-->

Tanya Jawab Seputar Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Di era BPJS saat ini ternyata masih banyak pertanyaan dari peserta BPJS perihal layanan BPJS, salah satu yang sering ditanyakan adalah mengenai proses persalinan (melahirkan), apakah biaya persalinan ditanggung oleh BPJS?, proses persalinan seperti apakah yang akan ditanggung BPJS?.

Sebenarnya tentang persalinan BPJS sendiri sudah mengatur dengan jelas bahwa persalinan baik persalinan melalui process operasi caesar maupun prosres persalinan nomal bisa ditanggung oleh BPJS selama sesuai dengan prosedur.

Tapi sayangnya banyak kalangan yang belum mendapatkan informasi detail tentang persalinan yang ditanggung BPJS, apalagi ada banyak sekali kasus-kasus proses persalinan yang mungkin terjadi diluar informasi yang disajikan oleh BPJS.

Persalinan normal maupun caesar ditanggung BPJS


Artikel kali ini akan menguraikan tanya jawab kasus-kasus seputar persalinan yang ditanggung bpjs kesehatan, agar biaya persalinan bisa sepenuhnya ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Apakah Melahirkan dengan Operasi Caesar bisa ditanggung Oleh BPJS?

Operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS jika dilakukan atas rujukan dokter di faskes tingkat 1, jika atas kemauan sendiri, maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Apakah Pemeriksaan USG Bisa ditanggung oleh BPJS?

Jika pemeriksaan USG yang dilakukan atas dasar rujukan dokter pribadi/dokter difaskes tingkat 1 karena adanya indikasi medis maka biaya akan ditanggung oleh BPJS. jika atas kemauan sendiri maka tidak akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Apakah Ibu Hamil Bisa melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit atau dokter spesialis?

Pemeriksaan kehamilan di rumah sakit baru bisa ditanggung oleh BPJS apabila atas rujukan dokter faskes tingkat 1, karena adanya indikasi medis Ibu/janin yang mengharuskan ibu hamil harus mendapatkan perawatan dokter spesialis, jika atas inisiatif sendiri maka tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Perlu diingat berdasarkan peraturan BPJS, pelayanan pasien BPJS dirumah sakit akan ditanggung oleh bpjs hanya untuk pasien gawat darurat dan pasien atas rujukan dokter di faskes tingkat 1, selain itu maka biaya harus ditanggung oleh sendiri.

Bisakah Pasien BPJS langsung melakukan persalinan di rumah sakit?

Pasien yang bukan gawat darurat bisa melakukan persalinan dengan datang langsung ke rumah sakit tapi biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS kesehatan, karena persalinan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS adalah persalinan untuk Ibu hamil dalam kondisi gawat darurat atau karena di rujuk dokter faskes tingkat 1 untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Apakah Persalinan Normal di Rumah Sakit ditanggung BPJS?

Untuk pasien BPJS terjadinya persalinan normal di rumah sakit bisa saja terjadi apabila di faskes tingkat 1 sarana dan prasarana  fasilitas kesehatan kurang memadai atau adanya indikasi  medis yang dapat membayakan ibu dan anak, sehingga pasien harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan spesialistik.

Sesuai dengan peraturan BPJS, sebaiknya untuk proses persalinan yang diprediksi normal ,harus diprioritaskan untuk ditangani di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama /faskses1 (Bidan/Puskesmas/klinik atau praktek dokter)

Sebaiknya diperhatikan, bahwa persalinan normal di rumah sakit baru bisa ditanggung oleh BPJS apabila pasien menempuh prosedur yang sesuai dengan aturan BPJS, yakni atas rujukan dokter faskes tingkat 1. jika tidak demikian maka biaya persalinan harus dibayar oleh sendiri.

Jika mendapatkan kendala pelayanan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. maka dapat menghubungi petugas BPJSyang ada di BPJS Center disetiap RS yang bekerjasama.

Apakah Proses Lahiran di rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Biaya bisa ditanggung BPJS?

Rumah sakit yang tidak menjadi provider BPJS masih dapat mengklaimkan biaya persalinan pasien BPJS jika proses persalinan dikarenakan gawat darurat. jika tidak maka biaya persalinan tidak dapat ditanggung oleh BPJS. karena biasaya Rumah sakit non provider BPJS akan mengclaimkan secara rutin kepada pihak BPJS hanya untuk pelayanan emergency saja termasuk persalinan karena emergency.

Oleh karena itu ketika memilih rumah sakit rujukan untuk persalinan jika non gawat darurat, harus atas rujukan dokter dan sebaiknya memilih rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS agar biaya persalinan sepenuhnya ditangung oleh BPJS.

Apakah Peserta BPJS bisa mengclaimkan biaya Persalinan oleh sendiri?

Sayangnya BPJS tidak bisa menerima claim dari perorangan, claim yang dapat diterima oleh BPJS adalah claim dari faskes.

Jika lahiran di bidan, silahkan tanyakan dulu apakah menerima BPJS, jika menerima bisa menggunakan BPJS walaupun, tidak sesuai dengan faskes tk1 yang dipilih (lihat di kartu BPJS), karena bidan bisa mengclaimkan biaya persalinan pasien BPJS.

Apakah Proses lahiran di luar kota  bisa ditanggung BPJS?

Misal anda peserta BPJS yang terdaftar di jakarta pusat kemudian ingin proses lahiran di jakarta barat, apakah biayanya akan ditanggung BPJS?, 

Tentu saja bisa BPJS memberlakukan pelayanan di luar kota/daerah atau luar provinsi, prosedurnya adalah. tetap harus di mulai di faskes tingkat 1 yang terdapat di kota setempat dengan terlebih dulu meminta surat pernyataan di kantor BPJS setempat agar bisa melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1 terdekat di kota tersebut.


Dokter dari faskes tingkat 1, akan melakukan pemeriksaan kondisi kehamilan anda, jik ada indikasi medis maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk anda ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS. biaya lahiran anda akan ditanggung oleh BPJS.

Berapa Biaya Persalinan yang ditanggung oleh BPJS?

Biaya Persalinan normal adalah Rp. 600.000, sedangkan untuk lahiran melalui operasi caesar  atas dasar rujukan dokter faskes tk1 karena  peserta mengalami ganguan kelainan pada proses persalinannya, biayanya juga di cover BPJS dengan rincian sebagai berikut:

  • Operasi Caesar Ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)
  • Operasi Caesar Sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)
  • Operasi Caesar Berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)

Pastikan untuk mendapatkan pelayanan dari fasilitas keseahatan milik pemerintah agar tidak dipungut biaya tambahan, karena sebenarnya sesuai dengan peraturan pemerintah, pasien BPJS yang melakukan persalinan tidak boleh dipungut selisih biaya sepeserpun. meskipun demikian beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan swasta masih ada saja yang memugut biaya tambahan.
loading...

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel