Denda dan sangsi telat bayar iuran bpjs kesehatan
Tuesday, July 19, 2016
22 Comments
Salah satu yang bisa menyebabkan peserta BPJS dapat terkena denda adalah ketika si peserta telat atau terlambat membayar iuran bpjs, bukan hanya denda saja, peserta juga akan terkena sangsi administratif, ketika si peserta yang terlambat membayar iuran bulanan BPJS, kepesertaan juga akan dinonaktifkan atau diblokir, itu artinya si peserta BPJS yang bersangkutan tidak akan bisa berobat menggunakan kartu bpjs keseahtan.
Denda dan juga sangsi BPJS sepertinya masih berlaku sampai saat ini, namun aturan mainnya sudah tidak sama lagi dengan peraturan BPJS sebelumnya, denda akan dihapus alias si peserta tidak akan kena denda meskipun si peserta telat membayar iuran bpjs selama peserta melunasi pembayaran dan peserta tidak dalam keadaan sedang dirawat inap, sedangkan sangsi yaitu diblokirnya kartu tetap masih berlaku.
Denda dan juga sangsi BPJS sepertinya masih berlaku sampai saat ini, namun aturan mainnya sudah tidak sama lagi dengan peraturan BPJS sebelumnya, denda akan dihapus alias si peserta tidak akan kena denda meskipun si peserta telat membayar iuran bpjs selama peserta melunasi pembayaran dan peserta tidak dalam keadaan sedang dirawat inap, sedangkan sangsi yaitu diblokirnya kartu tetap masih berlaku.
Denda dan sangsi telat bayar iuran bpjs kesehatan Terbaru
Aturan baru tentang denda dan sangksi akibat terlambat bayar iuran bulanan BPJS kesehatan, mulai berlaku tanggal 1 juli 2016, dengan rincian sebagai berkut:
a. Denda akan dihapus.
Denda keterlambatan akan dihapus, jika si peserta menunggak bayar dan
ingin reaktivasi kembali kartu BPJSnya maka dia hanya membayar jumlah
tunggakan saja tanpa harus membayar denda.
a. Kepertaan langsung akan dinonaktifkan sementara
Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan lebih dari satu bulan atau
sampai tanggal 10 bulan berikutnya maka kepesertaan BPJS untuk anggota
tersebut akan dicabut dan dinonaktifkan untuk sementara, itu artinya
anda tidak akan lagi bisa berobat menggunakan BPJS, sampai semua
tunggakan dibayarkan dan status diaktifkan kembali.
.
c. Denda baru berlaku untuk paserta yang di rawat inap
Denda tetap masih akan berlaku jika, sipeserta menunggak dan tunggakan
telah dibayar serta kartu sudah diaktifkan kembali, namun sebelum 45
hari dari masa diaktifkan kembali peserta ternyata mengalami sakit dan
harus dirawat inap, maka denda akan diberlakukan untuk peserta tersebut
terkait dengan pelayanan rawat inap sejumlah bulan menunggak maksimimal
12 bulan dan maksimal denda sampai Rp. 30.000.000. (tigapuluh juta
rupiah).
Artinya apabila pasien sudah menunggak misalnya selama 2 tahun (24
bulan) maka tunggakan hanya dihitung untuk 12 bulan saja, begitu juga
jika jumlah denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda
hanya akan diambil sampai Rp 30.000.000 (tigapuluh juga rupiah) saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1
ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 %
yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali
dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah
iuran bulanan x total bulan menunggak).
loading...
Di bekasi proses apa saja di kantor bpjs pemain manipulasi dan serba dipersulit.contoh ambil nomer antrian pasti selalu habis ,klw dikasi uang baru dibantu ...pelayanannya jelek ,
ReplyDeleteUntuk beberapa kantor BPJS memang memberlakukan quaota antrian.
DeleteApa yang seperti bapak alami itu memang tidak bisa dibenarkan pak
bisa bisa laporkan ke pihak bpjs melalui halaman pengaduan dan keluhan bpjs
atau melalui situs https://www.lapor.go.id/
alangkah lebih baik juga memaparkan dengan buktinya, agar oknum seperti itu mendapatan tindakan yang tegas.
jd klo kita udah melunasi tunggakan,kita masih bisa nendapatkan pelayanan rawat jalan kan?
ReplyDeleteSalam bu
DeleteBetul sekali bu setelah tunggakan dilunasi seharusnya kartu aktif kembali dan bisa digunakan kembali.
Kalau kita sudah melunasi tunggakan dan salam waktu 45hari kedepan tidak di rawat. Ketika misal dua bulan sesudah melunasi tunggakan kita di rawat inap apakah denda tersebut masih berlaku? Mohon penjelasannya. Terimakasih
ReplyDeleteSalam bu.
DeleteDenda terbaru baru diberlakukan jika sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan peserta menjalani rawat inap, jika sudah 45 hari denda tidak akan diberlakukan
Mau tanya donk.mbak, saya kemarin telat 3 bulan... Trus saya lunasi.. Tp keterangan di aplikasi saya masih kena masa denda rawat inap tingkat lanjut. Itu maksudnya gmn ya? Apa saya tidak boleh berobat? Thnks before.
ReplyDeleteDenda tunggakan sebenarnya sudah dihapus, namun Denda akan muncul ketika peserta diketahui menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu peserta diaktifkan ulang yang sebelumnya diblokir.
DeleteSaya sudah membayar masa denda rawat inap tingkat lanjut di kantor BPJS, setelah saya membayar denda tersebut, kemudian saya di rawat inap lagi masih dalam waktu 45 hari trsbt,apakah masih kena denda jg?
ReplyDeleteTerima kasih
Nanti bapak bisa dilihat di total tagihan pada bulan berikutnya, sepertinya 1 kali denda, tapi saya kebetulan belum menemukan kasus seperti yang bapak utarakan dan belum menemukan referensi yang tepat untuk kasus ini.
DeletePeserta bpjs sudah rawat inap dan dikenakan denda 2.5%. Berapa lama tenggang waktu pengurusan denda tersebut diberikan kepada peserta?
ReplyDeleteDenda akan masuh ke total tagihan bulan berikutnya.
DeleteBerarti biaya denda rawat inap tingkat lanjut itu tidak dibayarkan secara langsung dirumah sakit ya. Melainkan akan masuk merenda bulan berikutnya?
DeleteUpdate terbaru:
DeleteDenda rawat inap sekarang harus dihitung di kantor bpjs kesehatan dengan berkas administrasi dari rumah sakit, ketika pasien sudah dinyatakan bisa pulang.
Pihak BPJS akan melakukan perhitungan jumlah denda yang harus dibayar, peserta bisa membayar denda di ATM mandiri atau kantor pos dll sesuai dengan intruksi dari pihak BPJS.
Bukti pembayaran denda selanjutnya ditunjukan ke pihak rumah sakit.
Peserta tetap mendapat jaminan dari BPJS namun hanya membayar denda rawat inap saja.
Mau nanya nih,saya sempat telat bayar bpjs bapak saya.pas bapak saya masuk rumah sakit ternyata bpjsnya gak aktif,lalu saya bayar tunggakannya.ternyata kartunya aktif lagi dan bisa digunakan.tetapi dari rumah sakit tersebut bapak saya di rujuk ke salah satu rumahsakit pusat.ternyata setelah mau melakukan registrasi saya harus bayar denda sesuai diagnosa awal,saya pun membayarnya.pertanyaan saya apakah nanti saya harus bayar denda lagi setelah keluar dari rumah sakit,soalnya pasiennya masih dirawat?.
ReplyDeleteDenda rawat inap yang dilakukan sebelum 45 hari sejak kartu aktif kembali sebesar 2,5% dari biaya rawat inap, seharusnya 1 kali saja.
DeleteKalau kita sudah bayar denda rawat inap sesuai diagnosa awal tetapi pasien masih dirawat dirumah sakit,apakah nanti kita harus bayar denda lagi setelah pasien keluar dari Rumah sakit? Mohon penjelasannya.terimakasih
ReplyDeleteJika denda sudah dibayar seharusnya tidak akan ada tagihan denda lagi kecuali kesalahan sistem, jika masih ditagih bapak bisa urus ke kantor bpjs
DeleteKalau telat bayar 4 hari itungan dendanya gimana ya mba? Waktu itu saya bayar di tgl 14 des kan sharusnya 10 des, karena pd saat itu aplikasi bpjs di android saya error terus.
ReplyDeleteTidak akan terkena denda, karena denda saat ini sudah dihapus,
DeleteSaya sudah melunasi seluruh tagihan yang terlambat tapi saya mendapat pesan sebagai berikut :
ReplyDeleteAnda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)mulai 11-04-2017 sampai 26-05-2017.
Mohon penjelasan :
1. Apakah arti pesan diatas tersebut ?.
1. Apakah status kepesertaan saya statusnya non aktif ?.
2. Kalau status kepesertaan saya saat ini non aktif bagaimana prosedur untuk mengaktifkannya kembali ?.
Terima kasih
Biasanya pesan ditas untuk peserta yang mendapatkan denda rawat inap dikarenakan peserta sebelum 14 hari, setelah mengaktifkan kartu karena menunggak menjalani rawat inap.
DeleteSelama tunggakan dilunasi kepesertaan akan aktif.
Prosedur mengaktifkan kembali kartu bpjs tinggal membayar seluruh tunggakan.
semoga membantu