-->

Syarat Pemeriksaan di Faskes tingkat 1(PPK 1) BPJS

Untu peserta BPJS yang baru menjadi peserta, mungkin akan sedikit bertanya-tanya mengenai bagaimana prosedur berobat dengan bpjs agar biaya pengobatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Perlu diketahui bahwa BPJS menggunakan layanan sistem berjenjang, artinya ketika pasien ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs setiap peserta, jika di faskes 1 ternyata kondisi fasien tidak bisa ditangani, baik karena keterbatasan fasilitas, atau sarananya kurang memadai maka dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk fasien ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit umum daerah (RSUD), jika di RSUD pasien masih tidak bisa ditangani maka dokter spesialis akan merujuk pasien ke jenjang berikutnya yaitu fasilitas kesehatan tingkat 3 ( rumah sakit tipe A).

prosedur pemeriksaan di faskes tingkat 1


Namun jika pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien tidak harus datang ke faskes tingkat 1 dulu, tapi bisa langsung datang ke unit IGD  rumah sakit agar segera mendapatkan pelayanan, biaya akan tetap ditanggung oleh BPJS.

Sayangnya untuk beberapa peserta prosedur layanan bpjs ini belum dapat dipatuhi dengan baik sehingga mereka akhirnya menjadi pasien umum yang harus membayar sendiri biayanya, penyebabnya adalah kurangnya informasi yang mereka dapatkan mengenai prosedur layanan bpjs.

Syarat Pemeriksaan di Faskes tingkat 1(PPK 1) agar ditanggung BPJS

Jadi agar berobat dapat ditanggung oleh bpjs maka syaratnya, tahapan pengobatan harus sesuai dengan prosedur layanan bpjs, yakni harus dimulai dari faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, praktek dokter atau praktek dokter gigi), sesuai dengan nama faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS, kecuali peserta sedang di luar kota maka peserta bisa mengunjungi faskes tingkat 1 manapun dengan membawa surat keterangan berkunjung dari kantor bpjs keseahtan setempat.

Namun jika pasien dalam kondisi gawat darurat pasien bisa langsung datang ke IGD rumah sakit terdekat, dimanapun peserta berada baik di kota terdaftar maupun diluar kota atau provinsi luar.

Adapun syarat dan prosedur pemeriksaan di faskes tingkat 1 agar ditanggung bpjs adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Kartu BPJS dan juga KTP anda

2. Datang langsung ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, praktek dokter atau dokter gigi) sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS. Baca juga: cara berobat dengan BPJS di luar kota

3. Lakukan pendaftaran  pasien bpjs di faskes tingkat 1 dengan menunjukan kartu BPJS dan juga KTP peserta.

4. Tunggu dan antri hingga mendapatkan giliran pemeriksaan dari dokter faskes tingkat 1.

5. Setelah selesai diperiksa anda akan mendapatkan resep dari dokter faskes, yang bisa ditebus di apotek faskes jika ada, atau di apotek yang sudah bekerjasama dengan bpjs, namun jika tidak bisa ditangni di faskes tingkat 1 dokter akan membuatkan surat rujukan yang bisa anda gunakan untuk berobat di rumah sakit dengan bpjs.


Selama sesuai prosedur maka biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS. namun jika tidak sesuai prosedur maka anda akan dianggap sebagai pasien umum yang harus membayar sendiri biaya pengobatan.

Demikian uraian mengenai Syarat Pemeriksaan di Faskes tingkat 1(PPK 1) agar ditanggung BPJS, semoga bermanfaat. 

loading...

0 Response to "Syarat Pemeriksaan di Faskes tingkat 1(PPK 1) BPJS"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel