-->

Cara Daftar BPJS untuk Perusahaan - Peraturan, syarat dan prosedur

Peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana setiap orang wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam Program Jaminan Sosial, Salah satu Program Jaminan Sosial adalah BPJS Kesehatan.

pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan " Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya (Karyawan) sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti" , seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS untuk Perusahaan - Peraturan syarat dan prosedur

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan keryawannya untuk ikut serta bpjs kesehatan maka bisa dikenakan sangsi administratif, akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta penghentian atau tidak mendapatkan layanan publik bagi peserta perorangan seperti SIM,KTP, STNK dll.

Oleh karena itu sangat disarankan apabila perusahaan tempat anda bekerja belum mendaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, untuk supaya segera dapat melakukan pengurusan pendaftaran, hal ini sebagai bagian dari budaya gotong royong dan wujud kepedulian masyarakat Indonesia dalam membangun Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana Cara daftar BPJS untuk perusahaan atau badan usaha

Berikut saya iraikan cara mendaftar bpjs kesehatan untuk perusahaan atau badan usaha lengkap dengan syarat dan prsedurnya:

1. Untuk daftar BPJS perusahaan harus didaftarkan oleh perwakilan dari perusahaan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS setempat atau secara onine, namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik datang langsung ke kantor BPJS perusahaan, dengan syarat sebagai berikut :
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perusahaan (silahkan download formulirnya, format excel)
  • Mengisi data calon peserta (silahkan download, format file excel)
  • Melampirkan NPWP Perusahaan
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Fotocopy KTP Pekerja
  • Fotocopy KK Pekerja
  • Pas foto 3x4 berwarna 2 Lembar

2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk pembayaran Iuran (Bank Republik Indonesia BRI / Bank Mandiri / Bank Negara Indonesia BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS, maka pemilik usaha telah memberikan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.

Tanggungan BPJS Perusahaan

Anggota Keluarga yang ikut menjadi tanggungan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebanyak 4 orang sebagai berikut:
  • Istri/suami yang sah dari peserta,
  • Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah, dengan kriteria: Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal..

 Selain itu maka anggota keluarga harus mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.

Bagaimana Aturan Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan

Berikut adalah tabel tentang pembayaran iuran bpjs kesehatan untuk karyawan:


Sedangkan cara perhitungan bpjs kesehatan yang harus di bayarkan oleh perusahaan setiap bulannya bisa dibaca: cara menghitung iuran bpjs badan usaha atau perusahaan.
loading...

20 Responses to "Cara Daftar BPJS untuk Perusahaan - Peraturan, syarat dan prosedur"

  1. untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, untuk awal apa harus mengisi data calon karyawan? dan apabila ada data yg tidak dketahui apa bisa di kosongkan? Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya biodata yang diminta diisi terutama untuk identitas karyawan harus sesuai dengan KTP & KK, agar tidak mendapatkan kendala ketika melakukan pendaftaran

      Delete
  2. Untuk pendaftaran online perusahaan itu ada persyaratan tertentu kah?

    ReplyDelete
  3. Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan.
    jika perusahaan kami tidak punya siup atau npwp bagaimana ?
    karna kami baru sampai Domisili dan Npwp masih pribadi

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya persyartan yang diminta dilengkapi jika tidak maka pendaftaran tidak akan berhasil

      Delete
  4. Kami mempunyai cv dengan karyawan 2 orang,apakah hrs di daftarkan BPJS-nya??
    Bagaimana kalo karyawan kami keluar??
    Untuk jenis pekerjaan apa , jika ingin mendapatkan bpjs keselamatan kerja??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut peraturan setiap perusahaan harus mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS, baik BPJS ketenagakerjaan maupun bpjs kesehatan yang ditanggung perusahaan atau badan usaha.

      Jika karyawan keluar maka pemilik perusahaan harus segera menonaktifkannya agar tidak terus menerus terkena tagihan pembayaran iuran bulanan.

      Keselamatan kerja adalah salah satu bagian dari BPJS ketenagakerjaan, semua jenis pekerjaan. silahkan daftarkan perusahaan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, syarat-syaratnya seperti yang telah diuraikan di atas.

      Delete
  5. Menurut peraturan setiap perusahaan harus mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS, baik BPJS ketenagakerjaan maupun bpjs kesehatan yang ditanggung perusahaan atau badan usaha.

    Jika karyawan keluar maka pemilik perusahaan harus segera menonaktifkannya agar tidak terus menerus terkena tagihan pembayaran iuran bulanan.

    Keselamatan kerja adalah salah satu bagian dari BPJS ketenagakerjaan, semua jenis pekerjaan. silahkan daftarkan perusahaan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, syarat-syaratnya seperti yang telah diuraikan di atas.

    ReplyDelete
  6. selamat sore mau bertanya mengenai jumlah peserta perusahaan yg bisa didaftar minimal brp? status badan usaha PT dengan 9 orang karyawan, apa bisa didaftarkan sbg peserta bpjs perusahaan/badan usaha atau jadi bayar bpjs mandiri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, silahkan daftarkan dengan persyaratand dan prosedur di atas

      Delete
  7. Untuk buruh bangunan proses daftar nya gmn ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pekerja Buruh bangunan lebih baik mendaftar menjadi peserta bpjs mandiri

      Delete
  8. bila formulir semua sudah lengkap, lalu data dikirim kemna?

    ReplyDelete
  9. Mau tanya apakah proses pembuatan bisa 1 hari.

    ReplyDelete
  10. Kalau karyawan tidak bisa didaftarkan dengan alasan sudah memiliki Jamkesmas ataupun terdaptar di pt sebelumnya gimana solusi terbaik nya?
    kebanyakan karyawan mengeluh mereka sudah di potong bpjs kesehatan pada gajinya tetapi mereka tidak terdaftar di bpjs kesehatan, apakah kita membayar dulu ke bpjs baru mendaftarkan atau di daftarkan kemudian setelah hasilnya keluar baru dibayarkan.
    Tolong banget untuk memberi pencerahan untuk masalah bpjs kesehatan yg sudah mulai berdiri perusahaan sampai sekarang belum bisa selesai" juga masalahnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemegang jamkesmas atau jamkesda itu sama saja dengan peserta bpjs pbi yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

      memang tidak bisa dialihkan ke bpjs kesehatan baik perusahaan maupun mandiri secara langsung.

      Jika ingin merubah data kepesertaan menjadi mandiri atau ppu, terlebih dahulu harus menonaktifkan kepesertaan bpjs pbi sebelumnya (jamkesmas/jamkesda)

      Delete
    2. Ilegal jika sudah dipotong gaji, karena belum terdaftar di bpjs ppu.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel