-->

Cara Berobat di Luar kota atau daerah dengan BPJS

Di artikel sebelumnya saya pernah membahas tentang prosedur resmi bagaimana cara menggunakan Layanan BPJS ketika sedang di luar kota di artikel ini apa yang saya bahas hampir sama tentang bagaimana cara mengunakan layanan BPJS kesehatan untuk berobat di luar kota atau daerah peserta terdaftar?

Ada beberapa alasan yang membuat anda tinggal di luar kota, karena kunjungan keluarga, pindah kerja atau karena alasan lainnya, tapi apakah pelayanan bpjs masih berlaku bisa digunakan untuk melakukan pengobtan jika anda sedang berada di luar kota?

Sebelumnya kita tau bahwa Kartu BPJS baru bisa digunakan di luar kota ketika anda menjadi pasien gawat darurat, tapi untuk saat ini pelayanan bpjs bisa digunakan di luar kota seluruh indonesia, baik untuk berobat jalan maupun untuk gawat darurat.

Pernyataan Ini diperkuat dengan surat edaran yang disebarkan ke seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di seluruh indonesia, seperti terlihat pada ilustrasi gambar di bawah ini:


surat edaran bpjs ke seluruh faskes tk1 di seluruh indonesia
Surat Edaran BPJS untuk faskes tk1



Yang bunyinya kurang lebih seperti ini:

BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Vide Pasal7 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optomal bagi peserta BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sesuai peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.


2. Dalam hal peserta sedang berada di wiliyah luar domosilinya dan memerlukan pengobatan maka peserta dapat mengakses pelayanan di FTKP terdekat dengan ketentuan: 
a. FKTP wajib memberikan pelayanan kepada peserta dari Luar wilayah dalam kondisi:
  • Peserta berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar (Misalnya dikarenakan tugas/cuti/liburan) 
  • Dalam kegawatdaruratan medis
b.Terkait pada point a diatas peserta diarahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk diterbitkan surat pengantar berkunjung. 

c. Maksimal kunjungan 3 (tiga) kali kecuali kondisi gawat darurat

d. FKTP tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan atas peserta tersebut

3. Berdasarkan hal tersebut, agar tidak terjadi penolakan  oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan memberikan pemahaman kepada peserta BPJS Kesehatan yang berkunjung sebagai pasien tamu tersebut.


4. Atas indikasi medis FKTP dapat merujuk pasien ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.



Sesuai dengan surat edaran tersebut maka sudah dipastikan bahwa saat ini Pelayanan BPJS Kesehatan sudah berlaku di mana saja di seluruh indonesia, namun peserta harus mengurus beberapa prosedur resmi sebelum mendatangai faskes tingkat 1.

Cara Berobat di Luar kota atau daerah dengan BPJS

Sesuai dengan surat edaran di atas berikut adalah prosedur resmi yang harus di tempuh oleh peserta BPJS manakala ingin berobat di kota lain menggunakan layanan kesehatan BPJS:

a. Sebelum mendatangi Faskes tingkat 1 di luar daerah, si peserta harus mendatangi kantor BPJS setempat untuk mengurus agar dibuatkan surat pengantar berkunjung. silahkan datang saja ke kantor bpjs terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke faskes tk1.

b. Dengan membawa surat pengantar dan karu BPJS peserta bisa langsung menuju faskes tk1 terdekat dan
Anda akan dilayani sebagai mana pasien bpjs dan tidak akan dipungut biaya.

Prosedur ini juga diperkuat oleh pihak layanan BPJS Kesehatan yang menyatakan:
Dapat disampaikan bahwa apabila peserta sedang berada diluar domisili, peserta dapat meminta surat pengantar ke faskes 1 dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di luar domisili tersebut. Peserta dapat juga memindahkan fasilitas kesehatannya di domisili tersebut, perubahan faskes dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili dan perubahan faskes dapat dilakukan setelah 3 bulan terdaftar difaskes 1 sebelumnya dengan membawa surat keterangan domisili.

Jika anda langsung datang ke faskes tk1 langsung, maka kemungkinan besar akan ada penolakan dan anda akan diminta untuk membuat dulu surat pengantar di kantor bpjs di lokasi anda saat itu.

Itulah informasi tentang Cara Berobat di Luar kota atau daerah dengan BPJS, jadi saat ini anda tidak perlu khawatir lagi untuk berobat menggunakan layanan bpjs jika anda berada di luar kota.
loading...

4 Responses to "Cara Berobat di Luar kota atau daerah dengan BPJS"

  1. Saya punya kartu bpjs dan tempat berobat saya itu d klinik bp husada p.brandan jika saya punya sakit serius apakah saya boleh pindah kerumah sakit menggunakan kartu bpjs saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pelayanan bpjs adalah pelayanan berjenjang dimulai dari faskes tk 1, rs, rscm.

      Pelayanan di rumah sakit harus atas rujukan dari faskes tingkat 1 sesuai dengan indikasi medis, jika pasien secara medis memang perlu tindakan di rs, maka pasien akan dirujuka oleh faskes tingkat 1.

      Delete
  2. Bpjs saya faskesnya d jakarta barat, apakah saya bisa meminta rujukan untuk k rumah sakit sesuai domisili saya, yaitu d ssrang banten?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rujukan akan diutamakan di satu kota/kabupaten terdaftar.
      Jika ingin mendapatkan rujukan ditempat domisili bisa terlebih dahulu pindah faskes (syarat minimal sudah 3 bulan menjadi peserta) dengan memilih faskes di tempat domisili

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel