Cara Menghitung Iuran BPJS kesehatan Untuk Perusahaan (contoh kasus lengkap)
Sunday, June 12, 2016
16 Comments
Untuk Pemula sepertinya akan merasa kesulitan bagaimana cara menghitung iuran BPJS kesehatan untuk karyawan yang ditanggug perusahaan, tapi jangan khawatir karena ada dasar perhitunganya, dengan memahami dasar perhitungan yang berlaku maka kita akan bisa dengan mudah melakukan perhiutngan BPJS yang harus dibayar oleh perusahaan.
Dasar Perhitunan iuran BPJS Kesehatan dan penentuan hak kelas rawat memang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan pemerintah (Perpres) nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan (JAMKES). sebagai berikut:
Berikut adalah dasar perhitungan untuk Iuran BPJS yang dibayar oleh perusahaan lengkap:
Dari Aturan pemerintah di atas tentang dasar perhitungan iuran bpjs dan juga hak atas kelas perawatan untuk peserta BPJS kesehatan Penerima Upah (PPU) yang dibayar oleh perusahaan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Peserta BPJS kesehatan Penerima Upah (PPU) iuran akan dibayar oleh perusahaan dengan ketentuan diatas dan kelas perawatan yang akan didapatkan adalah kelas I dan kelas II disesuaikan dengan besar kecilnya gaji bulanan karyawan atau pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah PTKP/K1 (Penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin anak 1) dan faktor pengalinya akan ditentukan dengan besar kecilnya gaji pegawai atau karyawan yang bersangkutan sesuai dengan aturan diatas.
Ok saya anggap anda sudah memahami point-point penting peraturan perhitungan diatas kini saatnya melakukan perhitungan iuran BPJS untuk perusahaan.
Data Nilai PTKP/K1 diketahui Rp. 2.362.500
Maka:
Total Iuran BPJS untuk Badru Adalah (189.000 + 47.250) = 236.250.
Badru memiliki 4 tanggungan (1 istri + 3 anak) total 5 dengan bardu, untuk 5 orang, perusahaan hanya membayar iuran BPJS untuk badru sebesar 236.250 saja...
b.Iwan (Gaji Rp.2.500.000)
Kelas Perawatan dan Perhitungan Iuran BPJS untuk Iwan adalah sebagai berikut:
Kelas Perawatan untuk Iwan adalah kelas II, karena gaji iwan lebih kecil dari 3.543.750 (1,5 x PTKP/K1)
Jumlah Iuran BPJS: Karena Gaji Iwan Diatas UMP, maka faktor pengali adalah Gaji Iwan (Rp 2.500.000).
Total Iuran BPJS untuk Iwan Adalah (100.000 + 25.000) = 125.000. (untuk 5 anggota keluarga)
Karena anggota keluarga Iwan yang ditanggung perusahaan total 7 orang dengan Iwan, maka ada lebih 2 orang yang harus bayar masing-masing sebesar 1% x 2500.000 = 25.000. Maka tambahan yang harus di bayar dari gaji iwan untuk 2 orang itu adalah (2 x 25.000)= 50.000
Total Iuran BPJS perusahaan untuk iwan adalah (125.000 + 50.000) = 175.000
Untuk beberapa perusahaan hanya mengizinkan sampai 5 anggota keluarga saja yang ditanggung perusahaan, jika peraturan seperti itu maka keluarga lainnya tetap harus mendaftar dan membayar sendiri sebagai peserta BPJS mandiri.
c. Budi (Gaji Rp, 1.900.000)
Kelas BPJS Untuk budi adalah Kelas II, karena Gaji budi lebih kecil dari lebih kecil dari 3.543.750 (1,5 x PTKP/K1)
Jumlah Iuran BPJS Budi : Karena Gaji Budi Dibawah UMP, maka faktor pengali Tetap adalah nilai UMP (Rp 2.441.400).
Berdasarkan aturan baru yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji pokok, (4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Budi), dengan rincian sebagai berikut:
Total Iuran BPJS untuk Budi Adalah (97.656 + 24.414) = 122.070. (untuk 5 anggota keluarga) nilai tetap karena budi hanya ada 3 anggota keluarga istri +1 anak dan budi sendiri.
Jadi Total Iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:
Badru Rp. 236.250
Iwan Rp. 175.000
Budi Rp. 122.070
Total Rp. 533.320
Total yang harus dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan tersebut untuk iuran bpjs yang ditanggung perusahaan adalah 533.320.
Perhatikan:
Harap bedakan antara bpjs kesehatan untuk perusahaan dengan bpjs ketenagakerjaan. bpjs kesehatan untuk perusahaan bisa disebut juga sebagaai bpjs kesehatan Pekerja penerima upah (PPU) yang memberikan jaminan kesehatan, sedangkan bpjs ketenagakerjaan yaitu bpjs yang memberikan jaminan sosial ekonomi yang didalamnya terdiri dari program jaminan pensiun (JP), jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Secara perhitungan kedua jenis bpjs tersebut jauh berbeda, yang diuraikan di atas adalah perhitungan untuk bpjs kesehatan perusahaan (PPU) dan bukan bpjs ketenagakerjaan, jika yang anda maksud tentang perhitungan bpjs ketenagakerjaan anda bisa baca artikel di bawah ini:
Semoga membantu, mohon maaf bila ada kesalahan perhitungan, intinya berdasarkan dasar perhitungan sesuai dengan peraturan pemerintah (Perpres) nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan (JAMKES), kurang lebih seperti itu.
Itulah Perhitungan Iuran BPJS kesehatan Untuk Perusahaan (contoh kasus), semoga bermanfaat.
Dasar Perhitunan iuran BPJS Kesehatan dan penentuan hak kelas rawat memang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan pemerintah (Perpres) nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan (JAMKES). sebagai berikut:
Dasar Perhitungan Iuran BPJS Kesejatan Pekerja Penerima Upah (PPU)
Berikut adalah dasar perhitungan untuk Iuran BPJS yang dibayar oleh perusahaan lengkap:
Dasar Perhitungan Untuk Pegawai Pemerintah
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai NegeriSipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
- Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk Peserta BPJS PPU dari golongan PNS/TNI POLRI dan Pejabat negara adalah Gaji pokok + Tunjangan Keluarga.
- Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk Peserta BPJS Kesehatan Pegawai pemerintah tapi Non PNS/TNI POLRI adalah maksimal sebesar 2 x nilai PTKP K/1
Dasar Perhitungan Untuk Pegawai Non Pemerintah (Perusahaan Swasta)
Sedangkan dasar perhitungan iuran BPJS peserta penerima upah dari golongan pegawai non pemerintah adalah sebagai berikut:- Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
- 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
- Tarif iuran bagi PPU Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai 1 Juli 2015 adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta
- Iuran di atas untuk total 5 anggota keluarga sekaligus (Pekerja yang bersangkutan + suami /istri + 3 orang anak).
- Sedangkan anak ke 4 dan seterusnya termasuk orang tua dan mertua yang masih menjadi tanggungan, harus membayar iuran perorang sebesar 1% dari gaji/upah sesuai ketentuan (penambah iuran BPJS di atas).
- Selain keluarga di atas (paman, bibi dan kerabat lainnua) harus daftar sendiri menjadi peserta BPJS Mandiri dan besarnya iuran perorang sesuai dengan besarnya iuran bpjs mandiri berdasarkan kelas 1,2 atau 3.
- Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Gaji/Upah Pokok + Tunjangan tetap. maksimal sebesar 2 x Nilai PTKP/K1.
- Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di bawah (lebih kecil) dari UMK/UMR/UMP, maka dasar perhitungan menggunakan UMK, kecuali Badan Usaha tersebut memiliki surat penangguhan pelaksanaan Upah Minimum dari gubernur.
- Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas (lebih besar) dari 2 x PTKP K/1, maka dasar perhitungannya tetap menggunakan 2 x PTKP K/1 sebagai batas atas potongan iuran.
- Jika Besarnya Gaji diantara (1,5 x PTKP/K1 s/d 2 x PTKP/K2) maka dasar perhitungan adalah gaji dari karyawan itu sendiri.
Dasar Ketentuan Hak atas Ruang Kelas Perawatan Peserta
Sedangkan Dasar ketentuan hak atas kelas perawatan peserta adalah sebagai berikut:Hak Atas Kelas Ruang Untuk Pegawai Pemerintah (PNS/TNI Polri )
Hak atas ruang kelas perawatan untuk pegawai PNS atau TNI Polri adalah sebagai berikut:- Kelas I : diperuntukan untuk PNS / TNI POLRI Golongan III da IV
- Kelas II : diperuntukan untuk PNS/ TNI POLRI Golongan I dan II
Hak Atas Kelas Ruang Untuk Pegawai Non Pemerintah (Karyawan Swasta)
Sedangkan hak atas ruang kelas keperawatan untuk pegawai non pemerintah atau karyawan swasta adalah sebagai berikut:- Perawatan kelas I: diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak ( gaji > (1,5 s/d 2 x Nilai PTKP K/1)) atau sebesar Rp3.543.751 hingga Rp4.725.000.
- Perawatan kelas II: diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak ( gaji <= (1,5 x nilai PTKP K/1)) atau sebesar Rp3.543.750. Minimal gaji/upah dan tunjangan tetap adalah UMK.
Penjelasan:
Penjelasan dari Aturan Pemerintah di atas tentang Iuran BPJS dan Kelas Keperawatan untuk Peserta BPJS penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut:Dari Aturan pemerintah di atas tentang dasar perhitungan iuran bpjs dan juga hak atas kelas perawatan untuk peserta BPJS kesehatan Penerima Upah (PPU) yang dibayar oleh perusahaan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Peserta BPJS kesehatan Penerima Upah (PPU) iuran akan dibayar oleh perusahaan dengan ketentuan diatas dan kelas perawatan yang akan didapatkan adalah kelas I dan kelas II disesuaikan dengan besar kecilnya gaji bulanan karyawan atau pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah PTKP/K1 (Penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin anak 1) dan faktor pengalinya akan ditentukan dengan besar kecilnya gaji pegawai atau karyawan yang bersangkutan sesuai dengan aturan diatas.
Cara Menghitung BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Sebelum anda mulai menghitung saya sarankan anda memahami aturan perhitungan dan hak atas kelas perawatan diatas agar tidak pusing ketika melakukan perhitungan.Ok saya anggap anda sudah memahami point-point penting peraturan perhitungan diatas kini saatnya melakukan perhitungan iuran BPJS untuk perusahaan.
Data Komponen Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum kita studi kasus untuk melakukan perhitungan alangkah baiknya anda sudah mengumpulkan data yang digunakan untuk komponen perhitungan yang meliputi:- Data Nilai PTKP/K1.
- Data Nilai UMK/UMP yang berlaku di kota perusahaan anda berada.
- Data Masing-masing Karyawan dengan Gaji Pokok + Tunjuangan Tetap dan juga jumlah tanggungan setiap karyawan (anak, istri, mertua, orang tua)
Contoh Studi Kasus Cara Menghitung Iuran BPJS Perusahaan
Setelah anda memahami dasar perhitungan diatas kemudian anda sudah mendapatkan data untuk komponen perhitungan kita sekarang akan coba implementasikan kedalam sebuah contoh studi kasus agar lebih mantap dan mengerti bagaimana cara menghitung iuran bpjs untuk perusahaan, sebagai berikut:#Contoh Kasus
Perusahaan X yang berlokasi di jakarta memiliki 3 orang karyawan dengan data sebagai berikut:
Berapakah iuran BPJS Perusahaan Swasta PT. Angin ribut berlokasi di bandung dengan UMP: Rp. 2.441.300, dengan data karyawan sebagai berikut:
a. Badru sebagai manager Gaji Rp. 10.000.000, tanggungan (istri dan 3 orang anak)
b. Iwan sebagai staff gaji Rp. 2.500.000, tanggungan (istri dan 5 orang anak)
c. Budi sebagai Satpam dengan gaji Rp. 1.900.000, Tanggungan (istri dan 1 orang anak)
#Jawab:
Untuk Komponen perhitungan:Data Nilai PTKP/K1 diketahui Rp. 2.362.500
Maka:
1,5 x PTKP/ K1 adalah sebesar (1,5 x 2.362.500) = Rp 3.543.750,-
2 x PTKP/K1 adalah sebesar (2 x 2.362.500) = Rp 4.725.000,-
dan
Besarnya UMP jakarta diketahui RP 2.441.400 (lihat studi kasus di atas)
a. Badru (gaji Rp. 10.000.000)
Karena Badru adalah karyawan Swasta, maka kelas perawatan untuk badru dan Perhitungan Iuran BPJS yang harus dibayar perusahaan sesuai dengan peraturan di atas adalah sebagai berikut:
Kelas Perawatan yang diperoleh badru adalah kelas I , karena gaji Badru lebih besar dari 2 x PTKP/K1 (4.725.000)
Jumlah Iuran BPJS: Berdasarkan peraturan pemerintah sesuai dasar perhitungan di atas untuk pegawai swasta, Karena gaji badru di atas 2 x PTKP/K1 maka yang jadi faktor pengali adalah (2 x PTKP/K1) = Rp. 4.725.000
Berdasarkan aturan baru yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji pokok, (4% dari perusahaan dan 1% dari gaji badru), dengan rincian sebagai berikut:
- Yang dibayarkan perusahaan untuk badru adalah 4% x 4.725.000 = 189.000
- Yang dipotong dari gaji badru sendiri adalah 1% x 4.725.000 = 47.250
Total Iuran BPJS untuk Badru Adalah (189.000 + 47.250) = 236.250.
Badru memiliki 4 tanggungan (1 istri + 3 anak) total 5 dengan bardu, untuk 5 orang, perusahaan hanya membayar iuran BPJS untuk badru sebesar 236.250 saja...
b.Iwan (Gaji Rp.2.500.000)
Kelas Perawatan dan Perhitungan Iuran BPJS untuk Iwan adalah sebagai berikut:
Kelas Perawatan untuk Iwan adalah kelas II, karena gaji iwan lebih kecil dari 3.543.750 (1,5 x PTKP/K1)
Jumlah Iuran BPJS: Karena Gaji Iwan Diatas UMP, maka faktor pengali adalah Gaji Iwan (Rp 2.500.000).
Berdasarkan
aturan baru yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji pokok, (4% dari
perusahaan dan 1% dari gaji badru), dengan rincian sebagai berikut:
- Yang dibayarkan perusahaan untuk Iwan adalah 4% x 2.500.000 = 100.000
- Yang dipotong dari gaji Iwan sendiri adalah 1% x 2.500.000 = 25.000
Total Iuran BPJS untuk Iwan Adalah (100.000 + 25.000) = 125.000. (untuk 5 anggota keluarga)
Karena anggota keluarga Iwan yang ditanggung perusahaan total 7 orang dengan Iwan, maka ada lebih 2 orang yang harus bayar masing-masing sebesar 1% x 2500.000 = 25.000. Maka tambahan yang harus di bayar dari gaji iwan untuk 2 orang itu adalah (2 x 25.000)= 50.000
Total Iuran BPJS perusahaan untuk iwan adalah (125.000 + 50.000) = 175.000
Untuk beberapa perusahaan hanya mengizinkan sampai 5 anggota keluarga saja yang ditanggung perusahaan, jika peraturan seperti itu maka keluarga lainnya tetap harus mendaftar dan membayar sendiri sebagai peserta BPJS mandiri.
c. Budi (Gaji Rp, 1.900.000)
Kelas BPJS Untuk budi adalah Kelas II, karena Gaji budi lebih kecil dari lebih kecil dari 3.543.750 (1,5 x PTKP/K1)
Jumlah Iuran BPJS Budi : Karena Gaji Budi Dibawah UMP, maka faktor pengali Tetap adalah nilai UMP (Rp 2.441.400).
Berdasarkan aturan baru yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji pokok, (4% dari perusahaan dan 1% dari gaji Budi), dengan rincian sebagai berikut:
- Yang dibayarkan perusahaan untuk Budi adalah 4% x 2.441.400 = 97.656
- Yang dipotong dari gaji Iwan sendiri adalah 1% x 2.441.400 = 24.414
Total Iuran BPJS untuk Budi Adalah (97.656 + 24.414) = 122.070. (untuk 5 anggota keluarga) nilai tetap karena budi hanya ada 3 anggota keluarga istri +1 anak dan budi sendiri.
Jadi Total Iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:
Badru Rp. 236.250
Iwan Rp. 175.000
Budi Rp. 122.070
Total Rp. 533.320
Total yang harus dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan tersebut untuk iuran bpjs yang ditanggung perusahaan adalah 533.320.
Perhatikan:
Harap bedakan antara bpjs kesehatan untuk perusahaan dengan bpjs ketenagakerjaan. bpjs kesehatan untuk perusahaan bisa disebut juga sebagaai bpjs kesehatan Pekerja penerima upah (PPU) yang memberikan jaminan kesehatan, sedangkan bpjs ketenagakerjaan yaitu bpjs yang memberikan jaminan sosial ekonomi yang didalamnya terdiri dari program jaminan pensiun (JP), jaminan hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Secara perhitungan kedua jenis bpjs tersebut jauh berbeda, yang diuraikan di atas adalah perhitungan untuk bpjs kesehatan perusahaan (PPU) dan bukan bpjs ketenagakerjaan, jika yang anda maksud tentang perhitungan bpjs ketenagakerjaan anda bisa baca artikel di bawah ini:
Semoga membantu, mohon maaf bila ada kesalahan perhitungan, intinya berdasarkan dasar perhitungan sesuai dengan peraturan pemerintah (Perpres) nomor 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan (JAMKES), kurang lebih seperti itu.
Itulah Perhitungan Iuran BPJS kesehatan Untuk Perusahaan (contoh kasus), semoga bermanfaat.
loading...
Plafon biaya persalinan
ReplyDeleteTidak ada plapon, berapapun biaya akan ditanggung, memang sangat berbeda dengan asuransi,
DeletePerusahaan akan memiliki nomor registrasi yang dapat digunakan untuk referensi pada saat pembayaran iuran
DeleteMv saya mau tanya
ReplyDeleteDari perusahaan ayah saya mendapat jatah 2 anak sedangkan anaknya 4 yg tidak di tanggung 2. Saya sudah daftar BPJs dri perusahaan tapi sudah brhnti krja mau pindah ke BPJs mandiri, bisa tidak sendirian tanpa mndaftrkn adik saya yg satunya lgi.
Jika di KK nya sendiri bisa, jika KK yang digunakan tertera adiknya maka semua yang belum terdaftar bpjs harus ikut didaftarkan.
Deleteapakah perusahaan memperoleh kartu anggota atas nama perusahaan seperti npwp?
ReplyDeletePerusahaan akan memiliki nomor registrasi yang dapat digunakan untuk referensi pada saat pembayaran iuran
DeleteKalo yg statusnya lajang, apakah iurannya sama?
ReplyDeletepersentase perhitungan iurannya sama, jadi segeralah menikah pa/bu akan lebih optimal sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan
DeleteSaya memiliki 3 org karyawan dan.mereka sdh lama berhenti bekerja dari perusahaan mrk sblmnya. Dan iuran pun sdh lama menunggak. Apkh sy bisa mendaftarkan ulang mereka sehingga saya pun nyaman mempekerjakan mereka. Apkh mereka hrs membyr tunggakan terlebih dahulu baru saya bisa daftarkan?
ReplyDeleteTunggakan biasanya harus dilunasi terlebih dahulu, jika masih memiliki tunggakan akan sulit untuk dipindahkan
DeleteSuami saya baru berhenti dari pekerjaannya sedangksn saya sedang hamil tua dan segera melahirkan,saya ingin mengecek apakah saya dan suami dinonaktifkan perusahaan atau tidak dan mengecek iuran bulan ini sudah dibayar atau belum..dan bagaimana baiknya bpjs untuk anak saya nanti
DeleteApabila karyawan dr perushaan lama sudah berenti dan bpjsnyanblm di non aktifkan, maka solusinya apa bagi perushaan baru? Krn kalo meneruskan pake no bpjs yg lama bs kena denda yg mana bkn tangungan prushaaan kami. Apakah bs didaftarkan karyawan tersebut dengam no bpjs yg baru? Atau harus cut dulu yg lama baru disambung kmebali?
ReplyDeletePeralihan baru bisa dilakukan jika kartu nonaktif, kartu yang memiliki tunggakan statusnya aktif sampai semua tunggakan dilunasi. ditunggu sampai kartu lama nonaktif (tunggakan dilunasi oleh perusahaan lama)
Deletemaaf kak saya seorang mahasiswa, ada kasus soal bpjs, jika dia seorang karyawan itu memiliki 1 istri dan satu anak, maka iuran yang dibayar juga sesuai ketentuankan tetap 5%? dan tetap dibayar oleh perusahannya?
ReplyDeleteBetul aturannya Tetap seperti itu
Delete