-->

Mengenal Jenis Kepsertaan BPJS Kesehatan - (PBI, Non-PBI, PBPU, PPU, BP)

Mengenal Jenis Kepsertaan BPJS Kesehatan - (PBI, Non-PBI, PBPU, PPU, BP) - BPJS sebenarnya menggunakan sistem gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, begitu juga manakala si peserta yang bersangkutan sakit dan menjadi pasien bpjs, maka biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs dari dana subsidi silang, meskipun biaya yang harus ditanggung sangat besar jumlahnya bahkan melebihi total iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta, tetap biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs selama peserta yang menjadi pasien bpjs memanfaatkan layanan bpjs sesuai prosedur.

jenis kepersertaan bpjs kesehatan

Untuk sebagian orang bpjs dianggap menjadi beban karena peserta memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan seumur hidupnya, jika tidak maka kepesertaan bpjs bis di non-aktifkan untuk sementara, padahal pemeritah sendiri sudah sangat mempertimbangkan ini, dengan cara menyediakan jenis kepesertaan bpjs, dan juga jenis kelas bpjs  yang diambil, sehingga setiap peserta BPJS sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Mengenal jenis kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebenarnya ada 2 kategori jenis kepesertaan BPJS yaitu BPJS- PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran), untuk lebih detailnya adalah sebagai berikut:

1. BPJS- BPI (Penerima Bantuan Iuran)

BPJS PBI adalah peserta bpjs khusus penerima bantuan iuran, setiap peserta yang dikategorikan sebagai bpjs pbi, tidak dibenani harus membayar iuran bulanan karena iuran bulanan akan di bayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.

Semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut dinas sosial.

a. Fakir Miskin.
Yang dikategorikan sebagai orang miskin yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian,  dan / atau orang yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

b. Orang Kurang Mampu
Orang yang memiliki sumber mata pencaharian tetapi dari usahanya dia hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS.

Setiap warga miskin dan warga kurang mampu akan mendapatkan kartu BPJS PBI yang didistribusikan oleh dinas sosial ke desa-desa sesuai dengan pendataan program perlindungan sosial.

Tapi jika anda warga kurang mampu atau fakir miskin, dan belum mendapatkan kartu  BPJS PBI / KIS anda bisa mencoba mengurusnya sendiri,

Silahkan Baca : Cara Daftar menjadi peserta BPJS PBI.

2. BPJS Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Kategori yang ke dua adalah peserta BPJS Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran), adalah peserta BPJS dimana iuran atau premi bulanan dibayarkan sendiri oleh peserta yang bersangkutan, peserta BPJS Non-PBI di kelompokan lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota Keluarganya

  • Yang dikategorikan sebagai peserta BPJS PPU adalah:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI/POLRI
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Pemerintah non PNS
  • Pegawai Swasta
  • Pekerja yang menerima upah dan juga warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di indonesia minimal selama 6 bulan

Kategori BPJS PPU ini biasaya akan didaftarkan oleh instansi atau perusahaan dimana mereka bekerja, sebagai Peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan / badan usaha.

Iuran bulanan untuk peserta bpjs yang ditanggung oleh perusahaan sebagaian akan ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha dan sebagian lagi ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan cukup untuk 1 orang bayar sekaligus untuk 4 anggota keluarganya yang lain.

Baca juga:
Prosedur Pindah BPJS mandiri ke BPJS Perusahaan
Perhitungan iuran bulanan BPJS badan usaha

b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Yang dikatgorikan sebagai pekerja bukan penerima upah adalah:
  • Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri
  • pekerja tapi bukan pekerja penerima upah termasuk warga negara asing yang bekerja diindonesia minimal selama 6 bulan

Untuk warga sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan cara mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke kantor bPJS sebagai peserta BPJS mandiri, atau perorangan.

Peserta BPJS mandiri iuran bulanan bpjs harus ditanggung sendiri oleh setiap peserta yang bersangkutan yang besar kecilnya disesuai kan dengan kelas bpjs yang diambil.

Silahkan baca: 

c. Bukan Pekerja (BP)

Yang dikategorikan sebagai bukan pekerja adalah:
  • Investor
  • Pemberi Kerja atau pemilik perusahaan
  • Penerima Pensiunan (Anggota TNI/Polri Penerima hak pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penerima hak pensiun), janda/duda beserta anak yatim penerima hak pensiun dari penerima pensiun yang mendapatkan hak pensiun)
  • Veteran Perang
  • Perintis Kemerdekaan
  • Janda / duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
  • Bukan pekerja tapi mampu membayar iuran.
Untuk Kategori bukan Pekerja (BP) yang mampu membayar iuran sesuai dengan kriteria diatas, maka harus daftar menjadi peserta BPJS Mandiri, dimana iuran bulanan harus dibayar oleh sendiri yang besar kecilnya disesuaikan dengan kelas yang diambil.

Ketentuan Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS

a. Peserta BPJS yang ditanggung perusahaan

Anggota Keluarga yang ikut menjadi tanggungan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebanyak 5 orang sebagai berikut:

  • Istri/suami yang sah dari peserta,
  • Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah, dengan kriteria: Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Kelima anggota keluarga di atas, satu paket dengan orang tua / suami atau istri yang kepsertaannya ditanggung oleh BPJS, dimana iuran bulanan hanya dibayarkan sebesar untuk satu peserta saja, sebagian ditanggung perusahaan dan sebagian lagi diambil dari gaji pegawai atau karyawan yang bersangkutan. 

dengan menjadi BPJS perusahaan tentunya iuran bulanan untuk peserta dan 4 orang anggota keluarganya akan jauh lebih ringan jika dinadingkan dengan iuran yang harus dibayar untuk peserta BPJS mandiri. 

Sedangkan untuk anggota kelurganya yang lain (anggota keluarga ke 6, 7 dan seterusnya) tetap harus menjadi peserta BPJS mandiri.

b. Untuk BPJS Mandiri atau perorangan

Setiap anggota kelurga yang tercantum dalam KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri tannpa terkecuali, dan iraun bulanan harus dibayarkan untuk masing-masing peserta, besar kecilnya irauan peserta sesuai dengan kelas yang diambil.

loading...

0 Response to "Mengenal Jenis Kepsertaan BPJS Kesehatan - (PBI, Non-PBI, PBPU, PPU, BP)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel