-->

Cara Mengurus Pembayaran Tunggakan BPJS kesehatan

Salah satu kewajiban peserta BPJS kesehatan untuk jenis kepesertaan non-PBI (bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah) adalah membayar iuran bulanan BPJS, iuran tersebut harus selalu dibayar oleh setiap peserta paling lambat sampai tanggal 10 setiap bulannya dan jangan sampai terlambat, jika terlambat maka sangsinya kartu bpjs peserta yang bersangkutan akan langsung dinonaktifkan

Baca: Telat bayar iuran BPJS 1 tahun maka ini konsekuensinya

Untuk sebagian peserta premi bulanan bpjs ini dianggap sebagai sebuah beban, sehingga dengan berbagai alasan, tidak sedikit dari mereka yang mangkir tidak membayar iuran bulanan bpjs, baik karena lupa atau memang disengaja,  bahkan untuk beberapa kasus ada beberapa peserta yang dengan sengaja tidak membayar iuran hingga 6 bulan, 1 tahun atau lebih, tentu dampaknya kartu bpjs kesehatan mereka akan langsung dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS.

cara mengurus pembayaran tunggakan bpjs

Peraturan baru tentang telat bayar iuran BPJS 2016

Peraturan baru tentang sangsi telat bayar ini  resmi ditetapkan mulai tanggal 1 april 2016, di peraturan tersebut dijelaskan bahwa denda bpjs bagi peserta yang terlambat membayar iuran bpjs ditiadakan (tidak ada lagi denda), akan tetapi kartu akan langsung dinonaktifkan (diblokir) jika peserta telat membayar iuran BPJS minimal selama 1 bulan, sehingga untuk menonaktifkan kembali kartu tersebut peserta harus melunasi semua tunggakannya.

Namun, jika setelah kartu aktif ternyata peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari setelah kartu aktif, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total tunggakan.

Di peraturan tersebut juga dijelaskan, total tunggakan yang harus dibayarkan maksimal 12 bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan maka tunggakan yang harus dibayarkan hanya untuk 12 bulan saja, sedangkan bagi pasien yang mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari setelah kartu aktif, denda yang harus dibayarkan maksimal sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), itu artinya jika setelah dihitung denda melebihi 30 juta maka denda yang harus dibayarkan hanya 30 juta rupiah saja.

Kerugian Menunggak Iuran BPJS

Ada banyak yang berfikir bahwa tidak membayar iuran BPJS tidak akan terlalu merugikan, apalagi peraturan saat ini denda keterlambatan sudah ditiadakan, bahkan ada yang masih menganggap menghentikan iuran sebagai salah satu cara keluar dari BPJS, padahal tidaklah seperti itu. 

Perlu diketahui bersama jika anda menunda-nunda pembayaran bpjs hingga menunggak beberapa bulan bahkan sampai 1 tahun atau lebih maka kerugian yang akan anda dapatkan diantaranya adalah:
  1. Tunggakan akan semakin besar yang justru akan memberatkan anda manakala anda ingin mengaktifkan kembali kartu bpjs anda.
  2. Dengan tidak membayarkan iuran bpjs tidak akan membuat anda keluar dari kepesertaan BPJS (ketentuan keluar dari bpjs bisa di baca: cara keluar atau berhenti dari kepesertaan BPJS kesehatan).
  3.  Selama tunggakan belum dibayarkan maka anggota keluarga lainnya yang ingin mendaftar BPJS kesehatan tidak akan bisa mendaftar sampai tunggakan dilunasi.

Cara Mengurus Pembayaran tunggakan BPJS kesehatan?

Satu bulan saja telat bayar, tunggakan akan langsung dihitung oleh sistem bpjs, semakin lama tidak dibayar tunggakan pun akan semakin membengkak. Langkah awal yang harus anda lakukan sebelum membayar tunggakan bpjs adalah mengetahui informasi total tagihan yang harus anda bayar, agar anda bisa mempersiapkan biaya untuk mengurus pembayaran tunggakan iuran bpjs anda. 

Ada beberapa alternatif yang bisa anda lakukan untuk mengetahui jumlah tunggakan iuran bpjs anda bisa melalui SMS gateway, ATM Bank maupun secara online, lebih jelas silahkan anda baca: 3 cara megetahui jumlah tunggakan iuran BPJS

Cara Membayar tunggakan
Jika anda sudah mengetahui dengan pasti berapa tunggakan yang harus anda bayar langkah berikutnya adalah membayar tunggakan, untuk membayar tunggakan ada banyak sekali pilihan yang bisa anda gunakan sebagai berikut:

1. Jika anda mengambil kelas 3, maka anda bisa membayar tunggakan di mini market seperti Alfamart, Indomart, di kantor pos atau datang langsung ke Bank.  anda akan mengetahui berapa jumlah tagihan tunggakan yang harus anda bayar.

2. Jika anda pemegang kartu BPJS kelas 1 atau 2, pembayaran tunggakan bisa melalui Bank langsung atau melalui ATM Bank BNI, BRI atau Mandiri yang sudah bekerjasama dengan BPJS, atau anda juga bisa menggunakan layanan minimarket seperti indomart atau alfamart dengan membayar biaya tambahan sebesar 3.000 rupiah setiap kali bertransaksi.

Persyaratan yang harus anda bawa ketika ingin membayar tunggakan adalah anda harus mengetahui Nomor kartu BPJS yang ingin anda bayarkan tunggakannya, oleh karena itu jika ingin membayar tunggakan bawalah kartu BPJS anda.

Saran:

Harus selalu diingat bahwa dengan mengehantikan pembayaran iuran tidak akan membuat anda dikeluarkan dari kepesertaan BPJS, sangsi yang akan anda dapatkan dengan menghentikan pembayaran iuran adalah kartu anda akan diblokir alias non-aktif tidak bisa digunakan, juga beban iuran bpjs anda akan semakin bertambah, karena tunggakan akan terus diakumulasi dan semakin lama tidak dibayar maka tunggakan akan semakin besar, seluruh tunggakan iuran harus dilunasi ketika anda ingin mengaktifkan kembali kartu bpjs anda.

Sebaiknya bayarlah iuran bpjs keseahtan sebelum tanggal 10 setiap bulan supaya anda tidak kena sangsi, agar anda tidak lupa lebih baik aktifkan autodebet agar secara otomatis pembayaran iuran bpjs bisa dibayarkan melalui bank, beberapa bank yang sudah bisa menggunakan autodebet untuk membayar bpjs adalah Bank BNI dan Mandiri.

Demikian Cara Mudah MembayarTunggakan BPJS kesehatan, semoga bermanfaat.
loading...

25 Responses to "Cara Mengurus Pembayaran Tunggakan BPJS kesehatan "

  1. Kami peserta bpjs kesehatan karyawan.untuk kemarin2 bln iuran dipotong dari gaji suami.ahir bln juli suami resign.jadi awal september iuran tak terbayar..bagaimana cara mengecek status kepesertaan??

    ReplyDelete
  2. Salam..
    keluarga kami peserta bpjs pengupahan.iuran dipotong dari gaji suami.awal bln agustus suami resign.jadi awal september iuran bpjs ta terbayar..pertanyaannya:bagaimana cara mengecek kepesertaan.dan berhubung bln september ini baru mengajukan permohonan pemotongan iuran dari gaji istri..bagaimana dgn iuran yg tak terbayar kira2 dua bulan?
    Trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. saat seseorang telah berhenti dari pekerjaannya kemudian belum mendpatkan pekerjaan baru sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan pun masih ditanggung selama 6 bulan.

      Untuk cek kepesertaan bisa menggunakan cara ini, semoga membantu

      Delete
  3. Paman saya (single) meninggal juni 2015 tapi adiknya tidak paham kalau harus melapor ke bpjs - bulan ini bpjs menagih 700.000 saat anggota KK akan membayar iuran bulanan nya - apakah kami bisa minta pemutihan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan lakukan penonaktifan segera dengan datang langsung ke kantor bpjs membawa surat keterangan kematian dari RT/RW kelurahan setempat atau dari rumah sakit dan pastikan untuk mencantumkan tanggal kematian peserta.

      Jika alasan dapat diterima BPJS, iuran yang sudah dibayar akan menjadi biaya untuk iuran berikutnya.

      Delete
  4. Saya bekerja disuatu perusahan di jakarta , saya belum dapet bpjs karna saya punya pribadi dari orang tua , tapi setiap bulan gaji saya dipotong , tapi sampai sekarang tanggihan bpjs saya pribadi malah mennungak apa saya harus mennonaktifkan pribadi and pindah ke perusahan , kalau boleh tau persyaratannya apa aja ya ? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perusahaan seharusnya tidak boleh memotong gaji karyawan yang belum terdaftar sebagai PPU, untuk menjadi peserta BPJS PPU persyaratannya:

      - Mandiri tidak boleh ada tunggakan silahkan lunasi dulu jika ada

      - Bukti nota terakhir
      -KTP
      -KK
      -Kartu BPJS lama

      Serahkan ke HRD Perusahaan, silahkan koordinasikan dengan HRD untuk informasi lebih lanjut.

      Delete
  5. hampir 2 tahun kartu bpjs saya tidak terbayar,,karna saya pekerja swasta saya kira pembayaran bpjs langsung dibayar oleh perusahaan dan ternyata tidak,,untuk mengetahui tunggakan saya saya dah coba masukan NOKA tp tidak terdaftar,,untuk mengaktifkan kembali kartu bpjs saya,saya harus daftar ulang membayar tunggakan dulu ato bagaimana?mohon bimbinganya,,makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seorang karyawan seharusnya kepesertaannya menjadi peserta BPJS PPU badan usaha, tapi ada juga perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya.

      Kartu nonaktif, ada kemungkinan dialihkan menjadi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau mungkin dulu terdaftar sebagai peserta ppu kemudian nonaktif oleh perusahaan. ada banyak kasus.

      Silahkan lapor ke kantor bpjs setempat

      Delete
  6. Gimana cara mengurus bbjs yg telah terturnggak 1 tahun lebih.
    Dulu saya karyawan swasta sudah 1 tahun kena phk dan otomatis kartu kepersetaan bbjs keluarga saya ikut berhenti.karena dulu yang membayar kan dari potong gaji saya.dan sekarang saya belum bekerja.gimana cara mengurus bbjs kembali.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Sebenarnya jika karyawan yang menjadi peserta bpjs pbpu keluar (resign atau phk) maka si karyawan yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kewajiban ke pihak bpjs, karena ketika karyawan keluar otomatis kartu akan langsung di non-aktifkan oleh perusahaan.

      dan memang seharusnya di non-aktifkan oleh perusahaan, karena jika tidak dinon-aktifkan perusahaan akan terus terbebani pembayaran iuran bpjs karyawan yang bersangkutan, walaupun karyawan keluar, jadi seharusnya akan non-aktif.

      Artinya jika sudah dinon-aktifkan kepesertaannya ibu tidak akan terkena tunggakan.

      Tapi lain halnya ketika perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan bpjs karyawannya yang sudah keluar, karena perusahaan colaps/bangkrut dan belum sempat menonaktifkan, akan muncul biaya tagihan yang harus ibu bayar.

      Jadi sebaiknya, segeralah alihkan kepesertaan bpjs ibu di kantor bpjs terdekat agar menjadi peserta mandiri, jika tidak bekerja lagi... kordinasikan dengan petugas bpjs, jika nonaktif maka tidak akan muncul biaya, jika masih aktif dan muncul tunggakan berarti harus dilunasi dulu.

      Delete
  7. Assalamu'alaikum saya anggota keluarga dan kepala keluarga (ayah), ibu dan saya menunggak bpjs lebih dari 12bulan. Jika ingin mengaktifkan kembali bpjs apakah tunggakan ayah dan ibu saya jug saya harus lunasi?
    Apabila ada anggota keluarga yang keluar dari KK(beda provinsi) kepala keluarga saya apakah anggota tersebut tetap masuk dalam anggota bpjs keluarga saya dan harus saya bayar tunggakannya atau buat bpjs baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekarang bpjs menggunakan sistem VA keluarga, iuranpun harus dibayar untuk seluruh keluarga dalam satu kali transaksi.

      Begitu juga ketika ingin membayar tunggakan, seluruh anggota keluarga menunggak yang terdapat di KK harus dilunasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

      Terkait ada anggota keluarga keluar, ibu/bapak bisa mengurusnya ke kantor bpsj untuk dilakukan perubahan keanggotaan dengan membawa kk terbaru.

      Begitu juga untuk anggota keluarga yang keluar, tidak perlu daftar ulang namun hanya melakukan perubahan saja

      Delete
    2. Slamat sore sya resti...
      1kk sya sdah sya dftarkan bpjs dri bln september thn 2014 brhbung krtunya hilang dan blm sempat dpakai sya g bisa bayar bpjs krna g tau no bpjs nya... kira2 di denda nya brpa y klo mw dbayar dan sya hrus kmna untk ngurus nya trims

      Delete
    3. Jika kartu hilang seharusnya langsung mengurusnya di kantor bpjs setempat dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian setempat.

      1 juli 2016 sebenarnya denda sudah ditiadakan, jadi yang dihitung adalah denda tunggakan sebelum tanggal 1juli 2016,

      Untuk mengetahui total tunggakan bisa dengan cara ini:

      Mengetahui total tunggakan

      Gunakan salah satu nomor anggota bpjs keluarga 1 kk yang masih ada.

      Delete
  8. ka klw aku 1 thn blom bayar kira2 sudah di non aktifkan blm ya.. ??
    cara bayar tubggakan nya gimna ya ka ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan besar nonaktif, minimal 1 bulan terlambat bayar akan dinonaktifkan, pembayaran tunggakan bisa melalui atm bank atau ppob bpjs, indomart alfamart, kantor pos dll nanti akan diinformasikan berapa total pembayaran + tunggakan yang harus dibayar

      Delete
  9. apakah bayar tunggakan tidak bisa per orang ? karna saya sekarag sudah punya KK sendiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pembayaran iuran bpjs dan juga tunggakan sekarang menggunakan sistem VA Keluarga (1KK, jika peserta sudah pindah KK, maka harus dilakukan update kepesertaan dengan membawa KK baru dan lama.

      Tunggakan atau iuran peserta tetap harus dibayarkan untuk semua anggota keluarga di KK tersebut yang sudah menjadi peserta

      Delete
  10. Saya mempunyai tunggakan bpjs selama 1 tahun lebih... Waktu itu saya masih 1 kk sama ayah saya.. Setelah saya menikah saya mempunyai kk sendiri dengan suami, dan sekarang saya ingin melunasi tunggakan bpjs saya... Apakah saya juga harus melunasi tunggakan ayah saya terlebih dahulu atau gimana? Terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya jika sudah pindah KK bisa melakukan update data agar dipisahkan dari kk yang lama.

      namun syaratnya peserta harus sudah melunasi seluruh tunggakan.

      pembayaran bpjs sekarang menggunakan sistem VA keluarga artinya pembayaran iuran harus sekaligus untuk 1 keluarga terdaftar bpjs sesuai kk, begitu juga ketika membayar tunggakan harus sekaligus untuk 1 kk.

      jadi harus dibayar dulu tunggakannya baru peserta bisa melakukan perubahan kepesertaan (pindah kk)

      Delete
    2. klau uda melunasi,, apa otomatis langsung aktif atau konfirmasi dlu ke kantor bpjs??

      Delete
    3. Biasanya sih langsung otomatis aktif, jika masih tidak aktif maka bisa menghubungi pihak bpjs, baik melalui care center atau datang langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat.

      Delete
  11. Bisakah meminta keringanan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan mandiri ? Karena terlalu berat totalnya mencapai 5 juta lebih

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel