-->

Status BPJS untuk Suami Istri Pekerja Penerima Upah (PPU)?

Status kepesertaan BPJS untuk pasangan Suami dan Istri sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU)? - Peraturan Presiden (Perpres) no 111 tahun 2013 menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS dari golongan pekerja penerima upah (PPU) atau disebut juga sebagai peserta bpjs perusahaan / badan usaha, dan jumlah tanggungan peserta BPJS PPU adalah 5 orang (peserta, suami/istri dan 3 orang anaknya).

Sepertinya tidak akan timbul pertanyaan ketika hanya suami yang seorang pekerja dan istri bukan pekerja, si istri dan anak-anaknya bisa menjadi tanggungan BPJS perusahaan suaminya, namun bagaimana status kepesertaan bpjs jika si suami dan istri ke-dua-duanya adalah pekerja penerima upah (ppu), apakah cukup salah satu saja yang menjadi peserta bpjs ppu dan yang lainnya menjadi tanggungan, atau suami istri itu dua-duanya harus menjadi peserta bpjs di perusahaannya masing-masing.

Jika ke dua-duanya menjadi peserta bpjs ppu ya akan jelas berarti si istri maupun suami di perusahaannya masing-masing  keduanya membayar iuran bpjs perusahaan setiap bulanya secara bersamaan, wah double premi dong, rugi dong, padahal jika salah satu saja yang menjadi peserta bpjs ppu yang lain kan tinggal ikut tanggungan jadi cukup 1 kali bayar premi untuk maksimal 5 tanggungan jadi lebih irit kan.

Jadi bagaimana dong, apakah jika suami-istri pekerja penerima upah, cukup yang menjadi peserta bpjs ppu salah satu saja dan yang lainnya menjadi tanggungan, atau dua-duanya harus menjadi peserta bpjs perusahaan?

Status BPJS untuk Suami Istri Pekerja Penerima Upah (PPU)?

Tapi untungnya untuk permasalahan status kepesertaan bpjs suami dan istri pekerja penerima upah ada sebuah surat edaran yang sedikit memberi menjelaskan tentang peraturan bpjs kesehatan untuk suami dan istri yang keduanya sebagai peserta pekerja penerima upah:

surat edararan peserta bpjs untuk pasangan suami istri pekerja
surat edararan peserta bpjs untuk pasangan suami istri pekerja


Surat edaran di atas menjelaskan tentang status kepesertaan bpjs untuk pasangan suami dan istri sebagai pekerja penerima upah penyelenggara negara dan non penyelenggara negara serta kewajiban nik peserta bpjs kesehatan.

Kesimpulannya adalah:

1. Untuk pasangan suami istri yang bekerja, maka  keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta bpjs ppu oleh perusahaannya masing-masing dimana yang bersangkutan bekerja dan keduanya harus menanggung iuran bulanan (premi bpjs) masing-masing.

2. Anak dari pasangan suami/istri bisa memilih menjadi tanggungan salah satu orang tuanya dengan memilih kelas yang lebih tinggi, ingat kelas bpjs peserta untuk penerima upah haknya adalah kelas 1 atau kelas II sesuai dengan gaji atau golongan di perusahannya.

3. Jika Suami/atau istri mendapatkan hak kelas berbeda maka salah satunya dapat memilih kelas perawatan yang paling tinggi yang dimiliki oleh salah satu pasangannya, misal jika si suami ternyata mendapatkan hak kelas 1 di perusahaannya, sedangkan istri mendapatkan hak kelas 2 di perusahaannya, maka si istri bisa memilih kelas 1 ikut sama dengan si suami walaupun beda perusahaan.

4. Pada saat proses pendaftaran peserta menjadi peserta bpjs pekerja penerima upah (PPU), yang bersangkutan wajib menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pasangannya adalah sama sebagai pekerja penerima upah, serta informasikan juga status anaknya apakah sudah menjadi peserta yang ikut pasangannya atau belum.


Jadi sudah jelas bahwa jika pasangan suami dan istri ke duanya adalah sebagai pekerja penerima upah maka mau tidak mau keduanya harus menjadi peserta bpjs di perusahaannya masing-masing dan keduanya harus menanggung iuran sendiri-sendiri, istilah double premi terjadi karena dimaklumi status pasangan tersebut keduany adalah pekerja.

Demikian uraian tentang status kepesertaan bpjs untuk pasangan suami atau istri pekerja penerima upah, semoga bermanfaa.
loading...

0 Response to "Status BPJS untuk Suami Istri Pekerja Penerima Upah (PPU)?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel