-->

Berapa sih Biaya Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 yang paling baru

Salah satu tanggung jawab setiap peserta BPJS adalah membayar biaya iuran bulanan BPJS, iuran harus dibayar setiap bulan dan tidak boleh terlambat, jika terlambat maka pelayanan kesehatan atas peserta yang bersangkutan bisa dinonaktifkan untuk sementara.

Besarnya biaya iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh setiap peserta tergantung dari kelas perawatan yang diambil dan juga tergantung dari jenis kepesertaan. Untuk kelas perawatan dikenal ada 3 kelas yang bisa dipilih oleh setiap peserta BPJS, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, sedangkan untuk jenis kepesertaan bpjs untuk saat ini dikenal ada dua jenis kepesertaan kepesertaan PBI dan kepesertaan BPJS non PBI, peserta BPJS PBI adalah peserta bantuan iuran, ini khusus untuk warga negatnra indonesia yang tergolong warga miskin, biaya iuran BPJS akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, sedangkan non PBI dibagi lagi menjadi 2 kategori yaitu peserta Mandiri dan peserta BPJS ditanggung Perusahaan.

biaya bpjs kelas 1, 2, 3

Biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS kelas I, II dan III

Berikut adalah besarnya biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS:

a. Biaya Peserta BPJS Badan Usaha

Untuk peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS badan usaha, biaya iuran dan juga hak atas kelas perawatan sangat ditentukan oleh gaji pegawai dan tunjangan tetap dari karyawan yang bersangkutan, dan biaya iuran yang harus di bayarkanpun jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan peserta BPJS mandiri atau perorangan.

Besarnya biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS badan usaha adalah 5% dari gaji pokok+tunjangan, 4% dibayarkan oleh perusahaan sedangkan 1% diambil dari gaji karyawan atau pegawai yang bersangkutan, silahkan baca cara menghitung iuran bpjs badan usaha.

Untuk peserta BPJS badan usaha iuran bulanan akan dibayarkan secara kolektiktif oleh perwakilan perusahaan dan tidak dibayar oleh setiap karyawan yang bersangkutan, biaya yang dibayarkan sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lagi diambil dari gaji karyawan yang bersangkutan.

 b. Biaya Peserta BPJS Mandiri

Sedangkan untuk peserta Mandiri biaya ditanggung oleh diri sendiri dan besar kecilnya biaya iuran yang harus di bayarkan akan sangat tergantung sekali kepada kelas BPJS yang  dimbil, biaya iuran BPJS yang paling besar dibebankan untuk kelas satu, diikuti oleh kelas dua dan kelas tiga.

Kepala humas badan penyelanggara jaminan kesehatan irfan hamadai mengatakan bahwa untuk kepsertaan BPJS Mandiri (individu) atau kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) , Peserta BPJS Penerima bantuan IURAN (PBI) dan juga kepesertaan BPJS perusahaan pertanggal 1 april 2016 iuran bulanan BPJS resmi dinaikan.
  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000
Untuk peserta BPJS Mandiri, Iuran bulanan BPJS harus dibayar oleh peserta sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan, berdasarkan aturan baru yang akan mulai berlaku 1 juli 2016, jika tidak atau telat bayar minimal selama 1 bulan maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan dan kartu anda akan diblokir.

Itulah penjelasan singkat mengenai  besarnya biaya Iuran BPJS yang harus dibayar oleh kelas 1, 2 dan 3. semoga membantu.

loading...

0 Response to "Berapa sih Biaya Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 yang paling baru"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel