-->

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS PBI Pemerintah

Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Adakalanya dengan alasan-alasan tertentu peserta BPJS PBI baik PBI APBN,PBI Prov maupun APBD ingin beralih dari kepesertaan PBI, maka, dari itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah peserta tersebut harus menutup kepesertaan PBI terlebih dahulu, tentu saja dengan prosedur tertentu.

Prosedur keluar bpjs pbi

Prosedur Penonaktifan Kepesertaaan BPJS PBI

Penjelasan tentang Prosedur penonaktifkan atau pengunduran diri dari Kepesertaan  BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  • Jika peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBN maka peralihan kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBN. Data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1x 6 bulan oleh Kementrian Sosial. Setelah rekonsiliasi dan data peserta telah dikeluarkan dari kepesertaan BPJS PBI, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta PBPU (mandiri).

  • Sedangkan Jika peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBD maka peralihan kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melapor ke Jamkesda /Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBD. Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan pendaftaran sebagai peserta PBPU (mandiri).

Pernyataan diatas sesuai dengan jawaban dari pihak bpjs mengenai pertanyaan peserta BPJS PBI yang dikutip dari situs pemerintah lapor.go.id, seperti terlihat di bawah ini:

Yth. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,

Saya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Namun, saya belum menerima kartu dan tidak tahu dimana kartu tersebut. Saat ini saya telah bekerja dan ingin menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan PBI APBN. Lalu, saya ingin menanyakan mengenai tata cara perpindahan kepesertaan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Dari informasi yang saya peroleh, saya bisa datang ke kantor BPJS terdekat untuk dinonaktifkan tetapi jangka waktu penonaktifannya sampai 6 bulan. Apakah ada cara yang lebih cepat? Mengingat bahwa di kantor saya hanya memberikan benefit kesehatan dari BPJS Kesehatan, jika penonaktifan kartu ditunda sampai 6 bulan, maka selama itu biaya kesehatan saya tidak ditanggung. Sementara itu, di tempat saya bekerja, terdapat puluhan karyawan yang status kepesertaannya juga sebagai PBI APBN.

Mohon informasinya, terima kasih

Jawabannya dari pihak BPJS adalah sebagai berikut;

Menjawab keluhan Bapak dapat disampaikan bahwa jika peserta yang sebelum nya merupakan peserta PBI APBN untuk sementara belum bisa dialihkan menjadi peserta PPU Badan Usaha karna terkait dengan kepesertaan nya sebagai PBI APBN. BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan peserta PBI APBN apabila belum adanya SK terbaru dari Mentri Sosial terhadap hasil rekonsiliasi yang dilakukan setiap sekali 6 bulan. Bapak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pendataan agar rekonsiliasi berikutnya tidak diikutsertakan. Untuk sementara calon peserta PPU Badan USaha yang masih terdaftar sebagai peserta PBI APBN, masih bisa menggunakan kartu KIS atau Jamkesmasnya sampai dengan hasil rekonsiliasi terbaru keluar yang disahkan dengan SK dari Mentri Sosial. Jika belum mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) maka Bapak dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatn untuk dicetakkan e-id sementara. E-id dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan kepesertaan dialihkan menjadi peserta PPU Badan Usaha.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Syarat dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

 1. Ke dinas sosial untuk mengisi form keluar, dari dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS.

2. Membawa surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah menjadi peserta Badan Usaha

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Pasfoto 3x4 berwarna,

5. Datang ke kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan PBU.

6. Mengisi formulir



Proses penonaktifannya BPJS PBI dari dinas sosial biasanya memakan waktu selam 6 bulan, artinya anda harus menunggu setidaknya 6 bulan sekali sampai bpjs PBI anda ditutup, setelah BPJS PBI diturup baru anda bisa melanjutkan untuk pindah dengan membawa syarat-syarat diatas.

Selama proses penutupan anda masih bisa menggunakan kartu BPJS PBI untuk mendapatkan pelayanan BPJS.

Itulah artikel tentang Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS PBI Pemerintah, semoga bermanfaat.
loading...

65 Responses to "Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS PBI Pemerintah"

  1. Saya dan anak2 sudah terdaftar sbg anggota bpjs mandiri sleman tapi ketika akan membayar iuran sulit karena sering offline (saya biasa membayar via atm,teller,indomaret)saya biasa membayar sekeluarga sekaligus tapi kdg2 tdk semua bisa terbayar krn sistem yg buruk tadi,dengan kendala seperti ini sampai akhirnya tagihan 2 anak saya membengkak sampai 4 bln dan saya kesal sekali krn ini bkn kesalahan saya karena sy berusaha tepat waktu membayar, atas saran tetangga saya alihkan 2 anak saya ke jamkesda setelah lebih 6 bln tdk membayar iuran bpjs sedangkan saya dan satu lagi anak saya msh membayar bpjs ,skrg membayar bpjs harus satu keluarga sekaligus karenanya saya berniat pindah ke jamkesda saja karena pembayaran lebih mudah yaitu setahun sekali,apakah bisa saya dan anak saya yg msh terdaftar bpjs beralih ke jamkesda?
    Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Era BPJS jamkesmas maupun jamkesda mulai 1 januari 2014 sudah ditransformasi menjadi bpjs kesehatan sebagai peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, peserta BPJS PBI hanya berhak atas kelas III saja, sementara yang sekarang menjadi peserta Jamkesda otomatis akan menjadi peserta bpjs BPI,

      Jika ingin beralih ke jamkesda itu artinya sama saja menjadi peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI), tapi jenis kepesertaan ini khusus hanya untuk fakir miskin dan warga tidak mampu menurut dinas sosial, ada persyaratan khusus yang harus ditempuh untuk menjadi peserta BPJS PBI. peserta ini tidak perlu membayar iuran bulanan, karena akan dibayarkan oleh pemerintah.

      Agar tidak terjadi telat bayar bisa membayar di setiap awal bulan, jika di akhir-akhir menjelang tgl 10 memang biasanya server suka penuh yang mengakibatkan error, atau bisa juga melalui bank langsung, atau menggunakan autodebet untuk pemilik rekening bank agar setiap kali pembayaran saldo dipotong otomatis.

      Delete
  2. sya mau menanyakan perihal aturan baru pembayaran bpjs yang harus di bayarkan pada orang2 yg trcantum di kk,,di kk sy asa 3 orang yg trcantum,,yaitu saya,istri & anak,,semua pny kartu bpjs kshtn,tp yg mandiri hny sya saja smntra istri & anak sy trcantum sebagai peserta pbi,tp knpa istri & anak sy harus membayar jg iuran bpjs kesehatan nya,,bukan kah peserta pbi ditanggung pemerintah,,dengan aturan sekarang sy harus membayar 3 orang,,sementara yg 2 peserta pbi,,mohon penjelasannya,,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk kasus bapak sebaiknya langsung adukan ke pihak bpjs kesehatan setempat dengan membawa kartu keluarga dan kartu bpjs, agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

      Delete
  3. mohon pencerahannya
    kami satu keluarga terdaftar BPJS PBI,tapi kami juga terdaftar di BPJS (perusahaan).
    apa syaratnya jika ingin melakukan pencabutan BPJS PBI dan kemana?
    tapi untuk ibu saya ingin tetap di PBI,mohon balasannya.

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pencabutan Peserta PBI diluar kewenangan BPJS.

      PBI APBD (Jamkesda) untuk Pencabutan silahkan datang ke dinas sosial setempat, kemudian bawa surat pencabutan ke kantor bpjs kesehatan, namun pencabutan akan memakan proses cukup lama karena sifatnya kolektif.

      sedangkan PBI APBN (Jamkesmas) silahkan datang langsung ke kantor BPJS setempat, pihak bpjs akan membantu proses pencabutannya ke pemerintah pusat.

      Delete
  4. Siang mba.sya mau nanya.sya mau tutup salah satu peserta dikk sya.karena sya tidak tahu lagi keberadaanya.dan sya keberatan menanggung iurannya.sya jadi tidak bisa bayar iuran bpjs yg jadi tanggungan sya.mohon penjelasanya.trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta BPJS tidak dapat dinonaktifkan kecuali peserta tersebut sudah meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat pernyataan meninggal dunia dari kelurahan atau rumah sakit.

      Delete
  5. Saya ingin bertanya ,, saya dan istri sya mendaftar bpjs diperusahaan tempat saya bekerja ,tetapi istri saya ditolak karena dia terdaftar sebagai peserta jkn kis ,tetapi selama ini istri sya belum mendapatkan kartu kis . Bagaimana menonaktifkan kartu kis agar saya bisa mengalihkan kartu kis dia ke bpjs perusahaan tempat saya bekerja .trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. KIS sebenarnya hanyalah kartu masih sama dengan peserta BPJS, apakah kis istrinya kis PBI (bantuan pemerintah). jika kis PBI untuk beralih ke mandiri atau PPU harus ada pencabutan dulu dari dinas sosial, kemudian diurus ke kantor BPJS untuk perubahan data kepesertaan.

      Delete
  6. Assalammualaikum, mba saya mau tanya.
    kalau saya dan anak saya mau daftar BPJS kesehatan di perusahaan saya bekerja. tapi istri saya sudah punya kartu jamkesmas. bisa gak, saya dan anak saya daftar ke BPJS kesehatan
    dan istri saya tetap pake jamkesmas.
    trima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta yang bisa menjadi tanggungan PPU adalah suami/istri dan 3 orang anak, silahkan ajukan saja siapa yang akan menjadi tanggungan.

      Delete
  7. Met malam mbak. Sy mau nanya. Sy sedang mengurus bpjs Pegawai Pemerintah Non PNS di kantor. Ada 4 org yg tdaftar kjs,dan 1 org trdaftar jamkesmas dan juga bpjs, tetapi yg bpjs dia sudah byr iuran ke 1 dan krn keluargabnya menunggak iuran maka kartunya tidak dpt diberikan. Gmm solusinya.thx.

    ReplyDelete
    Replies
    1. KJS dan jamkesmas setara dengan peserta BPJS kelas III Peserta Bantuan Iuran, jika ingin beralih menjadi peserta BPJS perusahaan, yang harus dilakukan adalah menonaktifkan atau mencabut kepesertaan PBI dari dinas sosial, silahkan peserta yang besangkutan untuk mengurus pencabutan ke dinas sosial. tapi sayangnya ini akan memakan waktu yang cukup lama karena harus menunggu sk rekonsiliasi dari kementrian sosial yang turun setiap 6 bulan sekali.selama menunggu kartu sebelumnya masih bisa digunakan untuk berobat. jika pencabutan selesai maka bisa dialihkan menjadi ppu.

      untuk yang sebelumnya sebagai peserta mandiri, untuk beralih menjadi ppu peserta harus melunasi dulu tunggakan sebelumnya. setelah tunggakan dilunasi baru bisa beralih ke ppu.

      Delete
  8. Assalamualaikum,
    mohon bantuan nya,

    kalo mau mengnonaktifkan PBI APBN gimana cara nya ya ?
    dan apa syarat yang harus di bawa ?
    kalo saya kerja di luar kota, apakah harus kembali ke alamat rumah untuk menonaktifkan nya ?

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penonaktifan peserta BPJS ABPN tidak bisa dilakukan oleh pihak BPJS tapi pihak bpjs bisa membantu mengurusnya kepemerintah pusat, ibu bisa berkoordinasi dengan pihak BPJS, silahkan bawa persyaratan, KK, KTP, dan Kartu Peserta PBI nya.

      bisa dikantor bpjs manapun, pencabutan akan dilakukan secara kolektif setiap 6 bulan sekali ssetelah data hasil rekonsiliasi dari kemensos turun.

      Delete
    2. dengan kasus yang sama dengan pk ristona, mau nanya bu. saya tidak punya kartu jamkesmas, tetapi saya terdafta kata pihak BPJS, gimana cara pe nonaktifanya??

      Delete
  9. Selamat malam mbak. Saya mau tanya, awalnya saya pakai kartu kis, terus pindah bpjs kelas 2, tapi sekarang susah buat bayar iuran, apa bisa balik pake kis lagi? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam.

      Silahkan lakukan pendaftaran ke dinas sosial dengan membawa sktm dari desa dan kelurahan setempat. dan koordinasikan dengan pihak dinsos.

      Delete
  10. Selamat malam mbak. Saya mau tanya, awalnya saya peserta kis terus pindah bpjs mandiri, kalau sekarang mau balik pindah ke kis lagi apa bisa? Terus tunggakan saya selama 5bulan apa harus dilunasi dulu? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Silahkan ibu koordinasi dengan dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW Kelurahan setempat, PBI hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dinas sosial. biasanya registrasi divalidasi setiap 6 bulan sekali setelah sk rekonsiliasi dari kemensos turun.

      Delete
  11. Saya mengajukan pengnonaktifan kartu bpjs pemerintahan(kuota miskin) untuk di ganti ke kartu bpjs dari kantor suami saya pada awal Juli 2016 , setelah persyaratan sudah terpenuhi pihak bpjs memberi tahu bahwa pengajuan pencabutan kartu bpjs serentak akan di nonaktifkan saat Awal bulan September 2016 .
    Saat saya tanya lagi pada pihak bpjs ternyata kartu bpjs saya belum di nonaktifkan harus ada Surat Keputusan dari Wali kota .
    Bagaimana cara agar kartu bpjs saya bisa secepatnya di nonaktifkan karna saya membutuhkan jaminan kesehatan dari kantor suami saya untuk persalinan kelahiran 2 bulan lagi .
    kira2 solusinya harus seperti apa ya mba agar saya mendapatkan jaminan kesehatan sementara ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rekonsiliasi data peserta BPJS PBI biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali,jadi harus rela menunggu karena sifatnya kolektif.

      Untuk pencabutan dari PBI sebelum rekonsiliasi harus membuat laporan ke dinas sosial setempat, nanti akan dikasih surat pernyataan pencabutan kepesertaan BPI dari dinas sosial, di rekonsiliasi berikutnya data peserta tidak akan disertakan di PBI (dicabut), setelah pbi di cabut baru bisa daftar mandiri atau PPU ikut suami.

      Silahkan koordinasikan dengan dinas sosial setempat untuk melakukan pencabutan PBI. pencabutan berikutnya 6 bulan dari sekarang.

      Delete
  12. Maaf mba mau tnya,sy kn pny Kis (jamkesmas) yg dr pemerintah APBN,dan sy mau menonaktivkannya krn mau beralih ke bpjs jesehatan yg dr perusahaan,lalu apa sy hrs menunggu 6 bln jg untuk penonaktivannya?
    trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk penonaktifan silahkan lakukan pencabutan kepesertaan bpi di dinas sosial, data pencabutan akan di catat untuk dilaporkan agar di rekonsiliasi berikutnya peserta tidak diikut sertakan. betul harus menunggu setiap 6 bulan sekali karena rekonsiliasi dari mensos dilakukan setiap 6 bulan.

      Delete
  13. Mau tanya bu, sayakan mau pencabutan bpjs PBI, mau pindah bpjs PPU,kalau kita ke Dinsos kita bawa persyaratan apa aja ya..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. persyaratan pencabutan:
      1. mengisi form pencabutan di dinas sosial
      2. Foto copi Kartu Jamkesmas seluruh keluarga
      3. Foto copi C1/ Kartu Keluarga

      4. Selanjutnya akan dibuatkan Surat pencabutan berkas ditujukan kepada Kepala BPJS Kab. dari Dinas Sosial

      Perlu diinformasikan bahwa pencabutan data jamkesmas data jamkesmas berlaku untuk satu keluarga (tidak bisa perorangan) karena basis data Jamkesmas/PBI JKN adalah keluarga miskin. Terkecuali untuk yang sudah mempunyai KK sendiri, pemohon dapat mengajukan permohonan pencabutan jamkesmas.

      Delete
  14. Bu saya sudah ikt bpjs pemerintah utk nonaktifkan gimana ya? Saat ini saya blm kerja.. nantinya saya ingin ikt perusahaan saja.
    Yg ingin saya tanyakan utk Syarat menonaktifkan itu apa hrs sudah kerja dulu? Mhn jawabannya terimakasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pencabutan PBI bisa langsung ke dinas sosial jika PBIny APBD, jika APBN bisa melalui kantor BPJS

      persyarata:
      KK
      Kartu Peserta
      KTP
      mengisi formulir pencabutan

      pencabutan tidak langsung, tapi harus menunggu 6 bulan sekali sampai sk rekonsiliasi dari permenkes terbit

      Delete
    2. Saya sudah terdaftar di bpjs pbi ketika saya masih lajang(belum menikah) sekarang saya sudah menikah dan sudah mempunyai anak.
      Tetapi istri dan anak saya tidak /belum terdaftar di bpjs pbi.
      Apakah saya bisa mengikut sertakan/mendaftarkan istri dan anak saya di bpjs pbi?
      Kalau bisa bagaimana caranya?

      Delete
  15. mau tanya bu, saya masuk dalam BPJS mandiri terus saya tak sanggup bayar mau masuk d BPJS PBI saya sudah mendapat rekomendasi dari dinas sosial, tapi pihak BPJS menolak, bagaimana ne bu ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apa penolakannya, karena punya tunggakan?
      pindah ke PBI tunggakan bisa diringankan tapi harus rekomendasi dinas sosial, peralihan belum bisa dilakukan selama data rekonsiliasi dari menkes belum turun biasanya setiap 6 bulan dilakukan rekonsiliasi, jika terdaftar di data dinsos sebagai penerima bantuan iuran, maka akan beralih menjadi PBI, dan mandiri akan dinonaktifkan

      Delete
  16. Sy dan Suami kemaren mndftarkan diri sebagai peserta bpjs mandiri.. tpi pas pencetakan kartu.. hanya kartu sya yg bs dicetak di kntor bpjs samarinda. Sy tanya kenpa kartu suami tdk bs dicetak, katanya suami sya sudah terdftar sebagai peserta PBI di tenggarong (sebelumnya KTP suami masuk ke kota Tenggarong kemudian sebelum kami menikah, dia memindahkan domisili KTP ke kota Samarinda). Di awal pembayaran iuran, suami saya tdk bayar karena nomor VA tdk muncul, jdi sy saja yang bayar. Tpi anehnya pas pembayaran ke-dua.. suami sya ikut bayar iuran kelas 2 (sy ambil kelas 2). Padahal suami belum pernah konfirmasi perpindahan dari peserta PBI ke Mandiri. Ctt: suami belum memegang kartu Peserta PBI. Pertanyaan saya, kenapa bisa suami sy yang notabene peserta PBI (dibayarkan pemerintah) bisa ikut membyar peserta mandiri kelas 2(di iuran ke dua)? Apakah ada peraturan baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya tidak seperti itu, silahkan lapor ke kantor bpjs dan ceritakan kronologisnya, dan jika suami memang terdaftar sebagai peserta PBI dan belum memegang kartu PBI, sekalian bisa diminta di kantor BPJS setempat

      Delete
  17. Saya dan suami mendaftar bpjs mandiri. Tapi saat pencetakan kartu bpjs.. milik saya bisa (otomatis krn dlu pux jamkesmas).. tetapi suami tiba-tiba sudah terdftr sebagai peserta PBI. Iuran pertama suami tidak bayar.. tpi iuran ke dua tiba-tiba suami ikut bayar. Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  18. Siang bu , balasan yg pertama saya sudah membuat laporan pencabutan dari dinsos pada bulan juli 2016 dan sudah di ajukan pada pihak bpjs . apakah saat proses pengnonaktifan itu saya bisa mendapatkan e-id sementara untuk jaminan kesehatan saya ? karena saya KK saya sudah pindah alamat bukan di kota bandung lagi melainkan di kabupaten bandung barat
    tolong pencerahaannya . trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. prosesnya biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, Selama proses penonaktifan, kartu BPJS PBI (KIS/Jamkesmas/jamkesda) masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jika kk berbeda dengan KTP, sebaiknya minta surat pengatar keterangan domisili dari RT/RW setempat ketika hendak melakukan perubahan data kepesertaan

      Delete
  19. Izin bertanya. Kalau untuk pembatalan pbi di dinas sosial, bisa diwakilkan anggota keluarga lain atau harus yang bersangkutan ya?

    ReplyDelete
  20. Mau tanya buk, saya penerima bpjs kesehatan pbi dari pemerintah. Apakah saat saya bekerja nanti harus ikut bpjs kesehatan dari perusahaan atau masih bisa menggunakan bpjs kesehatan pbi. Terus buk, jika harus ikut bpjs kesehatan dari perusahaan, apakah bisa saya sendiri saja yg dinonaktifkan bpjs pbi atau harus sekeluarga yang dinonaktifkan buk? Terimakasih buk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Tergantung keputusan bapak, namun perusahaan punya kewajiban untuk mengikutsertakan setiap karyawanya menjadi peserta PPU.

      Saya belum dapat informasi yang jelas mengenai mekanisme penonaktifan PBI terbaru saat ini, untuk menonaktifan bpi bisa datang ke dinas sosial setempat, bapak bisa berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar mendapatkan informasi yang benar.

      Delete
  21. selamat pagi ibu, saya mau berta nya. sebelumnya, saya baru bekerja di salah satu perusahaan dan saya di minta untuk menyerahkan KK dan KTP untuk di daftarkan ke BPJS kesehatan tetapi ada hasil bahwa data sudah terdaftar di JAMKESMAS yg ada di kampung saya.jadi Untuk bisa daftar BPJS KESAHATAN harus dinon aktifkan dari keanggotaan Jamkesmas.tetapi saya tanya ke orang tua kalau aku tidak punya kartu jamkesmas yang ada hanya ibu dan abang saya. yg saya tanyakan. 1.kenapa bisa sya terdafatar di jamkesmas tapi tidak ada kartu
    2.gimana cara me nonaktifkan jamkesma saya?
    3.visa tidak memakai ke dua layanan kesehatan ?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kartu jamkesmas seharusnya didistribusikan oleh pemerintahan desa setempat. jika mau datang ke kantor bpjs, nanti pihak bpjs akan membuatkan kartu kis untuk peserta jamkesmas.

      1. Sepertinya anggota keluarga bapak sudah terdaftar sebagai penerima jamkesmas.

      2. Untuk menonaktifkan jamkesmas bisa datang ke dinas sosial, atau melalui kantor bpjs dengan membawa ktp dan kk, namun harus menunggu rekonsiliasi dari kementrian sosial, selama menunggu jamkesmas masih bisa digunakan.

      3. Tidak bisa, jamkesmas harus dinonaktifkan jika ingin beralih menjadi peserta bpjs ppu

      Delete
  22. Mohon infonya mbk Rizqia, Saya peserta bpjs PBI ikut orang tua dan sekarang saya sudah berkeluarga dan mempunyai KK sendiri sedangkan istri saya belum mempuyai bpjs. yang saya ingin tanyakan, saya ingin menonaktifkan bpjs PBI dan beralih bpjs PPU di perusahaan saya agar istri saya bisa terdaftar di perusahaan saya, sedangkan istri saya sudah hamil 7 bulan. mohon penjelasanya ya mbak....????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk dialihkan menjadi peserta BPJS PPU, maka bpjs PBI harus dinonaktifkan di dinas sosial setempat dengan membawa ktp dan kk. sayangnya penonaktifkan tidak bisa cepat harus menunggu selama 6 bulan sekali.

      peserta PBI bisa ditanggung bpjs, namun tidak bisa mendaftarkan bayinya didalam kandungan, bayi bisa didaftarkan ketika sudah dilahirkan dengan jatuh tempo 3 x 24 jam bisa ditanggung bpjs.

      Delete
  23. Mohon infonya,
    Saya mau menonaktifkan keikut sertaan PBI, dan saya harus ikut BPJS dari perusahaan saya.
    Kalo mau menonaktifasi PBI bisa di wakilkan?
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa datang ke dinas sosial, lebih baik jangan diwakilkan, membawa kartu bpjs, dan KK anda KTP dan mengisi formulir penonaktifan PBI, di rekonsiliasi peserta tidak akan diikutsertakan lagi menjadi peserta PBI. rekonsiliasi biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, jadi harus menunggu sampai benar-benar nonaktif, selama menunggu kartu masih bisa digunakan

      Delete
  24. siang mbak rizqia, saya mau tanya, ibu mertua saya, saya daftarkan ikut BPJS Mandiri kelas 1, bulan oktober saya lupa membayarkan iurannya dan kemaren tgl 3 Nopember saya bayar ke bank BNI.
    yang saya tanyakan:
    1. kenapa tagihan bpjs kesehatan ibu mertua saya hanya 1 bilan ( dalam arti hanya Rp 80.000,- seharusnya kan 2 bulan + denda keterlambatan)? akhirnya saya bayar lagi Rp. 80.000 di alfamart, tp saya cek di web nya bpjs kesehatan no. bpjs kesehatan ibu mertua saya tidak ditemukan? itu bagaimana ya?
    2. apakah benar kalau KTP Jakarta jika telat membayar BPJS 1 bulan sudah otomatis dialihkan ke PBI? dalam hal ini PBI APBD apa APBN ya mbak?
    3. bagaimana cara mengurus apabila saya pengen bpjs kesehatan ibu mertua saya kembali ke BPJS mandiri kelas 1,
    mohon penjelasannya ya mbak?

    Thanks,

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ada peraturan baru terkait kebijakan peserta BPJS kesehatan DKI jakarta, jika memang ibu tinggal di DKI jakarta. untuk kelas 1 telat min 3 bulan peserta akan langsung dialihkan menjadi peserta PBI.

      No BPJS tidak ditemukan ada kemungkinan peserta memiliki data ganda, ibu harus telusuri ke BPJS dialihkan atau seperti apa, silahkan koordinasikan permasalahannya dengan pihak bpjs setempat.

      2. Untuk kelas III minimal 1 bulan menunggak, sedangkan untuk kelas II dan I, minimal menunggak 3 bulan maka akan otomatis di pindahkan ke PBI yang iurannya akan dibiayai oleh Pemprov DKI (APBN)

      3. Jika memang dialihkan, harus menunggu 6 bulan baru bisa dialihkan kembali ke BPJS mandiri dengan syarat harus menggunakan iuran sistem autodebet, kesempatan hanya 1 kali jika dikemudian hari menunggak lagi maka akan dialihkan kembali ke PBI dan tidak bisa kembali ke mandiri.

      Referensi lengkap bisa dibaca di sini

      Delete
  25. Selamat siang mba ..
    aku ingin menonaktifkan KJS aku karena aku ingin ikut Kepersertaan BPJS dr perusahaan
    tetapi pada saat ini aku masih satu KK dengan orang tua aku karena masih dalam proses pembuatan KK sendiri yang aku baca kan pencabutan tidak bisa perorangan ya harus satu KK, Mohon untuk solusi nya mba terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Sebaiknya ibu koordinasikan dengan Dinas sosial setempat, bisa jadi kebijakan setiap daerah berbeda-beda

      Delete
  26. Selamat malam bu
    Saya mau bertanya.. Saya mau bantu teman saya buat Bpjs online.. Ternyata suaminya sudah punya kartu kis pbi sedangkan si istri tidak punya.. Apakah istrinya bisa langsung di daftarkan bpjs atau suaminya harus non aktif dulu dari kepesertaan pbi.. Mohon bantuannya ya bu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Biasanya jika kepala keluarga sudah menjadi peserta PBI begitu juga untuk anggota keluarga lainnya yang terdapat di KK, jadi sepertinya ibunya tidak bisa didaftarkan jika memang sudah menjadi peserta PBI, oh ya jika belum memiliki kartu KIS PBI bisa minta ke kantor BPJS.

      Ibu bisa pastikan bahwa ybs belum memiliki pesertaan jika belum maka bisa didaftarkan

      Delete
  27. selamat malam bu.
    saya mau bertanya. kemarin waktu saya ke dinas sosial mau mengurus pengunduran diri bpjs PBI ke bpjs perusahaan tapi kata orang dinas sosialnya peraturan terbarunya sekarang sudah tidak perlu surat rekomendasi untuk mengurusnya. bisa dari perusahaanya langsung agar tidak perlu menunggu selama 6bulan lagi. itu bagaimana ya maksudnya? mohon bantuannya

    ReplyDelete
  28. Malam bu..
    Saya baru pertama kali pengalaman dengan mendaftar bpjs, ketika saya datang saya harus antri dan mengisi form setelah itu kepelayanan dan mendapatkan nomor panggilan dan menyatakan saya harus kembali 2minggu setelah saya menyerahkan form. Stlah beberapa hari saya mendapatkan pesan beruba nomor virtual account atas nama semua yg tertera dikartu keluarga saya yg menyatakan saya harus membayar dan mencetak kartu ditgl yg dittpkan. Setelah saya membayar knpa yg saya dapatkan kartu kis? Jelas diform saya tulis bpjs mandiri. Jika sperti itu saya harus mengurus ulang dan menonaktifkan katu kis terlebih dahulu atau dgn cara lain ?
    Dan jika seperti itu brpa lama saya harus menunggu dan mendapatkan bpjs mandiri saya?

    ReplyDelete
  29. Malam bu..
    Saya bingung karna baru pertama kali mendaftar bpjs, ketika 2 minggu proses sejak awal penyerahan form kebpjs yg saya terima malaha katu kis jelas saya mengisi form dan mendapat nomer antre bpjs mandiri. Bagaimana penyelsaiannya jika saya ingin beralih kebpjs mandiri? Dan berapa lama saya menerima bpjs mandiri tsb berhubung kesalahan bukan pada saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekarang kartu BPJS secara bertahap akan dialihkan menjadi kartu KIS, jadi setiap peserta BPJS kartunya adalah KIS.

      Selama ibu membayar iuran bpjs secara pribadi, ibu sudah terdaftar menjadi peserta mandiri.

      Delete
  30. Selamat mlm.mungkin bisa bantu jawab??
    Sebelum nya saya dan istri saya pakai bpjs pbi (apbd).terakhir di pakai 2012 untuk lahiran istri.pas minggu kemaren di pakai di puskesmas setatus nya sudah tidak aktif.setelah saya tanya ke petugs puskesmas.bpjs istri saya sudah terdaftar di perusahan.sedang kan saya sudah tidak bekerja di perusahaan 3bulan yg lalu.
    Yg jadi pertanyaan???
    Apakah BPJS PBI istri saya bisa di aktifkan kembali.dan bpjs yg dari perusahan nya di nonaktifkan.trimakasih sblm nya.s

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk beralih dari perusahaan ke bpjs mandiri atau pbi, peserta harus keluar dulu dari kepesertaan bpjs perusahaan. ketika peserta tidak lagi bekerja seharusnya status peserta sudah dinonaktifkan oleh perusahaan kecuali perusahaan memiliki tunggakan.

      peserta cukup melakukan perubahan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah yang dapat dilakukan di kantor cabang. Peserta dapat membawa surat keterangan resign/surat keterangan berhenti dari Badan Usaha sebelumnya, membawa identias pendukung (KK, KTP, Buku Tabungan, Foto 3x4).

      Delete
  31. Selamat malam..saya ina, tdi siang saya ke kantor bpjs rawamangun untuk membuat bpjs baru domisili saya jakarta timur, karna ketika saya daftar kata petugasnya keluarga saya sudah terdaftar di pbi apbn , saya mau naik ke kelas 2 katanya harus di nonaktifkan dulu status sblm nya di dinas kesehatan, saya mau minta alamat dinas kesehatan terdekat yg dpt menonaktifkan nya dmn ya?mohon infonya segera

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat Malam bu
      Penonaktifan PBI apbn bisa berkoordinasi dengan dinas sosial, silahkan ibu datang ke dinas sosial dengan membawa kartu kis dan kk. bilang ke petugas disana mau mencabut kepesertaan bpjs pbi.

      Nanti petugas akan menerbitkan surat keterangan penonaktifan bpjs pbi.

      Tidak akan langsung nonaktif tapi harus menunggu masa rekonsiliasi dari mensos, biasanya 6 bulan sekali, selama menunggu kartu lama masih bisa digunakan

      Delete
  32. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه mbak admin
    saya mau bertanya&tolong di jawab sejelas2nya supaya tidak ada kekeliruan
    2mnggu yg lalu ibunda saya tlah meninggal dunia lalu bagaimana cara mengnonaktifkan bpjs almarhum sdangkan saya dengan almarhum masih 1KK&apakah almarhum mendapatkan santunan dari pihak bpjs
    sebelumnya saya ucapkan trima kasih atas jawabannya mbak admin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam
      bpk bisa datang ke ke kantor bpjs secepatnya, dengan membawa syarat:
      -surat keterangan kematian dari rt/rw setempat
      -kk
      -kartu bpjs peserta
      -ktp peserta

      Jika tidak segera dilaporkan maka iuran tetap harus dibayar,

      -Peserta meninggak dunia tidak akan dapat santunan dari bpjs.

      Delete
  33. Selamat pagi, keluarga saya pakai bpjs pbi apbn tapi satu anggota keluarga statusnya tidak tanggung (tidak aktif). Dan yang tidak ditanggung tersebut justru yg sedang rawat jalan di RS. Mohon solusi bagaimana agar aktif kembali, apakah harus ke dinsos?
    Terima kasih~

    ReplyDelete
  34. Selamat malam, mau tanya..
    Dari penjelasan di atas, pencabutan PBI (APBN) bisa lewat kantor BPJS setempat, tapi di penjelasan yang lain lewat Dinas Sosial.. Yang benar yang mana??
    Atau bisa dua-duanya???
    Sambil menunggu PBI APBN dicabut, apakah saya bisa mengganti faskes di PBI? Soalnya, saya sudah pindah domisili...
    Terima kasih...

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel