-->

Cara Menggunakan Kartu BPJS untuk Melahirkan / Persalinan

Kabar baik saat ini BPJS Kesehatan dapat mengcover biaya persalinan atau lahiran baik itu persalinan normal maupun persalinan dengan operasi caesar, salah satu syarat agar biaya melahirkan bisa ditanggung oleh BPJS adalah anda harus tau prosedur cara menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk persalinan,  jika prosedurnya salah maka bisa jadi biaya persalinan harus ditanggung oleh sendiri.

Perlu anda ketahui pelayanan kesehatan BPJS menggunakan sistem berjenjang, artinya untuk menggunakan layanan BPJS harus ditepuh dari faskes tingkat 1, jika kondisi anda tidak memungkinkan ditangani di fakses tk 1, maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk anda ke faskes tingkat II yaitu rumah sakit umu daerah (RSUD), anda juga bisa datang langsung ke rumah sakit jika kondisi anda gawat darurat (Emergency), jika anda memilih rumah sakit atas permintaan anda sendiri (APS) maka biaya tidak akan ditangung oleh BPJS.

Cara menggunakan kartu BPJS untuk melahirkan/persalinan


Prosedur tersebut berlaku juga untuk proses melahirkan, jika anda ingin agar proses persalinan biayanya ditanggung oleh BPJS maka anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS tersebut, yaitu harus dimulai dari faskes tingkat 1.

Sebelumnya saya pernah membahas tentang tips mempersiapkan persalinan agar biaya lahiran ditanggung oleh BPJS, di artikel kali ini saya akan berbagi iformasi bagaimana cara menggunakan layanan BPJS untuk melahirkan agar biaya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Cara menggunakan Kartu BPJS untuk melahirkan/persalinan

Berikut adalah cara menggunakan kartu BPJS untuk melahirkan agar biaya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

1. Siapkan Persyaratan yang diperlukan
Berikut beberapa berkas yang harus dipersiapkan:
  • Kartu BPJS peserta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku kesehatan ibu dan anak
2. Datang ke faskes tingkat 1.
Bawalah persyaratan di atas dan langsung menuju faskes tingkat 1 yang sesuai dengan yang tertera kartu BPJS anda yaitu (puskesmas, klinik, praktek dokter),  dokter faskes tk1, akan memeriksa kondisi Ibu hamil, jika kondisi tidak bisa ditangani di faskes tingkat1, maka akan dirujuk ke rumah sakit, tapi jika difaskes tingkat 1 proses lahiran bisa ditangani, maka sebaiknya memilih faskes tingkat 1 untuk lahiran normal, tidak boleh memilih rumah sakit atas permintaan sendiri, karena biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS.

3. Untuk kondisi Emergency Bisa langsung datang ke rumah sakit
Jika kondisi anda gawat darurat dan harus segera mendapatkan pertolongan secepatnya, maka anda bisa datang langsung ke Unit IGD rumah sakit terdekat, agar segera dapat ditangani, prioritaskan untuk memilih rumah sakit pemerintah agar tidak ada pungutan tambahan atas selisih biaya persalinan.

3. Tarif yang ditanggung oleh BPJS untuk proses melahirkan sudah ditentukan menggunakan tarif non-kapitasi (persatuan pelayanan), silahkan baca biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS.

Ada kemungkinan biaya persalinan yang harus dikeluarkan melebihi tarif yang sudah ditetapkan oleh BPJS, untuk kondisi ini ada rumah sakit yang memungut biaya tambahan dan ada juga yang tidak.

Sebenarnya pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh memungut biaya tambahan untuk pembayaran selisih biaya yang terjadi kecuali jika peserta naik kelas perawatan (misal dari kelas II menjadi kelas I atau VIP), tapi sayangnya masih ada beberapa rumah sakit khususnya rumah sakit swasta yang masih memungut biaya tambahan dari peserta yang bersangkutan, sehingga peserta terpaksa harus membayar sendiri selisih biaya persalinan.

Oleh karena itu untuk menghindari dipungutnya biaya tabahan, maka prioritaskan untuk memilih rumah sakit pemerintah, jika proses persalinan harus dilakukan di rumah sakit.

Bisakah meminta Rujukan dari Praktek dokter spesialis

Ada kalanya wanita hamil selalu memeriksakan diri ke praktek dokter spesialis kandungan non faskes tk1, apakah bisa meminta rujukan dari dokter spesialis kandungan?

Bisa saja, dokter spesialis biasanya sudah memprediksi proses persalinan, jika dokter spesialis kandungan memprediksi bahwa proses persalinan harus dilakukan dirumah sakit karena beberapa sebab, maka anda bisa meminta rujukan ke rumah sakit dari dokter spesialis kandungan, agar biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh BPJS.

Dengan membawa surat rujukan dari dokter spesialis kandungan dan juga persyaratan BPJS lainnya, anda bisa langsung menuju unit IGD rumah sakit ketika proses lahiran sudah dekat. di rumah sakit anda akan di arahkan untuk mengurus BPJS di BPJS center yang sudah disediakan di rumah sakit sehingga biaya proses persalinan bisa ditanggung oleh BPJS.

Demikian tentang Cara menggunakan Kartu BPJS untuk melahirkan/persalinan, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Cara Menggunakan Kartu BPJS untuk Melahirkan / Persalinan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel