-->

Mengetahui Manfaat BPJS Ketenagakerjaan :lengkap

Mengetahui Manfaat BPJS Ketenagakerjaan? - Di era JKN saat ini pemerintah mengeluargan 2 kategori program jaminan sosial yaitu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, keduanya sebenarnya bukan program baru namun program  hasil transformasi dari program-program yang sudah berjalan sebelumnya, sehingga manfaatnyapun tidak jauh berbeda dengan program sebelumnya.

Misalnya saja untuk BPJS ketenagakerjaan, ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru karena ternyata BPJS ketenagakerjaan adalah hasil trasformasi dari JAMSOSOSTEK sebelumnya, begitu juga untuk BPJS kesehatan yang merupakan hasil trasformasi dari ASKES ditambah program Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang awalnya berasal dari salah satu program JAMSOSTEK sebelumnya.


Mengetahui Manfaat BPJS ketenagakerjaan secara lengkap


Karena hasil transformasi dari JAMSOSTEK, program-program yang dimiliki BPJS ketenagakerjaan dan manfaatnyapun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan program-program yang dimiliki oleh JAMSOSTEK, tapi untuk BPJS ketenagakerjaan ada tambahan satu program baru yakni jaminan pensiun (JP) yang sebelumnya tidak ada di JAMSOSTEK.


Beberapa program BPJS ketenagakerjaan yang diambil dari jamsostek adalah sebagai berikut:
  • Program Jaminan hari tua (JHT),
  • Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)
Tambahan satu program BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak ada di program JAMSOSTEK yaitu.
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
Sedangkan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang sebelunya menjadi salah satu bagian dari program JAMSOSTEK untuk saat ini sudah dialihkan ke BPJS kesehatan.

Artikel terkait: Apakah bpjs ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat?

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa manfaat yang terdapat pada BPJS ketenagakerjaan terkait dengan program-program yang dimilikinya bersumber dari http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat program jaminan hari tua (JHT) adalah peserta BPJS ketenagakerjaan akan menerima uang tunai yang besarnya merupakan hasil akumulasi dari total  iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta ditambah dengan hasil pengembanganya yang akan dibayarkan secara sekaligus pada saat:
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta Berusia minial 56 tahun
  • Peserta Meninggal dunia
Ketika usia peserta mencapai 56 tahun dana JHT juga dapat diambil sebagian apabila masa kepesertaan minimal sudah mencapai 10 tahun
  • Diambil maksimal sebesar 10% dari total saldo untuk persiapan pensiun
  • Diambil maksimal sebesar 30% dari total saldo untuk uang perumahan
 Jika peserta Meninggal dunia maka tetap ahli waris akan menerima dana JHT atas nama peserta yang bersangkutan, ahli waris yang akan mendapatkan manfaat dari JHT adalah:
  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Beberapa manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS ketenagakerjaan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah sebagai berikut:

1. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

2. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

3. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

4. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

5. Santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian. 
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
6. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
7. Santunan Kecacatan
  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan

8. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

9. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat yang terdapat pada program jaminan kematian JKM BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
  • Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Mendapat biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Mendapat Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

4. Program Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat yang dapat diperoleh dari program jaminan pensiun (JP) dari BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. 

2. Mendapatkan manfaat pensiun hari tua (MPHT) Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia; 

3. Manfaat Pensiun Cacat (MPC) Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

4. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, dimana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
5. Manfaat Pensiun Anak (MPA),  Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
  • Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

6. Manfaat Lumpsum Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%. 

Itulah beberapa manfaat yang terdapat pada BPJS ketenagakerjaan, semoga dapat membantu.
Baca juga: Perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS kesehatan
loading...

0 Response to "Mengetahui Manfaat BPJS Ketenagakerjaan :lengkap"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel