-->

Prosedur Cara Pindah Kepesertaan BPJS Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru

Di artikel kali ini akan diruraikan bagaimana Prosedur Cara Pindah Kepesertaan BPJS Badan usaha dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru - Sesuai dengan peraturan presiden (perpres/pp) Nomor 111 tahun 2013 yang menjelaskan semua badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) atau Badan Usaha, hal ini menyebabkan setiap karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan akan didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS PPU yang sebagian iuran bulannya akan ditanggung oleh perusahaan dimana ia bekerja.

Situasi tersebut dapat membuat si karyawan menjadi peserta BPJS Perusahaan selama si karyawan bisa bertahan diperusahaan tersebut, namun sayangnya bekerja di sebuah perusahaan tidak akan selamanya mulus dan lancar, terkadang ada saja permasalahan yang membuat si karyawan memutuskan resign, berhenti dari perusahaan lama kemudian pindah ke perusahaan yang baru, jika ini terjadi jelas sekali kepesertaan BPJS perusahaan untuk karyawan yang bersangkutan dalam waktu dekat akan dinonaktifkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

pindah kepesertaan dari bpjs perusahaan ke perusahaan baru


Untuk anda yang kebetulan mengalami kondisi seperti ini, misalnya anda resign pindah dari perusahaan A ke perusahaan B padahal di perusahaan A sebelumnya anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Peserta Penerima Upah (PPU)/Badan Usaha, maka langkah pertama yang harus anda tempuh adalah segera mengurus kepesertaan BPJS anda agar kepesertaan BPJS anda dipindahkan dari peserta BPJS badan usaha perusahaan A sebelumnya ke BPJS badan usaha perusahaan B yang baru.

Prosedur Cara Pindah kepesertaan BPJS Badan Usaha dari satu perusahaan Ke perusahaan Lainnya

Prosedur untuk mengurus kepesertaan BPJS badan usaha dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru adalah sebagai berikut:

1. Siapkan surat pengantar dari perusahaan Sebelumnya berupa surat pernyataan bahwa anda sudah resign dari perusahaan tersebut.

2. Siapkan juga Fotocopy dan Asli kartu BPJS anda 

3. Hubungi pihak HRD perusahaan baru tempat anda bekerja dengan membawa persyaratan di atas untuk mengurus kepesertaan BPJS anda.

Pihak HRD akan berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk memutasi kepesertaan BPJS badan usaha dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Bagaimana jika di perusahaan baru kebetulan belum mengurus kepesertaan BPJS untuk karyawannya?

Bisa saja terjadi setelah anda resign dari perusahaan lama kemudian pindah ke perusahaan baru, di perusahaan baru ternyata belum mengurus kepesertaan BPJS untuk karyawannya, jika ini terjadi maka ada 2 pilihan yang bisa anda ambil, menunggu hingga anda dan keluarga anda didaftarkan menjadi peserta BPJS badan usaha di perusahaan tersebut atau anda dan keluarga anda bisa mendaftar untuk beralih dari BPJS perusahaan menjadi peserta BPJS mandiri.

Jika anda memutuskan pindah dari BPJS Peserta Penerima Upah (PPU)/Badan Usaha  ke  BPJS Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Mandiri, maka persyaratan dan prosedur yang harus anda persiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Asli KTP elektronik
  2. Asli KK
  3. Foto masing - masing 1 ukuran 3x4 semua anggota keluarga kecuali balita
  4. Buku rekening Bank BNI / BRI / Mandiri, khusus untuk anda yang berniat mengambil kelas I dan II
  5. Surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya / surat rekomendasi kerja
  6. Kartu BPJS Kesehatan dari perusahaan lama
Pendaftaran Peserta Mandiri dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar pada KK dan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga pada KK dengan memilih hak kelas sama (kelas 1, 2 atau kelas 3).

Namun dengan menjadi peserta Mandiri anda harus siap dengan  biaya iuran bulanan BPJS yang harus dibayar untuk masing-masing anggota keluarga anda yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri.
loading...

23 Responses to "Prosedur Cara Pindah Kepesertaan BPJS Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru"

  1. Apa kah jamsostek di perusahaan yg lama akan hangus jika di pindah kan ke prusahaan yg baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam.
      Jika pernah bekerja di perusahaan lama lalu didaftarkan kembali pada perusahaan yang baru dengan nomor Kartu Peserta Jamsostek yang sama, maka saldo Jaminan Hari Tua otomatis akan tergabung dengan saldo Jaminan Hari Tua di perusahaan yang baru.

      Namun apabila diperusahaan baru diterbitkan kartu Jamsostek yang berbeda sebaiknya dapat diinformasikan ke perusahaan yang baru tempat bpk/ibu bekerja untuk selanjutnya pihak perusahaan/ personalia/ HRD melaporkan ke petugas IT. Jamsostek untuk dilakukan penggabungan saldo, dan saldo Jaminan Hari Tua tidak akan pernah hangus/ hilang sebelum dananya diambil oleh pemiliknya.

      Delete
  2. jika saya blm sempat untuk mengurus kepindahan bpjs dari BPJS Peserta Penerima Upah (PPU)/Badan Usaha ke BPJS Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri tersebut, apakah tagihan bulanan tetap berlaku? (posisi saya sudah resign dari perusahaan)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kepesertaan ppu sudah dinonaktifkan, tidak ada kewajiban apapun terhadap pihak bpjs, segera saja melakukan perubahan data kepesertaan langsung datang ke kantor bpjs

      Delete
  3. Jika saya bekerja ditempat yg baru tapi kartu bpjs lama saya ditahan ditempat kerja saya yg lama. Apakah saya bisa buat kartu bpjs baru ditempat kerja baru saya ???

    Mohon petunjuknya, terima kasih. .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika yang diamaksud kartu bpjs kesehatan, maka peserta yang bersangkutan bisa melakukan perubahan data kepesertaan di perusahaan baru melalui HRD.

      Setidaknya tau nomor kartu.

      Delete
  4. Ka itu kalau perpanjang bbjs dari PT,yg lama ke PT. Yg baru, itu tanggal hitungan ikut kepersertaan bjs ngikut yg lama atau yang baru. Dan bisa dicairkan ga,misal risent dari perusahaan. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang dimaksud apakah jamsostek / BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) barangkali.

      Untuk bpjs tk, saldo dari perusahaan lama bsa digabungkan dengan saldo kepesertaan bpjstk di perusahaan baru.

      atau bisa juga baru lagi, jadi yang lama nonaktif bikin lagi baru diperusahaan baru.

      Yang lama nanti bisa dicairkan begitu juga yang baru.

      Jika yang dimaksud bpjs kesehatan badan usaha, maka dana iuran tidak bisa dicairkan.

      Delete
  5. Saya bekerja hampir 7 bulan berniat mendaptarkan bpjs ke perusahaan yang baru....tapi karna kerja kurang dari setahun jadi tidak punya paklaring atau surat risegn.. Apa ada cara lain untuk mendaptarkan bpjs nya???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menghubungi hrd perusahaan, paklaring hanya diperuntukan untuk syarat pencairan dana jht ketika peserta sudah tidak bekerja

      Delete
  6. Saya mau tanya..tolong jawab ya..
    Saya kan dulu bekerja di satu perusahaan..trus saya mengundurkan diri..setelah beberapa bulan kemudian saya kerja lagi di sebuah perusahaan.. niat nya saya mau klaim bpjs saya yang dulu tapi gabisa katanya karna sudah terdaptar di perusahaan yg baru.. bagaimana saya bisa klaim bpjs saya..?
    sedangkan saya ini juga mau keluar dari perusahaan yang baru..apakah bakal ribet lagi pas mau nge klaim bpjs nyA?
    Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap kartu yang sudah nonaktif bisa diklaim walaupun lebih dari 1 kartu masing masing kartu bisa diklaim dikemudian hari dengan syarat:

      -peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja minimal 1 bulan
      - setiap kartu memiliki paklaring
      -data berkas persyaratan pencairan dengan data bpjs sama

      Peserta bisa melakukan amalgamasi (penggabungan saldo) bpjs lama ke bpjs baru.

      Delete
  7. Assalamualaikum mau bertanya lalu sempat buat bpjs di bank mandiri. Tpi biaya bpjs ksehtan dri saya sndri yang tanggung. Tpi nda lama resign. Terus skrng mau dftar ke perusahaan lain. Apakah sy harus urus ke bank mandiri atau bagaimana bu . Sementara bpjs yang tanggung biaya sy sndri bukan pihak perusahaan.
    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam, untuk peserta mandiri bisa merubah data kepesertaan menjadi peserta BPJS PPU di tempat kerja dengan cara lapor ke HRD perusahaan agar dilakukan perubahan kepesertaan dari mandiri ke PPU, dengan syarat peserta tidak punya tunggakan sebelumnya.

      Delete
  8. Selamat siang kak
    Saya mau tanya ..
    Sya kan sudah resign trus dan beralih dari perusahan yang lama dan perusahaan yang baru itu kira kira membutuhkan waktu berapa lama untuk proses .. pengaktifan bpjs kesehatanya kak ..
    Soalnya saya sudah 2 bulan dari perusahaan yang lama ke yang baru . Tp tungakan bpjs saya belum terbayarkan

    ReplyDelete
  9. Bu mau tanya kalo saya resign dr perusahaan lama..trz saya mau daftarin anak dan istri saya jd peserta mandiri..syaratnya gmn bu..kemungkinan kalo saya urus di PT akan ribet

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk daftar menjadi peserta mandiri tidak perlu melalui PT, cukup datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan:
      -KK
      -KTP
      -Photo 3x4 kecuali balita
      -Kepemilikan rek bank (BNI, BRI atau Mandiri).
      -Mengisi formulir pendaftaran

      Delete
  10. Bissmillah assalamualaikum maaf mau tanya saya sebelumnya sudah terdaftar bpjs dri perusahaan kemudian sya resign sdh 1.5 thn pertanyaannya
    1.selama resign sya blm pernah mengurus bpjs apakah apakah tagihan sya masih berjlan?
    2.Apakah bsa pindah ke kis bagaimana caranya mohon infonya
    Terimakasih wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      1. Jika pekerja sudah keluar (resign atau phk) dari perusahaan maka kepesertaan akan menjadi nonaktif. tidak ada tagihan tunggakan, peserta bisa beralih menjadi mandiri atau menjadi peserta bpjs perusahaan di perusahaan yang baru.

      2. KIS sekarang adalah kartu peserta BPJS semua kategori, jika yang dimaksud KIS untuk peserta PBI (Penerima bantuan IURAN dari pemerintah), bisa mengajukan diri ke dinas sosial dengan menyertakan SKTM (surat keterangan tidak mampu dari RT/RW, desa/kelurahan setempat).

      Bisa dibaca: Daftar PBI untuk warga miskin dan kurang mampu

      Delete
  11. Maaf mau tanya kalau pemindahan bpjs kesehatan dari perusahaan di karenakan resign terus di pindahkan ke perusahaan suami ...apakah setelah di pindahkan ke perusahaan suami apakah otomatis langsung aktif bpjs kesehatannya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS akan aktif setelah iuran bulan berjalan dibayarkan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel