-->

Panduan Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek BPJS Tanpa Gagal

Saya sajikan artikel tentang Pencairan Dana JHT 100% JAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan ini untuk anda yang sering mengalami kesulitan dan kegagalan ketika melakukan klaim pencairan dana JHT, silahkan baca dengan teliti, pahami mengenai ketentuan, prosedur dan persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan. dengan mengikuti panduan ini diharapkan anda akan bisa melakukan pencairan JHT dengan mudah dan lancar.


Jaminan Hari Tua (JHT)  adalah salah satu program yang diusung oleh salah satu program jaminan sosial ekonomi yang dulu dikenal dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), meskipun JAMSOSTEK saat ini sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), program JHT masih menjadi bagian dari program BPJS TK.

Kebijakan mengenai ketentuan, prosedur dan persyaratan pencairan JHT ini beberapa kali pernah mengalami perubahan, hingga perubahan terakhir dituangkan dalam PP nomor 60 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa pencairan JHT BPJS TK dapat dicairkan 100% setelah peserta tidak bekerja dengan masa tunggu satu bulan sejak keluar dari perusahaan.

Keluhan yang sering dialami oleh peserta terkait klaim dana JHT JAMSOSTEK / BPJS TK ini adalah banyak yang mengalami merasa kesulitan ketika melakukan proses pencairan, bahkan tidak jarang calon peserta harus rela bulak-balik memperbaiki berkas yang salah dan belum lengkap demi berhasil melakukan pencairan dana JHT miliknya, dan tidak jarang juga banyak yang dibuat putus asa karena beberapa kali gagal melakukan pencairan.

Sharing Pengalaman Rekan Kerja Melakukan Pencairan JAMSOSTEK (BPJS TK) 100%

Sebenarnya saya pribadi belum pernah melakukan pencairan dana JHT, namun apa yang akan saya uraikan di artikel kali ini adalah hasil dari berdialog dengan seorang rekan kerja yang kebetulan pernah melakukan klaim dana JHT 100% setelah 4 tahun bekerja di sebuah perusahaan, bahkan dari pengalamannya beliau sempat beberapa kali gagal melakukan proses pencairan dikarenakan kurangnya berkas dan juga ketidak sesuaian data yang terdapat antar berkas dokumen persyaratan, sehingga beliau memiliki pengalaman harus rela bulak-balik ke kantor BPJS sampai 6 kali, tapi pada akhirnya berhasil dan bisa mencairkan dana JHT 100% yang menjadi Haknya.

Dari pengalaman rekan saya tersebut saya akan coba uraikan juga mengenai permasalahan- dan juga solusi yang sering dijumpai ketika melakukan proses pencairan BPJS dari mulai kelengkapan berkas sampai pencairan berhasil, saya berharap apa yang akan saya uraikan ini bisa memberikan informasi yang berharga kepada siapapun anda yang kebetulan memiliki permasalahan serupa terkait dengan proses klaim untuk mencairkan dana JHT BPJS TK.

Persyaratan dan cara Klaim Dana JHT BPJS 100%

Di peraturan terbaru menyebutkan bahwa dana JHT Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaam, bisa dicairkan seluruhnya (100%) hanya untuk peserta yang sudah keluar dari perusahaan, baik karena PHK maupun Resign, berapapun masa kerjanya, semakin lama masa kerja maka dana JHT pun akan semakin besar. Syarat utama melakukan kliam Dana JHT 100% adalah peserta harus sudah berhenti dari pekerjaan setelah 1 bulan.

Untuk melakukan klaim JHT JAMSOSTEK atau BPJS TK saat ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu bisa secara online atau bisa secara offline, yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat, namun yang terbukti paling mudah adalah klaim secara online melalui aplikasi e-klaim, caranya bisa anda baca di artikel yang pernah saya buat sebelumnya tentang Pencairan dana JHT 100% melalui e-klaim (online) terbukti lebih mudah, Perbedaan klaim secara online dengan cara manual adalah, jika dilakukan secara online maka berkas perysaratan harus di scan terlebih dahulu untuk dikirimkan melalui aplikasi e-klaim, dan anda tinggal menunggu jadwal datang ke kantor bpjs dengan membawa berkas dokumen persyaratan asli.

Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik peserta (hampir untuk semua bank kecuali BJB, karena info terakhir belum bekerjasama dengan BPJS TK, jika ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat jika pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


Jika anda membaca artikel di blog lain mungkin persyaratannya tidak selengkap di atas, dan kebanyakan tidak menyertakan Ijazah terakhir dan akta kelahiran, namun ternyata di beberapa kantor BPJS kedua dokumen tersebut wajib disertakan sebagai dokumen pembanding biodata berkas lainnya, oleh karena itu sebaiknya kelengkapan di atas harus dipersiapkan dengan baik jangan sampai ada yang terlewat satupun, agar proses klaim JHT 100% bisa diproses dengan lancar dan cepat.

Prosedur Pencairannya JHT 100%

Sebenarnya proses klaim dan pencairan dana JHT jamsostek 100% itu sangatlah mudah, jika persyaratan dan ketentuan persyaratan sesuai dengan yang diminta, yang menyebabkan proses pencairan terasa rumit dan berbelit-belit itu karena ketentuan dan kelengkapan persyaratan ternyata masih ada yang tidak cocok dan kurang lengkap, sehingga si peserta mau tidak mau harus melengkapinya dan ini yang bisa menyebabkan peserta harus rela bulak-balik ke kantor BPJS TK, dan bukan hanya itu saja, peserta juga harus rela antri lagi dan antri lagi serta berdesak-desakan dengan peserta lainnya yang tentunya ini bisa membuat peserta putus asa dan merasa kelelahan.

Melalui aplikasi online e-klaim

Prosedur klaim dana JHT 100% jika dilakukan melalui aplikasi e-klaim (online), dengan syarat berkas persyaratan harus discan seluruhnya, karena berkas persyaratan akan diminta untuk diupload, selesainya proses pendaftaran melalui e-klaim anda akan menerima email konfirmasi, yang menyertakan informasi kapan anda harus datang ke kantor BPJS TK, dengan cara ini anda nanti tinggal menunggu jadwal datang ke kantor BPJS TK saja dengan membawa berkas perysaratan asli.

Melalui kantor bpjs langsung

Sedangkan prosedur klaim dana JHT 100% jika dilakukan secara langsung, anda harus datang ke kantor BPJS TK setempat dengan membawa perysaratan di atas, sayangnya proses pencairan secara langsung, anda harus rela antri dan berdesak-desakan, bahkan anda harus antri mulai di pagi buta agar anda mendapat giliran dan nomor antrian paling cepat, bahkan terkadang di beberapa kantor BPJS menggunakan sistem kuota antrian, jika jumlah peserta sudah memenuhi kuota maka biasanya nomor antrian akan dinyatakan habis dan peserta lainnya terpaksa harus rela antri lagi di hari-hari berikutnya.

Jika sudah mendapatkan antrian, anda bisa menunggu giliran, ada yang memberlakukan langsung diproses pada hari itu juga, ada yang di reschedule ulang, jadi pada saat itu hanya digunakan untuk pemeriksaan berkas saja, sedangkan prosesnya akan dilakukan di hari lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, melalui panggilan telepon.

Jika berkas dianggap sudah sangat lengkap dan sesuai dengan perysaratan yang berlaku, maka proses klaim akan diproses dengan mudah dan terakhir anda akan diambil gambar (difoto) untuk dokumentasi dan kartu BPJS Ketenagakerjaan anda akan langsung dihancurkan (dipatahkan).

Permasalahan dan solusi terkait Pencairan dana JHT Jamsostek (BPJS TK) 100%

Dari berbincang dengan rekan kerja yang pernah gagal sampai 6 kali ketika melakukan pencairan dana JHT jamsostek 100%, kebanyakan yang menjadi permasalahan adalah kelengkapan berkas dokumen dan ketidaksesuaian data antar berkas,  oleh karena itu disini saya akan uraikan mengenai permasalahan dan solusi terkait pencairan dana JHT jamsostek 100%, sebagai berikut:

1. Jika pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai KTP

Jika anda melakukan pencairan di kantor BPJS TK yang tidak sesuai KTP, maka anda wajib membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

2. Pastkan antara Data yang tercantum di  KTP dan KK  sama 

Adakalanya data yang tercantum di KK seperti nama, alamat RT/RW dan data lainya berbeda, jika berbeda maka bisa menyebabkan berkas klain JHT anda ditolak dan anda harus memperbaikinya, jadi semua data di KTP dengan yang di Kartu Keluarga harus dipastikan sama.

Solusi 
  • Jika data RT/RW  saja yang tidak sama, maka anda harus menyertakaan surat keterangan perbedaan RT/RW dari kantor kelurahan atau desa setempat (perbedaan ini bisa saja terjadi jika anda pindah RT/RW tapi desanya masih sama).
  • Jika nama Desa yang tercantum antara KTP dan KK beda, maka anda harus menyertakan surat keterangan pindah domisili dari disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil).
  • Jika NIK di KK dan KTP beda, maka anda harus membetulkan salah satu data baik KK atau KTP.

3. Permasalahan Terkait Paklaring

Paklaring adalah surat keterangan yang dibuat oleh  perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, biasanya memuat data tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja. untuk persyaratan pencairan dana JHT 100%, ketentuan paklaring adalah sebagai berikut:

  • Paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan tempat anda bekerja, untuk yang berhenti bekerja sebelum tahun 2015 paklaring cukup difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan, sedangkan yang berhenti bekerja tahun 2015 dan setelahnya paklaring harus di legalisir juga ke dinas tenaga kerja dimana perusahaan berada.
  • Tanggal berhenti bekerja yang tercantum di paklaring harus sama dengan data tanggal berhenti bekerja di kantor BPJS TK yang dilaporkan oleh perusahaan, jika datanya beda maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, kasus perbedaan tanggal keluar ini sering ditemukan sehingga terjadi penolakan berkas perysaratan.

4. Data pada berkas persyaratan harus sama se detail-detailnya.

Data berkas persyaratan harus sesuai dan sama satu dengan yang lainnya, jika ada yang berbeda kemungkinan besar akan mengalami penolakan.

Adakalanya data yang tercantum di Izajah mungkin saja berbeda dengan biodata KTP, atau mungkin saja berbeda dengan KK, maka anda bisa merubah salah satu data pada berkas, misal jika yang ingin dirubah adalah KK atau akta kelahiran, maka anda harus memperbaikinya ke disdukcapil, jika data Ijazah yang ingin diperbaiki silahkan perbaiki ke sekolah, namun coba cari perbaikan berkas yang sekiranya mudah dilakukan.


Demikian uraian lengkap tentang Panduan Pencairan 100% JHT Jamsostek BPJS Tanpa Gagal, semoga dapat membantu.

loading...

2 Responses to "Panduan Klaim Pencairan 100% JHT Jamsostek BPJS Tanpa Gagal"

  1. Selamat siang Admin, saya mau tanya seputar kondisi yang saya alami, saya ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan saya, untuk status sudah di non aktifkan oleh perusahaa tempat saya bekerja dulu ( resign th 2013 ) , hanya saja dari perusahaan trmpat saya dahulu tidak memberikan kartu Jamsostek ato BPJS kepada saya , namun saya mendapat slip setoran tahunan berikut nomor KPJ nya, apakah dana BPJS tersebut isa dicairkan ? Karena info hr saya dahulu setelah 3 - 5 th bisa dicairkan , terima kasih dan semoga bisa memberikan pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika tidak kartu anggap saja kartu bpjs nya hilang, maka untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel