-->

Telat Bayar Iuran BPJS Selama 1 Tahun, Ini konsekuensinya!

BPJS adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) yang memakai prinsip gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, dengan adanya BPJS maka yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dari iuran peserta BPJS lainnya, Biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS jika sesuai dengan prosedur.

Salah satu kewajiban peserta BPJS kesehatan adalah membayar iuran atau premi yang harus dibayarkan setiap bulannya, Jatuh tempo pembayaran iuran BPJs adalah sampai tanggal 10 setiap bulan yang bersangkutan, artinya iuran BPJS kesehatan harus sudah dibayarkan paling lambat sampai tanggal 10 setiap bulan dan tidak boleh sampai terlambat dibayarkan, jika iuran BPJS terlambat dibayarkan maka si peserta akan menerima konsequensi aturan ketat BPJS.

Telat bayar iuran selama 1 tahun

Ketentuan Tentang Keterlambatan membayar iuran BPJS

Apa yang akan terjadi jika si peserta terlambat membayar iuran BPJS?
Ada banyak kasus yang menyebabkan peserta telat membayar iuran bulanan, yang jelas Iuran BPJS tidak akan hangus meskipun peserta telat bayar iuran, dan telat bayar iuran tidak akan membuat peserta BPJS dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.

Peraturan mengena telat bayar iuran sebenarnya sejak awal sudah tertuang pada peraturan presiden (perpres) no 12 tahun 2013, kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Pada PP tersebut sudah sangat jelas di uraikan bahwa untuk peserta yang terlambat membayar iuran minimal menunggak selama 1 bulan maka kartu BPJS atau kepesertaan BPJS yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara, dan denda akan dikenakan sebesar 2,5% dari total tunggakan jika dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.

Tidak seperti Peraturan sebelumnya (pp no 12 tahun 1013), Jika peserta telat bayar maka akan kena denda 2% dari total tunggakan, namun di peraturan baru ini denda keterlambatan sudah tidak lagi diberlakukan, kecuali jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali baru akan diberlakukan denda sebesar 2,5% dari total tunggakan.

Terlambat iuran BPJS selama 1 tahun Ini Konsekuesninya!

Ada saja peserta yang terlambat membayar iuran bulanan, baik disengaja maupun tidak, bahkan ada yang terlambat tidak pernah membayar iuran BPJS selama 1 tahun, Jika anda adalah peserta BPJS yang telat bayar iuran BPJS selama 1 tahun maka dampaknya adalah:

1. Kepesertaan akan dinonaktifkan (diblokir) dan kartu tidak dapat digunakan untuk berobat.

2. Jika kepesertaan ingin diaktifkan kembali maka seluruh tunggakan harus dibayarkan secara sekaligus tidak bisa dicicil.

3. Selama Tunggakan belum dibayarkan maka anggota keluarga lainnya tidak bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS.

4. Tidak akan membuat si peserta Keluar dari BPJS.

Sedangkan ketentuan Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS kesehatan  yang telat bayar iuran selama 1 tahun atau lebih berdasarkan peraturan pemerintah no 19 tahun 2016 sebagai berikut

1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, jadi jika menunggak selama lebih dari 1 tahun maka yang dibayarkan cukup 12 bulan tunggakan saja.

2. Besar denda paling tinggi sebesar 30 juta. ingat denda baru akan diberlakukan untuk pasien yang mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan. denda sebesar 2,5% dari tunggakan, jika setelah dihitung denda yang harus dibayarkan lebih dari 30 juta, maka denda yang harus dibayarkan hanya sampai 30 juta saja.


Siapapun anda jangan sampai menunda-nunda atau terlambat membayar iuran BPJS karena dengan tidak membayar iuran BPJS tidak akan membuat anda keluar dari BPJS kesehatan justru tunggakan anda akan semakin membesar yang akan menambah beban anda manakala ingin mengaktifkan mebali kartu BPJS di kemudian hari untuk digunakan. Apalagi sesuai PP no 19 tahun 2016 iuran bulanan BPJS naik,  terutama untuk kelas 1 dana 2.

loading...

12 Responses to "Telat Bayar Iuran BPJS Selama 1 Tahun, Ini konsekuensinya!"

  1. saya mau tanya.nama saya ronald fiqih.dari pertama aktif bpjs kesehatan.saya belum pernah bayar iuran.dari tgl 28-03-2014.saya ingin tau jumlah iuran saya sampe sekarang berapa.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika dihitung secara manual kalkuasi saja, jumlah iuran yang harus dibayar setiap bulan untuk masing-masing peserta x jumlah bulan menunggak.

      atau cara praktis bisa cek secara langsung melalui layanan sms gateway, atm atau secara online, iformasinya silahkan baca:
      Cara cek tagihan iuran bpjs

      Delete
  2. Saya tidak bayar bpjs +-30bln,tapi skrg mau pindah ke bpjs ketenagakerjaan,brp tunggakan yg harus saya bayar ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS kesehatan berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan, atau maksuda bapak mungkin bpjs Kesehatan badan Usaha, jika ingin beralih keBPJS Badan usaha atau BPJS PPU tunggakan sebelumnya harus dilunasi dulu

      Delete
  3. Berapa tunggakan yg harus saya bayar krn sdh kurang lebih tiga setengah tahun tidak bayar untuk kelas 3?terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam
      Tinggal dikalikan saja jumlah bulan menunggak x jumlah iuran kelas III x jumlah anggota keluarga di kk yang sudah terdaftar bpjs.

      Delete
    2. Bukannya disebutkan di artikel maksimal 12 bulan saja? Jadi kalau lebih dari satu tahun nunggak tetap yang dibayarkan 12 bulan x jumlah iuran saja? Atau saya yang salah tangkap? Mohon penjelasannya

      Delete
    3. Betul, Berdasarkan peraturan tersebut jika lebih dari 12 bulan maka cukup 12 bulan saja yang dijadikan perhitungan

      Delete
  4. Permisi mau tanya jika dari awal dftr blm melakukan pembayaran sd 4-18 dan blm menerima kartu bpjs, itu jadinya bagaimana ya? Apakh harus dftr ulang lagi atau mmbayar tunggakan? Karena no VA yg didapat tiba" hilang dari pesan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dianggap hangus, tidak terkena tunggakan, untuk mendapatkan va baru silahkan minta ke kantor bpjs setempat.

      Delete
  5. Saya daftar bpjs kes mandiri, orang tua saya sudah terdaftar sbgai bpjs yg dari pemerintah, dan saya kurang lebih 1,5 tahun tidak bayar iuran,,, apakah saya harus membayar tunggakan punya saya saja, atau juga dengan orang tua juga. Sdangkan mereka dibayar pemerintah. Mnta pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS Pemerintah tidak harus bayar iuran, berarti tunggakan yang harus dibayar adalah tunggakan peserta mandiri saja, jika ada kekeliruan besarnya tunggakan segera lapor ke kantor bpjs

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel