-->

Prosedur Pendaftaran BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah)

Peserta BPJS dikategorikan menjadi beberapa kategoru yaitu, PPU (Pekerja Penerima Upah, seperti karyawan perusahaan dan pekerja penerima upah lainnya), PBI (Penerima Bantuan Iuran yaitu warga miskin kurang mampu), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah para pekerja atau warga mampu) dan BP (Bukan Pekerja, seperti investor pemilik perusahaan).

Di artikel kali ini saya akan jelaskan tentang prosedur cara pendaftaran khusus untuk peserta BPJS  kesehatan PPU yang diperuntukan untuk kategeri pekerja bukan penerima upah atau PPU, sebelum saya jelaskan seperti apa prosedurnya, perlu anda ketahui mengenai kategori orang yang bisa menjadi peserta BPJS kesehatan PPU atau peserta BPJS perusahaan adalah sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS dan TNI Polri)
b.Anggota TNI
c. Anggota Polri
d. Pejabat Negara
e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
f. Pegawai swasta
g. Pekerja lainnya yang menerima upah termasuk WNA yang bekerja di indonesia minimal sudah 6 bulan.

Pekerja penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PPU dengan maksimal 3 anaknya (semuanya jadi 5 orang), peserta BPJS untuk kategori ini lebih dikenal dengan peserta BPJS Kesehatan perusahaan, karena biaya iuran bulanan akan ditanggung sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh peserta yang bersangkutan dengan memotong gaji bulanan, sehingga akan meringankan peserta yang bersangkutan.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU)


Biaya BPJS Kesehatan perusahaan lebih ringan dibandingkan jika dibandingkan dengan BPJS mandiri, oleh karena itu bagi perusahaan yang belum memberlakukan BPJS perusahaan untuk karyawannya segeralah mendaftar dan juga bagi siapapun anda yang kebetulan saat ini status anda adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), dan kepesertaan BPJS anda bukan BPJS Perusahaan atau BPJS PPU,sebaiknya segeralah untuk mendaftar atau mengganti kepesertaan BPJS menjadi Peserta BPJS perusahaan agar iuran bulanan BPJS anda lebih ringan.

Bagaimana Prosedur Daftar BPJS PPU / BPJS Perusahaan

Informasi ini saya ambil dari situs resmi bpjs kesehatan tentang prosedur pendaftaran BPJS untuk pekerja penerima upah adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

4. Perusahaan dapat meminta persyaratan atau berkas tertentu kepada karyawannya yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran BPJS pekerja bukan penerima upah:
  • KK setiap karyawan
  • KTP
  • Kartu BPJS bagi peserta yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai anggota BPJS non PPU
  • Bukti iuran bulanan terakhir, untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan iuran (khusus untuk yang sudah terdaftar BPJS non PPU sebelumnya). 
  • Dan berkas lainnya jika dibutuhkan, anda bisa mendaptkan informasi di kantor BPJS setempat, atau informasi melalui call center pusat layanan informasi BPJS kesehatan (tlp: 1500400)

Untuk peserta yang yang sebelumnya sudah menjadi peserta BPJS dan ingin beralih menjadi peserta BPJS PPU atau perusahaan, sebagai petunjuk anda bisa baca artikel tentang cara pindah kepsertaan dari BPJS mandiri ke BPJS perusahaan


Bagi karyawan yang sebelumnya belum terdaftar ingin mengubah atau menjadi peserta baru BPJS perusahaan, anda bisa menghubungi langsung petugas khusus di perusahaan anda yang diberi wewenang oleh perusahaan untuk mengurus kepesertaan BPJS anda, jadi untuk menjadi BPJS perusahaan biasanya di kordinis oleh perusahaan anda dan anda tidak harus daftar sendiri.

Yang bisa menjadi peserta BPJS perusahaan maksimal adalah 5 orang anggota keluarga anda termasuk anda, mungkin anda, istri anda dan 3 orang anak anda semuanya 5 orang anggota keluarga bisa menjadi peserta BPJS Perusahaanm, namun jika anda memiliki anak ke 4 maka anak ke 4 tidak bisa menjadi bagian dari peserta BPJS perusahaan, untuk anak ke 4 dan seterusnya hanya bisa anda daftarkan menjadi BPJS mandiri dimana iuran bulanan sepenuhnya harus ditanggung oleh pribadi untuk setiap peserta.
Silahkan baca: Besarnya iuran bulanan peserta BPJS mandiri
loading...

2 Responses to "Prosedur Pendaftaran BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah)"

  1. malam...
    saya mau tanya, kalau pendaftaran BPJS kesehatan untuk karyawan restoran apa saja syaratnya? harus sesuai dengan UMR? krn karyawan kami rata2 masih di bawah UMR gaji perbulannya, lalu apakah pendaftaran kesehatan masing2 karyawan yang sudah menikah harus mendaftarkan anggota keluarga mereka juga? kl iya brp jumlah anggota yg harus ditanggung perusahaan.

    mohon infonya
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persyaratan:
      Minta karyawan untuk mendata data ybs dan juga anggota keluarganya
      -Fc KK
      -Fc KTP
      -Fc Kartu BPJS Jika sebelumnya peserta sudah terdaftar
      -photo 3x4 untuk karyawan peserta bpjs baru kecuali balita

      Data karyawan bisa di rinci dulu di form sesuai dengan format yang telah ditentukan, form bisa di download disini

      Karyawan bisa menanggung 4 anggota keluarga utama lainnya yang meliputi:
      -istri/suami
      -3 orang anaknya yang belum berusia 21 tahun

      Pendaftaran bisa dilakukan secara online di sini

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel