-->

Biaya Persalinan (Lahiran) Yang ditanggung BPJS Kesehatan

Sebuah pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan oleh para peserta BPJS kesehatan adalah apakah untuk persalinan atau lahiran bisa ditanggung oleh BPJS? jika ditanggung berapa biaya persalinan yang ditanggung BPJS kesehatan?. apakah pasien harus membayar selisih biaya atas persalinan?

Tindakan medis terhadap Ibu hamil sampai melahirkan, baik lahiran normal maupun lahiran dengan operasi caesar biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan, selama peserta BPJS mengikuti prosedur yang benar.

Prosedur untuk persalinan yang benar harus dimulai dari faskes tingkat satu (puskesmas/poliklinik), Jika harus melakukan persalinan di rumah sakit juga harus atas rujukan dokter di faskes tk1,  kecuali untuk pasien yang tergolong gawat darurat bisa langsung masuk ke IGD rumah sakit tanpa harus melalui faskes tk1 terlebih dahulu.

Baca: 9 Tips Mempersiapkan persalinan agar ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya Persalinan yang ditanggung bpjs kesehatan

Untuk persalinan normal harus dilaksanakan di faskes tingkat 1 yang memiliki fasilitas untuk melakukan persalinan, jika ada indikasi medis penyulit terhadap persalinan (beresiko membahayakan ibu dan anak, operasi caesar), maka dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan untuk mendapatkan tindakan dokter spesialis.

Berapa biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut adalah detail informasi biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS

a. Biaya Persalinan Normal yang ditanggung BPJS

Untuk tarif non kapitasi pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal dapat dilihat di gambar di bawah ini:


Tarif non kapitasi adalah tarif dimana penyedia layanan kesehatan akan dibayar dengan jumlah sesuai dengan tindakan yang diberikan, sedangkan tarif kapitasi adalah metode paket/borongan yaitu metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.

Uraikan rincian tarif non kapitasi (bukan borongan) untuk pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal untuk  biaya persalinan normal sesuai dengan gambar di atas adalah sebagai berikit:
  • Pemeriksaan ANC 25.000
  • Persalinan Pervaginam Normal Rp. 600.000
  • Penanganan Perdarahan Pasca keguguran, Persalinan pervaginam dengan tindakan emergency dasar Rp. 750.000
  • Pemeriksaan PNC / neonates Rp. 25.000
  • Pelayanan Tindakan pasca persalinan (mis. placenta manual) Rp. 175.000
  • Pelayanan Pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp. 125.000
  • Pelayanan KB Pemasangan IUD/Implant Rp.100.000, Suntik Rp. 15.000
  • Penanganan Komplikasi KB Pasca persalinan Rp. 125.000 

b. Biaya Persalinan Caesar yang ditanggung BPJS kesehatan
Persalinan caesar di rumah sakit akan ditanggung oleh bpjs jika prosedurnya adalah rujukan dari faskes tingkat 1, atau karena kondisi gawat darurat.

Besarnya biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS akan sangat dipengaruhi oleh berat ringannya kasus, regional rumah sakit kelas BPJS peserta dan kelas perawatan peserta. 

biaya persalinan dengan caesar dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


Tarif kelas 1 adalah tarif yang paling besar diikuti oleh kelas 2 dan 3, jika pasien naik kelas perawatan sampai kelas 1, maka pasien akan dibebankan biaya selisih kamar saja, sedangkan jika pasien naik kelas VIP, besarnya selisih bayar bisa membengkak tergantung jenis tindakan medis, dan juga lama dirawat.


Untuk biaya persalinan yang melebihi standar tarif yang telah ditentukan di atas seharusnya tidak dipungut biaya tambahan

Ada banyak kasus yang ditemukan, meskipun pasien menggunakan layanan bpjs dan sesuai prosedur, ada beberapa fasilitas kesehatan yang masih memungut biaya tambahan karena pelayanan medis yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tersebut lebih dari standar yang ada.

Sesuai dengan peraturan presiden selama tidak ada naik kelas dan pasien menempuh pelayanan sesuai prosedur seharusnya pasien BPJS yang melakukan proses persalinan tidak boleh ditarik biaya tambahan karena adanya selisih biaya.

Tapi kasusnya bisa berbeda manakala tempat persalinan adalah rumah sakit swasta, meskipun sudah ada peraturan pemerintah yang tidak membolehkan menarik biaya tambahan dari pasien karena adanya selisih biaya, rumah sakit swasta ada kemungkinan akan menagih selisih bayar pada pasien, 

Jika pasien merasa dirugikan pasien bisa meminta bantuan pada BPJS center yang terdapat di rumah sakit tersebut.


Oleh karena itu yang ingin agar biaya lahiran atau persalinan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS maka sebaiknya pilih rumah sakit pemerintah, agar terhindar dari tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien. Rumah sakit pemerintah tidak akan membebani biaya ke pasien BPJS walaupun Nilai claim berdasarkan INA-CBGs mengalami rugi,  semua biaya kerugian akan ditanggung oleh Rumah sakit itu sendiri.

loading...

0 Response to "Biaya Persalinan (Lahiran) Yang ditanggung BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel