-->

Bisakah Daftar BPJS tapi tidak semua anggota keluarga di KK?

Benarkah ada aturan bahwa untuk membuat BPJS Kesehatan harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK), tidak bisa mendaftarkan hanya sebagian anggota keluarga saja. Apa memang betul aturannya demikian?

Benar sekali untuk saat ini setiap peserta BPJS mandiri harus ikut mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang tercantum di KK, hal ini Sesuai dengan peraturan BPJS no 4 tahun 2014, mengenai tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak  per 1 November 2014. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa peserta perorangan (mandiri) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

kartu keluarga (KK) untuk daftar BPJS

Anggota keluarga yang dimaksud meliputi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Hal ini terkait dengan target bahwa pada tahun 2019 nanti seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi anggota BPJS.


Pemberlakuan aturan ini juga dalam upaya membudayakan masyarakat untuk sadar dalam berasuransi (mempunyai Jaminan Perlindungan Kesehatan) sehingga dapat mendaftar selagi sehat, jangan menunggu sakit dan juga sebagai bagian dari budaya gotong royong dan wujud kepedulian masyarakat Indonesia dalam membangaun Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia maksudnya bagi peserta yang sehat dapat membantu peserta yang sedang sakit saat ini.

 Baca: syarat dan prosedur daftar menjadi peserta BPJS mandiri

Bagaimana Jika tidak Mampu Bayar Iuran, Bolehkah hanya mendaftarkan sebagian keluarga saja ?

Untuk sebagian kalangan tentu saja mendaftarkan seluruh anggota keluarga menjadi peserta BPJS adalah hal yang berat dan menjadi sebuah beban tersendiri, karena setiap peserta BPJS memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan yang besar kecilnya tergantung dari kelas yang di ambil dan juga jenis kepesertaan yang diambil dan jumlah anggota keluarga bisa mempengaruhi besarnya biaya iuran bulanan yang harus dikeluarkan.

Apapun alasanya tetap saja setiap warga negara indonesia dan juga setiap anggota keluarga yang tercantum di KK semuanya harus menjadi peserta, tapi khusus untuk orang yang benar-benar tidak mampu karena tergolong warga fakir dan miskin, pemerintah memberikan solusi, mereka bisa mendaftar menjadi peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan iuran).

Warga Miskin yang tidak Mampu bisa menjadi peserta BPJS PBI?

Kita ketahui bahwa pemerintah menyediakan beberapa jenis kepesertaan yaitu BPJS PBI dan BPJS Non-PBI, khusus untuk warga miskin yang merasa bahwa tidak mampu bayar iuran untuk seluruh anggota keluargaya, maka mereka bisa mendafar menjadi peserta BPJS PBI atas rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran adalah Peserta BPJS yang iuran bulanannya akan dibayar oleh pemerintah, dan ini khusus untuk warga miskin dan tidak mampu.

Apa syarat dan prosedur untuk menjadi peserta BPJS PBI?

Syarat dan prosedur menjadi peserta BPJS PBI anda bisa baca: Cara Daftar menjadi peserta BPJS PBI

Sedangkan untuk warga mampu mereka harus menjadi peserta BPJS Non-PBI dimana mereka harus mendaftarkan seluruh anggota keluarganya dan harus membayar iuran bulanan untuk setiap anggota keluarganya yang besar kecilnya disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil.

Untuk pekerja mereka bisa menjadi peserta BPJS non-PBI yaitu peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah) atau peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan/badan usaha, sehingga iuran jauh lebih ringan karena sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan sekaligus untuk 5 tanggungan (pekerja, suami/istri, dan 3 orang anak).

Baca: cara menghitung iuran bpjs yang ditanggung perusahaan.





loading...

1 Response to "Bisakah Daftar BPJS tapi tidak semua anggota keluarga di KK?"

  1. Kami warga kurang mampu ngurus bpjs bpirumit banget sangat berbelit2 sedangkan keadaan Kami lg sakit,langkar APA yg hrs km tempuh

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel