-->

Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS PPU (ketentuan, syarat dan prosedur)

Peserta BPJS PBI adalah jenis kepesertaan BPJS untuk warga miskin dan warga tidak mampu yang iuran bulanannya di bayarkan oleh pemerintah, istilah lain untuk warga yang mendapatkan jaminan kesehatan yang setara dengan PBI adalah pemegang kartu jamkesmas, jamkesda, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), peserta jenis ini hanya berhak atas kelas 3, yang tidak diizinkan untuk pindah ruang kelas perawatan.

baca juga: alasan kenapa peserta bpjs kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan

Sebenarnya baik peserta PBI, mandiri maupun perusahaan tidak ada yang berbeda dalam hal pelayanan medis, namun yang berbeda hanya pada pelanan non-medis saja, terutama pelayanan ketika mereka harus di rawat inap, peserta PBI kelas III tidak diperbolehkan untuk naik kelas perawatan ketika kondisi ruang perawatan kelas yang menjadi haknya penuh. alternatifnya adalah dirujuk ke rumah sakit lain atau naik kelas perawatan tapi statusnya sebagai pasien umum yang harus membayar sendiri biaya perawata.



Peserta BPJS PBI jika memang memungkinkan sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk pindah jenis kepesertaan, jika merasa sudah mampu maka bisa beralih menjadi peserta Mandiri atau jika kebetulan sudah mendapatkan pekerjaan mereka bisa beralih menjadi peserta Pekerja penerima upah (PPU), pindah kepesertaan adalah salah satu cara agar si peserta memiliki kesempatan untuk mendapatkan kelas 1 atau kelas 2, tapi si peserta harus rela untuk mengeluarkan biaya iuran yang harus di bayarkan setiap bulannya.

Di artikel kali ini saya akan coba uraikan bagaimana cara melakukan perubahan jenis kepesertaan bpjs dari peserta bpjs penerima bantuan iuran (PBI) menjadi peserta BPJS mandiri atau beralih menjadi peserta BPJS dari golongan pekerja penerima upah (PPU).

Persedur beralih dari peserta BPJS PBI menjadi peserta PPU

Jika anda sebelumnya adalah peserta BPJS PBI kemudian ingin merubah jenis kepesertaan menjadi peserta BPJS PPU, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Cabut kepesertaa PBI sebelumnya.

Yang disebut sebagai peserta PBI adalah peserta kelas III pemegang kartu jamkesmas, jamkesda, KJS, dan KIS, untuk jamkesda pencabutan bisa dilakukan di dinas sosial peserta terdaftar, untuk jamkesmas, dan kis. Pencabutan bisa melalui kantor bpjs setempat, tujuannya adalah agar rekonsiliasi berikutnya data anda tidak diikutsertakan sebagai calon PBI.

Pencabutan harus menunggu turunnya sk dari kementrian sosial atas hasil rekonsiliasi, biasanya setiap 6 bulan sekali, jika hasil rekonsiliasi sudah diumumkan dan data anda sudah tidak dikutsertakan, maka kepesertaan dari pbi akan dinonaktifkan.

2. Lakukan pendaftaran Peserta PPU

Pendaftaran peserta PPU dilakukans secara kolektif oleh HRD atau perwakilan perusahaan, untuk menjadi peserta PPU peserta dapat menyiapkan persyaratan di bawah ini:


  1. Kartu BPJS sebelumnya.
  2. Daftar data tanggungan dilengkapi dengan Photo berwarna ukuran 3x4 kecuali untuk balita
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. KTP
  5. Surat pencabutan dari dinas sosial.


Peserta PBI yang ingin beralih menjadi peserta BPJS perusahaan bisa berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, pihak HRD akan melakukan pendaftaran atau penambahan data kepesertaan BPJS PPU untuk tanggungan perusahaannya.

Iuran bulanan akan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan, 1% diptong dari gaji karyawan dan 4% dibantu dari perusahaan. Peserta BPJS PPU bisa menanggung 5 tanggungan sekaligus (peserta, istri/suami, dan 3 orang anak), untuk PPU PNS, bisa menanggung orang tua, mertua dan keluarga lainnya dengan membayar 1% dari gaji untuk setiap peserta tambahan tersebut.

Prosedur Pindah dari PBI ke Mandiri

Peserta PBI juga bisa beralih menjadi peserta Mandiri atau perorangan, dengan terlebih dahulu mencabut kepesertaan pbi dari dinas sosial. tapi tetap harus menunggu hasil rekonsiliasi dari mentri sosial yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. 

Jika pencabutan dari PBI selesai maka bisa datang ke kantor BPJS kesehatan untuk melakukan perubahan data kepesertaan dari PBI menjadi peserta Mandiri, dengan membawa persyaratan:

  1. Kartu BPJS sebelumnya
  2. KTP
  3. KK
  4. Photo ukuan 3 x4 berwarna
  5. Kepemilikan rekening bank (BTN, BNI, BRI atau mandiri) jika si peserta ingin mengambil kelas I atau II, sementara jika ingin mengambil hak kelas 3 tidak perlu rekening bank.
  6. Surat pencabutan dari dinas sosial.
Silahkan koordinasikan dengan Pihak BPJS untuk informasi lebih lanjut, bisa datang ke kantor bpjs atau melalui callcenter di nomor 1500400.

Besaran iuran  bulanan bpjs untuk peserta mandiri disesuaikan dengan kelas bpjs yang diambil, dan iuran harus dibayarkan untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar sesuai KK secara kolektif



loading...

0 Response to "Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS PPU (ketentuan, syarat dan prosedur)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel