-->

Cara Mencairkan 100% JHT Jamsostek BPJS (Syarat dan Ketentuan)

Ketentuan peraturan syarat dan prosedur mencairkan (klaim) saldo JHT program BPJS ketenagakerjaan atau JAMSOSTEK 10%, 30% sampai 100% - Jaminan Hari tua (JHT) adalah salah satu program BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) atau dulu dikenal dengan JAMSOSTEK sebagai salah satu solusi untuk persiapan masa depan para pekerja yang dapat memberikan jaminan hari tua untuk tenaga kerja. Saldo JHT bisa di claim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait bagaimana cara mencarikan program JHT (Jaminan Hari tua) BPJS ketenagakerjaan ini, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2015) .

klaim atau pencairan jht bpjs ketenagakerjaan


Ini tentunya sebuah kabar baik bagi para peserta BPJS  Ketenagakerjaan, karena mereka dapat mencairkan saldo JHT lebih cepat kapanpun dan dimanapun, baik dalam keadaan masih bekerja maupun dalam keadaan sudah berhenti bekerja (PHK maupun karena resign), bahkan untuk peserta yang sudah berhenti bekerja mereka bisa mencaikan saldo JHT sampai 100% walaupun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.

Syarat dan ketentuan mencaikan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek

Ada beberapa pilihan untuk klaim saldo JHT, bisa dicairkan hanya 10% saja, 30% saja atau sampai 100%, berikut adalah syarat dan ketentuannya:

Ketentuan Mencairkan saldo JHT 10%, 30% dan 100% terbaru

Berikut beberapa ketentuan yang harus anda ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):
  • Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, pencairan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
  • Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
  • Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
  • Pencairan JHT 100% Tidak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja), paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.
  • Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
  • Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
  • Cara klaim JHT Jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
  • Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.

Persyaratan klaim Saldo JHT 10% atau 30% terbaru

Berikut adalah persyaratan untuk klaim saldo JHT 10% atau 30% yang berlaku mulai 1 september 2015 berdasarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015:
  1. Usia kepesertaan minimal harus sudah 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja diperusahaan.
Syarat Untuk pencairan Saldo JHT 10% 
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan
Sedangkan syarat untuk klaim saldo JHT 30% adalah sebagai berikut:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan

Untuk pencairan saldo JHT 10% dan 30% diberlakukan pajak progresip yang harus anda tanggung sebagai berikut:
  • Saldo JHT di bawah 50 juta dikenakan pajak 5%
  • Saldo JHT 50 juta sampai dengan 250 juta dikenakan pajak 15%
  • Saldo JHT 250 juta sampai 500 juta dikenakan pajak 25%
  • di atas 500% dikenakan pajak 30%
  • Untuk peserta yang sama sekali belum pernah mencairkan saldo JHT setelah lebih dari 10 tahun dan saldo JHT diambil 100% setelah berhenti bekerja maka pajak yang berlaku hanya 5% saja.

Persyaratan klaim Saldo JHT sampai 100%

Ketentuan:
Klaim saldo JHT 100%  yang berlaku mulai 1 september 2015 berdasarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015 menyatakan siapapun peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dengan kemauan sendiri, bisa mencairkan saldo JHT sampai 100% setelah menunggu 1 bulan,  tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau ketika anda mengalami cacat total atau meninggal dunia, sedangkan untuk yang masih bekerja hanya ada 2 pilihan untuk mencairkan saldo JHT yaitu 10% saja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.

Persyaratan pencairan saldo JHT sampai 100%:
Berikut adalah persyaratan untuk pencairan saldo JHT BPJS (JAMSOSTEK) sampai 100%:
  • Sudah berhenti bekerja (PHK/ resign)
  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring (Surat pengalaman bekerja / surat keterangan sudah berhenti bekerja)
  • KTP atau boleh juga SIM.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan untuk pencairan JHT.
Jangan lupa sertakan fotocopy minimal sebanyak 1 lemar untuk masing-masing dokumen di atas.

Prosedur Pencairan
Sedangkan prosedur pencairannya adalah seabagai berikut:
  • Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  • Ceklis kelengkapan berkas,
  • Panggilan wawancara dan foto
  • Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Itulah informasi mengenai Cara Mencairkan JHT Jamsostek BPJS 100% (Syarat dan Ketentuan), semoga informasi yang disajikan bisa memberikan pengetahuan tambahan untuk anda dan semoga anda lebih bijak dalam menggunakan anggaran keuangan anda dengan memprioritaskan kebutuhan daripada keinginan, semoga membantu/

loading...

12 Responses to "Cara Mencairkan 100% JHT Jamsostek BPJS (Syarat dan Ketentuan)"

  1. Kalo saya hanya bekerja 4 bulan kemudian saya resaign dari perusahaan, apakah Dana bisa di cairkan 100%? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peraturan terbaru bpjs pp 60 tahun 2015 atas revisi PP 46 Tahun 2015 dan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015. masa kerja minimal 5 tahun kemudian Tenaga Kerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap sudah tidak diberlakukan.

      saat ini JHT dapat diajukan klaim sejak 1 (satu) bulan peserta mengalami PHK atau mengundurkan diri dan belum bekerja lagi yang dinyatakan oleh Perusahaan.

      Delete
  2. Halo mba mau tanya tentang klaim Saldo JHT 10% atau 30%
    1. Bolehkan klaim ke kantor cabang terdekat?
    2. Maksud pencairan saldo JHT 10% dan 30% diberlakukan pajak progresip dari total pinjaman atau total saldo?
    3. Surat keterangan yang dimaksud menyertakan kalimat rekomendasi guna pencairan JHT apa itu perlu atau hanya surat keterangan masa kerja?
    Terima kasih atas bantuannya.

    Salam
    Didin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dasar hukum yang digunakan terkait pajak progresif pencairan JHT bertahap adalah pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan pasal 6 PP Nomor 68 tahun 2009. Peraturan ini memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.

      Pengambilan pertama bebas pajak, baru nanti pengambilan kedua 100% akan dikenakan pajak progresif,” Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan

      Delete
    2. 1. bisal klaim di kantor mana saja, jika tidak sesuai domisili bisa menyertakan surat keterangan tinggal dari rt/rw setempat.

      3. Surat keterangan masih aktif bekerja, dan ingin mencairkan jht, syarat pencairan 30% dan 10%, si pegawai harus sedang aktif bekerja

      Delete
  3. Untuk pncairan JHT 100% itu mbtuhkan buku tabungan kebetulan atm saya sudah saya blokir. Bolehkah menggunakan buku tabungan yang atas nama kakak saya.

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum mb, saya mau tanya mb saya sudah tidak bekerja 3 tahun mb, dan kartu saya masih Jamsostek apakah dananya bisa dicairkan mb, dan sya cek dananya 900 rb... Mohon jjawabany MB, makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dicairkan selama peserta sudah tidak bekerja minimal 1 bulan dan dalam status tidak bekerja

      Delete
  5. hello sis, kartu bpjs tk saya sudahtidak aktif sejak 15 mei 2018. kapan bisa mencairkan bpjs tk saya ya, sis ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dana bisa dicairkan minimal 1 bulan setelah nonaktif dan peserta dalam keadaan tidak bekerja, pastikan kartu bpjs memiliki paklaring.

      Delete
    2. Bagaimana dengan kondisi peserta yg pindah kerja ditempat lain dengan nomor keanggotaan yang baru, apakah yang lama bisa dicairkan?

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel