-->

Denda dan sangsi telat bayar iuran bpjs kesehatan

Salah satu yang bisa menyebabkan peserta BPJS dapat terkena denda adalah ketika si peserta telat atau terlambat membayar iuran bpjs, bukan hanya denda saja, peserta juga akan terkena sangsi administratif,  ketika si peserta yang terlambat membayar iuran bulanan BPJS, kepesertaan juga akan dinonaktifkan atau diblokir, itu artinya si peserta BPJS yang bersangkutan tidak akan bisa berobat menggunakan kartu bpjs keseahtan.

Denda dan juga sangsi BPJS sepertinya masih berlaku sampai saat ini, namun aturan mainnya sudah tidak sama lagi dengan peraturan BPJS sebelumnya, denda akan dihapus alias si peserta tidak akan kena denda meskipun si peserta telat membayar iuran bpjs selama peserta melunasi pembayaran dan peserta tidak dalam keadaan sedang dirawat inap, sedangkan sangsi yaitu diblokirnya kartu tetap masih berlaku.

Denda dan sangsi telat bayar iuran bpjs kesehatan

Denda dan sangsi telat bayar iuran bpjs kesehatan Terbaru

Aturan baru tentang denda dan sangksi akibat terlambat bayar iuran bulanan BPJS kesehatan, mulai berlaku tanggal 1 juli 2016, dengan rincian sebagai berkut:

a. Denda akan dihapus.
Denda keterlambatan akan dihapus, jika si peserta menunggak bayar dan ingin reaktivasi kembali kartu BPJSnya maka dia hanya membayar jumlah tunggakan saja tanpa harus membayar denda.

a. Kepertaan langsung akan dinonaktifkan sementara
Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan lebih dari satu bulan atau sampai tanggal 10 bulan berikutnya maka kepesertaan BPJS untuk anggota tersebut akan dicabut dan dinonaktifkan untuk sementara, itu artinya anda tidak akan lagi bisa berobat menggunakan BPJS, sampai semua tunggakan dibayarkan dan status diaktifkan kembali.
.
c. Denda baru berlaku untuk paserta yang di rawat inap
Denda tetap masih akan berlaku jika, sipeserta menunggak dan tunggakan telah dibayar serta kartu sudah diaktifkan kembali, namun sebelum 45 hari dari masa diaktifkan kembali peserta ternyata mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka denda akan diberlakukan untuk peserta tersebut terkait dengan pelayanan rawat inap sejumlah bulan menunggak maksimimal 12 bulan dan maksimal denda sampai Rp. 30.000.000. (tigapuluh juta rupiah).

Artinya apabila pasien sudah menunggak misalnya selama 2 tahun (24 bulan) maka tunggakan hanya dihitung untuk 12 bulan saja, begitu juga jika jumlah denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda hanya akan diambil sampai Rp 30.000.000  (tigapuluh juga rupiah) saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).
loading...

22 Responses to "Denda dan sangsi telat bayar iuran bpjs kesehatan "

  1. Di bekasi proses apa saja di kantor bpjs pemain manipulasi dan serba dipersulit.contoh ambil nomer antrian pasti selalu habis ,klw dikasi uang baru dibantu ...pelayanannya jelek ,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk beberapa kantor BPJS memang memberlakukan quaota antrian.

      Apa yang seperti bapak alami itu memang tidak bisa dibenarkan pak

      bisa bisa laporkan ke pihak bpjs melalui halaman pengaduan dan keluhan bpjs

      atau melalui situs https://www.lapor.go.id/

      alangkah lebih baik juga memaparkan dengan buktinya, agar oknum seperti itu mendapatan tindakan yang tegas.

      Delete
  2. jd klo kita udah melunasi tunggakan,kita masih bisa nendapatkan pelayanan rawat jalan kan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu
      Betul sekali bu setelah tunggakan dilunasi seharusnya kartu aktif kembali dan bisa digunakan kembali.

      Delete
  3. Kalau kita sudah melunasi tunggakan dan salam waktu 45hari kedepan tidak di rawat. Ketika misal dua bulan sesudah melunasi tunggakan kita di rawat inap apakah denda tersebut masih berlaku? Mohon penjelasannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Denda terbaru baru diberlakukan jika sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan peserta menjalani rawat inap, jika sudah 45 hari denda tidak akan diberlakukan

      Delete
  4. Mau tanya donk.mbak, saya kemarin telat 3 bulan... Trus saya lunasi.. Tp keterangan di aplikasi saya masih kena masa denda rawat inap tingkat lanjut. Itu maksudnya gmn ya? Apa saya tidak boleh berobat? Thnks before.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda tunggakan sebenarnya sudah dihapus, namun Denda akan muncul ketika peserta diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu peserta diaktifkan ulang yang sebelumnya diblokir.

      Delete
  5. Saya sudah membayar masa denda rawat inap tingkat lanjut di kantor BPJS, setelah saya membayar denda tersebut, kemudian saya di rawat inap lagi masih dalam waktu 45 hari trsbt,apakah masih kena denda jg?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nanti bapak bisa dilihat di total tagihan pada bulan berikutnya, sepertinya 1 kali denda, tapi saya kebetulan belum menemukan kasus seperti yang bapak utarakan dan belum menemukan referensi yang tepat untuk kasus ini.

      Delete
  6. Peserta bpjs sudah rawat inap dan dikenakan denda 2.5%. Berapa lama tenggang waktu pengurusan denda tersebut diberikan kepada peserta?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda akan masuh ke total tagihan bulan berikutnya.

      Delete
    2. Berarti biaya denda rawat inap tingkat lanjut itu tidak dibayarkan secara langsung dirumah sakit ya. Melainkan akan masuk merenda bulan berikutnya?

      Delete
    3. Update terbaru:
      Denda rawat inap sekarang harus dihitung di kantor bpjs kesehatan dengan berkas administrasi dari rumah sakit, ketika pasien sudah dinyatakan bisa pulang.

      Pihak BPJS akan melakukan perhitungan jumlah denda yang harus dibayar, peserta bisa membayar denda di ATM mandiri atau kantor pos dll sesuai dengan intruksi dari pihak BPJS.

      Bukti pembayaran denda selanjutnya ditunjukan ke pihak rumah sakit.

      Peserta tetap mendapat jaminan dari BPJS namun hanya membayar denda rawat inap saja.

      Delete
  7. Mau nanya nih,saya sempat telat bayar bpjs bapak saya.pas bapak saya masuk rumah sakit ternyata bpjsnya gak aktif,lalu saya bayar tunggakannya.ternyata kartunya aktif lagi dan bisa digunakan.tetapi dari rumah sakit tersebut bapak saya di rujuk ke salah satu rumahsakit pusat.ternyata setelah mau melakukan registrasi saya harus bayar denda sesuai diagnosa awal,saya pun membayarnya.pertanyaan saya apakah nanti saya harus bayar denda lagi setelah keluar dari rumah sakit,soalnya pasiennya masih dirawat?.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda rawat inap yang dilakukan sebelum 45 hari sejak kartu aktif kembali sebesar 2,5% dari biaya rawat inap, seharusnya 1 kali saja.

      Delete
  8. Kalau kita sudah bayar denda rawat inap sesuai diagnosa awal tetapi pasien masih dirawat dirumah sakit,apakah nanti kita harus bayar denda lagi setelah pasien keluar dari Rumah sakit? Mohon penjelasannya.terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika denda sudah dibayar seharusnya tidak akan ada tagihan denda lagi kecuali kesalahan sistem, jika masih ditagih bapak bisa urus ke kantor bpjs

      Delete
  9. Kalau telat bayar 4 hari itungan dendanya gimana ya mba? Waktu itu saya bayar di tgl 14 des kan sharusnya 10 des, karena pd saat itu aplikasi bpjs di android saya error terus.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak akan terkena denda, karena denda saat ini sudah dihapus,

      Delete
  10. Saya sudah melunasi seluruh tagihan yang terlambat tapi saya mendapat pesan sebagai berikut :
    Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)mulai 11-04-2017 sampai 26-05-2017.
    Mohon penjelasan :
    1. Apakah arti pesan diatas tersebut ?.
    1. Apakah status kepesertaan saya statusnya non aktif ?.
    2. Kalau status kepesertaan saya saat ini non aktif bagaimana prosedur untuk mengaktifkannya kembali ?.
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya pesan ditas untuk peserta yang mendapatkan denda rawat inap dikarenakan peserta sebelum 14 hari, setelah mengaktifkan kartu karena menunggak menjalani rawat inap.

      Selama tunggakan dilunasi kepesertaan akan aktif.

      Prosedur mengaktifkan kembali kartu bpjs tinggal membayar seluruh tunggakan.

      semoga membantu

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel