Besar Iuran dan Hak kelas peserta BPJS Mandiri (Perorangan)
Saturday, September 10, 2016
Add Comment
Di artikel sebelumnya pernah dibahas tentang hak kelas dan besar iuran peserta BPJS PPU Peursahaan atau badan usaha yang hanya berhak atas kelas 1 dan kelas 2 dengan biaya iuran bulanan menggunakan perhitungan persentase dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap, di artikel kali ini saya akan membahas juga tentang besar iuran dan hak kelas untuk peserta BPJS Mandiri atau perorangan dimana besar iuran bulannya sudah ditentukan.
Peserta BPJS mandiri adalah peserta BPJS kesehatan dimana iuran bulannya ditanggung sepenuhnya oleh sendiri. Ada 2 golongan yang dapat dikategorikan menjadi peserta BPJS mandiri yaitu peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan golongan Bukan Pekerja (BP), kedua golongan tersebut harus mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) dengan mengambil kelas BPJS yang sama.
1. Pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang meliputi:
2. Golongan Masyarakat Bukan Pekerja (BP) yang meliputi:
Peserta BPJS mandiri adalah peserta BPJS kesehatan dimana iuran bulannya ditanggung sepenuhnya oleh sendiri. Ada 2 golongan yang dapat dikategorikan menjadi peserta BPJS mandiri yaitu peserta BPJS dari golongan Pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan golongan Bukan Pekerja (BP), kedua golongan tersebut harus mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) dengan mengambil kelas BPJS yang sama.
Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS Mandiri?
![]() |
Jenis Peserta BPJS Kesehatan |
Siapapun sebenarnya bisa menjadi peserta BPJS mandiri selama mampu membayar iuran bulanan BPJS, berikut adalah kategori calon peserta yang bisa menjadi peserta BPJS mandiri:
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Penilai
- Aktuaris
- Artis
- dll
2. Golongan Masyarakat Bukan Pekerja (BP) yang meliputi:
- Penerima Pensiunan dari TNI/Polri, Pejabat negara, PNS
- Veteran perintis kemerdekaan, Tuvet dan juga NTuvet
- Investor
- Pemberi Kerja
Hak Kelas Peserta BPJS Mandiri
Peserta BPJS mandiri mendapatkan hak kelas 1, 2 dan kelas 3, itu artinya jika anda memilih menjadi peserta BPJS mandiri maka anda bisa memilih kelas I, kelas II atau kelas III, kelas yang diambil sangat menentukan besar kecilnya biaya iuran bulanan yang harus dibayar, kelas satu , iurannya paling mahal diikuti oleh kelas dua dan kelas tiga.
Pelayanan Rawat Jalan BPJS keseahtan untuk setiap kelas semuanya sama tidak ada yang dibedakan, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3 untuk pengobatan rawat jalan akan mendapatkan pelayanan yang sama, yang membedakan adalah pelayanan ketika di rawat inap, peserta BPJS akan mendapatkan kamar rawat inap sesuai dengan kelas BPJS yang diambil.
Silahkan baca: perbedaan fasilitas kesehatan kelas 1,2 dan 3 bpjs.
Jadi ketika memilih kelas BPJS yang harus anda pikirkan adalah pilihlah kelas yang sesuai dengan kemampuan anda, jangan sampai setelah anda memilih kelas anda merasa terbebani dengan kelas BPJS yang anda ambil, karena saya ingatkan sekali lagi, bahwa kelas bpjs yang anda pilih akan menentukan besar kecilnya biaya iuran bulanan yang harus anda bayar setiap bulannya, kelas apapun bisa anda pilih dengan penuh perhitaungan, jika dikemudian hari anda merasa kurang cocok dengan kelas yang anda ambil, maka anda bisa memilih turun kelas atau naik kelas dengan syarat dan prosedur tertentu.
Silahkan baca: Ketentuan naik kelas atau turun kelas bpjs
Besar iuran bulanan peserta BPJS mandiri
Untuk baya iuran bulanan bpjs kesehatan untuk peserta mandiri, menggunakan nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah, umumnya peserta kelas i biaya iuran bulanannya paling mahal, diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3.
Biaya iuran bulanan bpjs berdasarkan kelas bpjs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan sebagai berikut:
- Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
- Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
- Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).
Demikian pembahasan tentang Besar Iuran dan Hak kelas peserta BPJS Mandiri (Perorangan atau individu), semoga dapat membantu.
loading...
0 Response to "Besar Iuran dan Hak kelas peserta BPJS Mandiri (Perorangan)"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!