-->

Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar)

Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar) - Berdasarkan peratuan presiden no.111 tahun 2013 tentang perubahan atas perpers no 12 tahun 2003, dicantumkan bahwa setiap Warga negara indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta bpjs, dan salah satu kewajiban peserta BPJS adalah harus membayar iuran bulanan yang disesuaikan dengan kelas atau golongan yang mereka ambil.

Di dalam BPJS ada 3 kelas atau golongan yang bisa diambil oleh peserta BPJS yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, perbedaan ketiganya terletak pada besar kecilnya biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan dan fasilitas layanan ketika peserta harus dirawat inap di rumah sakit.
 
Iuran BPJS Kesehatan

Besar kecilnya iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya oleh peserta BPJS selain dipengaruhi oleh kelas atau golongan yang diambil, ditentukan juga oleh Jenis kepesertaan, apakah peserta mandiri /Individu atau karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, dan umumnya iuran BPJS dengan kepesertaan mandiri lebih mahal jika dinadingkan dengan kepesertaan BPJS Perusahaan untuk karyawan atau pegawai, dikarenakan BPJS perusahaan sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan dan perhitungannya tidak terlalu besar.

#A. Per 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Kepala humas badan penyelanggara jaminan kesehatan irfan humadai mengatakan bahwa untuk kepsertaan BPJS Mandiri (individu) atau kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) , Peserta BPJS Penerima bantuan IURAN (PBI) dan juga kepesertaan BPJS perusahaan pertanggal 1 april 2016 iuran bulanan BPJS resmi dinaikan.

Jumlah iran bulanan yang harus dibayar akan disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:

a. Iuran Bulanan Peserta BPJS Mandiri / Individu

Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (di cancel jadi iuran untuk kelas 3 tetap Rp. 25.500)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp25.500 per orang per bulan. Namun, pembatalan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.

b. Iuran Bulanan Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Sedangkan untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut:

Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

Iuran BUlanan peserta BPJS PBI tetap akan ditanggung pemerintah namun mengalami kenaikan, setiap peserta BPJS PBI tidak akan dibebani iuran.

c. Iuran Bulanan BPJS untuk Karyawan atau Peserta Penerima Upah (PPU)

Sedangkan iuran bulanan peserta bpjs dari golongan karyawan atau pekerja yang ditanggung perusahaan atau pekerja penerima upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan, biaya tersebut sekaligus untuk 5 anggota keluarga, dengan ketentuan perhitungan:
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
Sehingga Karyawan sebagai peserta BPJS yang ditanggung perusahaan biaya yang harus dikeluarkan lebih ringan hanya 0,5% saja dan sisanya dibayar oleh perusahaan.

BPJS yang ditanggung perusahaan untuk karyawan adalah sebanyak 5 anggota keluarga (suami,istir dan 3 orang anak), jika ada anak ke 4 tetap anak tersebut akan memiliki kepesertaan BPJS mandiri.

#B. BPJS Memberlakukan denda jika telat Bayar

Iuran BPJS harus dibayar setiap bulan dan tidak boleh telat, pembayaran biasanya berakhir sampati tanggal 10 bulan yang bersangkutan, disarankan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS pada awal-awal bulan karena di akhir deadline yaitu tanggal 8, 9 atau 10, biasanya antrian pembayaran akan penuh sehingga terkadang terjadi loading time yang cukup lama dan akhirnya pembayaran akan tertunda.

Jika pembayaran dianggap melebihi jatuh tempo (di atas tanggal 10 bulan yang bersangkutan) maka peserta akan terkena denda, dan jika dalam 3 bulan tunggakan masih belum dibayar keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan, sehingga kartu bpjs anda tidak akan bisa digunakan. anda baru bisa mengaktifkan kembali setelah anda membayar iuran beserta dendanya.

Berikut besarnya denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS yang terlambat membayar iuran BPJS:

a. Untuk Peserta BPJS PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)

Untk peserta bukan penerima upah atau disebut juga peserta mandiri atau individu, besarnya perhitungan denda keterlambatan adalah sebesar 2% dari total iuran BPJS yang belum dibayar dalam jangka waktu 6 bulan, jika dalam jangka waktu 6 bulan masih belum dibayar kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan.

Misal, jika anda terlambat 3 bulan dan setiap bulan besarnya iuran bpjs anda adalah 50.000 maka denda yang harus dibayar adalah 2% x(3x50.000)=30.000, iuran BPJS yang harus dibayarkan adalah 150.000 + denda sebesar 30.000 jadi total yang harus dibayar oleh anda setelah ditambah denda adalah 180.000.

b. Denda Keterlambatan untuk Peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah)

Untuk peserta penerima upah yang ditanggung oleh perusahaan perhitungan denda yang harus dibayar jika terlambat membayar iuran BPJS adalah sebesar 2% x total iuran yang belum dibayar dalam waktu 3 bulan. jika dalam waktu 3 bulan iuran masih belum di bayar kepesertaan BPJS akan di nonaktifkan.

#C. Aturan Baru tentang denda (denda akan dihapus)

Akan ada aturan baru tentang denda dan kepsertaan BPJS yang akan diberlakukan per tanggal 1 juli 2016 sebagai berikut:

a. Kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan untuk sementara jika peserta menunggak iuran lebih dari 1 bulan

Penonaktifkan kepesertaan BPJS secara otomatis peserta tidak akan bisa menggunakan BPJS untuk berobat sampai dia membayar tunggakan.

b. Ketentuan Denda keterlambatan akan di hapus.

Ini tentu sebuah kabar baik, tapi meskipun tidak akan dikenakan denda, peserta BPJS yang menunggak lebih dari satu bulan kartu akan dinonaktifkan untuk sementara sehingga tidak dapat digunakan untuk berobat dengan BPJS.

c. Denda Akan dihapus dan hanya berlaku untuk peserta BPJS yang dirawat inap

Denda BPJS akan mulai diberlakukan untuk peserta bpjs yang dirawat inap yang menunggak membayar iuran bpjs selama 45 hari.

Besarnya denda yang akan dibebankan sebesar 2,5% x total biaya rawat inap yang ditanggung bpjs x jumlah total tunggakan. dengan ketentuan:

  • Total Denda maksimal 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), jika setelah dihitung denda melebihi 30.000.000, maka denda yang akan diambil tetap 30.000.000.
  • Jumlah bulan yang akan terkena denda maksimal 12 bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan misal 13 bulan, maka tetap jumlah tunggakan yang akan terkena denda sebesar 12 bulan saja. sisanya tidak akan kena denda, tapi sisa tunggakan tetap harus dibayar.

#D. Cara Terbaru Bayar Iuran BPJS

UPDATE:

Pembayaran iuran terbaru yang diberlakukan saat ini adalah 1 virtual account untuk 1 keluarga, jadi tagihan akan muncul untuk akumulasi seluruh anggota keluarga sekaligus. transaksi pembayaran cukup hanya dilakukan 1 kali menggunakan salah satu virtual account anggota keluarga.



Untuk memfasilitasi setiap peserta melakukan pembayaran BPJS awalnya BPJS bekerja sama dengan Bank yaitu BRI, BNI dan Mandiri, namun untuk lebih meminimalisir antrian dan juga untuk lebih mempermudah pembayaran iuran BPJS bpjs saat ini sudah bekerja sama dengan instansi lainnya, sehingga pembayaran BPJS tidak hanya dilakukan di bank semata.


Berikut beberapa pelayanan pembayaran BPJS yang bisa anda lakukan:

1. Melalui ATM Bank

BPJS sudah bekerja sama dengan 3 bank besar yakni bank BNI, BRI dan Mandiri, aplikasi layanan pembayaran BPJS sudah tersedia di ATM bank-bank tersebut. anda cukup membawa kartu ATM kemudian pilih menu pembayaran BPJS.

Secara detail langkah-langkah pembayaran iuran BPJS melalui ATM bank dapat anda baca di artikel berikut:
Cara bayar BPJS di ATM BNI, BRI dan Mandiri

2. Melalui Alfamart

Untuk memudahkan pembayaran Iuran bulanan BPJS saat ini BPJS sudah bekerjasama dengan alfamart dan juga indomart untuk melakukan transaksi pembayaran iuran BPJS.

Jika anda terkendala dengan ATM karena tidak punya rekening di bank, maka anda bisa memilih alternatif ini untuk membayar iuran BPJS bulanan anda.

Untuk melakukan pembayaran BPJS di alfamart atau indomart anda cukup membawa kartu peserta BPJS, dengan menggunakan kartu peserta BPJS, petugas alfamart akan mengetahui berapa tagihan yang harus anda bayar di bulan yang bersangkutan ditambah dengan biaya administrasi.

Setelah melakukan pembayaran anda akan diberi bukti transaksi yang harus anda simpan dengan baik sebagai bukti untuk antisifasi bila nanti dibutuhkan.

Cek pembayaran Iuran Anda

Untuk mengecik status pembayaran iuran anda bisa menggunakan fasilitas SMS Gateway BPJS dengan format SMS sebagai berikut:
TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh       : TAGIHAN 0001260979209
Kirim ke      : 087775500400 
Anda akan mendapatkan informasi mengenai status tagihan anda, bisa ada tagihan bisa juga tidak ada tagihan.

Jika ada tagihan:
Anda akan mendapatkan pesan Tagiha Rp.xxx denda Rp. xxx pembayaran maksimal tanggal dd/mm/yy melalui BNI:xxx atau BRI:xxx

Sedangkan jika tidak ada tagihan:
Anda akan mendapatkan pesan: Anda tidak memiliki tagihan iuran. terimakasih sudah melunasi iuran. iuran dapat dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Pembayaran BPJS anda baru berhasil jika setelah di cek tidak ada tagihan.

3. Iuran BPJS Juga bisa di bayar di kantor Pos

Iuran BPJS selain bisa dibayar melalui ATM bank dan juga alfamart dan juga indomart kini iuran BPJS juga bisa dibayar melalui perantara kantor pos.

Namun hanya di beberapa tempat saja, dan saat ini masih dalam tahap ujicoba, belum menyebar di semua kota, tapi pada akhirnya pembayaran iuran bpjs akan bisa dilakukan di kantor pos, tinggal menunggu waktu hingga semua kantor pos yang ada diseluruh indonesia menyajikan layanan pembayaran iuran bpjs yang bisa anda gunakan.

Untuk membayar BPJS melalui kantorpos prosedurnya hampir sama ketika membayar iuran BPJS melalui alfamart dan indomart, anda harus membawa kartu peserta BPJS, dengan tambahan biaya administrasi sebesar 2.500 saja.



Itulah informasi seputar Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar), informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayar untuk setiap jenis kepesertaan baik itu PBPU, PPU maupu PBI,  juga besarnya iuran untuk setiap golongan atau kelas 1, 2 maupun 3 beserta perhitungan denda yang harus dibayarkan.

loading...

86 Responses to "Iuran BPJS Kesehatan terbaru (besar iuran, denda dan cara bayar)"

  1. Mohon informasinya... Benar sy terkaget menbayar iuran bulan september 2016 ini sebesar rp 240.000.- memang di KK sy ada 4 anggota keluarga sedangkan yg ikut bpjs sy dan istri saja di kelas 1 masing" iuran rp 80.000.- / bln kok tiba" naik menjadi rp 240.000.-

    Yg menjadi pertanyaan sy adalah :

    1. Apakah otomatis 2 anggota keluarga (anak) sy menjadi peserta bpjs walaupun tidak pernah mendaftar kepesertaannya?

    2. Selisih rp. 80.000.- seperti tagihan iuran september ini dimasukkan ke golongan kelas manakah anggota keluarga sy?

    3. Apakah sy harus mendaftar ulang ke bpjs setempat?

    4. Apakah bilamana anak sy sakit cukup membawa kartu ID sy selaku kepala keluarga untuk mendapatkan faskes 1 dan seterusnya?

    Terima kasih sebelumnya



    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sebelumnya bapak tidak memiliki tunggakan dan yang menjadi anggota bpjs di keluarga bapak hanya 2 orang seharusnya tagihannya adalah 160.000 (2 x 80.000).

      Banyak ditemukan kasus salah kalkulasi semenjak diberlakukan iuran 1 keluarga sekarang ini, kemungkinan besar sistem masih maintenance dan kesalahan belum terakomodir dengan baik.

      Lebih baik bapak langsung urus ke kantor BPJS jika perhitungan salah kemungkinan besar kelebihan bayar akan digunakan untuk pembayaran dibulan berikutnya.

      1. Anggota keluarga sebenarnya tidak otomatis menjadi peserta harus didaftarkan terlebih dahulu.

      2. Sepertinya kesalahan perhitungan, jika memang tidak memiliki tunggakan sebelumnya.

      3. Untuk ke2 anaknya harus didaftarkan dengan datang langsung kekantor bpjs membawa persyaratan yang telah ditentukan

      4. Pelayanan bpjs hanya untuk peserta BPJS, jika belum menjadi peserta tidak bisa diwakilkan menggunakan kartu orangtuanya atau keluarga yang lain.

      semoga membantu.

      Delete
    2. Saya PIC dari BU kode entitas: 01122431 PT. Aryadipta Gemilang, Pada bulan Agustus 2016 ada 7 Peserta yang telah dinonaktifkan via RO BPJS tmt 01/09/2016 namun pada Tagihan bulan Oktober ini masih muncul di tagihan. Mohon infonya sampai kapan harus membayarkan peserta yang sudah keluar kerja. Terima kasih. - Teguh.

      Delete
    3. Seharusnya jika peserta sudah tidak bekerja kepesertaan harus nonaktif dan tidak ada lagi tagihan, silahkan koordinasikan lagi dengan pihak bpjs dengan datang langsung atau via call 1500400

      Delete
  2. Yth Bapak/Ibu,

    saya biasa membayar iuran BPJS melalui M-banking Mandiri dengan memasukkan nomor VA masing-masing anggota keluarga saya yaitu bapak-ibu-dan 2 anak, dilakukan 1 per 1 karena nomor VA-nya berlainan. Hari ini saya tidak berhasil membayar melalui cara demikian. Saya sudah dengar bahwa tiap keluarga akan memiliki 1 nomor saja. Bagaimana cara saya mengetahui nomor tersebut? Dan jika sudah mengetahui nomor VA yang baru (untuk 1 keluarga) apakah saya bisa melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS dengan cara yang Sama seperti yang biasa saya lakukan sebelumnya yaitu melalui M-banking?

    Dan 1 hal lagi, sejak mendaftar BPJS (saya mendaftar secara online) saya belum pernah menggunakan kartu BPJS tersebut. Bagaimanakah caranya mengecek bahwa kartu/nomor BPJS kami itu asli/bisa digunakan?

    Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak.


    Best Regards,
    Dyah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menggunakan no VA salah satu anggota keluarganya. jika no VA lupa bisa dilihat dari nomor kartu BPJS. silahkan ambil sebelas digit terakhir nomor kartu kemudian gabungkan dengan kode bank

      misal 11 digit terakhir kartu bpjs adalah 0 1234567897

      maka va untuk bayar di
      bni jadi: 88888 0 1234567897
      bri jadi: 88888 0 1234567897
      mandiri : 89888 0 1234569897

      informasi lebih lanjut silahkan baca: virtual account hilang

      Delete
    2. Jika tagihan muncul maka itu kartu bpjs asli

      Delete
  3. Sy membayar bpjs ibu saya, yg rutin saya bayar, yang terdaftar dulu adalah 1 org adik dan ayah saya (sdh meninggal)

    Untuk adik dan ayah tidak pernah saya bayar, dan memang ayah saya belum saya lapor meninggal.

    Pas tadi mau bayar iuran lewat internet bri, biasa bayar 80rb jadi hampir 2 jt.. .?

    https://www.dropbox.com/s/q76tjnu5wa6qljx/IMG_20161001_162158.jpg?dl=0


    Itu screen capture nya..


    Itu kenapa ya?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.
      Jika dalam anggota keluarga yang didaftarkan ada 3 orang berarti setiap orang harus dibayarkan iuran bpjsnya. jika tidak maka akan timbul tunggakan, peserta meninggal harus segera dilaporkan secepat mungkin ke kantor bpjs dengan membawa kk, kartu bpjs peserta, ktp dan surat keterangan kematian.

      jika belum dilaporkan maka si peserta seolah masih memiliki tagihan.

      oh ya kenapa ibunya pas dibayar nominal tagihannya besar, karena untuk saat ini ada aturan terbaru bahwa 1 virtual account untuk 1 keluarga sekaligus. jadi nominal iuran yang muncul untuk pembayaran ibunya sebenarnya itu tagihan iuran dan tunggakan untuk ibunya, adiknya dan bapaknya karena belum dilaporkan meninggal.

      silahkan bapak koordinasikan dengan petugas bpjs setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

      semoga membantu.

      Delete
  4. mohon pencerahannya saya mau bayar iuran Bpjs orang tua saya via ATM Mandiri semua step saya ikutin tapi ada perubahan menu yg dulu individu skrg menjadi keluarga yg jadi masalah setelah saya tekan keluarga tidak ada respon saya coba ulagi tapi tetap aja ngak ada respon terus saya pindah ATM Lain hal yg sama saya alamin mentok sampai opetion keluarga, tidak ada menu berikutnya mohon pencerahannya terimah kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan sistem baru masih maintenanace, silahkan coba beberapa hari lagi, atau jika masih menemukan kendala yang sama, bisa melakukan pembayaran melalui teller bank

      Delete
    2. Apakah selain teller bank,, melalui alfa mart atau indikator bisa membayar iuran nya

      Delete
    3. Bisa melalui alfa atau indomart, bahkan di kantor pos juga di beberapa daerah sudah bisa dilakukan pembayaran bpjs

      Delete
  5. Untuk bayar denda 45 hari itu kemana ya? Pihak rumah sakit atau ke bpjs?
    Apakah kita harus meminta estimasi biaya rumah sakit sebelum membayar denda?
    Mohon jawaban nya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam

      Untuk claim biaya, Pihak rumah sakit hanya akan berurusan dengan pihak bpjs, denda peserta akan muncul ditagihan berikutnya jika si peserta terbukti setelah kartu diaktifkan sebelum 45 hari ternyata peserta menjalani rawat inap.

      Delete
  6. Mohon penjelasannya.. saya baru daftar BPJS Minggu depan genap 1 bulan. Saya sudah bayar tagihan bulan pertama untuk kelas 2 Rp. 51.000 dan kami sekeluarga ada 3 anggota jadi semuanya Rp. 153.000, yang jadi masalahnya.. waktu ke dokter Minggu lalu untuk berobat, setelah di cek ternyata kami 3 anggota memiliki denda masing2 Rp. 51.000 sedangkan belum 1 bulan kami menjadi peserta BPJS. Sedangkan batas untuk pembayaran bulan berikutnya nanti Minggu depan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.

      Jika bukan kesalahan sistem, harap perhatikan ketika pertama kali membayar, bulan apa?, misal jika pembayaran pertama di akhir bulan september itu berarti iuran untuk bulan september, dan bulan oktober peserta harus melakukan pembayaran lagi. meskipun belum genap 1 bulan, bisa terjadi seperti itu jika pendaftaran dilakukan di pertengahan bulan

      Delete
  7. mohon penjelasanya mbak, masalah saya hampir sama dengan yg barusan, saya mendaftar BPJS pertengahan agustus dan melakukan pembayaran pertama akhir agustus. dalam ketentuan sdh di utarakan silahkan membayar tgl 29/8 sampai 14/9. seandainya saya membayar di bulan 9, apakah saya tetap berutang di bulan 8? meskipun hanya 3 hr selisih ke bulan 9? mksh sblmnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kepeseertaan BPJS aktif setelah dilakukan pembayaran minimal setelah 14 hari sampai 30 hari sejak peserta mendapatkan virtual account, iuran pertama yang dibayarkan di bulan pembayaran adalah untuk pembayaran bulan yang bersangkutan, pembayaran berikutnya dapat dilakukan di bulan berikutnya paling lambat sampai tgl 10.

      Memang waktu pendaftaran terbaik adalah di awal bulan jika di akhir bulan maka waktu pembayaran iuran pertama dan iuran berikutnya akan sangat berdekatan

      Delete
  8. Mohon penjelasannya,,sy peserta BPJS mandiri sy dan ibu sy masing2 kelas 1 Rp. 80.000/bln ..biasa sy lakukan pembayaran via atm mandiri dan BRI,,dr awal sy terdaftar sampai terakhir sy lakukan pembayaran di tgl 02 agustus 2016 OK OK aja..namun,,pd saat bulan september krn tgl 10 itu jatuh di hr sabtu sy kelupaan utk transfer pembayaran BPJS,,maka sy lakukan pembayaran di hari minggu pagi tgl 11 september 2016 tp sy terkejut krn nominal yg keluar bukan lagi 80.000/org tp Rp. 160.000/org..
    PERTANYAAN saya :
    1. apakah peraturannya keterlambatan 1 hr itu = 1 bln.? bukan kah hanya 2% dari 80.000 yg seharusnya hanya 1.600 jd yg harus dibayar Rp.81.600/org x 2 = 163.200 (sy dan ibu sy)
    2. krn sy terkejut td maka sy tidak lakukan pembayaran sy fikir biar aja toh sdh dilipatkan skaligus 2 bln dg bln oktober...tp ternyata baru kemarin sy cek lagi di tgl 03 oktober 2016 MAKIN TERKEJUTLAH SAYA nominal yg tertera tak lagi 160.000 melainkan RP. 320.000/org KENAPA MENJADI 4X LIPAT YG HARUS SY BAYARKAN..???? perkara awal hny terlambat 1 hr..???

    TOLONG SOLUSINYA....!!!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda keterlambatan untuk saat ini sudah dihapuskan.

      Untuk saat ini sistem pembayaran BPJS menggunakan sistem baru yaitu 1 Virtual Account untuk 1 keluarga, cukup melakukan transaksi pembayaran 1 anggota keluarga saja sudah mewakili untuk semua anggota keluarga terdaftar

      Referensi Terkait Pembayaran BPJS Terbaru 1 VA untuk 1KK sekaligus

      Delete
  9. Mau tanya transaski pembayaran melalui Atm gimana ya? setelah saya masukkan satu nomer ternyata sudah mewakili untuk 1 KK tapi saya bingung ketika saya sudah menginput nomer dan bulan yang dibayar lalu saya tekan pilihan Ya tetapi tidak berhasil-berhasil. mohon saran dari Admin.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul untuk saat ini sudah ada peraturan baru 1 Virtualaccount untuk pembayaran 1 kk sekaligus, pembayarannya sebenarnya masih tetap sama, kemungkinan ada kesalahan teknis atau sistem baru masih dalam proses maintenance, jika gagal beberapa kali bapak bisa cobagunakan mesin atm di berbeda, semoga berhasil.

      Delete
  10. Sore team BPJS saya mau bayar iuran bpjs individu lewat m-banking tapi perbulan ini tidak bisa knp ya..?? Trs saya coba lewat pembayaran BPJS badan usaha ko bisa , apa kira2 sama..? Minta pencerahan ya ..? Trimksh.

    ReplyDelete
  11. Bulan kemaren aku bayar 1 kk(kartu keluaraga) 4orang 2orang kena 160rb sedangkan 2org lainnya tetap 80rb... sekarang bln oktber yg keluar cman 2 orang 80rb an... yg 2 laennya gk keluar... gmna ceritanya

    ReplyDelete
  12. Tadi pagi saya ingin melakukan pembayaran iuran BPJS setiap bulannya melalui ATM Mandiri faskes tingkat 1 untuk ibu saya tetapi saya kaget pas lihat nominalnya dengan menu yang tadinya individu menjadi keluarga, memang sih bulan lalu di September saya kelupaan bayar tagihan dan maksud hati akan saya bayarkan double di bulan ini October yang seharusnya 160.000 dan nominal menjadi 240.000 mohon dibantu apakah ada terjadi kesalahan sistem atau sedang maintenance, mohon di update segera agar saya dapat segera melakukan pembayaran bpjs, terimakasih.

    ReplyDelete
  13. Selamat malam admin..
    Setahun yang lalu saya sudah menutup bpjs bapak saya di kantor bpjs karena meninggal dunia, dan oleh pihak kantor bpjs pun sudah menutup dan kartunya di minta, selama setahun ini saya cm bayar bpjs ibu saja karena masih pakai cara yg individu, namun malam ini saya bayar via atm kok jadi tagihan keluarga, tagihannya pun jadi 2 dan itu atas nama bapak saya, kan padahal bpjs bapak saya sudah di tutup dari setahun yang lalu, mohon penjelasan dari admin, makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang sistem pembayaran terbaru saat ini sudah menggunakan sistem pembayaran keluarga, sayangnya Sistem pembayaran keluarga memang masih banyak ditemukan kesalahan sistem pak, Bapak bisa langsung urus ke kantor BPJS setempat agar bisa diselesaikan secepatnya.

      Delete
  14. Assalamuallaikum..
    Ini makin ngawur bpjs, jumlah KK 3 orang kelas 2 bpjs kena Rp.204.000,-dan Kakak saya jlam kk 4 orang kelas 2 bpjs kena Rp.306.000,-. Mohon penjelsan dan penyelesaiannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam saya coba bantu jawab pak:
      Untuk saat ini mulai diberlakukan pembayaran BPJS iVA untuk 1 KK artinya tagihan yang muncul adalah akumulasi seluruh keluarga di KK yang sudah menjadi peserta BPJS.

      Jika tidak punya tunggakan kemungkinan besar kesalahan sistem. seharusnya total tagihan untuk 1 bulan adalah 102.000.
      Silahkan langsung lapor ke kantor BPJS setempat agar bisa diselesaikan.

      Masih ada kasus ditemukan, 1 KK yang terdiri dari 4 orang seluruhnya menjadi perhitungan iuran BPJS padahal yang ikut bpjs baru 2 orang.

      Delete
  15. mau tnya min, ayah sy masuk R.sakit dan drawat inap. ttapi pas hri itu jga sy bayar bpjs dgn ktrlmbatan 3bln.
    prtnyaan sy
    1. stelah dbayar apakah bpjs lgsug aktif pda saat itu jga atau ad tggang wktu.
    2. sy mndapat dnda ktrlmbatan yg hrus dbayar di kantor post.dgan nominal 2,5% dri baiaya rawat inap.apakah itu bnar.
    3. ayah saya bpjs kls 1, ttapi krena klas 1 pnuh jdi drawat di kls 2. logika jika seandainya bpjs sy kls 2 tpi drawat dkls 3 otomatis sy dknakan biaya tmbahan, lalu bgaimana jika konsekuensi dri bpjs jika trjadi kbalikannya.
    4. Bpjs itu sbenarnya dbntuk untuk apa? kalau bpjs dbentuk untuk mmbantu msyarakat lemah, knpa denda 2% dri iuran dihapuskan, ttpi mlh dganti denda dgn denda 2,5% dri uang rawat inap. bukannya justru lbih bnyak dan lebih mahal.apakah itu yg dnamakan mmbantu msyarakat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.
      1. Seharusnya langsung akan otomatis aktif setelah dilunasi
      2. Jika memiliki tunggakan kartu akan non-aktif, untuk mengaktifkannya yaitu dengan melunasi tunggakan, setelah kartu diaktifkan dan peserta ternyata menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan, maka akan berlaku dendan sesuai dengan yang bapak sebutkan.
      3. Tidak akan ada selisih biaya tambahan tapi rumah sakit harus bayar ke bpjs.
      4. Banyak sekali yang diuntungkan dengan adanya BPJS terutama yang memiliki penyakit kronis. yang merasa dirugikan karena memang belum mendapatkan manfaat dari bpjs (sehat selalu). yang denda 2% sangat memberatkan daripada dengan 2,5% dari biaya rawat inap, karena 2,5% hanya berlaku jika syarat tidak terpenuhi sesuai point 2 di atas.

      Delete
    2. Sya jg mengalami hal yg sama, tpi pada saat mw membayar denda sistem jaringanx tidak bagus, padahal dirumah sakit diberi tenggang waktu 2 hri, tpi sistem belum juga membaik jdi dendax tidak bisa dibayarkan, dan katax setelah 2 hri terhitung masuk kategori umum, bagaimana dong

      Delete
  16. Sore Admin,
    Terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS. Kakak saya sudah berkeluarga dengan jumlah anggota keluarga 3 (suami, istri, anank 1) dan sudah terdaftar BPJS. Ketiga anggota kelurga terlambat membayar iuran dengan jumlah bulan keterlambatan berbeda-beda yaitu suami 8 bulan, istri&anak 5 bulan dikarenakan keuangan yang tidak stabil. Karena program BPJS saat ini 1 VA untuk 1 keluarga, maka ketika akan dilakukan pembayaran tagihan yang tertera untuk 3 anggota tersebut. Pertanyaannya, apa bisa tagihan dibayarkan untuk 1 anggota terlebih dahulu? Dan jika bisa, apa kartu BPJS bisa dipakai kembali? Mohon penjelasannya.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pembayaran bpjs saat ini memang 1 va untuk satu keluarga sekaligus, secara keuangan memang seharusnya bisa dicicil jika saja sistem bpjs ketika memasukan nilai nominal pembayaran lebih kecil dari tagihan bisa menerima, tapi sepertinya sistem baru tidak bisa seperti itu tidak seperti sistem lama.

      Meskipun misalnya bisa dicicil tidak akan membuat kartu sebagian keluarga aktif, karena syarat kartu aktif kembali jika tidak memiliki tunggakan.

      Jadi solusinya adalah harus dilunasi seluruh tunggakan untuk keluarganya maka kartu akan aktif.

      Delete
  17. Mohon infonya, sy baru saja membayar iuran BPJS melalui Alfamart terdekat sewaktu membayar dn menyerahkan VA sy hnya d kenakan 1 anggota keluarga saja,dan ketika menyerahkan VA anggota yg lain malah gak bisa sedangkan bulan lalu sy membayar 1 VA untuk seluruh anggota keluarga.. mohon info ny,

    ReplyDelete
  18. Mohon info ny, sy baru saja membayar iuran BPJS bulan in di Alfamart terdekat, tp setelah saya serahkan VA kepala keluarga yg tertanggung hnya kepala keluarga saja, tp setelah sy serahkan VA anggota keluarga yg lain tidak bisa sedangkan bulan lalu saya membayar seluruh anggota keluarga hanya dengan 1 VA saja.. mohon penjelasan ny, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setelah diberlakukan sistem pembayaran baru va keluarga memang kerap ditemukan kesalahan perhitungan, silahkan lapor ke kantor bpjs dan ceritakan kronologisnya, atau bapak bisa tunggu pembayaran iuran di bulan berikutnya, nominal biasanya akan diakumulasi.

      Delete
  19. selamat siang bu, sy baru saja mau membayarkan tagihan bpjs mandiri keluarga saya yang terdiri dari 5 orang keluarga. tapi yang keluar hanya saya sebagai kepala keluarga dan suami saya. sedangkan anak saya yang tiga orang tidak tterdaftar ketterangannya. Saya sdh menjadi peserta bpjs dari tahun 2014. Bagaimana cara saya membayar bpjs untuk anak saya yang tiga orang itu? trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba lihat apakah jumlah tagihan untuk 5 orang, jika iya ibu cukup membayar totalnya saja cukup 1 kali transaksi menggunakan salah satu va anggota keluarga.

      Delete
  20. Selamat Pagi,

    Saya sekeluarga terdaftar bpjs mandiri kelas 3 dengan jumalh 4 orang anggota. di September lalu saya sudah melakukan pembayaran dengan 1 VA, tapi bulan Oktober ini ada perbedaan jumlah pembayaran dan peserta, seharus nya 4 peserta kelas 3 Rp.102,000, di layar ATM tertera 3 peserta Rp. 153,000.
    Mohon informasi nya tentang hal ini, dan apakah akan kena denda jika kami telat bayar bulan ini karena harus urus ke kantor bpjs dulu? data apa saja yg harus dibawa nanti?
    Mohon informasi nya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda tidak ada tapi kartu akan diblokir, denda akan berlaku jika peserta menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu yang tadinya diblokir diaktifkan kembali

      Adanya kesalahan perhitungan bpjs baru-baru ini kerap sering terjadi, bapak bisa lapor ke kantor bpjs dengan membawa kartu keluarga/ktp dan bukti pembayaran terakhir.

      Delete
  21. siang bu, klau sistem pembyaran 1 kk 1 keluarga itu otomatis langsung berubah? Slnya kemarin pas byar punya bpk dan ibu mertua yg bisa dibayar cuma 1 sedangkan 1 nya lagi dicoba gagal terus itu gimana mbak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dilihat di tagihan, apakah nilainya untuk akumulasi seluruh anggota keluarga yang menjadi peserta, cukup menggunakan salah satu virtual account anggota keluarga saja.

      Delete
  22. Maaf mau tanya, kalau udah berhenti kerja, itu gi mana yaa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kepesertaan BPJS PPU akan dinonaktifkan, dan peserta tidak memiliki kewajiban tunggakan terhadap pihak bpjs.

      Peserta bisa daftar menjadi peserta BPJS mandiri, atau melanjutkan kepesertaan BPJS PPU jika sudah bekerja di perusahaan lainnya.

      Delete
  23. Mbak, saya sudah cek tagihan melalui sms. Kok jumlahnya lebih kecil dengan yang ada di website ya? kenapa bisa ada perbedaan? mana yang harus saya jadikan patokan? yang di sms atau yang di website? terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi terkahir yang saya dapatkan, bahwa peserta BPJS ppu yang sudah keluar tidak memiliki kewajiban tunggakan terkadap bpjs.

      Delete
  24. Assalamualaikum admin, saya mau tanya 3 tahun yg lalu ibu saya sudah berhenti kerja dan kepesertaan nya sudah dinonaktif bahkan JHT nya pun sudah diambil. Apabila keluarga saya ingin membuat bpjs pbpu apakah harus membayar tunggakan iuran selama berhenti kerja 3 tahun lalu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi terkahir yang saya dapatkan, bahwa peserta BPJS ppu yang sudah keluar tidak memiliki kewajiban apapun terkadap bpjs.

      Delete
  25. Saya mau tanya, saya kan baru bkin bpjs bulan pertama saya sudah bayar 1 kk tapi pas bulan kedua saya mau bayar knpa ya yg suami saya bisa di bayarkan sdangkan yg saya sbgai istri tfk bisa bayar balasan nya data tidak tersedia terus?? Padahal kan skrg sistem nya sdah 1 nomer virtual tp tetap hnya yg suami saya yg bisa d bayar yg saya ga bisa knp ya tlong d bantu yg tau

    ReplyDelete
  26. Saya mau tanya, saya kan baru bkin bpjs bulan pertama saya sudah bayar 1 kk tapi pas bulan kedua saya mau bayar knpa ya yg suami saya bisa di bayarkan sdangkan yg saya sbgai istri tfk bisa bayar balasan nya data tidak tersedia terus?? Padahal kan skrg sistem nya sdah 1 nomer virtual tp tetap hnya yg suami saya yg bisa d bayar yg saya ga bisa knp ya tlong d bantu yg tau

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1va untuk 1 keluarga, cukup menggunakan 1 va salah satu anggota keluarga saja, jika tagihan untuk total 1 keluarga cukup bayar transaksi 1x, jika memang tagihan tidak sesuai berarti harus diurus ke kantor bpjs setempat bisa jadi karena ada kesalahan sistem

      Delete
  27. selamat sore Mba. saya mau menanyakan tentang denda yang saya dapatkan untuk keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan. terakhir saya membayar iuran pada bulan Februari 2015. Saya sudah sudah membayar lunas iuran yang tertera sebanyak Rp. 1.660.000. Jadi saat ini adik saya diharuskan rawat inap karna harus di operasi usu buntu. bagaimana cara saya untuk mengetahui besaran denda yang harus saya bayarkan. apakah kalau sesuai dengan peraturan pemerintah denda akan dihapuskan??
    mohon penjelasannya.

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda akan dihitung jika sebelum 45 hari sejak tunggakan dilunasi (mengaktifkan kartu) peserta menjalani rawat inap, perhitungan denda 2,5% x biaya rawat inap x total tunggakan sebelumnya maksimal 30.000.000.

      Jika rawat inap dilakukan setelah 45 hari sejak kartu diaktifkan denda tidak dihitung

      Delete
  28. Assalamu'alaikum
    Saya mau tanya
    Bln oktober tagihannya kok bisa 204rb ya? Itu pun yg terhitung hanya 2 org?
    Pdhal bln september masih normal 153.000 (1 kk 3 org kelas 2) dan tidak 1 bln pun terlewat membayar tagihan.
    Dan saya lihat di website kntor bpjs sukabumi hari minggu buka dari jam 07.30-16.00 apa bisa melayani pindah kelas (dari 2 ke 3) dan mengurus tagihan yg tidak sesuai? Jika bisa apa saja persyaratan yg perlu dibawa?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk urus tagihan dan pindah kelas, langsung saja datang ke kantor bpjs, dengan membawa bukti nota pembayaran terakhir, kartu bpjs, KTP dan KK

      Delete
  29. Assalamu'alaikum
    Saya lihat di website Kantor bpjs sukabumi buka hari minggu. Apakah benar? Jika ya bisa melayani pindah kelas dan mengurus tagihan yg tidak sesuai?

    ReplyDelete
  30. Assalamualaikum wr wb

    saya mau bertanya saya sudah membayarkan BPJS untuk 1 VA yaitu an saya sendiri. keluarga yang terdaftar berjumlah 5 orang dengan saya.

    saya sudah bekerja, dan sudah membayar tunggakan mba tp saat mau didaftarkan perusahaan saya. malah ditolak katanya saya masih ada tungggakan.


    itu bagaimana ya mba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walalikum salam.
      Sebaiknya ibu melapor ke pihak bpjs, jangan lupa bawa KK dan bukti pembayaran terakhir

      Delete
  31. Wah saya kecewa nih sm bpjs, masa iuran sy yg tdnya 102.000 naik jd 204.000. Padahal kan sy g pernah telat bayar. Sy aktif per tgl 25/08/2016. Tgl 1 Nopember sy bayar iurannya sdh naik. Piye to bpjs2... Gmn??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lebih baik lapor bu, bawa bukti pembayaran terakhir dan KK agar bisa diselesaikan permasalahannya.

      Delete
  32. Assalamu Alaikum Wr Wb.
    Sy mau tanya tntng iuran bpjs.
    Setiap blnnya sy membayar iuran bpjs dikelas 3 sbesar Rp.25.500/orang.
    Tp,kenapa di bln November ini sy dikenakan iuran BPJS sebesar Rp.51.000/orang.
    Sy merasa keberatan dgn dinaikin secara sepihak oleh BPJS.
    Selama ini sy tdk pernah ada keterlambatan untk bayar iuran BPJS.
    Dan bagaiamanakah yg sy sudah bayarkan di bln ini sebesar Rp.51.000/perorang dgn berangotakan saya,istri,dan ibu.untk anak belum saya daftarkan.
    Mohon Infonya dr BPJS agar tdk terjdi kesalahfahaman.
    Trima Kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 51.000 seharusnya itu untuk kelas II, coba tanyakan lakukan konfirmasi ke kantor bpjs, bawa 3 bulan terakhir bukti pembayaran dan juga kartu keluarga, khawatir diangap menunggak.

      Delete
  33. tetapi jika menggunakan VA. apakah bisa dipisahkan antara saya dan pembayaran BPJS milik keluarga saya? sebab, saya akan didaftarkan perusahaan tempat saya bekerja.


    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta PPU dibayarkan oleh perusahaan, dan terpisah dengan pembayaran mandiri, akan otomatis dipisahkan

      Delete
  34. Mohon penjelasan,
    Saya pernah menunggak iuran sejak maret, lalu saya melunasi semua pada tagihan bulan september.
    Setelah saya check via aplikasi bpjs kesehatan pada opsi "peserta" tertera keterangan masa denda rawat inap tingkat lanjut dari 6/9/16-20/10/16.
    Setelah itu pada bulan 10 saya membayar sebelum tanggal jatuh tempo, kenapa tertera "masa denda rawat inap tingkat lanjut dari 6/10/16-20/11/16", sedangkan saya belum pernah sekalipun menjalani rawat inap.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masa denda rawat inap seharusnya muncul jika si peserta menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu di aktifkan, jika memang tidak pernah menjalani rawat inap kemudian ada tagihan denda kemungkinan besar murni kesalahan sistem, saran saya bapak langsung urus saja ke kantor bpjs agar secepatnya ditindaklanjuti dan dikoreksi, jika ada lebih bayar biasanya tidak akan dikembalikan tapi akan digunakan sebagai deposit untuk pembayaran berikutnya

      Delete
  35. Salam
    Terlanjur saya mendaftar BPJS mandiri,ternyata saya mendapatkan BPJS pbi dari kelurahan...
    Bagaimana saya menonaktifkan BPJS mandiri saya,karena saya sudah memegang BPJS pbi, apakah dengan tidak membayar iuran BPJS mandiri bisa otomatis nonaktif ...mohon penjelasanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Satu peserta tidak boleh memiliki kepesertaan ganda, jika terdaftar PBI biasanya mandiri akan dinonaktifkan secara otomatis, dan iuran tidak bisa dibayarkan serta no kartu tidak akan dikenal.

      Jika kedua-duanya ternyata aktif bapak bisa langsung lapor ke kantor bpjs dan pihak bpjs akan menonaktifkan yang mandiri.

      Delete
  36. Selamat malam..saya mau tanya..saya kamaren tanggal 4 mau bayar bpjs vi alfamart..saya biasanya bayar 1 virtual suami saya bayarnya langsung 102000+biaya..yang saya mau tanyakan
    1.kenapa kmaren yang muncul 1 peserta aja dan atas nama saya..padahal itu virtual suami saya..??dan saya cancel
    2.saya coba bayar via atm dengan virtual suami saya..ternyata tetep 1 peserta dan saya bayar 51000..dan di saat saya ketik virtual saya kenapa malah gak bisa dan ada tulisan "maaf no anda tidak terdaftar"..???saya jadi bingung. Inii kenapa yah..???
    Jadi saya belum bayar 1 inii...???
    Mohon pencerahannya.terima kasih

    ReplyDelete
  37. Selamat malam..saya mau tanya..saya kamaren tanggal 4 mau bayar bpjs vi alfamart..saya biasanya bayar 1 virtual suami saya bayarnya langsung 102000+biaya..yang saya mau tanyakan
    1.kenapa kmaren yang muncul 1 peserta aja dan atas nama saya..padahal itu virtual suami saya..??dan saya cancel
    2.saya coba bayar via atm dengan virtual suami saya..ternyata tetep 1 peserta dan saya bayar 51000..dan di saat saya ketik virtual saya kenapa malah gak bisa dan ada tulisan "maaf no anda tidak terdaftar"..???saya jadi bingung. Inii kenapa yah..???
    Jadi saya belum bayar 1 inii...???
    Mohon pencerahannya.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya Kesalahan sistem bpjs, kasus ini sering ditemukan setelah bpjs menggunakan sistem va keluarga, sebaiknya segera laporkan ke pihak bpjs kesehatan terdekat.

      Delete
  38. Selamat malam,ini sya hanya dgr info dri org yg sdh buat bpjs,,apa benar klo utk buat bpjs kelas 1 dan 2,utk pembayaran pertamanya harus dibayar utk iuran 6 bln kedepan?mhn infonya,trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya pribadi belum mendapatkan pernyataan resmi dari BPJS kes untuk kasus ini.

      Delete
  39. Selamat malam , saya mau tanya , saya hamil sudah 37 minggu , kata dokter saya harus melahirkan dengan operasi caesar saya menggunakan bpjs , yg mau saya tanyakan apakah bisa saya menggunakan bpjs untuk ke rs atas rujukan dr faskes 1 sedangkan setau saya data nya harus pake ktp suami istri , kk , sedangkan kk saya belum pecah dr kk org tua , dan ktp suami saya belum di perbarui setelah cerai dengan istri terdahulu nya , mohon jawaban nyaa hheheheee

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa bu, dari dokter atau dari faskes tk1 jika secara medis harus menjalani operasi caesar nanti minta rujukan atau akan diberikan rujukan tanpa dimintapun.

      Data yang digunakan adalah data peserta, KK, KTP, kartu BPJS, gunakan saja KK yang tertera ibu di dalamnya.

      Delete
  40. Selamat malam. Saya mau membayarkan bpjs orang tua saya yang telat 2 hari karena tidak sempat untuk melakukan pembayaran tetapi ketika saya barusan hendak membayarkan iuran bpjs malah data yang bersangkutan tidak diketemukan. Yang mau saya tanyakan adalah apakah itu sebagai akibat keterlambatan pembayaran iuran atau memang ada kesalahan pada sistem yang ada

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.

      Jika itu adalah untuk pembayaran pertama maka harus menunggu sampai 14 hari sejak virtual account (va) diterima, karena jika dilakukan pembayaran sebelum 14 hari biasanya belum ada tagihan.

      Jika itu pembayaran berikutnya, kemungkinannya, peserta terdaftar menjadi peserta PBI sehingga kepesertaan mandiri peserta ybs di nonaktifkan, atau bisa jadi ada kesalahan sistem.

      untuk menghindari timbulnya tunggakan sebaiknya bapak lapor ke kantor bpjs dengan menceritakan kronologisnya.

      Delete
  41. pagi saya mau tanya,3 bln yang lalau bpjs istri saya tidak 1 VA dengan bpjs saya,setelah kemaren kita buat bpjs untuk calon bayi kita sekarang istri saya jadi 1 VA dengan saya,selama ini pembayarn untuk bpjs istri saya lancar(ada kwitansinya)sedangkan punya saya nunggak 1 tahun,dalam waktu dekat ini kana istri mau melahirkan,apakah nanti bpjs istri saya terkena denda atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sebelumnya kartu BPJS istrinya dalam keadaan nonaktif atau diblokir dan baru diaktifkan kemudian sebelum 45 hari kartu sudah digunakan untuk rawatinap baru akan terkena denda rawat inap yang besarnya 3,5% dari biaya rawat inap.

      tapi jika kartu tidak pernah nonaktif tidak akan terkena denda

      Delete
  42. Assalammualaikum... Siang mba, istri saya mau melahirkan tp bpjs kami telat 2hr dr tgl 10 kemudian dicek diapps bpjs ada denda rawat inap apakah 2hr = 1bulan dan bagaimana pembayaran denda rawat inap nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak/bu.

      Peraturan presiden no. 19 tahun 2016, peserta atau pemberi kerja wajib membayar iuran jaminankesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh). penjamin diberhentikan sementara,bila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapyang diperoleh,terimakasih.

      Delete
    2. denda akan diakumulasi di tagihan bpjs, bisa dibayar via atm atau ppob yang tersedia

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel