-->

Pencairan Dana JHT Melalui e-klaim (online) terbukti lebih mudah

Sebagai salah satu syarat untuk mencairkan dana JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) 100% adalah kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif, dan penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat anda bekerja, BPJS TK akan dinonaktifkan jika si karyawan keluar  dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.

Untuk Mencairkan 100% dana JHT JAMSOTEK/BPJS TK  syarat utamanya adalah si karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri, dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

Untuk mencairkan dana JHT, Ada 2 cara yang bisa ditempuh, bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat atau bisa secara online melalui Applikasi e-claim, kendala yang sering dialami ketika mencairkan bpjs secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam.

E-Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/JAMSOSTEK
e-klaim jamsostek /bpjs ketenagakerjaan

Menurut pengalaman beberapa rekan saya pencairan dana bpjs TK secara manual selain harus rela antri kita juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap kantor bpjs, rekan saya sendiri ketika datang ke kantor bpjs, hanya diberi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi 3 bulan kemudian setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS, bahkan, ada juga yang memberlakukan quota formulir pencairan, jadi untuk mendapatkan formulir pencairan kita harus datang pagi-pagi sekali karena jika kesiangan bisa jadi kehabisan formulir sehingga mau tidak mau kita harus rela berulang kali datang untuk mendapatkan formulir pencairan di hari berikutnya.

Untungnya saat ini ada alternatif lain yang lebih mudah dan cepat untuk mencairkan dana JHT BPJS, yaitu bisa dilakukan secara online melalui applikasi e-klaim yang sudah disediakan oleh pihak BPJS. Pencairan dana JHT secara Online melalui applikasi e-klaim terbukti lebih praktis mudah dan cepat, namun sayangnya terkadang aplikasi e-klaim tidak bisa diakses alias error. kemungkinan besar masih dalam pembenahan karena e-kalim ini terbilang masih baru.

Baca Juga: Perbedaan Jamsostek dan BPJS TK

Prosedur Pencairan Dana JHT secara online melalui e-klaim

Untuk mencairkan dana JHT BPJS TK melalui e-claim perysaratannya tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada umumnya, namun berkas persyaratan harus discan terlebih dahulu dan kemudian di upload.


Persyaratan yang harus dipersiapkan:


  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
  • Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja), paklaring bisa dibuat di kantor perusahaan anda, jika kantor anda sudah tidak aktif atau tidak kooperatif alias malas berurusan lagi dengan ex-karyawannya, anda sebenarnya bisa legalisir paklaring sendiri dengan cara membuat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker) yang berada satu lokasi dengan perusahaan anda, yang harus anda perhatikan ketika membuat paklaring adalah, biodata anda dan juga tanggal anda keluar harus sama dengan yang sudah tercatat di kantor BPJS TK. karena beberapa kasus beda sedikit saja, maka akan ditolak.
  • Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
Untuk Pencairan secara online melalui e-klaim berkas persyaratan di atas harus discan semuanya untuk di upload, format file bisa JPG, .PNG.

Prosedur Pencairan melalui e-klaim:

prosedur pencairan melalui e-klaim adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi online e-klaim (https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/), jika terjadi error atau tidak bisa diakses ada 2 kemungkinan, sedang maintenance, atau transaksi padat atau penuh.

formulir isian online e-klaim bpjs ketenagakerjaan
e-klaim bpjs ketenagakerjaan
2.  Isi data yang diminta, meliputi:
  • Nomor E-KTP    : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
  • Nama lengkap   : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;
  • Tanggal lahir     : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 301282;
  • Nomor KPJ       : isi dengan nomor KPJ Anda (nomor yang tercantum di kartu JAMSOSTEK atau kartu BPJS ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit;
  • Alasan klaim     : pilih meni drop down yang tersedia;
  • Nomor ponsel   : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN;
  • Alamat e-mail    : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
USahakan semua kolom dalam formulir diisi dengan lengkap dan benar, beberapa kolom isian mungkin akan terisi secara otomatis, ketika proses ini anda akan memperoleh PIN yang dikirim lewat SMS atau ke alamat e-mail yang anda gunakan. Setelah itu, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang sudah anda terima melalui SMS atau E-mail. Selanjutnya, silahkan masukkan nama dari pemilik rekening, nama bank, serta nomor rekening Anda. Terakhir, unggah dokumen persyaratan penting yang sudah Anda scan sebelumnya. 

Jika semua data yang Anda masukkan berhasil disimpan, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang menyatakan bahwa "data telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih]" . Anda biasanya akan diminta menunggu proses ini selama 1 x 24 jam. dan, Anda akan memperoleh informasi selanjutnya lewat e-mail. Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya, biasanya 7 hari berikutnya, Jangan lupa untuk mencetak e-mail konfirmasi dari pihak Jamsostek tersebut sebagai bukti.

Jadi setelah proses e-klaim selesai anda lakukan dana tidak akan langsung ditransfer tetapi anda harus datang kekantor BPJS dengan membawa persyaratan aslinya lengkap untuk dilakukan validasi data faktual.

Pencairan JHT secara online melalui e-klaim menurut saya lebih praktis, karena anda tidak harus antri untuk mengisi formulir pencairan, cukup mengisi formulir e-klaim yang disediakan secara online dan anda tinggal menunggu sesuai jadwal untuk datang ke kantor BPJS dengan membawa kelengkapan berkas, anda tinggal menunggu dana di transfer ke rekening anda.
loading...

0 Response to "Pencairan Dana JHT Melalui e-klaim (online) terbukti lebih mudah"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel