-->

Ketentuan Naik Kelas dan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pasien BPJS yang akan di rawat inap di rumah sakit adalah kamar kelas perawatan atas haknya penuh, dan ini sepertinya bukan karena dibuat-buat, yang menjadi penyebab  kelas perawatan di suatu rumah sakit penuh dikarenakan sangat banyaknya jumlah pasien bpjs yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Jika kelas perawatan atas hak peserta penuh, maka pasien akan diberikan beberapa alternatif yaitu turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan, bisa atas permintaan sendiri maupun atas kehendak pihak Rumah sakit.

Ketentuan naik kelas perawatan dan turun kelas perawatan


Ada aturan dan ketentuan khusus yang harus diketahui oleh peserta BPJS mengenai naik kelas perawatan atau turun kelas perawatan ini, sehingga setiap peserta BPJS yang kebetulan harus dirawat inap tidak merasa dirugikan ketika adanya tambahan biaya yang harus dibayar sendiri karena perubahan kelas perawatan.
.

Ketentuan Naik Kelas Perawatan dan Turun Kelas Perawatan BPJS

BPJS mengatur tentang turun kelas perawatan dan naik kelas perawatan ini pada Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes atau PMK) No 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan uraian sebagai berikut:

1. Peserta JKN, kecuali peserta PBI (peserta BPJS Kelas 3), dimungkinkan untuk meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri pada FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan.

3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan):

  • Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang  perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi hak nya.


  • Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.


4. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang
perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

5. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke
kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana
pasien dirawat.

6. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

7. Rumah sakit harus memberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan akibat dengan peningkatan kelas perawatan.

8. Dalam hal peserta JKN (kecuali peserta PBI) menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri, peserta atau anggota keluarga harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta.


Kesimpulan


  • Sesuai dengan permenkes di atas, bahwa naik kelas perawatan hanya diperuntukan untuk peserta BPJS NON- PBI (Kelas I dan II), 
  • Naik Kelas perawatan bisa atas permintaan sendiri (APS), namun peserta atau anggota keluarga peserta harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta, artinya peserta harus membayar sendiri selisih biaya kelas perawatan.
  • Selisih biaya yang harus di bayarkan oleh peserta BPJS jika naik kelas perawatan sampai kelas I sejumlah tarif INA-CBGs untuk ruangan kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif INA-CBGs ruang kelas perawatan atas haknya.

Penjelasan selebihnya sudah sangat jelas di uraikan di permenkes no 28 tahun 2014 di atas.

Pilih mana naik kelas perawatan atau turun kelas perawatan?

Jika anda memilih harus naik kelas perawatan, pilihlah naik kelas perawatan setidaknya sampai kelas I, karena biaya perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS adalah sampai kelas I, dengan naik kelas sampai kelas I anda hanya akan membayar selisih biaya ruangan saja.

Sebenarnya anda juga bisa memilih naik kelas perawatan sampai kelas VIP tapi anda harus siap menanggung konsequensinya, anda harus siap jika selisih biaya tambahan yang harus anda bayar jumlahnya sangat besar.

Oleh karena itu alternatif terbaik adalah jika memang sampai kelas I penuh, maka anda lebih baik memilih turun kelas daripada naik kelas VIP, sehingga anda bisa terhindar dari pembayaran selisih biaya kelas perawatan yang bisa membengkak.

Dengan mengetahui Ketentuan Naik Kelas dan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan anda tidak akan merasa dirugikan karena untuk naik kelas maupun turun kelas perawatan ini, BPJS sendiri sudah mengatur dengan sangat jelas. semoga membantu.
loading...

0 Response to "Ketentuan Naik Kelas dan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel