Persyaratan menjadi Fasilitas Kesehatan Tk 1 BPJS
Wednesday, April 27, 2016
Add Comment
Persyaratan menjadi Fasilitas Kesehatan Tk 1 BPJS- Sistem pelayanan dan cara berobat dengan BPJS menggunakan sistem berjenjang, artinya harus dimulai dari faskes tk 1 atau fasilitas kesehtan tingkat 1, fasilitas kesehatan tk1 adalah poliklinik, puskesmas atau dokter praktek) yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan sudah terdaftar sebagai anggota dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1). Ketika fasien ingin berobat dengan BPJS maka yang harus dikunjungi pertama kali adalah fasilitas kesehatan tingkat 1 sesuai dengan fasilitas kesehatan yang tertera di kartu BPJS pasien yang bersangkutan.
Pelajari apa itu Faskes tk 1
Jika anda adalah pengelola puskesmas, atau pendiri poliklinik, agar fasilitas kesehatan anda menjadi rujukan pasien BPJS sebagai fasilitas kesehatan tingkat 1 di kota anda, segeralah melakukan kerjasama dengan BPJS agar terdaftar sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Jika fasilitas kesehatan anda sudah memenuhi persyaratan diatas, maka persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
Pelajari apa itu Faskes tk 1
Jika anda adalah pengelola puskesmas, atau pendiri poliklinik, agar fasilitas kesehatan anda menjadi rujukan pasien BPJS sebagai fasilitas kesehatan tingkat 1 di kota anda, segeralah melakukan kerjasama dengan BPJS agar terdaftar sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Faskes tingkat 1
Syarat Untuk Menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Berdasarkan referensi dari situs resmi bpjs kesehatan (http://bpjs-kesehatan.go.id) syarat untuk menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah sebagai berikut:A. Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
B. Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :
1. Surat Ijin Praktik2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
C. Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
D. Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Jika fasilitas kesehatan anda sudah memenuhi persyaratan diatas, maka persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
loading...
0 Response to "Persyaratan menjadi Fasilitas Kesehatan Tk 1 BPJS"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!