-->

#7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS

7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS - BPJS kesehatan selain dapat menanggung pelayanan kesehatan juga dapat menanggung biaya untuk alat bantu kesehatan. pelayanan terhadap alat bantu kesehatan ini diataur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) no  59  tahun 2014 tentang standar tarif JKN pasal 24

Perlu anda ketahui bahwa pelayanan bpjs untuk tindakan kesehatan dan pelayanan bpjs untuk alat bantu kesehatan sedikit berbeda, jika tindakan kesehatan biaya sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs, sebesar apapun biayanya, sedangkan untuk pelayanan alat bantu kesehatan dapat ditanggung tapi dengan plafond atau ada batas biayanya, untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang dapat dibantu oleh bpjs harus atas rekomendasi dokter spesialis yang disesuaikan dengan indikasi medis pasien. Jadi khusus untuk alat bantu kesehatan, bpjs kesehatan hanya dapat menanggung sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

BPJS kesehatan sebenarnya hanya membantu mensubsidi untuk alat bantu kesehatan ini, berapapun biaya yang telah diresepkan oleh dokter untuk alat bantu kesehatan, jika nilainya melebihi plafond maka biaya lebihnya harus dibayar sendiri oleh peserta BPJS yang bersangkutan.

#7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS

Berikut adalah pelayanan alat bantu kesehatan yang mendapatkan stimulan atau bantuan dari bpjs kesehatan:

#1 - Alat Bantu Dengar

alat bantu dengar bisa ditanggung bpjs

Yang pertama yang biayanya sebagian dapat ditanggung oleh bpjs adalah pelayanan alat bantu dengar, biaya untuk alat bantu dengar dapat sebagian dibantu oleh bpjs jika syarat dan ketenuan yang ditempuh untuk mendapatkan alat bantu dengar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
  • Pasien bpjs harus melakukan pemeriksaan dimulai dari faskes tingkat 1
  • Faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis (spesialis THT)
  • Dokter spesialis akan memeriksa pasien, dan pasien akan mendapatkan pemeriksaan audiogram, jika secara medis pasien layak untuk menggunakan alat bantu dengar maka dokter akan meresepkan untuk pembelian hearing aid.
  • Berkas resep harus mendapatkan stempel bpjs, untuk mendapatkannya biasanya harus didukung dengan hasil pemeriksaan audiogram dan juga adanya resep dari dokter spesialis THT
Unutk alat bantu kesehatan ini yang dapat dibantu oleh bpjs hanya RP 1.000.000 (satu juta rupiah saja) dan diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis


#2 - Kruk Penyangga Tubuh

kruk penyangga tubuh

Alat bantu kesehatan yang kedua yang dapat dibantu oleh bpjs kesehatan adalah kruk penyangga tubuh, besarnya biaya yang dapat dibantu untuk kruk oleh bpjs keseahatan sebesar Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah).

Untuk mendapatkan bantuan kruk harus ada rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi bedah tulang sebagai salah satu bagian pemeriksaan di faskes rujukan yang sudah bekerjasama dengan bpjs. jadi prosedurnya harus dimulai dari faskes tingkat 1 dan harus mendapatkan rujukan ke dokter spesialis dalam hal ini adalah dokter spesialis orthopedi.


#3 - Collar Neck atau penyangga leher 

collar neck penyangga leher dapat ditanggung bpjs

Yang berikutnya pelayanan alat bantu kesehatan yang dapat disubsidi oleh bpjs adalah Alat penyangga leher atau colar neck, alat ini biasanya digunakan untuk pasien yang mendapatkan trauma di bagian tulang leher atau faktur pada cervik/tulang leher sesuai dengan indikasi medis.

bantuan dari bpjs untuk colar neck ini hanya rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu) dan maksimal hanya dapat diberikan maksimal 2  tahun sekali atas indikasi medis.

Untuk mendapatkan alat bantu ini dari bpjs, pasien tetap harus menempuh pemeriksaan dari faskes tingka1 guna mendapatkan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari dokter sepesialis, jika atas indikasi medis dokter menyimpulkan bahwa pasien harus mendapatkan colar neck maka alat bantu ini atas indikasi medis dapat dibantu oleh bpjs sebesar nilai subsidi atau plafond yang telah ditetapkan, jika melebihi plafond maka biaya selebinya harus dibayar sendiri oleh pasien yang bersangkutan.

#4 - Korset Tulang belakang

Korset tulang belakang dapat ditanggung oleh bpjs

Korset tulang belakang merupakan alat bantu kesehatan untuk menyangga tulang belakang yang mengalami cedera atau kelainan, bantuan dari bpjs dapat diberikan untuk alat bantu ini  sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pelayanan di faskes rujukan yang sudah bekerjasama dengan bpjs.

Biaya yang dapat disubsidi oleh bpjs untuk pelayanan alat bantu kesehatan korset tulang belakang adalah Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah), prosedurnya harmpir sama dengan prosedur untuk mendapatkan alat bantu dengar di atas.

#5 -  Gigi Palsu atau Protesa Gigi

Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung bpjs

Pelayanan alat bantu kesehatan untuk alat bantu protesa gigi harus atas indikasi medis, pelayanan alat bantu kesehatan ini bisa diberikan di faskes tingkat 1 maupun 2 dengan biaya maksimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Untuk masing-masing rahang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali dan harus atas indikasi medis

#6 -  Protesa Alat gerak (Tangan dan kaki palsu)

Alat bantu gerak yaitu alat bantu gerak untuk tangan dan kaki palsu dapat disubsidi oleh bpjs, untuk alat bantu gerak diberikan setiap 5 tahun sekali untuk anggota tubuh yang sama atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi di faskes tingkat 2 atau faskes rujukan atas indikasi medis.

Agar alat bantu gerak bisa ditanggung oleh bpjs maka pasien harus menempuh prosedur yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh bpjs, wajib dimulai dari faskes tingkat 1 yang dilanjutkan untuk dirujuk ke faskes tingkat 2 yaitu rumah sakit.

Biaya yang dapat dibantu oleh bpjs untuk alat bantu gerak adalah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), jika melebihi plafond tersebut maka sisanya harus dibayarkan sendiri.


#7 - Kacamata

kacamata dapat disubsidi oleh bpjs

Yang terakhir alat bantu kesehatan yang dapat disubsidi oleh bpjs adalah kacamata, sama seperti mendapatkan alat bantu dengar, agar alat bantu penglihatan ini yaitu kacamata dapat dibantu biayanya sebagian oleh bpjs maka pasien harus menempuh prosedur yang benar yang sudah ditetapkan oleh bpjs sebagai berikut:
  • Pasien memeriksakan dirinya ke faskes tingkat 1, di faskes tingkat 1 fasien akan mendapatkan rujukan ke poli mata di rumah sakit.
  • Atas pemeriksaan dokter spesialis di polimata pasien akan mendapatkan resep untuk mendapatkan alat bantu kesehatan kacamata. resep harus di cap oleh bpjs center
  • Pasien bisa menuju toko optik yang sudah bekerjasama dengan bpjs

Ketentuan pasien mendapatkan bantuan alat bantu kacamata dari bpjs minimal dengan indikasi medis Speris - 0.5D dan Slindris 0.25D, dan penggantian dapat diberikan setiap 2 tahun sekali, besar kecilnya tarif yang dapat disubsidi oleh bpjs sangat tergantung sekali dengan jenis kelas bpjs yang diambil, sebagai berikut:
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 3.00.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Jika harga kacamata ternyata melebihi plafond yang telah ditetapkan oleh BPJS maka, biaya selebihnya harus dibayar sendiri.


Itulah ke 7 alat bantu kesehatan yang sebagian biayanya dapat ditanggung oleh bpjs, yang meliputi, kacamata, kaki dan tangan palsu, alat bantu dengar, gigi palsu, kruk penyangga tubuh dan penyangga leher, jika anda memiliki gangguan yang mengharuskan anda untuk mendapatkan alat bantu gerak maka silahkan manfaatkan bpjs agar sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan tersebut bisa ditanggung oleh bpjs. semoga bermanfaa.

loading...

0 Response to "#7 Alat bantu kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel