-->

Mengurus BPJS (Pendaftaran atau perubahan data) Bolehkan diwakilkan?

Apakah Daftar BPJS atau perubahan data kepesertaan bpjs Boleh Diwakilkan? - Memang banyak sekali urusan yang terkait dengan BPJS seperti misalnya pendaftaran, perubahan data kepesertaan, pencabutan kenggotaan PBI dari dinas sosial dan urusan lainnya, untuk beberapa urusan seperti perubahan data kepesertaan ataupun pendaftaran anggota keluarga lainnya harus dilakukan di kantor bpjs setempat, karena banyaknya warga masyarakat yang kebetulan melakukan hal yang sama, maka tidak heran kantor bpjs dan tempat-tempat yang terkait dengan bpjs selalu dipadati dengan antrian bahkan harus rela berdesak-desakan dan antri berjam-jam hanya untuk menunggu giliran, dan kantor bpjs biasanya hanya buka di hari-hari kerja biasa.

pendaftaran bpjs kesehatan


Ini menjadi suatu kendala untuk beberapa golongan masyarakat yang kebetulan ingin mengurus terkait data bpjs ke kantor bpjs, karena mau tidak mau mereka harus rela meluangkan waktu untuk mengurusnya ke kantor bpjs, tentu saja ini bisa mengganggu waktu bekerja, jika yang bersangkutan adalah pekerja, sehingga banyak yang memilih solusi diwakilkan kepada orang lain baik itu saudara, adik-kakak atau pasangan. tapi pertanyaannya apakah melakukan perubahan data, daftar dan urusan lainnya yang terkait bpjs bisa diwakilkan?


Apakah daftar BPJS Boleh diwakiklan?

Seharunya yang melakukan pendaftaran BPJS adalah kepala keluarga, namun sayangnya bisa saja kepala keluarga dalam keadaan sibuk sementara pendaftaran harus segera dilakukan, jika yang menjadi kepala keluarga tidak bisa, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang masih tercantum dalam satu kartu keluarga (KK).

Sebenarnya untuk masalah pendaftaran bisa dilakukan oleh siapapun yang penting masih anggota keluarga di KK, baik oleh suami, istri atau anak, yang penting berkas persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik. Permasalahan baru muncul jika diwakilkan kepada orang lain saudara yang tidak termasuk anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga (KK), maka ini perlu syarat khusus.

"Dikutif dari liputan6.com,  menurut departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jika pendaftaran BPJS diwakilkan kepada orang lain maka sebaiknya membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang didaftarkan."


Apakah perubahan data kepesertaan BPJS boleh diwakilkan?

Urusan terkait data bpjs bukan hanya pendaftaran saja, ada juga yang berkaitan dengan urusan perubahan data kepesertaan, seperti misalnya merubah faskes, atau mutasi jenis kepesertaan, misalnya dari pbi menjadi peserta mandiri, atau dari peserta bpjs PPU menjadi peserta mandiri dan perubahan data kepesertaan lainnya.

Perubahan data kepesertaan bpjs tidak bisa dilakukan secara onlina, namun harus datang langsung ke kantor bpjs setempat, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, permasalah yang sering muncul adalah yang bersangkutan tidak punya waktu luang untuk mengurusnya sehingga tidak jarang mengambil inisiatif untuk diwakilkan kepada orang lain, pertanyaanya sekarang apakah perubahan data kepesertaan boleh diwakilkan?

Memang tidak ada undang-undang yang mengatur secara resmi untuk masalah ini, namun berdasarkan masukan dari pihak BPJS untuk yang berkaitan dengan perubahan data kepesertaan bpjs "sebaiknya yang bersangkutan yang harus mengurusnya, hal ini dimaksudkan jika dibutuhkan dengan data diri atau data lainnya dapat langsung dikonfirmasi pada yang bersangkutan", bahkan untuk beberapa kantor bpjs pendaftaranpun tidak boleh diwakilkan kepada orang lain namun harus oleh yang bersangkutan, kebijakan antara setiap kantor cabang bpjs bisa saja berbeda.

Demikian artikel tentang Apakah pendaftaran bpjs, perubahan data kepesertaan bpjs atau pencabutan peserta pbi boleh diwakilkan? semoga dapat membantu.

loading...

2 Responses to "Mengurus BPJS (Pendaftaran atau perubahan data) Bolehkan diwakilkan?"

  1. Apakah bisa di wakilkan , calon istri saya sudahbtidak bekerja dan bpjsnya sudah non aktif de perusahaan dlu dri november 2017 , apakah bisa saya wakilkan untuk ikut mandiri karena tsk bsa hadir yg punya bpjs

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dulu saya mendaftarkan anggota keluarga saya yang lain tanpa kehadiran ybs bisa.

      bisa diwakilkan oleh anggota keluarganya yang lain sesuai yang terdaftar di KK.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel