-->

Ingin Naik Kelas VIP BPJS, awas biaya bisa membengkak?

Hampir semua pelayanan kesehatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap seluruhnya dapat ditanggung BPJS selama langkah yang ditempuh peserta BPJS sesuai dengan prosedur. Untuk rawat inap BPJS Sebenarnya dapat menanggung biaya rawat inap sampai kelas 1, namun ada peraturan yang diberlakukan bahwa peserta BPJS bisa naik kelas, bahkan bisa naik kelas perawatan sampai kelas VIP, dengan catatan peserta akan dikenakan tambahan selisih biaya rawat inap yang harus dibayar sendiri.

Berdasarkan peraturan direksi BPJS No 32 tahun 2015 tentang petunjuk teknis tatacara pendaftaran dan dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS mandiri, yang mulai berlaku tanggal 3 agustus 2015, di salah satu surat edarannya menerangkan bahwa yang bisa naik kelas perawatan hanyalah peserta BPJS yang mengambil kelas I dan Kelas II.

naik kelas vip biaya membengkak


Sedangkan peserta BPJS yang kebetulan mengambil kelas III, baik dari kategori peserta BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta BPJS Mandiri tidak bisa naik kelas dengan alasan apapun. Jika kondisi ruang yang menjadi haknya penuh maka pilihannya dirujuk ke rumah sakit lain, atau bisa naik kelas tapi menjadi pasien umum.

Untuk lebih jelas bisa dibaca: Alasan kenapa BPJS kelas III tidak bisa naik kelas perawatan

Hal-hal yang harus diwaspadai ketika memutuskan untuk naik kelas Perawatan VIP

Memang ada banyak sekali  alasan  yang melatarbelakangi kenapa peserta BPJS harus memilih naik kelas, penyebab yang sering ditemukan adalah karena  ruang kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, sehingga peserta mengambil alternaif naik kelas atas permintaan sendiri dengan konsekuensi harus membayar tambahan selisih biaya yang timbul.

Namun, sayangnya banyak sekali peserta BPJS yang pada akhirnya merasa dirugikan ketika memutuskan untuk naik kelas perawatan, yang paling parah adalah ketika mereka naik kelas VIP, didapati jumlah tagihan atas selisih biaya naik kelas nilainya sangat besar bahkan diluar perkiraan.

Hal ini sering dialami oleh beberapa peserta BPJS, dikarenakan di awal mereka belum benar-benar memahami dengan baik kebijakan bpjs terhadap peserta yang naik kelas perawatan, sehingga banyak dari peserta BPJS yang merasa dirugikan.

Di artikel kali ini saya akan mencoba memberikan pemahaman mengenai konsekuensi ketika peserta bpjs kesehatan harus naik kelas perawatan sampai VIP sehingga informasi ini bisa menjadi acuan yang harus dipertimbangkan oleh peserta bpjs ketika memutuskan naik kelas perawatan.

#1 - Pahami Peraturan tentang naik Kelas Perawatan dan Tambahan Biaya naik Kelas

Peraturan tentang naik kelas perawatan ini sudah jelas dituangkan pada Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disampaikan bahwa:

  1. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan."
  2. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.
  3. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
  4. Apabila Peserta menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri (menandatangani surat pernyataan tertulis), selisih biaya perawatan menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan :
    • Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
    • Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
  6. Selisih biaya yang timbul merupakan selisih dari tarif paket dimana peserta dirawat dikurangi dengan tarif paket hak peserta.
  7. Terkait dengan klaim, saat ini BPJS Kesehatan tidak dapat menerima klaim secara perorangan. Seluruh klaim pelayanan kesehatan dilakukan oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor BPJS Kesehatan.

Mengenai Naik Kelas Perawatan
Peserta BPJS Memungkinkan untuk naik kelas perawatan jika ternyata kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, bisa naik kelas atau turun kelas maksimal selama 3 hari (biaya akan ditanggung BPJS), tapi setelah 3 hari peserta harus dikembalikan ke kelas perawatan yang menjadi haknya, jika setelah 3 hari ruang perawatan yang menjadi haknya masih penuh, peserta bisa ditawarkan untuk di rujuk ke rumah sakit lain atau tetap mengambil kelas perawatan yang bukan haknya Atas Permintaan Sendiri (menandatangani surat pernyataan tertulis), dengan konsekuensi harus siap membayar tambahan selisih biaya yang timbul.

#2 - Hati-hati Naik Kelas VIP biaya bisa Membengkak

Untuk masalah ini saya sudah uraikan di artikel sebelumnya tentang kenapa naik kelas vip biaya bisa membengkak, mengenai naik kelas ini aturannya harus benar-benar dipahami dengan baik agar bisa anda pertimbangkan ketika memutuskan untuk naik kelas perawatan, terutama ketika memutuskan naik kelas VIP.

Ada 2 kategori naik kelas perawatan, yang pertama adalah naik kelas perawatan sampai kelas I dan yang kedua adalah naik kelas perawatan sampai kelas VIP, keduanya memiliki perhitungan yang berbeda yang benar-benar harus anda pahami.

Naik kelas Perawatan sampai Kelas I

BPJS sendiri sebenarnya bisa menanggung biaya sampai kelas 1, sesuai dengan peraturan di atas, jika peserta naik kelas perawatan sampai kelas I, maka selisih biayanya adalah tarif INA-CBGs ruang perawatan kelas 1 dikurangi tarif INA-CBGs ruang perawatan kelas yang menjadi haknya.

Ingat tarif INA-CBGs menggunakan sistem paket berdasarkan diagnosa penyakit pasien, sehingga tidak dipengaruhi oleh lamanya hari perawatan, berapapun lamanya pasien dirawat di rumah sakit tetap tarif INA-CBGsnya akan sama jika pasien naik kelas perawatan sampai kelas 1 karena masih ditanggung bpjs. Selisih biaya akibat naik kelas perawatan sampai kelas 1 hanya untuk tarif ruang perawatan saja, itu dikarenakan tarif INA-CBGs untuk tindakan medis lainnya tarifnya sama antara kelas II dan kelas I.

Contoh Kasus :
Anda misalnya peserta BPJS kelas II, karena ruang kelas II penuh anda mengambil naik kelas Perawatan di kelas I, misalnya anda didiagnosa mengidap penyakit X, setelah dilihat Tarif INA-CBGs ruang perawatan untuk diagnosa penyakit X di kelas I adalah 1.000.000, sedangkan tarif INA-CBGs ruang perawatan di kelas II adalah 500.000.

Sesuai dengan aturan bahwa naik kelas perawatan sampai kelas I, yang diberlakukan adalah tarif INA-CBGs ruang kelas 1 dikurangi tarif INA-CBGs Ruang kelas II (yang menjadi haknya), maka tambahan selisih biaya yang harus anda bayar adalah 1.000.000 - 500.000= Rp. 500.000, anda misalnya harus di rawat inap selama 10 hari, maka selisih biaya yang harus anda bayar tetap Rp. 500.000, karena tarif INA-CBGs menggunakan sistem paket yang tidak dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Naik Kelas Perawatan sampai kelas VIP.

Hati-hati untuk naik kelas perawatan sampai VIP, karena biaya bisa sangat membengkak, harap pertimbangkan baik-baik sebelum naik kelas perawatan VIP karena biaya bisa sangat besar diluar dugaan.

Sesuai peraturan ketika naik kelas VIP maka tambahan selisih biaya yang harus dibayar adalah Total Tarif Lokal VIP dikurangi dengan Tarif INA-CBGs untuk ruang kelas yang menjadi haknya.

Contoh Kasus :
Misal anda adalah peserta BPJS kelas I, karena ruangan penuh atas permintaan sendiri anda memilih naik kelas VIP, misalnya anda didiagnosa mengidap Penyakit X, setelah dilihat tarif INA-CBGs kelas I untuk penyakit X (tarif ruangan + biaya tindakan medis) adalah Rp. 3.000.000.

Misal pasien dirawat di ruang VIP selama 5 hari, setelah dihitung total seluruh biaya di ruang VIP dalam 5 hari adalah Rp. 25.000.000.

Maka selisih biaya yang harus anda bayar sendiri adalah sebagai berikut:
Sesuai peraturan Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.

Sesuai dengan aturan tersebut maka perhitungan selisih biaya yang harus dibayar adalah: 25.000.000 - 3.000.000 = Rp. 22.000.000.

Semakin lama pasien bpjs di rawat di ruang VIP maka biayanya akan semakin besar itu disebabkan diruang VIP biaya akan dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan sedangkan Untuk Tarif INA-CBGs di ruang perawatan yang menjadi haknya akan tetap nilainya karena paket.


Tidak masalah jika anda sudah siap dengan konsekuensinya, apalagi anda adalah orang kaya yang sangat mampu, namun beda halnya dengan peserta BPJS yang kebetulan kurang mampu, oleh karena itu naik kelas VIP benar-benar harus sangat dipertimbangkan.

Naik Kelas VIP beberapa hari kemudian pindah lagi ke Kelas ruang perawatan yang menjadi haknya, Kok Biayanya Membengkak?

Tidak sedikit peserta yang merasa terjebak dengan aturan BPJS tentang naik kelas VIP yang berlaku saat ini, karena ternyata biaya yang harus mereka keluarkan sangat besar diluar perkiraan.

Kasus ini sering menjadi masalah yang dialami beberapa peserta ketika mereka naik kelas perawatan VIP beberapa hari kemudian kembali di rawat di kelas perawatan yang menjadi haknya ternyata perhitungan selisih biaya seolah-olah si peserta di rawat di ruang VIP seluruhnya sehingga tidak jarang peserta yang merasa terjebak dan di PALAK oleh Rumah sakit.

Contoh Kasus:
Contoh kasus ini saya angkat berdasarkan kasus sebenarnya dari peserta yang naik kelas perawatan VIP.

Pasien X adalah peserta BPJS kelas I, dia di rawat di rumah sakit selama 10 hari, dengan rincian 1 hari di VIP, dan 9 hari dia dirawat di kelas ruangan yang menjadi Haknya (di ruangan kelas 1).

Seharusnya berdasarkan aturan yang berlaku, perhitungan selisih biaya adalah total biaya 1 hari dikelas VIP - tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang menjadi haknya, 9 hari di ruang kelas 1 tidak dihitung karena sudah sesuai dengan kelas yang menjadi haknya, jika diperhitungkan mungkin biayanya tidak terlalu besar.

Namun kenyataannya ternyata di luar dugaan, rumah sakit menghitung selisih biaya seolah-olah si pasien di rawat 10 hari di ruang VIP dengan alasan meskipun perawatan diruang VIP hanya 1 hari, karena sudah pernah naik ruang VIP, 10 hari perawatan di tarik menjadi VIP, sehingga tidak ayal selisih biaya yang harus dibayarnyapun sangat besar.

Kasus di atas banyak sekali yang mengalami, ntah kurang kejelasan dari kebijakan bpjs sehingga implementasinya mudah untuk diselewengkan atau mungkin salah perhitungan, yang jelas kasus di atas sering terjadi dan pernah dialami oleh peserta bpjs di beberapa daerah, penjelasan dari pihak pihak BPJS pun sepertinya masih kurang memuaskan.

Oleh karena itu saya pribadi menghimbau jangan sekali-kali minta naik kelas VIP, kecuali anda siap dan sanggup membayar biaya yang bisa sangat besar.

Sebelum Naik Kelas VIP Ini yang harus anda lakukan?

Jika anda memang terpaksa harus mengambil naik kelas VIP maka coba bicarakan terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit mengenai perkiraan biaya yang akan timbul, karena biasanya ketika memutuskan naik kelas perawatan akan ada surat pernyataan tertulis yang harus ditandatangai.

1. Pahami surat pernyataan tersebut sebelum anda tandatangani jangan sampai anda nantinya merasa dirugikan.

2. Tanyakan bagaimana perhitungan jika kasusnya beberapa hari di rawat di VIP kemudian kembali dirawat di kelas ruangan yang menjadi haknya. jangan sampai terjadi kasus di atas, walaupun di VIP dirawat selama 1 hari, tapi seluruh biaya perawatan menjadi VIP.


***
Demikian tentang hal-hal yang harus diwaspadai ketika anda sebagai peserta BPJS memutuskan untuk naik kelas Perawatan VIP, kecuali anda sudah siap dengan konsekuensinya. semoga bermanfaat.

loading...

4 Responses to "Ingin Naik Kelas VIP BPJS, awas biaya bisa membengkak?"

  1. Contoh kasus...pasien melahirkan dari kelas 1 naik ke vip...kondisi pasien tsb cesar...brp biaya yg harus di bayarkan pasien bpjs kelas 1 tsb..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bmak lili.
      Naik kelas VIP akan muncul biaya rawat inap VIP x hari perawatan dan jumlah biaya obat-obatan.

      Totalnya akan dikurangi biaya paket kelas 1 bpjs (biaya paket tidak akan dikali hari perawatan dan obat-obatan)

      Ilistarsi Jika seluruh biaya perawatan+obat di VIP misal selama 3 hari= 30.000.000 dan paket bpjs kelas 1 rp. 1.000.000. maka pasien harus bayar selisih rp 29.000.000

      Delete
  2. Saya kmren rawat inap memakai bpjs. Karna kamar penuh akhirnya naik kelas ke vip . . Biaya kamar vip untuk umum 300rb. .tp knpa saat memakai bpjs biaya kamar vip menjadi 2jt 800 rb ..dan pihak rumah sakit tidak memberi tahu apa2 ..dan akhirnya saya harus membayar 2jt 45rb untuk biyaya kamar 1 hari karna biaya kamar 25%nya di tanggung oleh bpjs . kenapa bpjs harusnya untuk membantu malah mencekik pasien.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Naik VIP memang biaya bisa membengkan, jika dianggap biaya terlalu besar dan tidak seusai aturan yang berlaku, harus didiskusikan dengan pihak rumah sakit, atau silahkan adukan disitus lapor.go.id

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel