-->

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Ada beberapa Yang harus anda tentukan ketika melakukan pendaftaran BPJS kesehatan, yang pertama adalah menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP atau Faskes tk 1) puskesmas / poliklinik / dokter pribadi, sebaiknya pilih lokasi poliklinik atau puskesmas yang paling dekat dengan rumah anda, dan yang kedua adalah memilih kelas BPJS, khusus untuk kelas BPJS ada 3 kategori kelas BPJS yang bisa anda pilih, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Jika kebetulan anda ingin mendaftar BPJS kedua point di atas harus anda pertimbangkan dengan baik-baik terutama ketika memilih kelas BPJS, anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial anda, karena setelah anda menjadi peserta BPJS anda akan dibebani iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang anda pilih, biasanya kelas I biayanya lebih mahal diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar setiap bulan selama anda menjadi peserta BPJS jika satu kali saja tidak anda bayar maka bisa jadi kepesertaan BPJS anda akan dinonaktifkan dan anda akan terkena denda ketika ingin mengaktifkan kembali kartu bpjs anda.

Memang tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun perbedaanya adalah ketika pasien di rawat inap, maka pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

Berikut perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:

1. Iuran bulanan yang harus dibayar

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar

Kelas 1 kelas 2 kelas 3 memiliki perbedaan iuran bulanan yang harus dibayar, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.

Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).
Sedangkan untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut:

Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

2. Fasilitas kamar Rawat Inap

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan ketika pasien harus di rawat inap.

  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

kelas BPJS kesehatan yang memiliki fasilitas ruangan rawat inap paling baik adalah kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, seperti di RSCM karena memang kelas 1 umumnya memiliki jumlah bed 2 sampai 4 bed di setiap ruangan tergantung rumah sakit. yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.

3. Tarif INA-CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS, Berdasarkan informasi yang telah diuraikan di artikel sebelumnya mengenai standar tarif INA-CBGS, INA-CBG merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. Menurut kepala Dinas kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, seorang pasien menderita demam berdarah. Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah "menghitung" layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh. Claim tarif untuk biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3 adalah yang paling murah.

Berdasarkan permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap saja, sedangkan untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS) maka pasien akan dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif ina-cbgs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif ina-cbgs kelas perawatan haknya.

4. Biaya Tambahan Naik Kelas Perawatan

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dari besar kecilnya biaya tambahan naik kelas perawatan adalah sebagai berikut:

  • Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP local atas keinginan pribadi, namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya PIV-biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung atau dibayar oleh pribadi, hati-hati, Biaya naik kelas VIP bisa membengkak.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 2, bisa naik kelas menjadi kelas 1 atau kelas VIP atas keinginan pribadi namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi jika naik ke kelas I maka (biaya kelas I- biaya kelas 2 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. begitu juga jika naik kelas VIP.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas menjadi kelas 2 atau kelas lainnya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu misalnya karena ruangan kelas 3 penuh maka bisa dipertimbangkan untuk naik kelas.
Atas keinginan pribadi artinya adakalanya pasien ingin mendapakan situasi ruangan yang lebih tenang maka peserta BPJS kelas I atau kelas II bisa memilih untuk naik ruangan dengan syarat selisih biaya prawatan setelah dikurangi oleh tanggungan BPJS harus ditanggung oleh sendiri, sedangkan untuk peserta BPJS kelas 3 sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbit tanggal 3 agustus 2015 tidak diperbolehkan naik kelas atas keingianan sendiri.

loading...

113 Responses to "Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3"

  1. Tentang kenaikan iuan bulanan PP no 19 tahun 2016 revisi ke 2 atas PP no 12 tahun 2013, juga di PP no 28 tahun 2016 revisi ke 3 atas PP no 12 tahun 2013 tentang adanya pembatalan kenaikan untuk kelas 3.

    Berkaitan dengan biaya tambahan naik kelas perawatan sesuai dengan permenkes no 28 tahun 2014.

    tarif ina-cbgs Berdasarkan permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

    Semoga membantu mohon dikoreksi jika ada pp atau permenkes yang tidak sesuai

    ReplyDelete
  2. Ponakan saya ikut bpjs kelas 1,naik ke vip selama 2 minggu perawatan. Penyakitnya GBS. Total biaya 42jt an tapi cuma ditanggung bpjs sbnyk 7jt. Apakah memang demikian biasanya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa.

      yang bisa ditanggung bpjs sebenarnya sampai kelas 1, jika ada naik kelas dari kelas 2 ke kelas 1, maka cukup membayar selisih biaya ruangan saja (biaya ruangan di kelas 1 dikurangi dengan biaya ruangan di kelas 2), selisihnya harus dibayar sendiri karena naik kelas,

      sedangkan yang Naik kelas piv harus siap dengan konsekuensinya yaitu biaya bisa membengkak karena akan ada selisih biaya dari total biaya vip dikurangi biaya kelas perawatan atas haknya (kelas 1).


      Untuk lebih jelas, bisa baca, kenapa naik kelas vip biaya bisa membengkak

      Delete
    2. Pagi kakak.
      Suami sy opname diRS.X (penyakit kritis kanker darah) dikota medan yg tdk bekerjasama dgn bpjs.
      Krn kondisinya memburuk kami berencana ke RS.DHARMAIS jkt dan disarankan menggunakan bpjs. Mslhnya saat kami meminta surat rujukan dari RSUP H.ADAM MAlIK medan oleh pekerja bpjs disana kami diminta membawa lsg pasien. Sementara pasien/suami sy sedang diopname diRS.X dgn kondisi yg utk bergerak sj sulit. Apakah mmg spt itu prosedurnya? Sementara surat2 penunjang yg diperlukan sudah kami siapkan bahkan dokter poly diRSUP H.ADAM MALIK sudah mengeluarkan surat persetujuan rujukan. Hanya tinggal persetujuan dr pihak bpjs saja. Tlg bantu sy utk mengerti kakak. Terima kasih.

      Delete
    3. Salam.
      Jika pasien masuk rumah sakit yang tidak bekerjasama maka tidak bisa dijamin bpjs kecuali pasien gawat darurat.

      Jika memungkinkan pasien bisa dipindahkan ke rs yang sudah bekerjasama dengan bpjs, prioritaskan memilih rs pemerintah, jika kondisi pasien emergency tidak perlu rujukan, langsung saja bawa dan pasien akan ditangani sebagai pasien bpjs.
      seperti yang direkomendasikan oleh pihak bpjs karena dengan kondisi pasien seperti itu bisa dikategorikan sebagai pasien emergency.

      Delete
    4. Seharusnya BPJS punya pemerintah,semua RS harus terima BPJS kalo tidak , jgn keluarkan ijin rumah sakitnya Kak.... Pemerintah berhak membela masyarakatnya ...semua RS harusnya diwajinkan terima BPJS

      Delete
  3. Bagaimana jika sudah terlanjur daftar bpjs tingkat kelas 2 dan keberatan dengan biaya angsurannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Bisa turun kelas, atau jika memang masih menjadi beban bisa beralih menjadi peserta bpjs pbi (penerima bantuan iuran) iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

      Delete
    2. Untuk turun kelas, apakah harus mengajukan permohonan melalui kantor BPJS? Di artikel tersebut tidak dijelaskan tentang turun kelas.

      Delete
    3. Maaf bu...mau tnya utk turun kls bpjs ke peserta bpjs pbi, pernah sy lht di lapangan bhw org tsb termasuk kalangan mapan bu. Knp bisa spt ini ya bu?

      Delete
  4. Berapa besar biaya yang ditanggung bpjs kelas 3 apabila operasi mata katarak ?mohon informasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      Operasi katarak ditanggung BPJS, peserta tidak akan dipungut biaya jika operasi sesiai prosedur yaitu dimulai dari faskes tingkat 1, dan sesuai dengan rujukan dokter karena adanya indikasi medis dan bukan Asal Permintaan Sendiri.

      Biaya Yang ditanggung BPJS sebenarnya referensinya adalah dari data Ina CBG's, pengkategorian penyakit yang menggunakan sistem paket yang besar kecilnya tergantung dari kelompok penyakit dan tipe rumah sakit.

      Delete
  5. salam,
    Bagaimana kalau sudah terdaftar di faskes 1 d puskesmas, apakah bisa berobat ke klinik untuk peserta kelas 1? karena pertimbangan ingin lebih cepat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kondisinya sedang diluarkota peserta bisa berobat di faskes manapun dengan catatan harus membuat surat pengantar terlebih dahulu dari kantor bpjs.

      jika masih dalam 1 kota berobat tidak sesuai faskes akan dianggap pasien umum, biaya harus ditanggung sendiri, dan biasanya akan di arahkan ke faskes yang dipilih.

      jika ingin memilih klinik bisa ganti atau merubah faskes dengan cara datang ke kantor bpjs setempat, dengan syarat usia kepesertaan harus lebih dai 3 bulan

      Delete
  6. MOHON MASUKANNYA BU,
    KEMARIN ANAK SAYA MASUK RUMAH SAKIT HERMINA PALEMBANG JL R SUKAMTO, TAPI NGAK BISA RAWAT INAP KARENA KELAS 3 PENUH, KAMI MINTA UNTUK DINAIKKAN KE KELAS 2 ATAU 1 TAPI NGAK BISA..? KENAPA BISA BEGITU BU? PADAHAL MENURUT PERMENKES NO 28 TAHUN 2014 DIATAS, PERSERTA BPJS KELAS 3 BISA PINDAH KELAS DENGAN BAYAR SELISIH JIKA DI RUMAH SAKIT TERSEBUT KELAS 3 NYA PENUH..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang kelas 3 diprioritaskan untuk peserta PBI yang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. untuk peserta Mandiri sepertinya mendapatkan prioritas berikutnya.

      Ada peraturan baru per 3 agustus 2015. peserta bpjs kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan dan ketentuan membayar selisih tidak berlaku.

      Peraturan tersebut terbit dikarenakan banyaknya kasus warga mampu yang memanfaatkan untuk menjadi peserta kelas 3, toh bisa naik kelas, celah ini kemudian baru disadari sehingga kini kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.

      Solusinya, memang sedikit ribet tidak ada penjelasan yang tepat untuk menangani kelas 3 yang kebetulan kasusnya kamar penuh. salah satu alternatif adalah memilih rumah sakit lain walaupun urusanya sedikit ribet.

      Delete
    2. @ Pak Aldhi Gustri

      Kalau di RS besar ada petugas RS yang membantu mencarikan info ruang perawatan kosong di RS lain.

      Biar lebih paham kenapa kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan, cek peraturannya di sini :

      www.pasiensehat.com/2015/10/bpjs-kelas-3-tidak-bisa-naik-kelas.html

      Delete
  7. Bu. Saya baru mau daftar bpjs.
    Pnyakit ibu saya adalah ITP yg mmbutuhkan tranfusi darah trombosit. Dan ada diabetes.
    Sebaiknya saya masuk bpjs klas brp agar kbhtuhan darah bisa terpenuhi. Nb tiap masuk rs. Minim saya harus beli darah 20 kntong. Skrng ibu sya sdang di rawat di rs slama 4hr sudah beli 18 knton darah. Harga darah skrng sudah mahal. Baik pihak pmi dan rs menganjurkan saya bikin bpjs.
    Apa jika make bpjs ada batasan dalam tebus darah nantinya.
    Mohon masukanya. Brp hri ya setelah saya dftar bpjs bisa di klaim.
    Apa biaya pasien umum bisa kembali stlah saya make bpjs. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa.
      Betul sekali bapak lebih baik ibunya didaftarkan menjadi peserta BPJS, selama sesuai prosedur seluruh biaya bisa ditanggung bpjs kesehatan terkhusus untuk penyakit ibunya.

      Kelas yang dipilih sebenarnya mempengaruhi ruang kelas perawatan, jika mengambil kelas 1 maka akan mendapatkan ruang kelas perawatan kelas 1, jika kelas 2 maka kelas 2 dan jika kelas 3 maka kelas 3, bisa disesuaikan dengan kemampuan, kelas 1 iuran bulannya adalah 80.000 untuk tiap orang kelas 2, 52.000 dan kelas 3. 25.000.

      Pikirkan lagi untuk mengambil kelas 3, karena ini khusus untuk warga pas-pasan dan kurang mampu yang menjadi peserta bpjs mandiri, dan kelas 3 saat ini tidak memiliki hak naik kelas perawatan jika ruang kelas perawatan atas haknya penuh.

      sedangkan jika mengambil kelas 2 atau 1 bisa naik kelas perawatan sampai vip.

      Kartu akan aktif setelah 14 hari setelah iuran dibayarkan, iuran harus dibayarkan setelah 14 hari sejak daftar.

      Untuk pasien umum tidak bisa ditanggung bpjs walaupun pasien sudah menjadi peserta bpjs.

      Oy ya. pendaftaran saat ini, setiap anggota keluarga yang terdapat di KK harus didaftarkan semuanya dengan mengambil hak kelas yang sama, Iuran bpjs pun menggunakan sistem paket artinya dalam 1 bulan iuran yang harus dibayarkan untuk total keseluruhan anggota keluarga yang sudah menjadi peserta BPJS sesuai KK

      semoga membantu.

      Delete
    2. Apakah pindah faskes pasti disetujui apabila kepesrtaan menjadi anggota bpjs lebih dari 3 bulan (keluarga saya sudah lebih dari satu tahun), pernah saya ajukan tetapi petugas bersikeras harus sesuai dengan domosili... bagaimana penjelasannya ? Terima kasih.

      Delete
  8. Apakah kartu bpjs bisa dipakai pada keadaan darurat seperti kecelakaan atau kejadian tak terduga lainnya di luar kota atau di luar wilayah penerbitan kartu bpjs? Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kecelakaan sebenarnya prioritas utamanya adalah tanggung jawab jasa raharja, jika menurut jasa raharja jenis kecelakaan bukan jaminan jasa raharja, dan bukan merupakan kecelakaan kerja maka bisa ditanggung bpjs kesehatan.
      bisa dibaca:kategori kecelakaan yang ditanggung bpjs kesehatan

      Untuk kejadian tak terduga di luar kota jika kondisi emergency bisa langsung ke igd rumah sakit terdekat, biaya akan ditanggung oleh bpjs, sedangkan jika rawat jalan, silahkan minta dulu surat keterangan berkunjung dari kantor bpjs terdekat agar tidak terjadi penolakan oleh faskes tingkat 1

      Delete
  9. Bu mau tanya ,
    Bphs saya kElas 1 dah 1th gk pernah nyetorin ,
    Kira" masih bisa di pakai atau gk ya ,
    Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika tidak dibayar maka akan ada tunggakan, tunggakan satu bulan saja kartu sudah diblokir dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan bpjs.

      Kartu akan aktif dengan melunasi seluruh tunggakan

      Delete
  10. Assalamualaikum. Apakah BPJS PPU yg masih lajang bisa mendaftarkan org tua sbg tanggungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan peraturan presiden no 111 tahun 2013 menjelaskan:
      yang menjadi tanggungan peserta PPU adalah:
      istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan
      yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang.

      dengan kriteria:
      ----------------
      1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak
      mempunyai penghasilan sendiri; dan
      2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
      belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang
      masih melanjutkan pendidikan formal.

      Anggota keluarga yang lain yang meliputi anak ke 4
      (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

      Delete
  11. Assalamualikum... Sy mau brtnya pd awal sblm ada peraturan setiap nama2 yg ada kk harus ikut didaftarkan,istri sy saja yg mendaftar,sy tidak krn dikntr sdh ada jaminan kesehatan... Nah skr sy sdh pny anak satu,sy mau mndaftarkan anak sy,apa itu berarti sy harus ikut mndaftarkan diri sy jg? Dan apa kah jika memang harus ikut mndaftar bisa tidak sy dan anak memilih kelas 2 ? Sedangkan istri sy waktu prtama kali mndaftar ikut di kelas 1.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam.

      Jika kepeseraan bapak adalah askes, Jaminan kesehatan dari jamsostek, bapak tidak perlu mendaftar ulang lagi, karena sudah dianggap peserta BPJS.

      Jka jaminan keseahtannya bukan dari pemerintah, berarti harus ikut daftar juga, Bapak dan anak bisa beralih ikut kepesertaan bpjs ppu istri dan sama-sama mengambil kelas 1, atau jika mendaftar mandiri bisa mengambil kelas 1, 2 ataupun 3.

      Delete
  12. siang bu . saya ingin mendaftarkan bpjs adik sy usia 16 tahun apakah bisa dia sebagai tanggungan sy ,krna sy sudah ada dari kantor

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan koordinasikan dengan hrd perusahaan apakah perusahaannya dapat menanggung keluarga non-inti. adik, orang tua mertua dll. jika iya berarti nanti tanggungan keluarga non inti harus membayar iuran 1% dari gaji untuk setiap tanggungan non-inti

      Delete
  13. Pagi bu. ...saya baru mau daftar bpjs, jika saya ingin daftar bpjs ketenagakerjaan bagaimana caranya y karna dari kantor tidak ada jaminan kesehatan untuk saya dan keluarga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pagi.

      Harap bedakan antara bpjs ketenagakerjaan dengan bpjs badan usaha, bpjs ketenagakerjaan adalah jaminan sosial ekonomi seperti jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, untuk daftar tidak bisa perorangan tapi harus kolektif bisa oleh perusahaan.

      Mungkin maksudnya pendaftaran bpjs badan usaha, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan, jika perusahaan belum bekerjasama dengan bpjs maka bisa menjadi peserta bpjs mandiri terlebih dahulu.

      Delete
  14. Assalammua'laikum wr.wb
    Sore..bu sya mau nanya. Bpk sya mau operasi katarak mata tpi operasi yg pakai teknik fakoemulsifokasi apakah operasi tersbt ditanggung bpjs??..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaiku salam.

      Hampir semua operasi ditanggung bpjs termasuk yang ibu sebutkan, yang penting mengikuti prosedur, yaitu harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1

      Delete
  15. http://m.detik.com/news/berita/3176811/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-3-tidak-naik-bahkan-dapat-fasilitas-kelas-1

    Siang bu. Saya mau bertanya perihal artikel itu. Diterbitkan maret 2016 dan bilang kalau pasien tingkat 3 bisa naik kelas ke kelas 1 atau 2 dgn membayar biaya selisihnya. Jadi yg benar dan terupdate itu bisa ganti tingkat atau ngga ya bu saat ke rumah sakitnya? Makasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya kelas 3 khusus untuk orang yang kurang mampu, awalnya memang kelas 3 bisa naik kelas, tapi diketahui untuk saat ini kelas 3 tidak bisa naik kelas.

      Ini adalah untuk menutupi celah kelemahan sistem bpjs. bayangkan jika kelas 3 bisa naik ke kelas 1 atau II, mudah sekali dimanfaatkan oleh orang sangat mampu sekalipun,

      orang mampu yang tau celah ini mungkin akan lebih memilih kelas 3 daripada kelas 1 atau kelas 2, selain iurannya kecil toh bedanya hanya di pelyanan non medis saja (fasilitas ruang rawat inap), jika di rawat inap tinggal naik kelas saja, selisih bayar yang timbul atas naik kelas tentu bukan masalah.

      orang mampu Akan banyak diuntungkan karena dengan mengambil kelas 3 premi bulanan bisa ditekan.

      Informasi tambahan: alasan kenapa kelas 3 tidak bisa naik kelas

      Delete
  16. Saya mau tanya bu, anak saya di rawat d rmah skit mnggunakan sktm krena belum aktip krtu bpjs nya, skrg sudah aktip apkah bsa di oper dari sktm ke bpjs, saya mnggunakan faskes kelas 2.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu bisa koordinasikan dengan petugas bpjs center yang ada di rumah sakit.

      Delete
  17. Sy msh awam bpjs..di kluarga sy ada 5 org, tp baru 2 org yg sdh ikut bpjs yaitu ibu sy (pensiunan pns) dan 1 org kakak sy yg ikut peserta mandiri klas 2. Jk sy mau dftar bpjs mandiri apakah saudara sy yg 2 org jg hrus daftar? Jk iya, apakah kami bertiga hrus di klas yg sama dan jg hrus di klas 2 sperti kakak sy? Trus bgmn cara byar iurannya? Trma ksih sbelumnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semua anggota keluarga yang terdapat di KK saat ini semuanya harus didaftarkan menjadi peserta, harus mengambil kelas yang sama, bisa juga berbeda, cara bayar iurannya sekarang menggunakan sistem pembayaran baru 1 nomor virtual account untuk 1 KK sekaligus, jadi cukup 1 transaksi untuk seluruh keluarga. semoga membantu

      Delete
  18. Assalamualaikum.. mau tanya knp biaya iuran BPJS kelas 3 bisa naik menjadi kelas 2.. yg biasanya bayar 25.500 menjadi 51.000

    ReplyDelete
  19. Assalamualaikum.. mau tanya knp biaya iuran BPJS kelas 3 bisa naik menjadi kelas 2.. yg biasanya bayar 25.500 menjadi 51.000. Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam

      Sekarang sistem pembayaran bpjs menggunakan sistem VA Keluarga, itu seharusnya untuk 2 orang sekaligus. cukup lakukan 1 kali transaksi jika memang ada 2 orang anggota keluarga peserta BPJS.

      Delete
  20. assamualaikum mbak..

    saya baru mau daftar bpjs mandiri, tetapi saya belum menikah dan dipersyaratan harus pake kk orang tua. sedangkan ortu saya udah punya bpjs pensiunan pns.. apakah ortu saya akan didaftarkan lagi dan bagaimana dengan perbedaan kelasnya? apakah kelasnya akan sama... Trima ksh..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam

      Pensiunan PNS adalah peserta PPU pensiun yang masih bisa menanggung anggota keluarganya sampai anak ke 3 yang belum berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah.

      Jika anaknya di atas usia itu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri, dengan datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa persyaratan

      1. KK ortunya sebagai persyaratan
      2. KTP jika sudah punya
      3. Photo 3x4 1 lembar
      4. Kepemilikan rekening bank BNI, BTN, Mandiri, BRI jika ingin mengambil kelas 1 atau 2

      Delete
  21. Assalamualaikum, bagaimana dengan yang telah terdaftar sebagai anggota bpjs kelas 1, tapi saat pemotongan gaji di instansi sya itu hanya terpotong 46.800, stengah dri pembayaran yg seharusnya sya bayar. Apakah saya harus pindah kelas sesuai dengan potongan dri kantor atau bagaimana? Mohon bantuannya.. Terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan koordinasikan dengan HRD perusahaan, kelas yang diambil oleh peserta BPJS Badan usaha di sesuaikan dengan gaji, iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji dan tunjangan tetap dengan rincian 1% dari gaji peserta dan 4% dibantu oleh perusahaan

      Setiap perusahaan mungkin memberlakukan kebijakan berbeda.

      Delete
  22. Mau tanya bu saya udah di daftarkan kelas 2 pada th 2014 oleh perusahaan. Dan pada th 2015 saya berhenti bekerja. Nah status bpjs skg bagaimana ya. Apa masih aktif.bagaimana statusnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya Pewagai yang sudah berhenti Statusnya adalah peserta BPJS PPU Nonaktif, kecuali perusahaan tidak melaporkan ke pihak bpjs, jika sudah bekerja lagi kepesertaan PPU bisa dialihkan ke perusahaan yang baru atau bisa juga menjadi peserta mandiri dengan melakukan perubahan kepesertaan di kantor bpjs terdekat.

      Delete
  23. assalamualaikum wr . wb,
    saya ingin mengaktifkan kembali kartu anggota ke dua orang tua saya yang sejak bulan maret 2015 tidak bayar iuran. apa harus datang ke kantor bpjs untuk membayar iurannya atau bisa di transfer ? karena kalau harus datang ke kantor adik saya harus ambil cuti berhubung setiap harinya antrian sampe ratusan orang apa ada solusi lain sehingga tidak menyusahkan dan membuang waktu. apakah benar yang saya baca di internet bahwa per tgl 1 juli tidak bayar denda alias di hapus ? ini artikelnya Per tanggal 1 Juli 2016 Denda BPJS akan dihapus
    Ada kabar baik bahwa mulai 1 juli denda BPJS akan dihapus, namun dengan beberapa perubahan prosedur kepesertaan.

    a. Denda akan dihapus.
    Denda keterlambatan akan dihapus, jika si peserta menunggak bayar dan ingin reaktivasi kembali kartu BPJSnya maka dia hanya membayar jumlah tunggakan saja tanpa harus membayar denda. apakah ada email adres yang bisa saya hubungin? berhubung saya tinggal di luar ? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pembayaran tunggakan bisa melalui ATM BNI, BRI atau mandiri, atau melalui PPOB minimarket seperti alfamart atau indomart. silahkan bayar sesuai dengan jumlah tagihan.

      tunggakan mulai 1 juli tidak akan kena denda, namun denda tetap akan dihitung jika peserta ternyata diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali.

      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa melalui call center 1500400 atau untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor bpjs terdekat

      Delete
  24. saya mau tanya pak/ibu sya pnya bpjs kelas 3 dng jumlah 3 peserta knp tagihan nya menjadi 102 ribu dibulan oktober ini sdng kan dibulan kmrn sya msh byar biasa 76 ribu untuk 3 peserta, apakah naik iuran premi untk kelas 3..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya itu untuk 4 orang peserta bpjs yang mengambil kelas 3, pastikan bahwa tidak ada yang menunggak, kemudian lihat daftar anggota keluarga di Kartu keluarga (KK), apakah ada 4 orang, soalnya ada kasus kesalahan sistem, seluruh anggota keluarga ditagihkan iurannya walaupun belum terdaftar.

      Tunggu sampai bulan depan jika pembayaran masih 102 ribu, bapak bisa lapor ke kantor bpjs, jika terjadi kesalahan perhitungan, lebih bayar biasanya akan digunakan untuk iuran di bulan berikutnya.

      Delete
  25. salam bu rizqia,

    penjelasan ibu sangat detail saya baca, namun ada pertanyaan saya sebelumnya berikut pertanyaan saya:

    kalau kita mau ke rumah sakit katakan casenya istri mau melahirkan,

    apakah langsung menunjukkan kartu e-id bpjs istri saja? ke bagian informasi? , (kita tinggal di kota medan)

    terus, apakah harus ada rujukan dari faskes waktu kita pilih saat mendaftar ibu? di online bpjs

    makasih; mohon pencerahannya..

    regards

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pasien bisa datang lansung ke igd rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan bpjs dimanapun jika dalam ke adaan gawat darurat, di setiap rumah sakit yang sudah bekerjasama akan terdapat bpjs center dimana kita bisa melakukan pendaftaran untuk pasien igd bpjs dengan menunjukan fc kartu bpjs dan fc ktp pasien.

      Jika pasien bukan tidak dalam ke adaan gawat darurat maka jika ingin mendapatkan jaminan dari bpjs harus dimulai dari faskes tingkat 1, kelahiran normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, kecuali terdapat indikasi penyulit, dokter faskes1 tanpa dimintapun akan memberikan rujukan untuk dirawat dirumah sakit.

      Delete
  26. Assalamualaikum
    Terima kasih atas bbrp pencerahan tentang bpjs.

    ReplyDelete
  27. Assalamualaikum bu
    Saya mau tanya daftar bpjs msh bsa secara online tidak,,terimakasih bu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam
      Daftar BPJS sudah tersedia beberapa cara, datang ke kantor bpjs, via bank atau via online, khusus untuk online baru bisa dilakukan jika semua anggota keluarga satupun belum ada yang terdaftar sebagai peserta bpjs kesehatan, jika tidak maka pendaftaran tidak bisa dilakukan secara online.

      Baca: Panduan daftar bpjs secara online

      Delete
  28. Salam bu Rizqia,

    Saya telah didaftarkan bpjs oleh adik saya, tapi sejak didaftarkan, belum bayar iuran sama sekali jadi belum aktif.
    Saya mau nanya, jika kemudian akan mengaktifkan apakah kena biaya tunggakan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iuran Perama bpjs seharusnya harus dibayar setelah 14 hari sampai dengan 30 hari sejak mendapatkan nomor virtual account, jika setelah lebih dari 30 hari iuran pertama tidak dibayarkan maka pendaftaran akan dicancel, itu artinya peserta harus daftar ulang lagi dari awal.

      Delete
  29. mba mau nanya , apa ya bedanya bpjs dan jamsostek?
    sjika sudah ada jamsostek , apa perlu mengurus bpjs?
    saya juga sangat awam tentang bpjs ini .
    jika saya dikeluarga itu anak terakhir , alm ayah dan 3 saudara saya sudah menikah . ada sebagian yang sudah punya bpjs dan belum punya .
    apakah bisa saya mengurus bpjs mandiri kelas 3 untuk ibu saya dan saya? sekiranya bagusan kami mengambil yang kelas berapa ya mba? kalo saya masih berumur 21 dan ibu saya berumur 61 , mohon dijawab mba dan kasih masukannya . terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada 2 jenis BPJS yaitu bpjs kesehatan peralihan dari askes dan bpjs ketenagakerjaan peralihan dari jamsostek. jika sudah ada jamsostek berarti sudah terdaftar sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, tidak bisa digunakan untuk berobat kecuali untuk hal-hal yang terkait dengan kecelakaan kerja baru bisa menggunakan jamsostek, sedangkan untuk jaminan kesehatan harus mendaftar bpjs kesehatan.

      -Pendaftaran BPJS saat ini sesuai KK, jika di KK hanya bapak dan ibunya maka keduanya harus didaftarkan.

      Pertimbangkan lagi untuk mengambil kelas 3, karena kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan bisa dibaca: alasan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan, jika diperusahaan kelas 3 penuh resikonya pindah rumah sakit, menurut saya kelas 2 atau kelas 3 cukup.

      Delete
  30. Salam bu,
    Saya mau bertanya, keluarga saya terdiri dari ayah, ibu, nenek, bibi, saya (20thn masih kuliah), 3 orang adik(dibawah 19thn), keluarga saya sma skali belum terdaftar bpjs, jika saya ingin mendaftar bpjs kelas 2, brp kira" iuran perbulan yg harus dibayarkan ? Dan peserta bpjs ppu itu artinya apa ya bu? Apakah adik saya yg dibawah umur 17thn termasuk juga menjadi peserta bpjs bu? Terimakasih. Mohon bimbingannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk peserta Mandiri Iuran BPJS kelas II adalah 51.000 untuk setiap orang, dikalikan aja dengan jumlah anggota keluarga yang terdapat di KK karena daftar bpjs harus 1 KK sekaligus.

      Peserta PPU itu adalah peserta BPJS yang iuran bulanannya ditanggung perusahaan 4% dan 1% di potong dari gaji + tunjangan tetap.

      Peserta PPU (Perusahaan) jika sudah menikah dapat menanggung 4 anggota keluarga lainnya yaitu suami/istri dan 3 orang anak.

      Delete
  31. Selamat malam Bu,
    Mau bertanya, apakah jika dalam 1 KK terdapat 2 anggota, yang satu sudah mengikuti BPJS, apakah yang satunya akan terdaftar otomatis ? Karena biaya yang harus dibayar menjadi 2 peserta BPJS padahal yang satu tidak pernah mendaftar ataupun didaftarkan.
    Kedua, karena harus membayar iuran untuk anggota KK yg telah menjadi anggota BPJS, maka dibayarkan sebesar 51ribu dimana di atm tertera untuk 2 peserta. Apakah anggota KK yg tidak terdaftar otomatis aktif keanggotaan nya ?
    Ketiga, ketika akan membayar di bulan berikutnya, di tgl 1 Nov 2016, total tagihan menjadi 76,500, sementara keterangan di atm ada tertulis untuk 2 Pst. Mengapa menjadi naik iurannya ?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya tidak otomatis bu, ada banyak kasus yang seperti anda alami, lebih baik segera lapor ke kantor bpjs, dengan membawa bukti pembayaran terakhir dan juga KK.

      bisa jadi ini adalah strategi bpjs agar secepatnya setiap keluarga di KK yang belum terdaftar untuk segera didaftarkan.

      Delete
  32. Kenapa biaya kelas 3 naik menjadi Rp 153.000,00 untuk 4 anggota keluarga. Padahal bulan sebelumnya Oktober 2016 masih bayar Rp. 102.000,00 untuk4 anggota keluarga. Lebih aneh lagi jumlah peserta yang tertanggung jadi cuma 3 padahal bukan sebelumnya masih 4. Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ada ke anehan sebaiknya langsung di urus ke kantor bpjs, jangan lupa bawa KK dan slip bukti pembayaran terakhir agar kesalahan bisa dikoreksi, bisa jadi ada kesalahan sistem perhitungan

      Delete
  33. Assalamualaikum mba, mau bertanya, saya sudah terdaftar bpjs sekeluarga dgn 1 kk, dan bulan depan saya akan menikah jd otomatis kk saya nanti ikut suami, apakah bisa pembayaran saya nanti dipindah ke kk yg baru?

    Dan apa maksudnya dikenakan denda sebesar 2.5% jika rawat inap setelah menunggak iuran bpjs?
    Terima kasih mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam
      Setelah punya KK baru nanti ibu lapor ke BPJS untuk dilakukan perubahan susunak keluarga peserta dengan membawa berkas:

      -KK Lama, suami dan istri
      -KK Baru ibu dan suami
      -Kartu BPJS
      -KTP
      -Surat keterangan domisili dika pendaftaran di lakukan di kantor bpjs tidak sesuai peserta
      -surat keterangan pindah dari disduk capil jika KK dan KTP tidak sama

      Sekarang sebenarnya dendan keterlambatan sudah dihapus, namun jika si peserta pernah menunggak kemudian kartu diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan, lalu si peserta ternyata harus menjalani rawat inap karena sakit sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan maka akan dikenakan denda rawat inap sebesar 3.5%

      namun jika rawat inap dilakukan setelah 45 hari sejak kartu diaktifkan tidak akan kena denda

      Delete
  34. Mohon informasinya untuk persayaratan pendaftaran BPJS PBPU / Mandiri,

    Terima kasih

    ReplyDelete
  35. @ Amisah Firtiani:
    Jika anggota keluarga di KK satupun belum ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS bisa daftar melalui online

    Persyaratan:
    1. KK
    2. KTP yang masih berlaku
    3. photo 3x4 berwarna 2 lembar kecuali balita
    4. Mengisi formulir pendaftaran
    5. FC Kepemilikan rekening bank (BNI, BRI, BTN atau Mandiri) itu juga jika ingin memilih kelas I atau kelas 2, kecuali kelas III tidak perlu memiliki rekening
    6. Surat keterangan domisili RT/RW setempat jika kantor BPJS yang dipilih tidak sesaui KTP.

    Untuk pendaftaran online persyaratan harus discan

    Untuk pendaftaran langsung, bisa datang ke kantor BPJS terdekat dimanapun berada, atau bisa melalui bank BRI, BNI karena saat ini bank tersebut sudah melayani pendaftaran bpjs.

    Semua keluarga di KK harus didaftarkan ke BPJS

    ReplyDelete
  36. Mba ktnya sekarang bpjs itu tdk bisa dinonaktifkan kecuali ada surat kematian,kok kayak pemaksaan ya,saya sdh lama tidak iuran,dulu masih kerja didaftarkan bos,semenjak berhenti krn menikah saya tidak bayar,ktnya bisa dipidanakan benarkah? Saya pikirnya berhenti iuran otomatis tdk terdaftar lg jd peserta bpjs,kartu blon sama sekali dipakai semenjak aktif.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul mbak, ya kita mau gimana lagi sudah ada undang-undangnya. setau saya tidak dipidanakan mba, tapi tidak akan mendapatkan pelayanan public jika sampai tahun 2019 masih belum terdaftar.

      Informasi terakhir peserta BPJS PPU yang sudah nonaktif tidak ada kewajiban apapun terhadap bpjs, sebaiknya ibu melakukan perubahan data kepesertaan dari peserta PPU yang sudah nonaktif menjadi peserta mandiri.

      Delete
    2. Krn saya denger kmrn saat arisan ibu2,ada ibu kader yg memberi penjelasan kl iuran tetap berjalan walau kita nonaktif,sewaktu2 pihak bpjs bisa nagih/datang kerumah kalau biaya sampai 30jt,saya jd merinding dan takut,peserta mandiri itu bagaimana mbak

      Delete
  37. Saya sudah terdaftar peserta BPJS, pada saat KK saya yg anggotanya cuma saya sendiri. sekarang saya sudah berkeluarga, dan telah memperbaharui KK saya (beda no KK), kini anggota keluarga saya di KK bertambah jadi 3 orang. Apa yang harus saya lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.
      Bapak bisa melakukan perubahan data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor BPKS kesehatan setempat, persyaratan yang harus di bahwa:

      -KK baru
      -KK lama istri
      -KTP
      -kartu bpjs

      -Untuk anak yang sebelumnya belum terdaftar harus ikut didaftarkan dengan membawa:
      -Akta kelahiran anak

      Delete
  38. Salam mba, saya mau tanya.. KK saya baru jadi, KTP saya baru jadi januari 2017 dikarenakan kelurahan kehabisan blanko KTP, karena saya baru pindah KTP, KTP lama saya dan istri sudah diambil di Dukcapil tujuan, pertanyaan saya bisa gak saya buat BPJS?
    saya hanya punya KK yang baru dan Foto Copy KTP Lama dan anak saya punya Akte lahir.
    Terima Kasih Sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      Bisa diwakili oleh KK, minta surat keterangan pindah dari kelurahan atau desa setempat.

      Delete
  39. Salam Mba, Harga BPJS Kelas 1 sekaran berapa ya? Bukannya 80.000 untuk 1 orang? kenapa punya saya menjadi 106.667? Kenapa harga BPJS suka berubah-ubah? (pengalaman dari teman)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam juga bu.
      Jika ada kejanggalan terkait iuran bpjs yang memang belakangan ini banyak terjadi kasus seperti yang ibu paparkan, lebih baik segera laporkan ke pihak bpjs setempat. untuk mengantisifasi pertanyaan sebaiknya bawa persyaratan:

      -bukti pembayaran 3 bulan terakhir
      -KK
      _kartu bpjs

      semoga membantu.

      Delete
  40. Salam Mba . saya mau nanya . saya ikut BPJS kelas 2 dengan iuran 51000 setiap bulan . dan saya sudah bayarkan setiap bulan . kenapa waktu saya mau bayar dbulan ini . iuran tagihan saya menjadi 153000? padahal kan saya sudah bayar setiap bulan . jadi saya harus bagaimana mba? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam bu.
      Jika ibu sebelumnya belum pernah menunggak dan tidak pernah terlat bayar, ibu harus segera lapor ke pihak bpjs setempat, dengan membawa persaratan:
      -bukti pembayaran 3 bulan terakhir
      -kk
      -kartu bpjs

      Jika terlanjur membayar, tidak apa-apa lebih bayar akan di depositkan untuk bulan berikutnya.

      Delete
  41. Assalamualaikum mbk, saya mau konfirmasi...apakah bpjs untuk bulan november ada kenaikan untuk kelas 2. Soalnya saya bulan oktober masih membayar 51.000 untuk satu orang, tp untuk bulan ini kok kena 102.000 untuk satu orang. Mohon penjelasannya.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pastikan pembayaran dilakukan paling tidak sampai tanggal 10 bulan yang bersangkutan, jika lebih dari itu biasanya akan diakumulasi dengan bulan berikutnya.

      jika memang sebelumnya tidak punya tunggakan dan pembayaran selalu tepat waktu ibu bisa komplain ke bpjs silahkan lapor saja ke kantor bpjs dengan membawa bukti pembayaran 3 bulan terakhir agar terhindar dari klaim menunggak

      Delete
  42. Kalau untuk MRI atau Rontgen apakah di tanggung BPJS

    ReplyDelete
    Replies
    1. MRI dan CT Scan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan MRI dan CT Scan tersebut dilakukan atas indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter sebagai bentuk penanganan atas penyakit/kondisi peserta (bukan atas keinginan peserta sendiri).

      Delete
  43. salam mbak.jika ada perbedaan satu huruf dalam ktp ataupun kk dengan kartu bpjs bgm mabk,apakah akan terjadi permasalahn di kemudian hari..terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Iya Kartu BPJS dan KTP selalu dijadikan referensi ketika menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS, alangkah baiknya dikoreksi dari sekarang dengan lapor ke kantor BPJS untuk antisifasi hal-hal yang menyulitkan kedepannya

      Delete
  44. YTH; mau ty, orang tua sy rawat inap d RSU Baturaja slm 6 hr. Beliau pakai ASKES kls 2.Dan pindah ke kls 1.Sy ty kata petugasnya cuma bayar biaya selisih kmr 80rb/hr.Tp pas mau byr dikasir selisih biayanya jd 642rb.Sy bertanya kpd kasirnya knp biayanya segitu katanya cuma byr selisih kmr dari kls 2 ke kls 1 cuma 80rb/hr.Petugasnya gk bs menjelaskan selisih biayanya yg beda itu.Dia blg bpk hrs byr segitu.Yg sy tanyakan klu ada biaya lain selain selisih kmr hrs dikasi penjelasan dibukti pembayarannya .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali hanya membayar selisih kamar untuk naik kelas perawatan sampai kelas 1, biaya biasanya disesuaikan dengan kelas rumah sakit

      Delete
  45. Assalamualaikum mbak...


    Sy mau tanya, utk case bpjs sy.. sebelum nya sy sudah punya bpjs dari perusahaan sy bekerja, sudah 4 bulan ini sy resign.. bpjs sy tdk aktif lg.. rencana nya sy mau melanjutkan bpjs secara mandiri, utk melanjutkan secara mandiri ada persyaratan lain tak ? Atau ada biaya lg yg di sy keluarkan ? Dan apakah bisa secara online ??


    Mohon penjelasan dan bantuan utk case sy.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi terakhir mantan peserta BPJS ppu tidak ada kewajiban tunggakan apapun terhadap bpjs, ibu segera melakukan perubahan data kepesertaan menjadi mandiri, dengan persyaratan:
      -KK
      -KTP
      -Foto 3x4 warna
      -Kepemilikan rekening bank, jika ingin mengambil kelas 1 atau kelas 2, kecuali kelas 3 tidak perlu
      -kartu bpjs lama.

      perubahan data kepesertaan belum bisa secara online

      Delete
  46. Mba klo saya mau oprasi kista lalu menggunakan BPJS .. apakah biaya oprasi , obat dan penginapan di tanggung BPJS ataw sebagian dr kita ?? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Operasi kista dapat ditanggung bpjs, ketentuan syarat dan prosedur bisa di baca disini

      Delete
  47. program pemerintah ttp ribetnya minta ampun, harusnya pemerintah lebih siap kalau mau bikin salah satu program kasihan rakyat kecil yang tidak mengerti aturan2 bpjs kesehatan ini, termasuk dalam hal kerja sama dengan pihak rumah sakitnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul mas, sepertinya ada banyak sekali yang harus dibenahi

      Delete
  48. Saya daftar bpkb kelas 3 iuran 25.500. Kemudian saya ingin pindah kelas 2 dengan iuran 51.000 bisakah.....?
    Bagaimana caranya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat pindah kelas, kepesertaan setidaknya harus sudah 1 tahun, melakukan perubahan tidak bisa secara online tapi harus datang langsung ke kantor bpjs, bawa kartu bpjs, KTP dan KK

      Delete
  49. Mau tanya nih. Kirakira kalau misalnya mendaftar dalam satu kartu keluarga berbedabeda kelas bisa atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada aturan yang tidak membolehkan peserta mengambil kelas berbeda, namun pihak bpjs akan mengharuskan 1 keluarga harus mengambil kelas yang sama.

      Delete
  50. Assalamu alaikum, nama saya mahdalena...
    Saya mau daftar online,tapi saat saya diminta untuk memilih faskes utama, semua faskes terdekat dinyatakan sudah penuh...saya diminta mencari faskes terdekat lain...sudah saya pilih sampai jarak sekitar 20 km..tetap dikatakan penuh..saya harus bagaimana..kan tidak mungkin saya mencari faskes yang jaraknya lebih dari 30 km..apa saya harus mendaftar langsung saja ke kantor bpjs terdekat? Mohon bantuannya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya daftar langsung ke kantor bpjs agar dapat rekomendasi dari petugas bpjs.

      Delete
  51. Selamat pagi salam sejahtera,,

    Saya ingin menanyakan , saya adalah peserta BPJS kelas 2 dari tanggungan perusahaan. Nah, istri saya saat ini juga bekerja di perusahaan lain, dengan BPJS kelas 1. Nah yang ingin saya tanyakan, apabila istri saya berhenti bekerja di perusahaannya dan ikut tanggungan BPJS perusahaan saya bekerja apakah kelasnya akan ikut turun menjadi kelas 2? apakah ada cara untuk tetap kelas 1?

    Terimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.

      Kelas BPJS Untuk pekerja penerima upah (BPJS PPU)pengambilan kelas akan menyesuaikan dengan gaji karyawan ybs. bisa kelas I atau kelas II.

      Jika bapak kelas II dan istri ikut menjadi tanggungan bapak, maka kelas akan ikut sama dengan kelas anda saat ini.

      Delete
  52. Selamat siang...
    Saya ingin menanyakan masalah perpindahan faskes tingkat 1 itu bisa berapa kali untuk pindah faskes?
    Krna saya perantau, dan suatu saat nanti akan pulang lagi ke daerah asal saya...

    *Atas jawaban nya saya ucapkan trimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat pindah faskes adalah minimal usia kepesertaan sudah 3 bulan atau 3 bulan dari ganti faskes sebelumnya.

      Bisa pindah faskes setiap 3 bulan sekali jika memang diperlukan. silahkan datang ke kantor bpjs yang berada satu lokasi dengan faskes yang dipilih, jika alamat tidak sesuai KTP bisa menyertakan surat ketarangan domisili dari RT/RW setempat.

      Delete
  53. Mbak saya mau tanya. Saya dan keluarga menjadi peserta BPJS PBI dengan faskes tingkat 1 di daerah Tanjung priuk, tetapi saat ini saya berdomisili di depok sudah 4 tahun. Bisakah saya dan keluarga berobat menggunakan bpjs tersebut didepok? Atau prosedur apa saja yang harus saya penuhi agar bisa menggunakan bpjs tersebut? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menggunakan surat pengantar rujukan sementara yang bisa dibuat di kantor bpjs depok

      Delete
  54. Saya mau tanya sob,
    Saya dan kluarga terdaftar di bpjs bbrp thn yg lalu, dulu di sruh kantor sruh bikin, dan nnti kantor yg bayar iuran bulanan nya,
    Tp sampai sekarang saya masih byar sendiri, dan ternyata dari kantor juga telah membayar iuran bpjs itu,
    Jdi bpjs di bayar double...
    Sedangkan saya sudah lapor ke kantor dan ke bpjs, tp'tidak ada titik temunya.
    Jadi bagaimana solusinya sob?
    Terima kasih sblumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Double kepesertaan, lapor ke kantor bpjs untuk menonaktifkan kepesertaan mandiri sebelumnya. jika tidak ada titik temu coba minta informasi melalui laman panspage bpjs facebook, atau di situs lapor.go.id

      Delete
  55. Assalamualaikum.... Nama saya nastangin, pda tahun 2016 saya melahirkan secara SC di RS pku muhammadiyah Wonosobo dan ditanggung BPJs karna sudah pindah faskes dari faskes kalapa nunggal sukabumi ke faskes kertek Wonosobo, KTP saya domisili kabupaten Sukabumi dan rencana mau melahirkan lg di Wonosobo apakah dalam jangka waktu 3 tahun masih bisa? Berapa jangka waktu pindah faskes?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

      Pindah faskes bisa dilakukan setiap 3 bulan sekali. ini persyaratannya pindah faskes

      Agar lebih mudah pindah faskes bisa melalui aplikasi mobile JKN.

      Kartu e-ID dapat dicetak juka melalui aplikasi mobile JKN setelah melakukan pindah faskes.

      Faskes yang baru akan aktif pada tanggal 1 di bulan berikutnya, misal jika pindah faskes dilakukan bulan januari, maka faskes yang baru, akan aktif pada tanggal 1 bulan februari.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel