-->

Kaitan JAMKESMAS dan JAMKESDA dengan BPJS Kesehatan?

Jauh sebelum era BPJS Kesehatan saat ini, sebenarnya sudah dikenal beberapa nama program pemerintah yang juga ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan nasional, beberapa diantaranya adalah Asuransi Kesehatan (ASKES), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA), namun di era BPJS saat ini program-program tersebut seiring waktu mulai menghilang, dan seluruhnya akan digabungkan untuk ditransformasi menjadi BPJS kesehatan.

BPJS sendiri sebenarnya adalah hasil transformasi dari Asuransi kesehatan (ASKES) yang khusus diperuntukan untuk peserta dari golongan pegawai Negeri sipil (PNS) dan TNI/POLRI, sedangkan JAMKESDA dan JAMKESMAS adalah 2 program pemerintah seperti ASKES yang khusus diperuntukan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu atau fakir miskin di seluruh indonesia.
Kaitan JAMKESMAS dan JAMKESDA dengan BPJS Kesehatan

Awalnya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga indonesia yang kurang mampu pemerintah pusat menyediakan JAMKESMAS yang dibiayai dari APBN, akan tetapi pada prakteknya ternyata JAMKESMAS belum bisa mengcover seluruh warga kurang mampu yang terdapat di setiap daerah, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut akhirnya pemerintah menyediakan JAMKESDA yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dibiayai dari APBD, jamkesda ini ditujukan agar warga masyarakat yang belum tersentuh jamkesmas, bisa dicover oleh JAMKESDA, sehingga jaminan kesehatan nasional dapat terimplementasi dengan baik dan tepat sasaran.

Baik peserta Jamkesmas, Askes maupun jamkesda dibekali kartu identitas kepesertaan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas keseahtan yang telah ditentukan.

Yang jadi pertanyaan adalah "di era BPJS saat ini bagaimana nasib peserta ASKES, JAMKESMAS maupun JAMKESDA tersebut?, apakah kepesertaan mereka ikut dihapus atau seperti apa?"

Nasib Jamkesmas dan Jamkesda di Era BPJS Hari ini?

Di era BPJS Hari ini semua program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan nasional, secara bertahap akan di transformasi menjadi BPJS Kesehatan, pemilik kartu jamkesmas, jamkesda maupun kartu askes sampai saat ini masih bisa menggunakan kartu tersebut untuk berobat di fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan, dan pemilik kartu tersebut secara otomatis sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Artinya untuk anda yang kebetulan sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta ASKES, JAMKESMAS tidak perlu melakukan pendaftaran ulang agar menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena secara otomatis pemilik kartu jaminan kesehatan tersebut sudah menjadi peserta BPJS.

Yang harus anda lakukan adalah melakukan penggantian kartu identitas peserta menjadi Kartu BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung mengunjungi kantor BPJS setempat dengan membawa kartu ASKES, JAMKESMAS atau JAMKESDA untuk diganti menjadi kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara ganti Askes menjadi BPJS Kesehatan

Siapapun anda yang sebelumnya menjadi JAMKESMAS maupun JAMKESDA, akan dialihken menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah dan akan mendapatkan hak kelas 3 bpjs, dan yang sebelumnya pemegang ASKES akan dialihkan menjadi BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha dan berhak atas kelas I atau kelas II tergantung dari besar kecilnya gaji dan tunjangan tetap dari peserta yang bersangkutan.

Kaitan JAMKESDA atau JAMKESMAS dengan BPJS Kesehatan?

Pada dasarnya baik JAMKESDA, JAMKESMAS maupun BPJS Kesehatan adalah penyelenggara Jaminan kesehatan nasional, yang membedakan hanyalah nama programnya saja.

Jamkesda maupun jamkesmas adalah program pemerintah yang diperuntukan untuk memberikan jaminan keseahtan nasional dan di era bpjs saat in ke dua program tersebut sama halnya dengan peserta BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iuran bulannannya ditanggung oleh Pemerintah.



loading...

0 Response to "Kaitan JAMKESMAS dan JAMKESDA dengan BPJS Kesehatan?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel