-->

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk saat ini ada 2 kategori BPJS yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, sayangnya masih banyak orang yang belum benar-benar memahami perbedaan keduanya, bahkan masih ada yang menganggapnya sama, padahal keduanya jelas berbeda, untuk anda yang kebetulan masih bingung mengenai perbedaan antara BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan artikel berikut barangkali bisa menjadi referensi buat anda sehingga anda benar-benar bisa membedakan antara keduanya.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal Sekilas tentang Apa itu BPJS?

Sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional BPJS merupakan badan hukum nirlaba, sedangkan menurut undang-undang No 40 tahun 2004 dan undang-undang no 24 tahun 2011 BPJS merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang khusus digunakan untuk menyelenggarakan jaminan sosial di indonesia.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS barangkali masih dianggap baru dan memang benar awalnya tidak ada yang namanya BPJS, dulu masyarakat hanya mengenal ASKES dan JAMSOSTEK seiring dengan berjalannya waktu baik Askes maupun JAMSOSTEK saat ini sudah mulai ditiadakan dan keberadaanya sudah digantikan dengan BPJS.

Untuk memahami perbedaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan anda bisa melihat ilustrasi gambar dibawah ini:

transformasi bpjs
 Transformasi BPJS

Seperti terlihat pada ilustrasi gambar di atas, BPJS sebenarnya merupakan hasil transformasi dari PT. ASKES (Asuransi kesehatan Persero) dan juga Jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja), PT. ASKES bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sedangkan PT. JAMSOSTEK bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

PT Askes bertransformasi menjadi BPJS kesehatan dimulai pada 1 januari 2014, sesuai dengan undang-undang no 24 tahun 2014 pasal 6: point no 1, khusus untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, perbedaan antara askes dan BPJS kesehatan yang sangat kentara adalah dari sistem layanan kesehatan, untuk BPJS layanan kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya jika berobat harus dimulai dari Faskes tingkat 1 (Faskes tk1).

Sedangkan PT. Jamsostek bertransformasi menjadi bpjs ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang no 24 tahun 2014 pasal 6: point no 2, dengan runtutan sebagai berikut:
  • Tanggal 1 januari bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKem, JHT dan JP
  • Tanggal 1 juli 2015 bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sampai tahun 2029.

Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari tua (JHT)
  • Jaminan Kematian (JK) dan
  • Jaminan Pension (JP)
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya BPJS Ketenagakerjaan memang tidak jauh berbeda dengan Jamsostek, masih merupakan sebuah program publik yang memberikan jaminan bagi tenaga kerja di indonesia untuk mengatasi permasalahan sosial ekonomi. namun untuk BPJS pemerintah menambah program baru yaitu Jaminan Pensiun (JP).

Meskipun keduanya memiliki perbedaan tetapi masih ada persamaan diantara keduanya yaitu keduanya sama-sama memberlakukan iuran atau premi bulanan kepada masyarakat dan juga tenaga kerja indonesia yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apakah Peserta Askes harus daftar kembali BPJS Kesehatan?

Untuk anda sebagai seorang PNS, yang kebetulan sudah menjadi peserta ASKES sebelumnya dan sudah memiliki kartu ASKES, tidak perlu melakukan daftar kembali sebagai peserta BPJS, karena setiap Peserta Askes akan secara otomatis terdaftar sebagai peseta JKN BPJS kesehatan,  Kartu ASKES akan digantikan dengan kartu BPJS Kesehatan, namun jika anda kebetulan masih menggunakan kartu ASKES, kartu tersebut masih bisa digunakan untuk berobat layaknya kartu BPJS sampai kartu ASEKES tersebut diganti dengan kartu BPJS Kesehatan.

Hal diatas adalah sesuai dengan informasi dari diskusi bertajuk “Analisis atas Pengalihan PT.Askes Menjadi BPJS Kesehatan dan PT.Jamsostek Menjadi BPJS Ketenagakerjaan” di DPR, Selasa 10 Maret 2015. Diskusi ini hasil kerja sama Bagian Analisa Pemeriksaan BPK dan Pengawasan DPD. Hadir sebagai pembicara Purnawarman Basundono (BPJS Kesehatan), Paryudhianto (BPJS Ketenagakerjaan), dan Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch).

Apakah Peserta JAMSOSTEK Harus mendaftar kembali BPJS Ketenagakerjaan?

Sama halnya dengan ASEKES, untuk tenaga kerja yang sudah terdaftar menjadi peserta JAMSOSTEK secara otomatis akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. sehingga setiap tenaga kerja yang memiliki kartu JAMsotek tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di BPJS ketenagakerjaan. dan semua kartu jamsostek akan diganti menjadi kartu BPJS ketenagakerjaan.

Namun anda jangan sampai keliru, kartu BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat layaknya kartu BPJS Kesehatan, karena keduanya memiliki mekanisme kerja berbeda.



Dengan membaca artikel diatas semoga pertanyaan anda tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah anda pahami dengan jelas, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel