-->

Cuci Darah (Hemodialisa) ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah cuci darah (Hemodialisa) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ?- Ada banyak pihak yang merasa benar-benar diuntungkan dengan adanya BPJS kesahatan, salah satunya adalah pasien BPJS dengan penyakit ginjal kronis yang selama hidupnya harus selalu melakukan cuci darah atau hemodialisa karena gagal ginjal. beruntung sekali  karena hemodialisa adalah salah satu tindakan medis yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS.

Hemodialisis berasal dari kata “hemo” artinya darah, dan “dialisis ” artinya pemisahan zat-zat terlarut. Hemodialisis berarti proses pembersihan darah dari zat-zat sampah, melalui proses penyaringan di luar tubuh. Hemodialisis menggunakan ginjal buatan berupa mesin dialisis. Hemodialisis dikenal secara awam dengan istilah ‘cuci darah’.(sumber:wikipedia)


cuci darah atau hemodialisa


Dengan adanya BPJS Kesehatan pasien dengan Penyakit ginjal kronis sangat terbantu

Cuci darah adalah salah terapi yang harus dilakukan oleh pasien dengan penyakit ginjal kronis, dan pada umumnya terapi ini harus secara rutin terus dilakukan secara teratur sepanjang hidupnya, minimal 3 kali seminggu dengan harga yang cukup mahal.

Baca juga: Pentingnya memanfaatkan rujuk balik untuk pasien dengan penyakit kronis

Bayangkan saja cuci darah maksimal 3 kali seminggu dengan harga Rp 1.000.000 untuk sekali cuci darah, seminggu bisa menghabiskan Rp 3.000.000 dan sebulan bisa menghabiskan Rp 12.000.000, dan dalam setahun bisa menghabiskan biaya Rp. 144.000.000,itu belum tindakan medis, obat-obatan dan lain sebagainya, dapat dibayangkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk cuci darah saja.

Dengan situasi tersebut tidak heran pasien dengan penyakit ginjal kronis bisa bangkrut karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan, sehingga ada yang sampai harus menjual rumah, tanah dan aset yang dimilikinya hanya untuk keperluan cuci darah.

Tapi alhamdulilah di era BPJS ini, biaya untuk terapi cuci darah (Hemodialisa) dapat ditanggung oleh BPJS sehingga benar-benar meringankan beban pasien, hanya dengan iuran tidak lebih dari 80.000 per bulan sudah cukup untuk melakukan terapi cuci darah secara rutin minimal 2 kali dalam seminggu.

Berapa kali Cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Tidak jauh berbeda seperti di era ASKES   sebelumnya, hemodialisa yang di cover oleh BPJS kesehatan juga sama adalah 2 kali dalam satu minggu, kecuali untuk pasien yang memiliki indikasi medis tertentu, cuci darah bisa dilakukan sampai 3 kali.

Sedangkan untuk kebutuhan obat-obatan bisa 4 kali dalam sebulan, tergantung jenis kebutuhan obatnya bahkan ada yang sampai 8 kali dalam satu bulan. dan jika pasien harus melakukan transfusi darah maka pasien harus di rawat inap.

Memilih Rumah sakit terbaik untuk Hemodialisa

Banyak yang merekomendasikan bahwa fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas sangat memadai untuk hemodialisa adalah Rumah Sakit Pelni, rumah sakit ini adalah rumah sakit hemodialisa paling besar diindonesia, memiliki petugas yang terlatih dan berpengalaman, diawasi oleh dokter-dokter spesialis berpengalaman dan memiliki mesin-mesin terbaru dan canggih untuk hemodialisa.

Bagi anda yang jaraknya terjangkau dengan rs pelni, sangat direkomendasikan untuk melakukan terapi hemodialisad di rumah sakit tersebut.
loading...

0 Response to "Cuci Darah (Hemodialisa) ditanggung BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel