-->

Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di puskesmas, poliklinik atau rumah sakit

BPJS adalah salah satu program pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN), sehingga setiap warga negara baik itu tua, muda maupun warga negara asing yang sudah tinggal di indonesia minimal selama 6 bulan wajib daftar menjadi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS maka anda akan mendapatkan kartu BPJS yang bisa digunakan untuk berobat secara gratis tanpa dipungut biaya.

Pertanyaanya sekarang bagaimana cara menggunakan kartu BPJS untuk berobat? Untuk sebagian orang terutama untuk peserta yang baru pertama kali menggunakan layanan BPJS kemungkinan besar akan merasa sedikit bingung bagaimana cara menggunakan kartu BPJS untuk berobat.

Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di puskesmas, poliklinik atau rumah sakit


Di artikel kali ini saya akan jelaskan bagaimana cara menggunakan kartu BPJS untuk berobat baik di puskesmas, rumah sakit, poliklinik, dokter gigi, maupun dokter pribadi sehingga bisa jadikan referensi untuk anda yang kebetulan baru pertama kali menggunakan layanan BPJS.

Prosedur berobat menggunakan layanan BPJS

Yang harus anda pahami sebelum berobat menggunakan layanan BPJS adalah prosedur layanan BPJS itu sendiri, perlu anda kethuai bahwa tata cara atau prosedur layanan bpjs menggunakan sistem berjenjang, artinya jika anda ingin menggunakan layanan bpjs maka yang harus anda datangi pertama kali adalah faskes tingkat 1.

Apa itu faskes tingkat 1?
Faskes tingkat 1 atau sering juga disebut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (ftkp) adalah fasilitas kesehatan yaitu puskesmas, poliklinik, dokter gigi atau dokter pribadi sesuai yang tertera di kartu BPJS anda, Faskes tingkat 1 itulah yang harus anda datangi pertama kali setiap kali anda ingin berobat menggunakan kartu bpjs anda.

Untuk mendapatkan informasi detail tentang faskes tingkat 1, anda bisa baca apa itu faskes tingkat 1

Cara Berobat di puskesmas atau poliklinik Menggunakan BPJS?

Setelah anda tahu bagaimana prosedur bpjs, maka anda dengan mudah dapat menggunakan kartu BPJS untuk berobat di puskesmas.

Untuk berobat di puskesmas menggunakan layanan BPJS tata caranya adalah sebagai berikut:

#1. Silahkan lihat di kartu BPJS anda, kemudian lihat di faskes tingkat satu, apa nama yang tertera disana. Itu adalah fasilitas kesehatan yang harus anda datangi setiap kali anda ingin berobat menggunakan layanan BPJS. Jangan lupa bawa kartu BPJS anda (Wajib), dan juga KTP Anda untuk antisifasi bilamana diminta.

#2. Di puskesmas/poliklink Langsung ke bagian pendaftaran, bagian pendaftaran akan meminta anda menunjukan kartu BPJS, dan bagian pendaftaran akan memberikan anda no antrian.

#3. Tunggu giliharan hingga anda dipanggil dan selesai diperiksa dan anda akan mendapatkan resep dari dokter.

#4. Langsung ke bagian farmasi, untuk mendapatkan resep, berikan resep anda dan kartu BPJS anda, tunggu sampai anda mendapatkan resep, lalu pulang.

Dengan menggunakan layanan BPJS anda tidak harus mengeluarkan biaya alias gratis.

Cara Berobat dengan BPJS di Rumah sakit (RS)?

Cara berobat dengan BPJS sebenarnya sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya yaitu tentang Prosedur berobat dengan BPJS faskes tk1, RSUD sampai RSCM.

Intinya anda tidak bisa langung datang ke rumah sakit, kecuali anda pasien gawat darurat, untuk berobat di rumah sakit dengan kartu BPJS tetap yang pertama kali harus anda datangi adalah faskes tingkat 1 sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS anda.

Silahkan datang ke faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tk 1 yang tertera di kartu BPJS anda. tata cara dan langkah-langkahnya hampir sama dengan cara di atas.

Dokter akan merujuk anda ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS manakala kondisi anda serius dan harus di rawat atau di faskes tk1 fasilitasnya kurang memadai untuk menangani kondisi anda.

Anda akan mendapatkan surat rujukan dari dokter yang memeriksa anda untuk anda berobat di rumah sakit.

Silahkan langsung menuju rumah sakit sesuai dengan rujukan dokter dengan membawa syarat
a. Surat rujukan dari dokter faskes tk1.
b. Kartu BPJS.+ fotocopy
c. Fotocopy kartu Keluarga
d. KTP + fotocopy.

Datang langsung ke rumah sakit dengan membawa persyaratan di atas, lakukan pendaftaran BPJS di rumah sakit sampai anda mendapatkan kartu berobat dan berkas BPJS lainnya. Untuk informasi lebih detail anda bisa baca Cara Mengurus BPJS di Rumah Sakit (RS)



loading...

0 Response to "Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di puskesmas, poliklinik atau rumah sakit"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel