-->

Prosedur Penonaktifan Peserta BPJS Meninggal dunia

Peserta BPJS akan selamanya menjadi peserta BPJS selama si peserta dalam keadaan hidup, peserta memiliki kewajiban harus terus membayar iuran BPJS, tapi sebenarnya kepesertaan bpjs bisa dihentikan untuk situasi dan kondisi tertentu, satu-satunya yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS adalah jika si peserta yang bersangkutan meninggal dunia.

Ada prosedur khusus yang harus segera dilakukan oleh keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia agar iuran BPJS untuk anggota keluarga yang meninggal tidak terus menerus dibayarkan, yaitu melapor ke kantor BPJS setempat bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Prosedur penonaktifan Peserta BPJS meninggal dunia


Jangan sekali-kali pihak keluarga peserta BPJS menghentikan pembayaran iuran anggota keluarganya yang meninggal secara sepihak, karena jika itu dilakukan maka akan berimbas kepada penonaktifan seluruh status kepesertaan anggota keluarga lainnya karena dianggap kurang bayar iuran.

Apalagi peraturan baru menyebutkan bahwa jika satu bulan saja telat membayar maka akan langsung di nonaktifkan, dan itu artinya kartu bpjs tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan, perlu waktu dan usaha utuk mengaktifkan kembali kartu bpjs tersebut.

Prosedur Penonaktifkan Peserta BPJS Meninggal dunia

Lantas bagaimanakah prosedur penonaktifan peserta BPJS jika meninggal dunia?, berikut dikutif dari situs lapor.go.id tentang penonaktifkan peserta bpjs kesehatan yang meninggal dunia bahwa prosedur penonaktifan peserta BPJS karena meninggal dunia tidak bisa dilakukan secara online, dan harus datang langsung ke kantor cabang BPJS setempat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Membawa Fotocopy surat pernyataan kematian dari RT RW setempat atau dari rumah sakit

2.  Wajib Membawa Bukti Pembayaran terakhir (pembayaran bulan yang bersangkutan)

Syarat diatas sebenarnya sudah cukup, namun untuk mengantisifasi permintaan biodata lainnya, sebaiknya menyertakan juga syarat-syarat berikut:

3. Membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK)

4. Membawa Kartu BPJS / Karu JKN peserta yang meninggal dunia.

5. Membawa Kartu Identitas peserta yang meninggal dunia.


Jika syarat-syarat di atas sudah disiapkan silahkan menuju kantor BPJS setempat, menuju ke bagian informasi, data peserta yang meninggal dunia akan ditindaklanjuti oleh petugas bpjs untuk segera di-non-aktifkan.

Penonaktifkan BPJS yang meninggal dunia harus segera ditindaklanjuti oleh anggota keluarga yang bersangkutan agar pembayaran iuran untuk peserta yang meninggal dunia bisa dihentikan.

Oh Ya harap diperhatikan, bahwa Iuran BPJS yang dibayarkan tidak bisa diambil kemali atau dikembalikan, dan si peserta yang meninggal dunia tidak akan mendapat Kompensasi atau santunan apapun dari pihak BPJS.

Itulah artikel tentang Prosedur Penonaktifkan Peserta BPJS Meninggal dunia, semoga bermanfaat.

loading...

34 Responses to "Prosedur Penonaktifan Peserta BPJS Meninggal dunia"

  1. Saya sudah melaporkan ke kantor bpjs setempat 3 hr setelah ayah saya meninggal pada bulan april 2016. Beban tagihan di april mei juni juli tidak ada atas nama ayah saya, tp kok di bulan agustus beban tagihan atas nama ayah saya muncul lg, knp ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      Sebaiknya ibu segera lapor ke kantor bpjs setempat dan ceritakan kronologisnya, kemungkinan ada kesalahan teknis terkait kepesertaan

      Delete
  2. Ayah saya peserta bpjs dan mempunyai KK sendiri, beliau sdh meninggal setahun yg lalu sehingga tidak membayar iuran lg setelah beliau meninggal. Apa perlu saya melapor ke bpjs?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa.

      Sebenarnya Laporan dilakukan hanya untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs yang bersangkutan dan sekaligus menghentikan pembayaran iuran bulanan. untuk mengantisifasi tunggakan atas tagihan peserta yang meninggal dunia. jika peserta hanya 1 orang saja, sepertinya tidak akan berpengaruh untuk anggota keluarga lainnya, namun jika tidak ada laporan peserta akan dianggap menunggak. alangkah baiknya tetap melakukan laporan ke pihak bpjs agar kepesertaan untuk peserta meninggal dunia segera dinonaktifkan meskipun tidak akan merugikan siapapun.

      Delete
  3. kalau bukti pembayaran bulan terakhir hilang, apa masih bisa dinonaktifkan? karena seharusnya BPJS sudah punya rekap pembayaran dr masing masing peserta kan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Adanya bukti hanya untuk mempermudah saja, jikapun tidak ada langsung saja urus secepatnya sebelum tagihan berikutnya, agar lekas dinonaktifkan

      Delete
  4. bapak saya meninggal bulan 3 kemaren smpai sekarang saya belum lapor ke kantor BPJS, apakah tagihan selama bulan april sampai bulan oktober tetap dibayar,,,? asal saya dari gunung kidul saya lapor ke kantor BPJS wonosari apa di jogja,,,?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Tetap akan muncul tagihan jika tidak dilaporkan, sebaiknya laporkan secepatnya agar tidak timbul tagihan untuk peserta yang bersangkutan, bawa surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit yang menjelaskan kapan tanggal terjadinya kematian, kemudian laporkan dan berkoordinasi dengan bpjs mudah-mudahan tagihan sejak peserta meninggal bisa dicancel.

      Delete
  5. ayah saya meninggal dunia 2 tahun yang lalu
    saya lupa melaporkannya ke bpjs sementara yang punya ibu saya ,rutin saya bayar tiap 6 bulan sekali
    pas ibu saya mau pake berobat katanya ada tunggakan ayah saya sejumlah 800.000 an, katanya harus selesai dulu tagihan ayah saya
    dan ahirnya saya bayarkan melalui atm ,yang anehnya setelah saya mau bayarkan di atm totalnya jadi 1.250.000 an, mau gak mau saya bayarkan lunas untuk bisa menutup kartu bpjs ayah saya yg telah meninggal dan di laporkan ke bpjs setempat ,katanya udah di non aktifkan beres urusan
    dan bulan ini setelah saya mau bayar punya ibu saya eh nongol lagi tagihan untuk bapak saya
    jadi bingung
    yg ingin saya tanyakan bu'
    bisakah saya menon aktifkan kartu bpjs ayah saya di daerah jakarta sementara kartu bpjs ayah saya domisili di sumater utara
    kalau bisa tempatnya di mana
    mohon jawabannya bu'
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta BPJS meninggal dunia harus segera dilaporkan agar kepesertaan bisa dinonaktifkan sehingga tidak terus terkena tagihan. bisa dilaporkan di kantor bpjs mana saja, yang terpenting membawa surat keterangan kematian.

      Baru-baru ini setelah diberlakukannya sistem pembayaran VA keluarga kerap sekali terjadi kesalahan perhitungan bpjs, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bapak bisa lapor ke kantor bpjs,

      Delete
  6. Apakah bisa menonaktifkan kepesertaan melalui online?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa harus datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan

      Delete
  7. kemarin saya mau menon-aktifkan BPJS punya orang tua saya..
    persyaratan sudah komplit saya bawa..
    ada 1 yg kurang, yaitu Kartu BPJS ayah saya hilang..
    dan pihak kantor BPJS mewajibkan harus ada kartu BPJS ASLI..
    apakah ada solusi..??
    terima kasih

    ReplyDelete
  8. Assalamuallaikum bu maaf mau tanya , saya buat bpjs calon anak saya setahun yg lalu dan anak sy meninggal dalam kandungan selama setahun lebih pula sy tidak melapor kepda pihak bpjs apakah sy harus membayar tagihan tersebut untuk menonaktifkan nya ? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekarang pembayaran iuran bpjs menggunakan sistem VA keluarga, jika iuran pertama tidak dibayarkan berarti kepesertaan bpjs untuk anak bapak akan dicancel tidak akan muncul tagihan untuk bulan-bulan berikutnya.

      Namun jika bapak pernah membayar iuran untuk anak bapak, sebaiknya buat laporan kepihak bpjs dengan membawa surat pernyataan kematian dari rs atau dari kelurahan setempat. jika tidak maka tagihan untuk anak bapak akan terus muncul dan harus dibayar, jika tidak dibayar maka akan bertampak pada status kepesertaan seluruh keluarga, kartu menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan karena dianggap memiliki tunggakan

      Delete
  9. Ibu saya sudah meninggal satu tahun empat bulan yg lalu.saya tidak tahu awalnya hingga lebih dari satu tahun ini baru saya tau mengenai prosesnya jika org tua saya yg sudah meninggal harus menginformasikan kepda pihak bpjs.pertanyaan saya apakah saya harus tetap membayar iuran dan tunggakan ibu saya yg sudah meninggal

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga ada kebijakan yang tidak dianggap merugikan dari pihak bpjs.

      dari referensi bpjs seharusnya maksimal dalam 7 hari sudah dilaporkan, jika tidak dilaporkan Tunggakan peserta wajib dilunasi karena BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama peserta tidak melakukan pelaporan.

      untuk referensi lebih jelas bisa dibaca disini


      Tapi silahkan koordinasikan dengan pihak bpjs, dan jangan lupa bawa surat keterangan kematian dari kelurahan setempat dengan mencantumkan tanggal kematian, semoga saja ada kebijakan lain

      Delete
  10. Mohon maaf Ibu/Bapak yang bertanggung jawab dengan kebijakan BPJS, untuk peserta BPJS yang sudah meninggal kenapa masih harus melunasi tunggakan iuran yang di tagih setelah peserta meninggal, hanya karena telat melaporkan, mungkin jika tunggakan/hutang tagihan peserta sebelum meninggal memang seharusnya di lunasi, tetapi jika tagihan yang di tagih setelah peserta meninggal itu agaknya membingungkan,
    kenapa? dan kerugian apa?
    yang BPJS tanggung, padahal peserta yg sudah meninggal tidak menggunakan layanan BPJS, dan apakah BPJS selalu membayar kepada faskes setiap bulan perpeserta, meskipun peserta bpjs kesehatan tidak berobat.kemudian (kapitasi)seperti apa yang bpjs bayarkan kepada faskes
    ,sementara peserta tidak menggunakan layanan BPJS karena sudah meninggal, kasihan juga peserta yang meninggal jadi berhutang (penghalang masuk surga) di kematian nya hanya karena kebijakan prosedur, tapi alangkah baiknya jika kebijakan seperti ini di fikirkan kembali agar tidak merugikan kedua belah pihak. JIKA PESERTA YG SUDAH MENINGGAL TETAPI TETAP HARUS MEMBAYAR, ITU SUDAH JELAS MERUGIKAN PESERTA, mohon Kebijaksanaan Ibu/Bapak
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak ali
      Yang saya ketahui itu dikarenakan bpjs menggunakan sistem pembayaran kapitasi.

      kapitasi adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka untuk pasien yang ditangani di PPK I. Untuk Puskesmas kapitasi yang diberikan adalah Rp. 3000/pasien/bulan, sementara untuk Klinik Mandiri kapitasi yang diberikan adalah Rp 8.000-10.000/pasien/bulan.

      Jika ada peserta yang meninggal dunia belum dilaporkan maka pembayaran kapitasi itu akan tetap dibayarkan oleh bpjs ke faskes yang peserta pilih termasuk pembayaran untuk si peserta.

      Jadi itu yang menyebabkan timbulnya tunggakan dan tunggakan harus dilunasi oleh si peserta jika keluarga si peserta tidak melakukan pelaporan ketika peserta meninggal dunia, semoga membantu.

      Delete
  11. selamat saiang, nama saya mohamad syahlan, saya mau bertanya pada awal pembuatan BPJS kesehatan untuk ayah saya dalam lampiran kk tersebut masih terdapat 3 nama, yaitu ayah, ibu,1 orang anak, pd saat itu ibu saya sudah minggal dunia, dan 1 orang anak tsb sudah pisah kk,pd saat pembayaran iuran tertanggung kepala keluarga dan total tagihan tsb 3 peserta sedangkan hanya 1 peserta yaitu ayah saya saja, history nya pd saya pembuatan saya terima 3 no rek dan yg saya klaim 1 saya no rek punya ayah saja, dan kartu pun hanya ayah saja yg terima, mohon pendapat dan sarannya mengenai hal ini, apa yg harus saya lakukan, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya jika anggota keluarga di kk sudah memisahkan diri atau sudah meninggal dunia, segera lakukan perubahan data kk, itu yang harus dijadikan berkas pendaftaran,

      Untuk kasus bapak sebaiknya bapak melakukan update kk terlebih dahulu, lalu datang ke kantor bpjs dengan membawa kk lama fc dan kk baru, silahkan lakukan perubahan susunan keluarga dan koordinasi dengan petugas bpjs disana, agar ayahnya saja yang menjadi peserta bpjs.

      Delete
  12. Malam.. Saya mau tanya.. Saya baru dapat kabar kalo bpjs harus dinonaktifkan secara lgsg dari keluarga kalo sudah meninggal saya kira udah nonaktif dari rumah sakitnyaa.. Jadi tidak saya bayar iuran bpjs.. Ayah saya meninggal bulan 11 2016.. Dan sampe bulan ini blm saya bayar..itu gimana yaa menonaktifkannya ??
    Mohon infonyaa terima kasihh

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkait dengan penonaktifan peserta yang telah meninggal peserta wajib melakukan pembaharuan data di kantor cabang BPJS Kesehatan maksimal 7 hari setelah peserta meninggal.
      Jika tidak maka akan muncul tunggakan dikarenakan
      BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama peserta tidak melakukan pelaporan, sehingga peserta wajib melunasi tunggakan yang ditagihkan.

      Delete
  13. Malam, Saya ingin bertanya jika peserta bpjs sudah meninggal dunia,dan iuranny tetap berjalan hampir 1 tahun, apakah kita harus membayar semuanya /tidak untuk menonaktifkan.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharusnya jika peserta meninggal dunia segera laporkan ke pihak bpjs agar kepesertaan dinonaktifkan dan terhindar dari bayar iuran.

      Jika tidak dilaporkan Secara prosedur harus dibayar semua tunggakannya jika tidak dilaporkan, karena pihak bpjs tetap membayar dana kapitasi ke faskes termasuk untuk peserta yang bersangkutan.

      Delete
  14. Ayah dan ibu saya peserta bpjs dan mempunyai KK sendiri, beliau sdh meninggal kurang lebih dua tahun yg lalu sehingga tidak membayar iuran lg setelah kedua orangtua saya meninggal dunia. Apa perlu saya melunasi tunggakan iuran bpjsnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk kasus ibu sepertinya tidak masalah karena KK beda.

      Kecuali jika di KK ada anggota keluarga lain yang masih hidup selain ayah IBU maka, kepesertaan si mati harus dilaporkan untuk dinonaktifkan dan tentunya tunggakan harus dilunasi.

      karena jika dibiarkan tunggakan akan terus dihitung dan akan berdampak pada anggota keluarga lainnya yang satu kk dengan orang tua.

      Delete
  15. selamat siang ... ayah mertua saya punya kartu bpjs dan beliau sudah wafat satu tahun yg lalu sekitar tgl 12 agustus 2018 dan kartu bpjs blom saya nonaktifkan selama beliau sakit kartu tersebut tidak pernah digunakan karna di tmpat saya bnyak rumah sakit yg menolak pasien bpjs akhirnya kita menggunakan dana sendiri ,, beberapa hari ini saya mendapt tagihan dari bpjs yg inin saya tanyakan apakah ketika saya menonaktifkan bpjs tersebut apakah saya harus membayar tunggakan tersebut ?? bagaimana bila saya tetap tidak menoaktifkan bpjsnya ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya ketika peserta meninggal dunia, segera nonaktifkan kepesertaan untuk peserta yang bersangkutan, jika tidak maka tagihan akan terus menjadi kewajiban peserta.

      Betul biasanya pihak bpjs akan meminta untuk melunasi tunggakan sebelum penonaktifan.

      Jika di KK hanya peserta yang meninggal, tidak masalah tidak dinonaktifkan juga, namun jika KK nya masih bersama peserta lainnya maka akan berdampak pada kepesertaan anggota keluarga lainnya yang akan ikut nonaktif

      Delete
  16. Haloo, salam kenal..
    Mau tanya pak/bu, ayah dan ibu saya peserta BPJS dan iuran mereka menjadi 1, ayah saya meninggal tgl 4 Januari, tagihan BPJS nya jatuh tempo setiap tgl 7, di tgl 8 Januari saya melaporkan ke pihak BPJS untuk penonaktifan kepesertaan ayah saya yg telah meninggal dunia, di tgl 9 Januari nya ketika saat saya ingin membayar iuran BPJS nya tagihan nya masih ats 2 org. Yang mau saya tanyakan: apakah di bulan Januari ini saya tetap harus membayar iuran ats 2 org tersebut, padahal kepesertaan ayah saya sdh di nonaktifkan, atau sy harus melapor lagi ke pihak BPJS nya? Apakah perlu waktu untuk penonaktifan peserta yg meninggal dunia smp iuran nya dihentikan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Kepesertaan akan nonaktif di tanggal 1 bulan berikutnya. dan iuran untuk peserta meninggal dunia akan dihentikan.

      Jika masih aktif, silahkan kunjungi kantor bpjs setempat untuk konfirmasi.

      Delete
  17. Bapak saya meninggal 2 minggu lalu,apakah penonkatifan bpjsnya harus isteri atau bisa diwakilkan anak kandung?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pelaporan peserta meninggal dunia bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga yang terdapat di KK yang sama dengan peserta, atau bisa oleh orang yang memiliki hubungan anak atau saudara kandung peserta.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel