-->

Cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau Meninggal dunia

Peraturan direktur bpjs nomor 4 tahun 2014 pasal 2 menjelaskan bahwa peserta bpjs perorangan atau peserta mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh bpjs. Peraturan tersebut sudah sangat jelas menjelaskan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercatat di KK wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Itu artinya besarnya iuran bulanan yang harus dibayar akan menyesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang didaftarkan, semakin banyak anggota keluarga yang didaftarkan maka jumlah tanggungan nominal iuranpun akan semakin besar, dikarenakan iuran peserta BPJS mandiri harus dibayar untuk setiap peserta sesuai dengan kelas yang diambil.

Mengurus BPJS Karena Perceraian atau meninggal dunia


Ada pertanyaan dari beberapa peserta BPJS, bagaimana jika pasangan suami istri bercerai, apakah tanggungan masih harus di bayarkan untuk si istri?, ada juga yang memiliki masalah, si istri dan anak-anaknya ditinggalkan oleh suaminya tanpa ada kejelasan apakah suaminya meninggal atau masih hidup, si istri memiliki tanggung jawab membayar iuran bulanannya, apakah si suami bisa dicabut dari kepesertaan anggota keluarganya untuk mengurangi beban iuran? bagaimana caranya?

Mungkin aturannya sudah jelas ketika terjadi perceraian maka langkah yang harus diambil adalah segera lapor ke kantor bpjs terdekat untuk dilakukan pengurangan anggota keluarga dengan membawa perysaratan yang telah ditentukan, tapi bagaimana jika status si suami belum diketahui dan seolah-olah  meninggalkan istrinya dengan tidak bertanggung jawab tanpa ada kabar berita, apakah situasi seperti ini bisa disamakan dengan perceraian atau meninggal dunia.?


Mengurus BPJS Karena Perceraian (ditinggalkan) atau meninggal dunia

Jika ada salah satu anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, atau pasangan peserta BPJS bercerai atau salah satu pasangan lapas tanggung jawab, maka harus segera lapor ke kantor bpjs untuk mengurus pengurangan anggota keluarga peserta bpjs, agar tanggungan iuran bulanan bisa dihentikan sehingga meringankan beban peserta.

1. JIka ada anggota keluarga meninggal dunia.

Maka Perwakilan keluarga harus segera membuat laporan ke pihak bpjs anggar dilakukan pengurangan anggota keluarga peserta, persyaratannya adalah sebagai berikut:

a. Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau dari rumah sakit.
b. Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.

Informasi lebih lanjut silahkan baca: prosedur penonaktifan peserta meninggal dunia

Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan di atas, maka pihak bpjs akan melakukan perubahan data kepesertaan untuk mengurangi anggota keluarga peserta, sehingga anggota keluarga tidak terbebani harus membayar iuran peserta meninggal dunia tersebut.

2. Jika Pasangan lepas tanggung jawab tanpa diketahui kabar beritanya

Seperti yang telah disebutkan pada kasus diatas, bahwa ada pasangan suami istri dengan 2 orang anaknya sebagai peserta BPJS mandiri, namun si suami meninggalkan istri dan 2 orang anaknya tanpa ada kabar berita, si istri berencana ingin agar iuran bulanan bpjs untuk suaminya bisa dihentikan, lantas seperti apa prosedurnya?

Memang ada banyak kasus dan tidak semua kasus tercover dengan aturan bpjs yang ada seperti kasus ini, menurut saya pribadi, jika memang suami sudah sangat lama tidak menafkahi diluar batas waktu yang telah ditentukan, maka si istri bisa melakukan gugatan perceraian ke pengadilan agama bahwa suaminya tidak menafkahi.

Berbekal surat perceraian si istri bisa membuat laporan ke kantor BPJS sehingga tidak harus membayar lagi iuran untuk suami yang meninggalkannya tersebut.

3. Jika pasangan suami istri bercerai.

Jika terjadi perceraian terhadap pasangan suami istri peserta bpjs mandiri, maka harus segera lapor ke pihak bpjs agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.

Perysaratannya adalah sebagai berikut:
a. Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama
b. Menyerahkan kartu bpjs pasangan jika ada.

Silahkan datang ke kantor bpjs setempat, pihak bpjs akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta. sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Demikian tentang cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau meninggal dunia



loading...

0 Response to "Cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau Meninggal dunia"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel