-->

Ketentuan Cara Berhenti (menonaktifkan) BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) adalah Badan penyelenggaraka jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para tenaga kerja atau pegwai.

Menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimana anda bekerja atau untuk pegawai mandiri bisa ikut daftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan cara terlebih dahulu membentuk sebuah wadah organisasi yang terdiri minal 10 orang anggota didalamnya.

Ada beberapa alasan yang membuat peserta BPJS TK ingin berhenti bisa karena ingin mencairkan dana JHT 100 % yang salah satu syaratnya harus sudah berhenti selama 1 bulan dari pekerjaan dan kartu BPJS sudah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat bekerja sebelumnya, atau ada juga dikarenakan double kepesertaan BPJS TK sehingga salah satu kepesertaan BPJS TK perlu dinonaktifkan.

Ketentuan Cara Berhenti (menonaktifkan) BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Cara Berhenti (menonaktifkan) BPJS Ketenagakerjaan


1. BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menerima data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan)

2. Data karyawan yang masuk perusahaan dan akan didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan harus dilampirkan melalui form F1a oleh pihak perusahaan untuk diserahkan kepada pihak bpjs ketenagakerjaan, atas dasar laporan dan Form tersebut petugas BPJS melakukan proses kepesertaan sebagai data peserta dan selanjutnya pegawai memperoleh kartu peserta

4. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut karena status kepesertaan masih AKTIF

7. Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat.


Sesuai dengan ketentuan diatas, maka jika ingin berhenti atau menonaktifkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan maka solusinya adalah, silakan melaporkan ke pihak perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya untuk menonaktifkan status kepesertaan anda, perusahaan akan mengisi form penonaktifan kepesertaan dan membuat aporan ke pihak BPJS, sehingga proses penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan.

Demikian tentang Ketentuan Cara Berhenti (menonaktifkan) BPJS Ketenagakerjaan, semoga membantu.

loading...

95 Responses to "Ketentuan Cara Berhenti (menonaktifkan) BPJS Ketenagakerjaan"

  1. bapak pimpinan bpjs ,kenapa pencairan dana karyawan yg sdh berhenti harus menunggu satu bulan , mereka butuh dana mereka sendiri kenapa hrs dipersulit.kalau dibungakan duit karyawan yg berhenti milyaran selama satu bulan berapa duit hasilnya buat bpjs.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pencairan maka si peserta secara administrasi harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, tenggat 1 bulan diperlukan agar perusahaan dapat menyelesaikan kelengkapan berkas administarsi si peserta bpjs ketenagakerjaan baik penambahan peserta baru maupun peserta keluar.

      Delete
    2. Permisi mba
      Yang saya sudah 1 bulan
      Tapi kok pas saya coba klaim tidak bisa ya
      Dan di bilang status anda masih aktip
      Padahal saya sdh tidak bekerjA atau phk dari tgl 28 februari

      Delete
  2. Saya udah satu bulan lebih ko masih aktif ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada 2 kemungkinan
      1. Perusahaan belum melakukan perubahan kepesertaan ke BPJS (penambahan atau pengurangan)

      2. Perusahaan menunggak, jika perusahaan punya tunggakan maka data karyawan keluar tidak akan dinonaktifkan seblum tunggakan oleh perusahaan dibayarkan

      Delete
    2. Bagaimana bila perusahaan tdk mau melunasi tunggakan nya...?

      Delete
  3. Saya udh 3 bulan resign tp status sy masih aktif..sy sudah coba ke pihak bjps yg bekrjasama dgn prusahaan sy dlu,tp katanya hanya lwat prusahaan sy bsa di no aktif kan kalau scara pribadi tdk bsa sedangkan smpai saat ini perusahaan sy blm jelas jk ditanya mengenai jam sostek,apa yg harus sy lakukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya perusahaan punya tunggakan, atau perusahaan tidak melaporkan karyawan yang sudah berhenti bekerja ke pihak bpjs, biasanya pihak bpjs akan selalu berkoordinasi dengan perusahaan terutama terkait tunggakan untuk memberikan solusi agar yang sudah berhenti bisa di nonaktifkan.

      Ibu coba adukan keluhan secara lengkap di situs lapor.go.id, sertakaninformasi detail tentang no kartu peserta dan perusahaan terkait, karena jht adalah hak karyawan

      Delete
  4. maaf admin saya punya masalah dlk pncairan jamsostek. sudah bnyak dari pihak bpjs bebelit" saya mlah jadi pusing ngurusinnya. semoga admid bisa membantu.
    kartu peserta saya masih aktip sedangkan saya sudah mnunggu selama 5thun 1 bln, pas saya mau mncairkan ternyata belum bisa karena masih aktif. saya suruh hubungi perusahaan. tapi perusahaan sudah tidak beroprasi lagi. jalan kedua datangi ke kantor jamsostek tempat saya di daftarkan. tapi dari pihak jamsostek. harus hubungin perusahaa. tapi perusahaan syg sudah tutup. dan mnunggak iuran. apa bisa di cairin.? tapi kok pihak jamsostek bersih kerass ga bisa. itu giman. jadi ga bisa di cairin kalau begitu. apakah ada solusi buat kasusku ini.? saya sudah bolak balik jakarta yogya tapi hasilnya tetep nihil. tolong bntuanya. trmkasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul pak karyawan harus dalam ke adaan nonaktif, dan hanya perusahaan yang bisa menonaktitkan karyawannya, keadaanya bisa sulit jika perusahaan memiliki tunggakan karena itu artinya iuran jamsostek peserta tidak dibayarkan.

      Saran saya, bapak silahkan buat pengaduan di situs resmi pemerintah lapor.go.id silahkan informasikan kronologisnya secara detail, semoga bisa mendapatkan solusi.

      Delete
  5. Admin .saya mau tanya nich ..syarat ap aj yg hrs dilengkapi buat cairin bpjs 100%

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk referensi pencairan dan sarat pencairan bpjstk/jamsostek ibu bisa baca prosedur pencairan jamsostek 100%

      Delete
  6. admin brapa lama dana bpjs bisa di cairkan setelah kartu bpjs non aktif.....??? misalnya non aktif per tgl 10 januari apakah bisa di cairkan di bulan tersebut juga....???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baru bisa dicairkan setelah berhenti bekerja selama 1 bulan, pencairan bisa memakan waktu berminggu-minggu sangat tergantung sekali dengan kebijakan kantor bpjs, karena biasanya dipenuhi dengan antrian terkadang proses verifikasi berkas persyaratan pencairan harus menunggu panggilan.

      Delete
  7. Mohon informasi,
    Pada bulan september 2015 saya berhenti dari perusahaan karena mendapat tawaran di perusahaan lain, tapi pada waktu masuk di perusahaan yg baru di bulan september 2015 saya didaftarkan lagi untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, sehingga saya memiliki 2 kepesertaan. Tetapi di perusahaan yg sebelumnya statusnya sudah tidak aktif. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah bisa saya melakukan pencairan untuk kepesertaan yang sudah nonaktif apabila masih ada kepesertaan yang berstatus aktif? Karena dalam kasus ini saya memiliki kepesertaan ganda.
    2. Berapa lama biasanya waktu yg dibutuhkan untuk proses penonaktifan kepesertaan apabila perusahaan sudah melapor ke kantor BPJS? Soalnya di perusahaan yg kedua saya sudah mengundurkan diri mulai agustus 2016 tetapi sampai saat ini status kepesertaan saya masih aktif. Saya sudah menanyakan ke perusahaan mengenai hal itu dan mereka memberikan informasi bahwa sudah di laporkan dan masih dalam proses penonaktifan.
    Mohon informasinya dan terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1 Untuk kartu bpjs tk sebelumnya bapak bisa cairkan dengan membawa persyaratan, pencairan baru bisa dilakukan setelah satu bulan berhenti bekerja dari perusahaan lama.

      2. Lamanya biasanya sangat tergantung pada kebijakan bpjs setempat, pastikan saja bahawa persyaratan sudah sangat lengkap dan sesuai, maka pencairan akan lebih mudah dan cepat.

      referensi untuk persyaratan pencairan bisa dibaca:
      Panduan pencairan lengkap

      Delete
    2. Tapi kemarin pas saya mengajujan pencairan bpjs tk yg pertama kok tdk bisa padahal status sudah tdk aktif dr tahun 2015, n disampaikan karena bpjs tk yang kedua saya masih status aktif? jd harus dinonaktifkan dl. dg kata lain kita harus dlm keadaan benar2 tdk bekerja dg perusahaan yg menjadi peserta bpjs.

      Delete
  8. Kasus saya sama denga yg laen min,kartu bpjs masih aktif.
    yang mau saya tanyakan, kenapa harus PERUSAHAAN yg bisa meNONAKTIFKAN kartu bpjs, padahal itu hak kami sepenuhnya, tidak ada solusi lain kah?
    bukankah perusahaan bayar iuran tiap bulan. ?
    Kenapa perusahaan ada tunggakan?
    Kalo perusahaan tidak bayar iuran kenapa saldo bertambah tiap bulan,??
    minta pencerahan min, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya kutifkan dari jawaban pihak BPJS ketenagakerjaan untuk kasus yang sama dengan yang bapak alami:
      -----------------------------------------------------------

      Sekali lagi kami sampaikan, bahwa sebagai Badan Penyelenggara yang ditunjuk oleh Peraturan Perundangan, BPJS Ketenagakerjaan harus patuh dan taat terhadap Peraturan Perundangan tersebut. Bantu kami agar Perusahaan tersebut juga taat terhadap peraturan yang berlaku dengan cara tertib administrasi agar Tenaga Kerjanya tidak dirugikan dengan menyelesaikan segala kewajibannya.

      "Mohon pencerahannya untuk jalan keluarnya, karena menurut undang2 itu adalah hak pekerja, begitu sulitnya untuk mencairkan hak kita sendiri."
      --> BPJS Ketenagakerjaan menyadari hal itu, oleh sebab itu, semua iuran yang dibayarkan akan dikembalikan beserta hasil pengembangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Bukankah terdapat hak bapak/ibu/saudara/i dari tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut? Karenanya kami juga tidak ingin hak iuran tersebut tidak dikembalikan ke Tenaga Kerja karena tunggakan iuran/kewajiban yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Sebagai Badan Penyelenggara, kami melakukan apa yang menjadi kewenangan kami. Upaya Surat Peringatan dan ,melaporkan kepada pihak yang berwenang telah kami lakukan. Maka dari itu, mari kita tegakkan peraturan agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

      Delete
  9. Paklaring bukanya sudah mewakili bahwa kita sudah tidak bekerja pada perusahaan, ini sudah 3 bulan status masih aktif, bagaimana solusinya, ?
    NB saya sudah lapor k perusahaan tempat dulu saya kerja, terimkasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang saya ketahui, Paklaring tetap harus dibuat, jika belum dinonaktifkan ada kemungkinan:
      1. Perusahaan memiliki tunggakan, selama memiliki tunggakan konsequensinya karyawan keluar tidak akan dinonaktifkan.

      2. Perusahaan kemungkinan belum melaporkan

      Delete
  10. Admin, kemaren saya sudah ke bank yg kerjasama bpjs tk status saya dalam satu perusahaan ada 2 bpjs tk yg mau dicairin dg no yg berbeda karna kontrak tertentu.
    yang pertama abis kontrak oktober 2015 trs di panggil masuk kerja lg sama perusahaan itu abis oktober 2016 pas mau dicairin status pertama udh non aktif yg ke 2 msh aktif, apa bisa cairin bpjs tk yg pertama?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semua Kartu BPJS TK bisa dicairkan berapapun banyaknya tapi dengan syarat :

      -Kepesertaan dari perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan
      -peserta tidak dalam keadaan sedang bekerja di sebuah perusahaan manapun (harus sedang menganggur), jika sudah bekerja lagi maka klaim tidak bisa diproses

      Jadi kesimpulannya untuk kasus ibu, kartu bpjs pertama yang sudah nonaktif belum bisa dicairkan untuk saat ini karena status ibu sedang bekerja.

      Delete
  11. Saya..sudah menutup bpjs sya di perusahaan yg lama dengan cara melakukan pencairan..dan begitu saya diperusahaan yg baru dan tidak bisa mengurus bpjs yg baru dengan info bahwasanya saya harus menonaktifkan bpjs yg lama..apa yang harus saya lakukan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah dilakukan pencairan itu artinya kepesertaan bpjs sudah nonaktif, karena jika belum nonaktif tidak akan pernah bisa melakukan pencairan.

      Delete
  12. say resign tgl 30 september, kasus yg saya alami adalah kepesertaan BPJS saya masih aktif sampai sekarang. setelah saya ketahui ternyata pihak perusahaan saya masih menunggak belum bayar bulan agustus dan september. lalu saya meminta kepada HRD pesusahaan saya untuk menonaktifkan kepesertaan saya. pertanyaan saya, apakah proses pencairan bisa dilakukan dgn status saya yang sudah non aktif tetapi terjadi penunggakan oleh perusahaan yang tidak dibayarkan ke pihak bpjs selama 2 bulan itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah nonaktif bisa dicairkan, tetapi selama perusahaan belum melunasi tunggakan penonaktifan akan dipending sampai seluruh tunggakan dilunasi oleh perusahaan, walaupun karyawan sudah resign.

      Delete
  13. Saya mau bertanya,,saya risend dari perusahan dr tgl 20 agustus 2016 sampai saat ini kartu saya masih saja aktif,sya sudah lapor kepihak kantor untuk menonaktifkan kartu saya tersebut,pihak kantor sudah melakukan penonaktifan kartu saya,tpi sampai saat ini saya cek via bpjs mobile msh saja aktif kartu saya,mohon bantuan dan pencerahannya apa yg harus saya lakukan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika karyawan resign maka kartu seharusnya dinonaktifkan karena jika tidak perusahaan akan terus terbebani dengan tagihan iuran bulanan untuk karyawan resign tersebut.

      Jika setelah resign kartu masih belum nonaktif kemungkinannya perusahaan masih memiliki tunggakan yang belum dilunasi, silahkan adukan keluahan di situs lapor.go.id, semoga bisa cepat terselesaikan.

      Delete
  14. saya kmarin datang ke kntor bpjs.trus sya mnta formulir f1b ke kantor cabang bpjs.ssudah itu saya ke kantor untuk mngisi formulir f1b tsb.ssudah di isi oleh manager hrd nya.apakah bisa sya menonaktifkan kartu bpjs nya klau sdah membawa frmulir f1b ke kantor bpjs nya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya punya 3 kartu jht.
      1 non aktef
      2 masih aktef
      3 non aktef

      dan untuk yg kedua ini kartu jamsostek saya masih aktif sedangkan perusahaan saya yg dulu sudah tutup lama dan untuk status perusahaan tidak jelas/ tidak ada contact perusahaan yg saya bisa hubungin .

      Delete
    2. @ Eky arepen:
      Jika perusahaan tidak memiliki tunggakan karyawan resign bisa keluar atau dinonaktifkan, hanya melalui hrd yang ditunjuk oleh perusahaan dan tidak bisa oleh perorangan atau karyawan ybs.

      @pijar rizki25:
      yang no2, jika sudah tutup bisa minta surat keterangan berhenti bekerja dari dinas sosial dikota perusahaan dulu berada, silahkan berikan data perusahaan lengkap.

      kartu yang sudah nonaktif bisa dicairkan dengan catatan, peserta tidak dalam keadaan berkerja dimanapun.

      Delete
    3. @pijar: sory maksudnya disnaker bukan dinsos

      Delete
  15. Saya punya dua kartu bpjs diperusahaan yg sama
    Kartu. Jamsostek (status non aktif)
    Kartu bpjs (status aktif)
    Mungkin karna yg tadinya jamsostek berubah jadi bpjstk...
    Yg saya mau tanya saya sudah tidak bekerja per 7 nov 2016..
    Sampai saat ini
    Apa bisaa saya mencairkan dana jht jika status kartu saya yg satu masih aktif?
    Maksut saya, saya. Mau mencairkan yg sudah tidak nonaktif dulu.. Tapi kartunya jamsostek belum beralih ke bpjs..
    Atau harus nunggu dua duanya non aktif?
    Lalu kira kiraa, kartu. Bpjs saya yg masih aktif, apaa akan non akyif dengan sendirinya? Kalo iyaa biasanya setelah berapa bulan sya tidak bekerja kartu sya akan non aktif otomatis ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mencairkan dana si peserta harus sudah tidak bekerja minimal 1 bulan, dan harus dalam keadaan tidak bekerja, juga kartu harus dalam keadaan nonaktif semuanya, jika ada yang masih aktif peserta dianggap masih bekerja jadi tidak bisa melakukan pencairan.

      Kartu dinonaktifkan hanya oleh perwakilan perusahaan, jika peserta sudah keluar dan kartu masih aktif biasanya perusahaan ybs memiliki masalah tunggakan, harus berkoordinasi dengan perusahaan setempat

      Delete
  16. Pagi mbak. Saya mau nanya, saya kan punya usaha sendiri (cv) karena itu salah satu syarat pendirian cv maka saya punya bpjs tk (wktu itu saya msh kuliah), tapi sejak di buat saya tidak pernah bayar iuran dan itu sudah 2 tahun. Sekarang saya sudah mau melamar kerja, apakah bpjs tk saya sudah otomatis dinon aktifkan dan harus buat baru lagi? Atau saya harus melunasi iuran selama 2 tahun? Jujur saja mbak iuran 2 tahun apalagi denda sangat berat untuk dibayar apalagi slama ini cv saya tidak jalan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      BPJS TK sebelumnya tidak akan nonaktif selama masih memiliki tunggakan, jadi tunggakan harus dilunasi dulu, di perusahaan baru bapak bisa mendaftar baru lagi.

      Delete
  17. Admint saya mau tanya jika kepesertaan saya masih aktif sedangkan tempat saya bekerja dulu sudah tidak tau adanya di mna...apa yang harus sata lakukan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa di koordinasikan dengan disnaker terdekat dengan perusahaan dulu

      Delete
  18. Selamat siang mau tanya...jika sudah resign dan kartu msh aktif padahal ingin cairkan jht...setelah konfirmasi...perusahaan msh ada tunggakan dan sekarang ada perubahan dari kepemimpinan yayasan perusahaan tsb...apa yang harus saya lakukan ? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selama ada perusahaan menunggak jht tidak akan dinonaktifkan. berkoordinasi terus dengan yayasannya, seharusnya karyawan resign harus dinonaktifkan secepatnya oleh perusahaan karena akan menjadi beban perusahaan ybs harus membayar iuran bulanannya terus menerus.

      Delete
  19. Admin saya mau tanya, saya habis kontrak per tgl 28 februari 2017, tp di laporan melalui bpjs online ternyata pabrik masih membayarkan bpjs pada tgl 14 maret 2017. Saat saya ke bpjs tgl 5 april ternyata bpjs saya masih aktif karena perusahaan blm mengkonfirmasi ke bpjs. Yang mau saya tanyakan,masa tunggu 1 bulan itu masa tunggu dari pembayaran terakhir pabrik apa dari 1 bulan konfirmasi non aktif bpjs oleh perusahaan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya 1 bulan dari berhenti bekerja, karena seharusnya jika peserta berhenti bekerja bpjs pun seharusnya dinonaktifkan, jika bpjs masih aktif berarti perusahaan memiliki tunggakan, harus ditunggu sampai tunggakan dilunasi, karena untuk kasus ini hanya perusahaan yang bisa menonaktifkan kepesertaan bapak./ibu

      Delete
  20. Saya mau tanya saya sudah berhenti bekerja dr akhir maret .tp status bpjs kartu saya bon aktif akhir april kmren.apakah bs saya cairkan skg? Di paklaring keterangan nya saya sudh behenti bekerja dr akhir maret hanya saja non aktif kartu nya akhir april.tolong bantu jawab ya min.tq :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pencairan jht hanya bisa dilakukan setelah peserta tidak bekerja(keluar bekerja) minimal selama 1 bulan,dan belum terdaftar lagi di perusahaan manapun, bapak bisa coba lagi setelah 1 bulan

      Delete
  21. pagi admin, mau tanya jika bpjs baru nonaktif kemarin, kapan pencairan bisa diajukan? di tunggu informasinya dan terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pencaira baru bisa dilakukan setelah 1 bulan sejak keluar bekerja dengan catatan belum terdaftar bpjs tk di perusahaan lainnya.

      Delete
  22. Kalau berhenti sebelum kontrak hbs .apakh bpjstk sy bisa cair??

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPjstk bisa dicairkan dengan syarat
      kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan
      sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan dan tidak dalam keadaan bekerja

      Delete
  23. Saya mau tanya.saya berhenti bekerja di tanggal 19-04-2017kira2 apakah saya bisa mencairkan jht saya pada tgl 31-05-2017.sedangkan saat ini saya cek d aplikasi masih aktif tetapi saya sudah mendapatkan surat pemutusan kepesertaan bpjs dari perusahaan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. JHT baru bisa dicairkan minimal 1 bulan tidak bekerja dan terhitung sejak peserta dinonaktifkan sesuai dengan data paklaring.

      Jika masih aktif ditunggu saja pak sampai tidak aktif, jika masih aktif dalam waktu yang lama kemungkinan besar perusahaan memiliki tunggakan

      Delete
  24. Saya berhenti bekerja di prusahaan A pada bln maret dan skrg status bpjs sudah nonaktif, lalu sya bkerja lgi di prusahaan B dr tgl 27 april sampai 24 mei. Stlh itu saya mencairkan bpjs dr prusahaan A tp di tolak krena status sya masih aktif di prusahaan B pdahal sya sdah tdk bkerja. Sya lngsng dtang k prusahaan tsb utk meminta menonaktifkan bpjs tp pihak prusahaan bilang kalau penonaktifan itu otomatis dr bpjsnya. Mhon bantuannya mbak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya jika masih dalam keadaan bekerja / salah satu dalam keadaan aktif, bpjs tk tidak bisa dicairkan.

      Permasalahan penonaktifkan biasanya terkait tunggakan perusahaan.

      BPJS sendiri akan menonaktifkan jika ada perintah penonaktifan dari perusahaan dan adm bpjs perusahaan lancar jika tidak penonaktifan akan ditunda.

      Delete
  25. Bagaimana jika perusahaan belum membayar iuran selama 2 tahun sejak 2015. Sedangkan karyawan baru berhenti bekerja bulan februari 2017. Apakah bisa di cairkan sesuai tanggal berhenti bekerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya jika berhenti status akan nonaktif dan 1 bulan selama tidak berkerja kartu bisa dicairkan, tapi Biasanya status kepesertaan akan tetap aktif selama iuran belum dilunasi, dan kartu tidak dapat dicairkan.

      Delete
  26. Apakah pencairan bpjs bisa di wakilkan? Kalau bagaimana caranya?

    ReplyDelete
  27. Maaf admin saya telah berkerja selam 2 tahun tetapi, kartu BPJS ketenagakerjaan saya belum juga di berikan kepada saya, setiap saya bertanya pada pihak perusahaan jawabannya belum di berikan oleh pihak BPJS padahal saat ini sudah 1 bulan saya resign dari perusahaan tsb, mohon pencerahannya, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sudah dapat paklaring dan perusahaan tidak punya tunggakan, serta tau nomor kpj masih bisa dicairkan dengan membuat surat kehilangan.

      info bisa dibaca disini:
      http://www.pasienbpjs.com/2017/05/pencairan-dana-jht-jamsostek-jika-kartu-hilang.html

      Delete
  28. Malam Admin, Bagaimana pencairan BPJS jika perusahaan tersebut tidak mau memberikan surat Paklaring kepada saya dengan alasan saya mengundurkan diri disaat tidak tepat dan status BPJS saya sudah dinon aktifkan sejak Agustus 2016 dan saya saat ini tidak bekerja dimana pun dan saya ingin mencairkan dana BPJS saya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada penjelasan yang cukup membantu dari pihak bpjs terkait pencairan tanpa paklaring.

      Pihak bpjs sendiri menjelaskan bahwa syarat pencaran harus menyertakan paklaring, jika tidak maka penciran tidak bisa dilakukan.

      Pertanyaan bapak/ibu selaras dengan pertanyaan yang ditanyakan peserta bpjs tk di situs lapor.go.id
      bisa dicek:
      di sini

      barangkali bisa mendapatkan pencerahan

      Delete
  29. Admin saya mw tanya.
    Saya punya 4 kartu Jamsostek tk,apa bisa d cairkan langsung semua ny??
    Apa mesti satu persatu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dicairkan semuanya dengan syarat.
      -setiap kartu memiliki paklaring
      - Sudah tidak bekerja minimal selama 1 bulan di perusahaan terakhir.
      -Sedang tidak bekerja di perusahaan manapun

      Delete
  30. Min saya mau tanya, saya mau mencairkan bpjs saya, dan ternyata msh ada status kepesertaan yg msh aktif pd perusahaan sy yg lama, dan skrg perushaan itu sudah tutup min, bgmn saya bisa menonaktifkannya?

    ReplyDelete
  31. Min kalo program kepesertaan bpjs yg informal/bukan penerima upah bisa pengajuan dinonaktifkan ga? Caranya gimana?

    ReplyDelete
  32. Min kalo program kepesertaan bpjs yg informal/bukam penerima upah, bisa pengajuam dinonaktifkan ga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk peserta bjs kesehatan tidak bisa dinonaktifkan, namun jika yang dimaksud adalah bpjs ketenagakerjaan /jamsostek, bisa dononaktifkan melalui perusahaan dengan syarat peserta sudah tidak bekerja.

      Delete
  33. Siang min.. mau tanya, saya resign per akhir januari’18.. dan masih dpt gaji tgl 25feb’18.. katanya nih, bpjs sudah non aktif itu stelah 1bln resign kan? Knp sampai akhir feb masih aktif?
    Naaah.. apakah proses non aktif bpjs itu stelah karyawan terima gaji stelah resign? Contohnya kaya saya yg resign januari tp februarinya masih terima gaji.. berarti harusnya maret dong sdh non aktif? Saya dpt info terupdate nya dari perusahaan terakhir sih “masih proses non aktif”.. bagaimana menurut admin, terima kasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya ketika karyawan berhenti bekerja pihak perusahaan akan mengurus kepesertaan karyawan ybs untuk dinonaktifkan, karena jika tidak dinoonaktifkan segera perusahaan akan terus terbebani untuk membayar iuran bulanan untuk karyawan ybs.

      1 bulan seharusnya sudah nonaktif, karena untuk mencairkan jht bpjs tk syaratnya minimal 1 bulan sudah berhenti bekerja dan tidak dalam keadaan bekerja serta kepesertaan sudah nonaktif.

      Jika dalam waktu yang lama kepesertaan masih aktif kemungkinan perusahaan menunggak.

      Delete
  34. met sore,sy sudah dapat paklaring dari perusahaan tapi BLM bisa mencairkan dikarenakan masih BLM nonaktif.apakah benar dikarenakan ADA masalah penunggakan dari perusahaan TEMPAT sy bekerja,dan apakah sy bisa cek di kantor BPJS terkait hal tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Umunya jika peserta sudah keluar dan kartu masih aktif dalam waktu yang lama, kemungkinan besar perusahaan bermasalah dengan pembayaran iuran (menunggak), bisa dikonsultasikan langsung di kantor bpjs tk terdekat.

      Delete
  35. saya sudah lebih dari 3 tahun tidak bekerja di perusahaan itu tapi pas saya cek sttus bpjs ketenagakerjaan saya ko baru non aktif bulan lalu,...apakah perusaahan yg membayar iuran bpjs saya selama itu..... apakah itu tanda menguyungkan saya tau malah merugikan
    ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan perusahaan memiliki tunggakan dan kartu terus dalam keadaan aktif, ketika kartu nonaktif seharusnya bersyukur itu artinya perusahaan sudah tidak punya masalah dengan bpjs dan peserta dapat melakukan pencairan dana bpjs tk.

      Dengan syarat:
      -kartu nonaktif minimal sudah 1 bulan
      - Peserta dalam keadaan tidak bekerja.

      Jika dalam keadaan bekerja saat ini silahkan caikan nanti jika syarat di atas terpenuhi

      Delete
  36. Apabila kartu bpjs hari ini berhasil dinon aktifkan oleh perusahaan, apakah besok nya kita bisa klaim langsung? Atau harus nunggu lagi? Mohon jawabannya,terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat klaim dana jht:
      -Kartu Nonaktif
      -Kartu memiliki paklaring
      -Peserta dalam keadaan tidak bekerja diperusahaan manapun minimal 1 bulan.

      Ketentuannya peserta harus menunggu setidaknya minimal satu bulan baru bisa melakukan pencairan dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan

      Delete
  37. Met mlm..mohin bantuannya..saya sufah resign per tgl 30 juni 18 dan pada saat itu x perusahaan saya baru membayarkan iuran bpjstk nya sampai januari 18 .baru kemaren tgl 23 juni x peeusahaan saya membayar iurannya sampai juni 18 sesuai dgn resign saya.saya sdh cob hub x hrd perusahaan saya.mereka blg itu kantor x peruhaan saya ngurus.ngambang lah jawabannya.apakah saya bisa men cairkan bpjstk saya.packlaring sdh jauh hari saya pegang.trus..apakah rumit proses perusahaan utk men nonaktifkan bpjstk nya ke pihak bpjs dan berapa lama dibutuhkan proses nya utk itu dan dgn status msh aktif perusahaan punya beban utk byr terus iurannya.sementara surat/packlaring saya per tgl 30 juni 18.bagaimana dgn kasus ini?terimaksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat utama mencairkan dana bpjstk:
      -Sudah berhenti bekerja dan sedang dalam kedaan tidak bekerja minimal 1 bulan
      -memiliki paklaring
      -kepesertaan nonaktif
      -data valid dan sesuai.

      Umumnya jika peserta sudah keluar status kepesertaan harusnya dinonaktifkan oleh perusahaan dengan memberikan laporan karyawan keluar kepada pihak BPJS.

      jika kepesertaan masih aktif itu artinya perusahaan belum mengurusnya biasanya karena perusahaan memiliki tunggakan.

      Pada akhirnya status akan nonaktif, karena jika perusahaan terus menerus menunggak iuran akan terus membengkak.

      Jika perusahaan punya itikad baik tunggu saja sampai urusan perusahaan dengan pihak bpjs selesai.

      data paklaring yang harus diperhatikan selain biodata pribadi adalah data tanggal mulai bekerja dan berhenti bekerja, itu harus sama dengan data yang tercatat di bpjs

      Delete
    2. Saya sudah mau 2 bulan tapi masih aktif aja.. Saya tanya ke perusahaan katanya sudah di non aktifin tapi kartunya masih aktif.. ��

      Delete
    3. @NanaHerdiansyah, ditunggu sampai nonaktif, jika masih aktif dalam waktu yang lama kemungkinan perusahaan punya tunggakan

      Delete
  38. Selamat siang ibu admin,saya mau tanya,saya sudah resign dari perusahaan sejak tanggal 3 Agustus 2018,kira kira perusahaan bisa menonaktifkan BPJSTK saya kapan ya??? soalnya ini sudah satu bulan tapi kenapa kepesertaan saya masih aktif,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus ditunggu sampai nonaktif, jika dalam waktu 3 bulan masih aktif kemungkinan perusahaan masih memiliki tunggakan pembayaran iuran

      Delete
  39. Saya mw tanya min saya resign tgl 4 juni 2018 tp di paklaring saya resign tgl 15 sept dan bpjs saya di nonaktivkan sama pada tgl 15 sept. Apakah saya sudah bisa mencairkan bpjs saya sekarang apa masih harus menunggu 1 bln stelah masa non aktiv bpjs

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat pencairan adalah minimal 1 bulan setelah bekerja dan status peserta harus dalam keadaan tidak bekerja.

      Delete
  40. Maaf mau tanya, sy sudah berhenti bekerja dr 15 agustus 2018 saya cek di aplikasi perusahaan udh bayar bpjstk bulan agustus pertanggal 3 september.. tp saya cek kartu saya masih aktif sampai hari ini.
    Pertanyaannya.. misal kartu sy hari ini sudah non aktiv bisa langsung klaim tidak besoknya soalnya surat paklaring tgl 15 agustus? atau saya masih harus tunggu 1 bulan lg dari nonaktifnya kartu?

    ReplyDelete
  41. min, tlg bantu infonya, saya sudah resign tgl 10 agustus 2018, tapi sampe hari ini status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan saya masih aktif. kemana saya harus mengadukan ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya kartu akan langsung dinonaktifkan ketika peserta berhenti bekerja, permasalahan pada umumnya ketika kartu masih aktif sementara peserta sudah berhenti bekerja adalah perusahaan memiliki tunggakan iuran.

      Dilema memang, jalan satu-satunya adalah menunggu sampai tunggakan dibayarkan oleh perusahaan, maka kartu akan dinonaktifkan.

      Penonaktifkan kartu tidak bisa dilakukan oleh pihak bpjs, tapi harus ada rekomendasi dari perusahaan. kartu akan dinoaktifkan jika perusahaan tidak memiliki tunggakan.

      Delete
  42. Syarat Minimal 1 bulan itu menurut kita mulai tidak bekerja atau kartu bpjs mulai tidak aktif? Karena saya mulai tidak bekerja/parklaring saya per tgl 25 januari 2019,tetapi kartu saya nonaktif bru kmren tgl 26 februari 2019.

    ReplyDelete
  43. mbak..kalo untuk bpjs bukan pwnerima upah bagaimana cara menonaktifkannya?dan berapa lama harus bayar bpjsnya..terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      BPJS Kesehatan mandiri untuk kategori pekerja bukan penerima upah tidak bisa dinonaktifkan kecuali peserta sudah meninggal dunia. iuran harus terus dibayarkan setiap bulan selama menjadi peserta.

      Delete
  44. Maaf min saya mau nanya saya sudah berhenti bekerja / 1 januari kemaren dan saya sudah minta di nonaktifkan bpjs saya trs kata hrd nya mungkin / tgl 15 februari baru non aktif bpjs saya pertanyaan saya apakah pas tgl 16 februarinya langsung bisa di cairkan bpjs saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Idealnya 1 bulan dari berhenti bekerja seharusnya sudah bisa dicairkan jika pada saat keluar di bulan yang sama HRD melakukan pelaporan ke pihak bpjs untuk penonaktifan karyawan keluar, namun terkadang penonaktifan terhambat akibat perusahaan punya tunggakan, jadi bisa ditunggu 1 bulan dari penonaktifan.

      Delete
  45. Maaf min mau nanya. Saya keluar kerja tgl 2januari kemarin, keluar paklaring tgl 4februari. Perusahan bayar terlahir bpjs tgl 13januari dgn nominal yg sama dgn bln sebelumnya. Tpi pas saya cek lagi bulan februari bpjs saya msih di bayarkan tgl 15februari tpi dgn nominal yg berbeda dgn sebelumnya. Kira2 bisa di cairkan kapan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya perusahaan masih memiliki tunggakan kepada pihak bpjs sehingga karyawan keluar masih aktif.

      Dana jht baru bisa dicairkan jika kepesertaan sudah dinonaktifkan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel