-->

Cara Daftar Menjadi Peserta BPJS PBI (Syarat dan Prosedur)

Ada 3 pengkategorian BPJS Kesehatan, yang pertama adalah BPJS Mandiri yang disediakan untuk warga mampu yang berstatus Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja, yang kedua adalah BPJS Perusahaan yang diperuntukan bagi para pekerja, peserta BPJS ini lebih dikenal dengan Peserta Penerima Upah (PPU), sedangkan yang ke 3 adalah Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), ini diperuntukan bagi seluruh warga indonsia dengan status kurang mampu atau warga miskin.

Pemerintah melalui peratuan undang-undang mewajibkan seluruh warga negara indonesia untuk ikut program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselengarakan melalui BPJS, Warga negara yang terdaftar menjadi peserta BPJS diharuskan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas yang diambil oleh masing-masing peserta, namun khusus untuk peserta  BPJS PBI atau BPJS untuk warga miskin iuran bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Daftar menjadi peserta BPJS PBI

Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Catatan:
Pendaftaran PBI tidak melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Sehingga silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut tentang PBI.

Jadi khusus untuk warga miskin atau warga kurang mampu kartu BPJS PBI akan didistribusikan secara langsung oleh dinas sosial, anda sebenarnya bisa menunggu, tapi sayangnya pendistribusian kartu BPJS mungkin  saja tidak merata, sehingga masih banyak warga yang tergolong kurang mampu sampai saat ini belum memiliki kartu BPJS PBI atau lebih dikenal dengan kartu Indonesia sehat (KIS).

Catatan: Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan kartu PBI adalah sama, ini berdasarkan pernyataan yang dilontarkan oleh kementrian kesehatan tentang BPJS PBI dan KIS, bisa dibaca disini

Kriteria Warga Miskin Pnerima Kartu BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat?

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.
sumber :http://skpd.batamkota.go.id/sosial/persyaratan-perizinan/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bps/



Prosedur dan Syarat Daftar BPJS PBI

Jika anda kebetulan termasuk kategori warga misikin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan belum menerima kartu indonesia sehata atau KIS atau kartu BPJS PBI, anda masih memiliki kesempatan dengan cara mengurusnya sendiri ke dinas sosial.

Syarat dan prosedur untuk membuat kartu BPJS PBI (KIS) adalah sebagai berikut:

Syarat untuk membuat Kartu BPJS PBI

1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju  kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
4. Tidak perlu rekening bank.

Prosedur atau langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI

 1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisifasi

2.  Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat

3. Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.

5. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.
loading...

33 Responses to "Cara Daftar Menjadi Peserta BPJS PBI (Syarat dan Prosedur)"

  1. assalamualaikum bu. saya mau tanya apakah bisa berpindah status dari bpjs ppu ke pbi karena bapak saya adalah pensiunan swasta dan sudah tidak ada lagi penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa. untuk berpindah ke PBI,harus melakukan pendaftaran data kemiskinan di dinas sosial setempat dengan membawa surat pernyataan tidak mampu SKTM, dinas sosial akan melakukan pendataan untuk yang bersangkutan. namun peralihan harus menunggu rekonsiliasi berikutnya dari mensos, yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, rekonsiliasi terakhir september 2016

      Delete
    2. Ass Bu saya ibu 2 anak..dlu suami saya kerj punya BPJS dr perusahaan..to skarang sdah d berhentikan saya lanjut BPJS nya jdi mandiri.karna anak saya yg k 2 sakit ada kelainan darah harus rutin tranfusi tiap bulan..per 2020 ini saya bingung bayar iuran BPJS nya karna suami saya dpt uang nya gak nentu.skarang suami kerj nya serabutan.kalo lgi ada kerjaan kerj kalo nga cma ngandelin ngojek.kdang KRMH skit dalam 1 bulan nyampe 2 x.blombrawat inap nya.kalo ngajuin PBI proses nya lama gak ya.trus Bu KTP saya ma suami status kerja nya karyawan pdahal udah gak kerj.gmna ya Bu.

      Delete
    3. Semoga anaknya diberi kesembuhan oleh Allah SWT aamiin.
      Peserta mandiri jika merasa terbebani apalagi 2020 kelas I dan kelas II naik 100%, bisa turun kelas menjadi kelas 3.

      atau jika benar-benar sudah tidak mampu bisa mendaftarkan diri untuk didata menjadi penerima PBI, tapi umumnya jika diterima harus nunggu rekonsiliasi dari menkes 2 kali dalam setahun

      Salam,
      Untuk Warga kurang mampu memang seharusnya memperoleh kartu KIS BPJS PBI yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

      Jika belum memiliki BPJS sementara merasa kurang mampu sebenarnya bisa mengurus sendiri:

      1. Membuat SKTM dari RT/TW kemudian Bawa ke kelurahan atau Desa untuk ditandatangani +surat pengantar ke kecamatan.

      2. Bawa ke kecamatan

      3. Kemudian dari kecamatan langsung ke dinas sosial

      dari dinas sosial data biasanya akan menunggu verifikasi dari mentri keuangan dan kemensos, jika masih memenuhi anggaran kepesertaan, maka akan diajukan ke kantor BPJS untuk menjadi peserta PBI.

      Seharusnya desa atau kelurahan memfasilitasi setiap warganya yang membutuhkan bantuan administrasi pendaftaran PBI.

      Delete
    4. Yang gak punya rumah aja ga di data hanya orang2 tertentu yg di data yg punya rumah yg gak mampu dan hanya pekerja serabutan pihak BPJS gak pernah data 6 bln sekali

      Delete
    5. Memang banyak sekali warga yang sebetulnya harus dapat kis tapi ternyata tidak, semoga kedepan pemerintah bisa lebih apik lagi dalam memilah warga penerima kis/pbi.

      jika belum, Bisa mencoba daftar sendiri agar masuk antrian penerima pbi, semoga membantu

      Delete
  2. Assalamualikum bu. Keluarga saya dulu salah satu peserta jamkesda dan dikota kami peserta jamkesda telah dialihkan ke peserta bpjs pbi kota tapi keluarga kami tidak masuk. Kami sdh mencoba mengajukan bpjs pbi ke dinsos kota namun ditolak karena sdh sesuai kuota yg diputuskan walkot jd itu bagaimana ya bu?

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum bu. Keluarga saya dulu penerima jamkesda dan setelah peralihan dr jamkesda ke bpjs pbi keluarga kami tidak masuk. Keluarga saya telah cb untuk mendaftar ke dinsos kota namun tdk bisa karena sudah sesuai kuota yg ditetapkan walkot jadi itu bagaimana ya bu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pendataan pemenerima jamkesda dilakukan oleh dinas sosial, kemungkinan keluarga bapak sudah dianggap keluarga mampu jadi tidak diikutsertakan di data penerima PBI.

      Seharusnya bisa di daftarkan jika memang tidak mampu dengan membawa persyaratan salah satunya SKTM dari kelurahan, karena kemenkes akan melakukan rekonsiliasi siatiap 6 bulan sekali untuk pendataan peserta penerima pbi.

      Delete
  4. Assalamualaikum bu, saudara sy ingin mendaftar BPJS PBI, tapi KTP nya baru akan selesai tahun depan, camat ada mengeluarkan semacam resi apa itu bisa dipergunakan sementara karena kebutuhannya mendesak.
    Lalu kalau ia sama sekali tidak punya tempat tinggal (ia sering menumpang tidur di Mesjid atau tpat2 umum lain) bagaimana persyaratan rek. listrik yg harus dibawa ke Dinas Sosial? Mohon pencerahan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dilengkapi dengan surat keterangan SKTM dari kelurahan desa setempat

      Delete
  5. Assalamualaikum bu,mau tanya bagaimana caranya merubah kepesertaan jkn kis pbi menjadi peserta bpjs PPU,karena sudah diterima berkerja disebuah perusahaan. Dan bagaimana caranya agar anak dan istri juga terdaftar bpjs kesehatan? Karena kalau jkn kis hanya kepala keluarganya saja yg sudah terdaftar.tks. Mohon jawabannya.

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum.....
    Saya mau tanya ,, saya mempunyai kartu kis,, kemudian saya menikah,, apakah saya bisa menfaftarkan istri dan anak saya untuk mendapatkan kartu kis? Mohon bantuanya,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses pembuatan kis pbi terbilang cukup lama setahun 2 kali, karena harus atas rekomendasi data rekonsiliasi kemensos (setiap 6 bulan), jika ingin mendaftarkan keanggotaan baru maka peserta harus mendatangi dinas sosial agar di catat untuk terdaftar di pbi di periode berikutnya.

      Delete
  7. Assalam mungalaikum ibu
    Sama mau tanya kalo mau menambah anggota bbjs pbi gmna caranya ibu????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses pembuatan kis pbi terbilang cukup lama setahun 2 kali, karena harus atas rekomendasi data rekonsiliasi kemensos (setiap 6 bulan), jika ingin mendaftarkan keanggotaan baru maka peserta harus mendatangi dinas sosial agar di catat untuk terdaftar di pbi di periode berikutnya.

      Bisa juga mencoba mendaftar lewat kantor bpjs nanti peserta akan mendapatkan pengarahan dari pihak bpjs

      Delete
  8. Selamat malam. Apakah boleh daftar bpjs pabi hanya di wakilkan dalam mengurus daftar

    ReplyDelete
  9. apakah bisa satu KK pindah status yg tadinya mandiri jdi peserta PBI

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perubahan data bpjs menjadi pbi harus atas rekomendasi dinsos,agar masuk di data rekonsiliasi sebagai warga tidak mampu, bisa juga mendaftarkan diri. peralihan membuatuhkan waktu sampai 6 bulan, setelah adanya rekonsiliasi dari kemensos yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.

      Delete
  10. assalamualaikum,bu,, saya mau tanya,saya tadinya ikut bpjs mandiri krn swatu keadaan saya mau pindah ke bpjs pbi,,,bila sudah da surat pengantar dari pukesmas setempat apa perlu dilampirkan kuga surat pengantar dari rumah sakit terdekat padahal anggota kluarga kami tidak da yang dirawat di rumah sakit,,,mohon jawabannya bu,,terima kasih,,wassalamualaikum,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat:
      -surat Keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan
      -validasi surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan di kecamatan
      -Surat pengantar dari puskesmas.
      -Ke dinas sosial minta surat rekomendasi
      -membawa semua berkas persayratan ke kantor cabang bpjs.
      -peserta harus membayar 1 sampai 3 bulan sebesar iuran untuk pbjs kelas 3 sampai peserta diikutsertakan di rekonsiliasi peserta pbi.
      -jika sudah disahkan oleh kemensos baru peserta menjadi pbi dan iuran di subsidi.
      -selama menunggu peserta bisa menggunakan kartu lama seperti pada umumnya.

      Delete
  11. Assalamualaikum bu, saya mau tanya jika di kota sebelumnya keluarga saya sudah terdaftar sebagai peserta bpjs kis, kemudian pindah ke kota / Kabupaten lain apakah bpjs kis nya masih dapat di gunakan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. KIS masih bisa digunakan meskipun pindah alamat, bisa mendapatkan pelayanan dari faskes di alamat tempat sekarang tinggal mak sampai 3 kali pelayanan, jika khawatir ditolak maka sebelum berobat harus membuat surat pengantar dari kantor bpjs setempat.

      Jika di alamat baru tinggal dalam waktu yang lama (banyak menghabiskan waktu di tempat tersebut) atau pindah permanen, maka sebaiknya ganti faskes saja dengan syarat kepesertaan sudah berusia minimal 3 bulan.

      Delete
  12. Saya mau tanya bu:
    Pekerjaan saya cuma buruh serabutan,kadang kerja kadang enggak.saya jg blm punya rumah sendiri dan masih numpang dirumah mertua.disaat saya bekerja saya punya penghasilan,disaat saya nganggur saya tidak punya penghasilan sama sekali.jd disaat saya tidak bekerja,ya mertua lah tempat saya bergantung akan nasib anak istri saya,dn tanpa mertua kemungkinan kami g bisa makan.maka dari itu saya membuat permohonan untuk membuat SKTM di kantor kelurahan,tp pegawai kantor kelurahan tidak bersedia membuat surat pernyataan sebagai syarat pengurusan SKTM di kantor kecamatan.saya prihatin dgn nasib anak istri saya seandainya salah satu diantara kami ada yg sakit.sedangkan saya sebagai kepala rumah tangga blm punya pekerjaan tetap.mohon solusi nya bu'...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam,
      Untuk Warga kurang mampu memang seharusnya memperoleh kartu KIS BPJS PBI yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

      Jika belum memiliki BPJS sementara merasa kurang mampu sebenarnya bisa mengurus sendiri:

      1. Membuat SKTM dari RT/TW kemudian Bawa ke kelurahan atau Desa untuk ditandatangani +surat pengantar ke kecamatan.

      2. Bawa ke kecamatan

      3. Kemudian dari kecamatan langsung ke dinas sosial

      dari dinas sosial data biasanya akan menunggu verifikasi dari mentri keuangan dan kemensos, jika masih memenuhi anggaran kepesertaan, maka akan diajukan ke kantor BPJS untuk menjadi peserta PBI.

      Seharusnya desa atau kelurahan memfasilitasi setiap warganya yang membutuhkan bantuan administrasi pendaftaran PBI.

      Delete
  13. Maaf Bu. Adik saya itu kan janda beranak satu. Nah itu keanggotaannya d BPJS kan sudah dicabut dikarenakan dia meninggal. Tinggal anaknya berusia 10 tahun. Apa anaknya ini berhak mendapat BPJS PBI. Masalahnya kan yatim.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Warga miskin dan kurang mampu berhak menjadi peserta bpjs pbi, kepesertaan pbi ditentukan oleh dinas sosial.

      Jika ingin mengajukan diri untuk menjadi peserta pbi bisa registrasi di dinas sosial untuk dicatat sebagai calon penerima PBI dengan membawa persyaratan:
      1. Copy dan asli KTP
      2. Copy dan asli KK
      3. SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW dan tembusan desa atau kelurahan.

      Delete
  14. Mohon maaf sy mau tanyaaa.. Sya sdh trdftar di bpjs apbn pemerintah atau KIS tp belom dpat krtunya. Apakah sy harus ke kntor bpjs atau ke dinas sosial. Trimaksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa datang ke kantor BPJS setempat untuk pencetakan, bawa KK dan KTP

      Delete
  15. bagimana cara nya saya mau mendaftarkan anak saya yang berumur 1th 9bulan untuk kis pbi kemarin ke kqantor bpjs katanya harus didata ulang ke pihak kelurahan padahal anak saya sudah memiliki KIA dan terdata di dukcapil memiliki akta kelahiran bagaimana mungkin harus didata ulang ....banyak peraturan membingungkan padahal saya berangkat ke kantor bpjs cukup jauh naik angkot pula dan saya benar benar tidak mampu pak makanya saya bawa persyaratan SKTM dari desa....saya honorer gajih saya dibawah 600.000 yaitu sebesar 350.000 tolong pak permudah lah saya bikin kis pbi uuntuk anak saya jangan diperumit dengan aturan itu ini....saya abdul holik asal garut

    ReplyDelete
  16. bagimana cara nya saya mau mendaftarkan anak saya yang berumur 1th 9bulan untuk kis pbi kemarin ke kqantor bpjs katanya harus didata ulang ke pihak kelurahan padahal anak saya sudah memiliki KIA dan terdata di dukcapil memiliki akta kelahiran bagaimana mungkin harus didata ulang ....banyak peraturan membingungkan padahal saya berangkat ke kantor bpjs cukup jauh naik angkot pula dan saya benar benar tidak mampu pak makanya saya bawa persyaratan SKTM dari desa....saya honorer gajih saya dibawah 600.000 yaitu sebesar 350.000 tolong pak permudah lah saya bikin kis pbi uuntuk anak saya jangan diperumit dengan aturan itu ini....saya abdul holik asal garut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak abdul, semoga keluarga bapak selalu sehat.


      Syarat Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)
      A. Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum
      1.Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
      2.Fotocopy Kartu Keluarga
      3.Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik) atau Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
      4. Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
      5. Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)

      B.Pengajuan bagi Keluarga Baru
      1. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)
      2.Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
      3. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
      4. Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS)

      Prosedur atau Langkah Pengajuan :

      Datang ke Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap,
      pastikan berkas sudah lengkap Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru.

      Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
      Petugas Pelayanan desa akan memberikan checklist kepersertaan DTKS Setelah ditandatangani Kepala Desa,
      Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat
      Berkas yang sudah ditandatangani Camat dimasukkan ke Dinas Sosial
      Berkas yang masuk ke Dinas Sosial tetap akan melalui proses verifikasi hingga
      Kartu BPJS PBI atau Kartu KIS tercetak.

      Karena Dinas Sosial menangani pengajuan satu kabupaten,
      proses pencetakkan kartu dapat memakan waktu 3 sampai 4 bulan.
      Jika Kartu KIS sudah dicetak akan dikirim melalui Desa,
      selanjutnya Desa akan menyampaikan melalui Dukuh
      atau dalam pertemuan pengambilan Kartu KIS di tingkat Desa.


      Selalu komunikasikan dengan pihak desa saat di desa, dengan pihak kecamatan saat
      di kecamatan agar prosedurnya dapat dilalui dengan lancar.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel