-->

Apakah BPJS Bisa digunakan di kota atau Provinsi Lain?

Sebuah pertanyaan yang mungkin akan terbersit dibenak anda sebagai peserta BPJS manakala bepergian keluar kota atau luar provinsi sementara kondisi anda sedang tidak sehat (sakit), yaitu tentang layanan BPJS, apakah BPJS bisa digunakan di kota lain atau provonsi lain?.

Kita ketahui bersama bahwa prosedur Pelayanan dengan BPJS menggunakan sistem berjenjang, artinya ketika kita ingin berobat dengan BPJS maka yang pertama kali harus dikunjungi adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama atau lebih dikenal dengan faskes tk1.

Ini Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan. Pasal 14 ayat (2) menjelaskan: "Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar".

Apakah BPJS Bisa digunakan di kota atau Provinsi Lain?


Memang Faskes tingkat 1 yang dipilih biasanya adalah nama fasilitas kesehatan (puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D)  yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau paling tidak masih satu wilayah dengan kantor bpjs dimana kita mendaftar, tapi bagaimana ketika kita sedang berada diluar kota kemudian terjadi hal-hal yang yang tidak diinginkan misal peserta mengalami gangguan kesehatan (sakit) yang tidak memungkinkan untuk pulang?, apakah BPJS bisa digunakan di faskes yang berada di luar daerah?.

Jawabanya tentu saja bisa, namun ada beberapa prosedur yang harus anda ketahui ketika ingin menggunakannya, oleh karena itu di sini saya akan membantu menjelaskan bagaimana ketentuan dan prosedur mengenai penggunaan BPJS diluar daerah sehingga anda bisa memahaminya lebih baik.

Prosedur Penggunaan Kartu BPJS di luar kota/daerah atau provinsi lain?

Ada 2 kategori penggunaan BPJS di luar daerah, yang pertama adalah Layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan, dan yang ketua adalah penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat.

1. Untuk Kondisi Gawat darurat

Peserta BPJS dapat dikategorikan sebagai pasien gawat darurat jika keadaanya harus segera diberikan pertolongan medis, karena kondisinya memiliki potensi mengancam nyawanya.

Untuk kondisi ini peserta BPJS bisa langusung datang ke bagian IGD di  rumah sakit dimana peserta sedang berada. walaupun di luar kota atau daerah maupun di luar provinsi.

Walaupun prosedur layanan bpjs seharusnya dimulai dari faskes tk1, tetapi khusus untuk kondisi pasien gawat darurat, peserta bisa langsung menuju IGD di rumah sakit manapun, nanti biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs sesuai dengan prosedur tertentu.

2. Untuk Pasien Rawat Jalan

Jika pasien kebetulan tidak dalam kondisi gawat darurat misalnya ingin menggunakan layanan BPJS untuk rawat jalan sedangkan peserta berada di luar kota atau provinsi, maka untuk menggunakan BPJS di luar kota atau daerah, ketentuannya adalah seabagai berikut:


Jika peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi berada di luar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat di daerah tujuan.

Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.

Penetapan satu kali layanan tersebut merupakan kebijakan BPJS Kesehatan, karena peserta memang tidak terdaftar pada fasilitas kesehatan tersebut. Dibuatkan surat pengantar layanan tujuannya agar peserta tidak mendapatkan penolakan dalam mengakses fasilitas kesehatan tersebut.

Jika peserta mendapatkan penolakan di faskes tk1 ketika pertama kali dilakukan maka peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS setempat untuk dibuatkan surat pengantar.

Bagaimana jika sakit di luar daerah dan fasilitas kesehatan tingkat 1 tersebut  libur karena bertepatan dengan hari libur

Sakit memang tidak dapat diprediksi, untuk beberapa situasi bisa saja terjadi gangguan kesehatan manakala fasilitas kesehatan tingkat 1 sedang libur karena bertepatan dengan hari libur misalnya, padahal kondisi sakit bukan gawat darurat dan sedang di luar kota.

Satu-satunya jalan adalah di bawa kerumah sakit, namun kemungkinan besar akan ada penolakan untuk menggunakan layanan BPJS, yang pertama karena peserta BPJS di luar domisili sehingga dianggap tidak berlaku jika digunakan di luar daerah, yang kedua karena seharusnya sebelum ke rumah sakit peserta harus atas rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama karena bukan pasien gawat darurat. dengan kondisi seperti ini maka pasien harus mengluarkan biaya sendiri.

Ini yang mungkin bisa di alami oleh siapapun, di sini kelemahan BPJS yang perlu dibenahi dan diperbaiki terutama dalam hal untuk meningkatkan kualitas layanan.

Demikian artikel tentang Apakah BPJS Bisa digunakan di kota atau Provinsi Lain?, semoga dengan adanya artikel ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat untuk anda dan bisa membantu permasalahan yang sedang anda cari.
loading...

0 Response to "Apakah BPJS Bisa digunakan di kota atau Provinsi Lain?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel