-->

Pertanyaan Seputar Kepesertaan BPJS Badan Usaha (BU/PPU) untuk PNS, TNI-POLRI dan perusahaan swasta

Kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yang pertama adalah peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran), kemudian peserta BPJS PBPU (Peserta BUkan Penerima Upah disebut juga sebagai peserta mandiri atau perorangan) dan peserta BPJS PPU / BU (Peserta Penerima Upah atau Badan Usaha).

Sering sekali terjadi adanya perubahan kepesertaan penambahan anggota keluarga baru menjadi peserta BPJS badan usaha maupun perpindahan kepesertaan baik dari PPU ke Mandiri atau sebaliknya begitu juga dari PBI ke mandiri atau badan usaha.

tanya jawab kepesertaan bpjs perusahaan


Kurangnya informasi yang disajikan menyebabkan timbulnya banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta BPJS ketika ingin melakukan perubahan kepesertaan baik karena pindah kepesertaan maupun perubahan tanggungan, oleh karena itu melalui artikel ini saya akan sajikan tanya jawab yang berkaitan dengan pindah kepesertaan BPJS kesehatan.

Bagaimana cara mengurus pindah kepesertaan BPJS Badan Usaha dari perusahaan lama ke perusahaan baru?

Pertanyaan ini sering ditanyakan ketika peserta BPJS perusahaan resign dari perusahaan lama kemudian pindah ke perusahaan baru, bagaimana cara mengurus BPJS agar BPJS BU dari perusahaan lama di alihkan ke perusahaan baru?

Apabila peserta pindah badan usaha, peserta dapat melapor ke HRD badan usaha yang baru dengan membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan, HRD perusahaan baru akan mengurus kepesertaan BPJS anda untuk dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dialihkan ke badan usaha yang baru, persyaratan yang harus disiapkan selengkapnya akan diminta oleh HRD badan usaha. yang bersangkutan.

Bagaimana cara beralih dari BPJS persuahaan ke mandiri?

Perubahan kepesertaan dari peserta BPJS badan usaha/perusahaan ke mandiri bisa disebabkan karena beberapa hal diantaranya dalah:
1. Resign dari perusahaan
2. Dikeluarkan dari perusahaan
3. Pensiun
4. Usia peserta yang ditanggung oleh perusahaan sudah lebih dari 21 tahun atau 25 tahun jika masih mengenyam pendidikan formal.

Untuk beralih dari peserta badan usaha ke mandiri atau perorangan, maka syarat dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Koordinasikan dengan HRD badan usaha sebelumnya agar kepesertaan segera di nonaktifkan. HRD akan segera melaporkan ke pihak BPJS kesehatan untuk menonaktifkan peserta yang bersangkutan.

2. Jika kepesertaan sudah dinonaktifkan silahkan untuk menuju ke kantor BPJS yang bersangkutan dengan membawa perysaratan sebagai berikut:
  • Surat keterangan resign/keluar/ surat pemberhentian dari perusahaan sebelumnya
  • Membawa fotocopy/asli kartu keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy/asli kartu tanda penduduk (KTP)
  • Membawa bukti kepemilikan Rekening bank (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Mengisi formulir perubahan kepesertaan yang disediakan oleh pihak BPJS.
Pihak BPJS akan merubah kepesertaan anda dari BPJS Badan usaha ke BPJS Mandiri, anda akan beri virtual account (VA) untuk membayar iuran pertama BPJS mandiri anda, silahkan bayarkan iuran anda di ATM (BRI, BNI atau Mandiri) paling cepat setelah 14 hari atau paling lambat sapai 30 hari sejak virtual account diterima.


Bagaimana Prosedur penonaktifan Peserta BPJS Badan Usaha yang sudah keluar/Resign/Diberhentikan?

Peserta BPJS badan usaha atau peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, harus segera dilakukan penonaktifan jika si peserta Resign dari perusahaan atau sudah berhenti dan tidak lagi bekerja diperusahaan yang bersangkutan, dengan alasan agar perusahaan tidak terus membayar iuran bulanan BPJS untuk peserta yang bersangkutan.

Prosedur Penonaktifan peserta BPJS badan usaha yang sudah keluar/resign/diberhentikan adalah sebagai berikut:

Pihak Perusahaan langsung datang ke kantor BPJS setempat dengan melampirkan surat pengantar dari perusahaan perihal penonaktifan karyawan dilengkapi dengan data daftar karyawan yang akan dinonaktifkan. Jika perusahaan sudah memiliki akses ke aplikasi E-DABU, Penonaktifan karyawan juga dapat dilakukan melalui aplikasi E-DABU.


Syarat dan prosedur untuk penambahan angota Keluarga Peserta BPJS Badan Usaha?

Untuk Peserta BPJS badan menanggung 5 anggota keluarga secara sekaligus yaitu (pekerja yang bersangkutan, suami/istri, 3 orang anak), jika kebetulan yang menjadi tanggungan peserta kurang dari 5 dan ingin menambahkan anggota keluarga baru agar menjadi peserta BPJS yang ditanggung perusahaan, harus  mengisi formulir tambahan anggota keluarga secara lengkap, dengan Melampirkan :
  • Fotocopy/asli KK yang baru, Foto 3x4 (1 lembar), 
  • Surat pengantar dari badan usaha perihal penambahan anggota keluarga. 

Pendaftaran anggota keluarga tersebut dapat dilakukan melalui website EDABU badan usaha (dilakukan oleh HRD badan Usaha) ataupun secara manual pada counter badan usaha di Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Bagaimana Mengurus BPJS Untuk Keluarga Pensiunan PNS/ Menambah Anggota BPJS keluarga PNS?

Jika pensiunan PNS dan juga keluarganya saat ini Masih peserta ASKES dan ingin beralih menjadi peserta BPJS maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir daftar isian peserta 
  • Pas foto 3x4 kecuali anak usia balita 
  • Asli/fotocopy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP
  • Asli/fotocopy SK Terakhir
  • Asli/fotocopy kartu keluarga dan KTP Elektronik
  • Fotocopy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/sk pengadilan negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung
  • Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun)
Persyaratan di atas juga berlaku untuk Menambah peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan untuk keluarga PNS.


Bagaimana Cara Mengurus Penonaktifan Peserta BPJS PPU Anggota PNS / TNI-POLRI?

Penonaktifan peserta BPJS baik itu BPJS Mandiri maupun BPJS PPU keluarga PNS atau TNI-Polri baru bisa dilakukan jika peserta meninggal dunia.

Persyaratan penonaktifan peserta BPJS meninggal dunia adalah sebagai berikut:
  • Melampirkan foto kopi KK, 
  • surat keterangan meninggal dari RT/ RS kartu askes asli. dan 
  • Melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Itulah beberapa pertanyaan dan jawaban seputar Kepesertaan BPJS Badan Usaha (BU/PPU) untuk PNS, TNI-POLRI dan perusahaan swasta, semoga membantu.

loading...

1 Response to "Pertanyaan Seputar Kepesertaan BPJS Badan Usaha (BU/PPU) untuk PNS, TNI-POLRI dan perusahaan swasta"

  1. Saya iman sugandi ingin bertanya perihal sbb,,,sy sudah berhenti atau risent dr perusahaan dan sekarang sudah bergabung ke perusahaan yg baru,,,pertanyaan saya apa bisa di perusahaan yg baru membuatkan bpjs untuk saya tetapi di perusahaan yang lama blm di non aktip kan,,, untuk tambahan di perusahaan yang baru untuk iuran bpjs nya sudah di potong dari gaji saya,,,saya mohon jawaban nya agar jelas

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel