-->

Cabut Gigi dapat ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada komplain dari salah satu peserta BPJS yang kebetulan ingin mencabut gigi dikarenakan giginya tumbuh tidak normal dan menekan syaraf, karena peserta BPJS akhirnya ditempuhlah prosedur pengobatan dengan bpjs dengan datang ke faskes tingkat 1, kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit, tapi setelah dirumah sakit pihak rumah sakit menolak untuk dilayani sebagai pasien BPJS untuk pencabutan gigi, akhirnya pasien dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar sendiri seluruh biayanya.

Cabut gigi ternyata bisa ditanggung bpjs

Pertanyaannya Apakah Cabut Gigi Bisa ditanggung BPJS?

Cabut Gigi sebenarnya bisa ditanggung BPJS jika ditempuh sesuai prosedur yang ditentukan, sesuai dengan penjelasan dari pihak BPJS  dari situs lapor.go.id adalah sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

  1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
  2. Dokter Gigi di Klinik; atau
  3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan


Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

  1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis


Adapun Cakupan Pelayanannya adalah sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Skeling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)


Adapun Prosedurnya sebagai berikut :
1. Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertamanya, maka:

a) Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
b) Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
c) Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.

2. Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

a) Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
b) Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
c) Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Tata Cara Pelayanan :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
a) Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai
pilihan Peserta.
b) Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
c) Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
d) Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
e) Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
f) Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
g) Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/
tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
a) Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b) Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
c) Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
d) SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
e) Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
f) Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Adapun Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin adalah sebagai berikut :
1. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
4. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
5. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
6. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

loading...

0 Response to "Cabut Gigi dapat ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel