-->

Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Badan Usaha

Bayi yang baru dilahirkan tidak serta merta menjadi peserta BPJS kesehatan walaupun kedua orang tuanya adalah peserta BPJS kesehatan, baik peserta BPJS Penerima Upah (PPU)/Badan Usaha dari golongan PNS, TNI/Polri maupun Pegawai swasta, Peserta BPJS Bukan Penerima Upah (PBPU)/Madiri atau Peserta BPJS Bantuan Iuran (PBI), kecuali bayi yang baru lahir tersebut didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dengan demikian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada si bayi (masalah medis) yang membuat si bayi harus mendapatkan pelayanan kesehatan maka biayanya bisa ditanggung oleh BPJS.

Untuk bayi yang baru dilahirkan agar semua biaya pelayanan kesehatan atas bayi ketika baru dilahirkan bisa ditanggung oleh BPJS maka maksimal dalam waktu 3 x 24 jam bayi tersebut harus sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS, jika tidak maka biaya pelayanan kesehatan atas bayi tersebut tidak bisa dijaminkan bpjs.

Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS PPU


Sebenarnya BPJS memberikan solusi terbaik khusus ibu hamil yang akan melahirkan, peserta bisa mendaftarkan bayinya sejak masih dalam kandungan, karena sesuai dengan peraturan BPJS, saat ini Bayi yang masih didalam kandungan sudah bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan.

Hal ini untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi pada bayi terkait masalah medis ketika dilahirkan yang membuat bayi mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan bisa dijaminkan oleh BPJS.
Silahkan baca: Cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan menjadi peserta BPJS

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Perusahaan

Khusus untuk orang tua yang kebetulan terdaftar sebagai peserta BPJS Peserta penerima Upah (PPU)/Badan Usaha, yang ingin mendaftarkan bayinya yang baru dilahirkan sebagai peserta BPJS badan usaha maka perysaratan dan prosedur yang harus anda tempuh adalah sebagai berikut:

a. Bayi tersebut maksimal harus anak ke 3.
Peserta BPJS badan usaha menanggung 5 anggota keluarganya (dirinya, suami/istri, 3 orang anak), jika anak yang baru dilahirkan adalah masih termasuk ke dalam tanggungan tersebut maka bayi tersebut bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS badan usaha, jika tidak maka bayi harus didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri.

b. Nama Bayi dan Kelas BPJS ikut ibunya
Jika bayi belum memiliki nama pasti, maka nama bisa ikut ke nama ibunya dan Kelas BPJS ikut ibunya

c. Bayi harus sudah didaftarkan maksimak 3x 24 jam.
Agar biaya atas pelayanan kesehatan atas bayi bisa ditanggung bpjs maka bayi harus sudah didaftarkan ke BPJS maksimal dalam waktu 3x24 jam, jika tidak maka biaya atas bayi harus ditanggung sendiri.

d. Setelah 3 bulan harus dilakukan daftar ulang
Bayi harus melakukan registrasi Ulang BPJS setelah usia bayi minimal 3 bulan dengan menyertakan identitas asli bayi.

e. Surat keterangan kelahiran dari dokter

f. Asli dan fotocopy kartu BPJS ibu bayi

g. Asli atau Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

h. Pembayaran iuran pertama bisa dilakukan paling lambat sampai 30 hari sejak bayi lahir

Untuk peserta BPJS PPU Badan usaha, pendaftaran bisa melalui HRD perusahaan untuk dilakukan penambahan anggota keluarga tanggungan, pihak perusahaan akan mengurusnya ke kantor BPJS, atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan diatas kemudian mengisi formulir penambahan anggota keluarga, pihak BPJS akan mengurus pendaftaran bayi anda.

Demikian tentang bagaimana cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Badan Usaha (PPU), semoga membantu.
loading...

3 Responses to "Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Badan Usaha"

  1. Bagai mana jika lebih dari 3x24 jam apa masih bisa di usrus untuk pembuatan bpjsnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3x24 jam umumnya waktu yang diberikan oleh pihak rumah sakit agar biaya perawatan untuk bayi bisa ditanggung oleh bpjs. lebih dari 3x24 jam juga bisa namun pertimbangannya biasanya bayi tidak lagi bisa ditanggung bpjs. silahkan konsultasikan dengan RS yang bersangkutan, siapa tau waktunya bisa lebih

      Delete
  2. Apakah bisa jika bpjs ibu ikut badan usaha sedangkan bayi yg baru lahir didaftarkan bpjs mandiri?, san, apakah bpjs'nya bisa langsung aktif?
    Terimakasih

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel