-->

Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah

Kita ketahui bersama bahwa ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (PBI) ini adalah jenis kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, sama halnya dengan peserta pemegang KIS, jamkesda atau jamkesmas, kemudian yang kedua adalah peserta BPJS Mandiri dari golongan Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan Pekerja (BP), dan yang ketiga adalah peserta BPJS Perusahaan atau badan usaha dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU), PNS dan TNI Polri.

Terkait dengan kepesertaan BPJS PPU, ini memang sedikit berbeda dengan peserta mandiri atau PBI, dikarenakan setiap peserta BPJS PPU dapat menanggung sampai dengan 4 orang anggota keluarga lainnya (5 dengan peserta yang bersangkutan), yang meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri, dan 3 orang anak yang sah baik anak kandung maupun anak angkat berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Perpanjangan kepesertaan PPU usia 21 tahun yang masih kuliah


Anak yang dapat menjadi tanggungan adalah anak yang belum berusiah 21 tahun atau anak yang belum berusia 25 tahun jika si anak masih mengenyam pendidikan formal (kuliah), jadi artinya kepesertaan BPJS anak yang menjadi tanggunngan dibatasi sampai usia si anak 21 tahun atau paling tidak sampai 25 tahun jika masih kuliah, dan jika si anak sudah menginjak usia 21 tahun maka kepesertaan BPJS PPU si anak akan langsung di nonaktifkan secara otomatis.
Baca: Prosedur peralihan anak peserta bpjs ppu usia 21 tahun

Si anak dari peserta BPJS PPU yang sudah berusia 21 tahun atau sudah bekerja harus melakukan perubahan data kepesertaan baik menjadi peserta BPJS PPU jika si anak sudah bekerja atau peserta BPJS Mandiri jika si anak tidak bekerja, jika si anak masih kuliah maka tetap harus membuat laporan ke pihak bpjs dengan membawa surat keterangan kuliah dari instansi terkait agar kepesertaan PPU untuk si anak bisa di perpanjang sampai 25 tahun.

Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah

Untuk melakukan perubahan data kepesertaan atau peralihan anak peserta PPU usia 21 tahun, sampai saat ini belum bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. kepesertaan si anak bisa dialihkan menjadi peserta BPJS PPU atau mandiri, namun jika anak sudah berusia 21 tahun tapi masih menempuh pendidikan formal maka tetap harus melakukan pelaporan ke pihak bpjs agar dapat diperpanjang hingga 25 tahun, adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:
  • Kartu BPJS Kesehatan si Anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Slip gaji pekerja
  • Surat keterangan kuliah terbaru
Jika tidak dilakukan pelaporan perpanjangan, maka kepesertaan PPU dari si anak sebagai tanggungan akan dinon-aktifkan secara otomatis, dan itu artinya peserta yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh bpjs.

jika si anak sudah berusia 25 tahun, maka si anak bisa melakukan peralihan bisa menjadi peserta BPJS Mandiri, atau menjadi peserta PPU jika si anak sudah bekerja.

Untuk menjadi peserta mandiri persyaratannya adalah:
  • KTP
  • KK
  • Kartu Peserta BPJS,
  • Foto 3x4 berwarna
  • Kepemilikan rekening bank jika ingin mengambil kelas 1 atau 2

Jika peserta ingin menjadi peserta BPJS PPU maka peserta bisa menghubungi pihak HRD perusahaan terkait untuk dilakukan perubahan, ketentuan dan persyaratan akan diinformasikan oleh pihak HRD perusahaan terkait.

Demikian mengenai Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah, semoga bermanfaat.
loading...

31 Responses to "Prosedur Perpanjangan Anak Peserta BPJS PPU Usia 21 tahun yang masih kuliah"

  1. Pak/buk mau bertanya misal jika berlakunya hingga tahun 2014 diusia 21 tahun dan belum lulus kuliah dan belum sempat perpanjang, kemudian di tahun 2017 diusia 23 tahun akan kuliah lagi, jika begitu apakah bisa melakukan perpanjangan bpjs kembali meski sudah habis masa berlakunya?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam
      Dapat kami sampaikan bahwa peserta yang terdaftar sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah) dapat menanggung anak hingga usia 21 tahun (belum meinikah dan belum bekerja), apabila telah melebihi 21 tahun tetapi masih menempuh pendidikan formasl dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan dengan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa :
      1. Kartu BPJS Kesehatan
      2. KK
      3. KTP
      4. Slip gaji pekerja
      5. Surat keterangan kuliah terbaru
      Apabila tidak ada pelaporan perpanjangan, maka data anak usia diatas 21 tahun akan otomatis non aktif.

      Delete
    2. Apakah dari kelima berkas tersebut ada yg perlu saya fotokopi terlebih dulu untuk keperluan perpanjangan kepesertaan bpjs? Terimakasih

      Delete
    3. Lebih baik semua berkas di focotopy mbak.

      Delete
  2. Saya sudah pernah perpanjang ketika umur saya 22 thn, tapi baru2 ini kata pihak klinik bpjs, keanggotaan saya sidah tidak aktif lagi. Apa betul setelah usia 21, saya harus terus melakukan perpanjangan tiap tahun? Atau cukup sekali saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perpanjangan berlaku sampai usia 25 tahun, jika setelah melakukan perpanjangan ternyata non-aktif, bapak bisa datang ke kantor bpjs untuk mendapatkan informasi lebih lanjut..

      Delete
  3. Permisi mau bertanya, yang dimaksud dengan "slip gaji pekerja" di atas milik siapa? Kan keterangannya memperpanjang BPJS karena masih kuliah, sementara pesertanya belum bekerja dan belum punya penghasilan. Terima kasih.

    ReplyDelete
  4. siang
    Bapak/Ibu saya mau tanyak saya dapat informasi kalau kis saya sudah tidak aktif karena umur saya sudah 21th kalau seandainya saya pengen ganti kemandiri apakah saya bisa daftar online apa harus datang ke kantornya mohon informasinya Bapak/ibu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Untuk anak tanggungan peserta bpjs ppu yang sudah berusia 21 tahun, tidak perlu daftar bpjs kembali.

      Jika ingin pindah ke mandiri, tinggal melakukan perubahan data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs sesuai dengan lokasi faskes yang ingin diambil

      Delete
  5. Anak saya sudah umur 21 tahun dan sudah tidak aktif, dan sekarang kena musibah dompet.nya hilang beserta kartu BPJS kesehatan.nya, apa yg dilakukan klo seperti ini ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus membuat surat kehilangan dari kepolisian, atau bisa coba melakukan perubahan data kepesertaan di kantor bpjs untuk memilih kepesertaan mandiri

      Delete
  6. Assalamualaikum saya baru saja dari tmpat faskes saya, BPJS sy dinyatakan non-aktif karena batas umur sy sdh 22 krn maksimal 21th. Masi bisa diperpanjang smpai umur 25th jika masi kuliah. Tapi, kalau sy sdh Lulus kuliah tapi belum bekerja dan belum menikah.. Apakah masi bisa pake BPJS PPU? Kalau mau buat BPJS MANDIRI tapi sy belum bekerja bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam.
      tidak bisa, tetap harus dialihkan menjadi peserta bpjs mandiri, jika tidak kartu bpjs ppu atas nama peserta akan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan

      Delete
  7. Bpjs saya sdh dinonaktfkan, ada yg bilng kalau bpjs sdh di nonaktfkan berarti sdh punya tunggaan, jika mw aktf tunggaan bpjs harus dibayar lunas dulu. Apa itu benar?? Kasih solusi y donk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, kartu akan aktif kembali setelah semua tunggakan dilunasi

      Delete
  8. Jika anak berkebutuhan khusus, berusia 21 tahun, belum kuliah tapi masih sekolah di SLB. Bagaimana status kepesertaannya?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ABK yang masih sekolah masih bisa ditanggung kepesertaan bpjsnya, silahkan lakukann perpanjangan dan sertakan surat pernyataan anak masih sekolah dari sekolah si anak.

      Delete
  9. Selamat siang ka saya mau tanya saya 3 sudah d nonaktif oleh pihak BPJS 2 tahun yg lalu walaupun tahun ini saya lulus kuliah. Itu dikenakan denda atau tunggakan lagi tidak jika saya beralih ke BPJS mandiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak terkena denda, silahkan daftarkan kembali menjadi peserta mandiri dengan membawa persyaratan:
      1. Cpy KTP dan KK
      2. Foto 3x4
      3. Copy kepemilikan rek bank BRI, BNI, BCA atau mandiri
      4. isi formulir pendaftaran di kantor bpjs.
      5. bawa kartu bpjs lama bila ada

      Delete
  10. Selamat siang ka saya berusia 24 tahun tetapi sudah d nonaktif 2 tahun lalulalu BPJS karena saya tidak melampirkan keterangan kuliah. Sekrng saya mau mengaktifkan BPJS k mandiri
    Apakah ada tunggakan dan denda karena sebelumnya saya tanggungan orang tua saya sebagai ma PNS.
    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika tidak diperpanjang, maka kepesertaan tanggungan bpjs ppu akan dinonaktifkan jika lebih dari 21 tahun.

      Tidak akan terkena tunggakan.

      Silahkan daftar di kantor bpjs untuk dialihkan menjadi peserta bpjs mandiri dengan membawa persyaratan:
      -Copy KK
      -Copy KTP
      -Pas foto 3x4
      -Copy Buku tabungan (BRI, BNI, Mandiri, BCA) jika ingin mengambil kelas I atau II.
      -Mengisi formulir pendaftaran
      -Kartu BPJS Lama jika masih ada.

      Delete
  11. Surat Keterangan Kuliah Terbaru, bisa pake kartu mahasiswa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menghindari penolakan, lebih baik membuat surat keterangan kuliah dari kampus terdaftar

      Delete
  12. Slip gaji ortu nya harus yg terbaru?

    ReplyDelete
  13. Kalau tidak ada slip gajinya bagaimana? Soalnya langsung masuk ke atm

    ReplyDelete
  14. Saya memiliki kartu askes dari ayah saya. Tapi seketika saya periksa di pskesmas, pegawainya bilang kalau hanya berlaku sampai usia 21 tahun. Dan sekarang saya sudah berusia 24 tahun dan sudah bekerja apakah masih bisa memperpanjang kartunya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul anak peserta askes atau bpjs yang menjadi tanggungan orangtuanya hanya sampai 21 tahun, bisa diperpanjang sampai 25 tahun jika masih kuliah, jika sudah lebih dari usia yang ditentukan maka kartu akan dinonaktifkan dan disarankan untuk memperpanjang kepesertaanya menjadi mandiri atau bpjs ppu di perusahaan tempat peserta bekerja.

      Delete
  15. Terimakasih atas informasinya.
    Mohon maaf, apakah ada aturan tertulis resmi dari pihak bpjs, terkait dengan aturan di atas ya? Karena saya tahunya juga secara lisan dari pihak puskesmas dan lisan ketika telpon call center bpjs, ketika kemarin mau minta rujukan, tetapi ternyata tidak bisa karena sudah di atas 21 tahun.

    Untuk bisa minta surat keterangan mahasiswa, saya ada syarat menyertakan adanya dokumen tentang aturan tersbut. Barangkali apakah saya bisa minta sumber resmi dari aturan ini? Terimakasih bnyk🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Untuk informasi lebih detail bisa didownload di file pdf di bawah ini yang bisa didapat dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, semoga membantu
      https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/a9c04aa825ffc12d24aeee668747f284.pdf

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel