-->

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk berobat? - bagaimana caranya?

Sebuah pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, apakah bpjs ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat?,  jika memang bisa bagaimana prosedur dan syarat berobat dengan bpjs ketenagakerjaan?, Sebelum menjawabnya saya akan menguraikan mengenai BPJS ketenagakerjaan dan juga bpjs kesehatan.

Sebagai penyelanggara jaminan kesehatan nasional (JKN) pemerintah membentuk 2 jenis badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, meskipun sama-sama BPJS ternyata keduanya memiliki banyak sekali perbedaan.

Perbedaan antara bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan yaitu, BPJS kesehatan diperuntukan untuk menjamin kesehatan setiap warga indonesia tanpa terkecuali, sedangkan BPJS ketenagakerjaan diperuntukan untuk memberikan Jaminan Keselamatan kerja (JKK), jaminan hari tua (JKT), jaminan kematian (JKem) dan jaminan Pensiun (JP)

Sekilat Tentang Terbentuknya BPJS

Diagram transformasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan terlihat seperti gambar di bawah ini:

bagan diagram transformasi bpjs


Sesuai dengan diagram BPJS diatas, diketahui bahwa BPJS kesehatan ternyata adalah hasil transformasi dari ASKSES dan program JPK (jaminan pelayanan kesehatan) dari JAMSOSTEK, transformasi dimulai pada tanggal 1 januari 2014.

Begitu juga untuk BPJS ketenagakerjaan, adalah hasil transformasi dari JAMSOSTEK dimulai pada tanggal yang sama yaitu tanggal 1 januari 2014, dan rencana PT TASPEN dan juga PT. ASABRI juga akan bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2029.

Setiap warga negara yang sudah terdaftar menjadi peserta ASKES tidak harus mendaftar kembali menjadi peserta BPJS keseahtan karena akan berubah secara otomatis, begitu juga untuk warga yang sudah menjadi peserta JAMSOSTEK tidak harus mendaftar lagi menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk berobat?

Pertanyaannya sekarang bisakah bpjs ketenagakerjaan digunakan untuk berobat?

BPJS ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan, sangat jelas BPJS kesehatan memang diperuntukan untuk layanan kesehatan dan sudah barang tentu bisa digunakan untuk berobat, tapi  bagaimana dengan BPJS ketenagakerjaan, apakah BPJS ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat?

Melihat diagram diatas, bahwa program BPJS ketenagakerjaan hasil transformasi dari PT. JAMSOSTEK hanya mencakup Jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKem), jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP).

Dan ternyata di BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan kesehatan, karena jaminan pelayanan kesehatan dari jamsostek (JPKes) sudah bersatu menjadi BPJS kesehatan, itu artinya BPJS ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat.

Oleh karena itu jika anda baru terdaftar menjadi BPJS ketenagakerjaan agar anda bisa berobat menggunakan layanan BPJS tetap harus terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan.
loading...

0 Response to "Bisakah BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk berobat? - bagaimana caranya?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel