-->

Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia apakah harus dilunasi?

Salah satu cara untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan adalah jika si peserta yang bersangkutan meninggal dunia, penonaktifan membuat iuran bulanan bpjs untuk peserta meninggal dunia akan dihentikan selamanya, namun penonaktifan tidak akan dilakukan secara otomatis, pihak keluarga harus membuat laporan kepada pihak bpjs dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan:

  1. KTP pserta
  2. KK
  3. Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit yang menyatakan bahwa peserta sudah meninggal dunia, 
  4. Kartu BPJS Peserta, jika hilang buat dulu laporan kehilangan dari kepolisian


Jika tidak dilaporkan maka kemungkinan besar peserta akan terus dinyatakan hidup, kepesertaan akan terus aktif dan iuran bulanan akan terus ditagih, sehingga jika tidak dibayarkan akan muncul tunggakan untuk si peserta walaupun peserta tersebut sudah meninggal dunia

Baca juga: Prosedur penonaktifan peserta meninggal dunia

Apakah tunggakan peserta bpjs meninggal dunia harus dilunasi


Waktu untuk melaporkan peserta meninggal dunia adalah sampai 7 hari sejak kematian, oleh karena itu sebaiknya segera melaporkan peserta meninggal dunia secepat dan sesegera mungkin kepada pihak bpjs agar tidak timbul permasalahan terkait iuran bulanan.

Ada banyak sekali permasalahan terkait peserta meninggal dunia, beberapa diantaranya adalah:

  • Bagaimana jika si peserta memiliki tunggakan apakah harus tetap dilunasi
  • Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah akan muncul tunggakan dan apakah harus dilunasi
  • Peserta meninggal dunia sudah dilaporkan tetapi iuran masih ditagihkan apa yang terjadi?


Dan masih banyak permasalahan lainnya yang menyangkut peserta meninggal dunia yang mungkin saja permasalahan tersebut bisa anda alami lantas bagaimana solusinya?

Peserta Meninggal Dunia memiliki tunggakan apakah harus dilunasi?

Salah satu persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan dari peserta bpjs yang sudah meninggal dunia adalah peserta harus melunasi tunggakan jika memang memiliki tunggakan sebelum peserta meninggal dunia, jika tunggakan tidak dilunasi maka peserta tidak bisa dinonaktifkan.

Jika tidak dinonaktifkan maka peserta yang bersangkutan akan terus  memiliki kewajiban tetap harus membayar iuran bulanan, dan jika tidak dibayarkan maka akan berdampak pada status kepesertaan anggota keluarga lainnya apalagi saat ini sistem pembayaran bpjs terbaru sudah menggunakan sisem 1 nomor virtual account (va) untuk satu keluarga, sehingga iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah total untuk seluruh anggota keluarga peserta, tidak bisa dibayarkan perorang.

Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah tunggakan harus dilunasi?

Banyak sekali kasus anggota keluarga menunda-nunda untuk membuat laporan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal ke kantor bpjs, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan sipeserta belum dilaporkan, bahkan iuran bulanan peserta tersebut tidak dibayarkan karena dianggapnya kartu bpjs sudah tidak digunakan.

Tentu saja saja akan muncul tunggakan, pertanyaanya adalah apakah tunggakan sejak bulan peserta meninggal harus dilunasi?

Menurut pihak bpjs yang dikutif dari situs lapor.go.id, menyatakan bahwa :

Laporan peserta yang meninggal dunia wajib dilakukan di lakukan secepatnya dengan datang lansugn ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan, maksimal 7 hari setelah peserta meninggal. 

Tunggakan peserta wajib dilunasi karena BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama peserta tidak melakukan pelaporan.

Sebaiknya permasalah seperti ini bisa dikoordinasikan dengan pihak bpjs terkait, karena bisa saja tunggakan selama peserta meninggal ditiadakan.

Saya sudah melaporkan peserta Meninggal dunia tapi tagihan masih muncul?

Ada juga kasus tagihan iuran bulanan bpjs meninggal dunia masih ditagih padahal laporan sudah dibuat, ini terjadi ketika ada pembaharuan sistem bpjs dari sistem pembayaran lama menggunakan sistem pembayaran 1 va untuk 1 keluarga.

Kemungkinan ini adalah kesalahan dari perhitungan sistem yang masih dibenahi, sehingga jika kejadian ini menimpa anda, maka sebaiknya segera lapor kepihak bpjs untuk melakukan klarifikasi, iuran yang terlanjur dibayarkan biasanya tidak akan di kembalikan tapi akan digunakan untuk deposit iuran bulanan bpjs di bulan-bulan berikutnya.



Itulah penjelasan terkait permasalahan tunggakan untuk peserta bpjs meninggal dunia, semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda yang memerlukannya.


loading...

3 Responses to "Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia apakah harus dilunasi?"

  1. ada saudara sy anaknya meninggal karna tidak tahu dan tidak ada dari pemberitahuan dari bpjs tidak melapor ke bpjs krna ank nya sudah meninggal.setelah setahun lebih baru bpjs datang menagih sebesar 750rb. bagaimana solusinya.mohon di jelaskan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta meninggal dunia akan terkena tunggakan selama tidak dilaporkan ini dikarenakan pihak bpjs terus membayar dana kapitasi ke faskes si peserta meninggal dunia.

      Ini biasanya mengharuskan tunggakan harus tetap dibayarkan, namun semoga saja ada jalan keluar yang lebih meringankan peserta

      Delete
    2. Silahkan datang ke kantor bpjs setempat untuk membuat laporan meninggal dunia dan diskusikan dengan petugas bpjs, barangkali kebijakan setiap kantor bpjs berbeda.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel