-->

Operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Jika sesuai Prosedur !

Operasi caesar (seksio cesarea /sc) adalah proses persalinan melalui operasi pembedahan diperut, operasi caesar dipilih karena kemauan sendiri atau juga karena ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan proses pesalinan harus melalui operasi caesar, banyak yang memilih operasi caesar karena ingin proses persalinan yang cepat, ingin kelahiran anaknya sesuai dengan tanggal-tanggal cantik, ada juga yang memilih operasi caesar karena katakutan akan rasa sakit ketika proses melahirkan atau ada juga dikarenakan indikasi medis yang menyebabkan mempersulit proses persalinan sehingga proses persalinan harus melalui operasi caesar.

Operasi caesar termasuk operasi besar dan operasi besar pasti memiliki resiko dan biayanya pun kemungkinan akan sangat besar, sehingga siapapun yang memilih jalan operasi caesar baik karena kondisi medis ataupun atas pilihan sendiri harus mempersiapkan dana operasi yang tidak sedikit. menurut kabar biaya ntuk menjalani operasi caesar kisarannya paling sedikit sekitar 8 juta rupiah dan paling besar sampai 15 juta rupiah bahkan bisa lebih.

Operasi caesar ditanggung BPJS


Tentunya yang memilih operasi caesar dari kalangan orang kaya, dana sebesar itu bukanlah suatu masalah pasti akan dipersiapkan jauh-jauh hari,  namun untuk warga tidak mampu yang harus menjalani operasi caesar karena indikasi medis tentu biaya sebesar itu merupakan masalah besar, tapi ada kabar baik, karena di era BPJS saat ini Operasi caesar bisa ditanggung BPJS dengan syarat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ketentuan Persalinan caesar yang ditanggung BPJS ?

Di era BPJS saat ini memang hampir semua penyakit dan operasi bisa ditanggung BPJS dengan syarat, ketentuan dan juga prosedur yang ditempuh sesuai dengan aturan bpjs kesehatan, salah satu operasi yang dapat ditanggung bpjs kesehatan adalah operasi caesar.

Berikut adalah prosedur dan ketentuan persalinan caesar yang dapat ditanggung BPJS:

1. Operasi caesar dilakukan atas indikasi medis

Operasi caesar yang dapat ditanggung BPJS adalah operasi caesar karena adanya indikasi medis, misalnya karena adanya faktor penyilit, ketuban pecah, posisi bayi sungsang dan indikasi medis lainnya, namun jika karena keinginan sendiri misalnya karena lahiran ingin cepat, karena bayi ingin lahir di tanggal yang cantik atau karena ibu takut mengalami rasa sakit maka untuk kasus seperti itu BPJS tidak bisa menanggung operasi caesar.

2. Operasi caesar harus atas rujukan dokter faskes tingkat 1

Agar operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS maka langkah yang ditempuh pasien harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bpjs keseahtan, artinya jika kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka harus dimulai dari pemeriksaan di faskes tingkat 1, puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau praktek dokter, jika menurut dokter ada indikasi medis yang mengharuskan lahiran dengan caesar maka anda bisa meminta rujukan ke rumah sakit untuk menjalani operasi caesar, atau biasanya dokterpun akan memberikan surat rujukan untuk ditangani dirumah sakit guna menjalani caesar.

3.  Jika pasien dalam keadaan Emergency maka bisa langsung menuju IGD

Jika pasien yang akan melakukan persalinan dalam keadaan gawat darurat, misalnya karena ketuban pecah, karena kecelakaan sehingga ibu dan bayi harus segera mendapatkan pertolongan, jika tidak segera ditolong bisa membahayakan nyawa ibu dan anak, maka keluarga pasien bisa langsung menuju IGD di rumah sakit,  tenang saja untuk pasien emergency biaya persalinan maupun operasi caesar akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS kesehatan.


4. Kartu Pasien harus dalam keadaan aktif

Kartu pasien harus dalam keadaan aktif, jika tidak aktif maka tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kecuali kartu diaktifkan namun jika sebelum 45 hari pasien menjalani rawat inap pasca operasi, pasien akan terkena denda rawat inap.

Yang bisa menyebabkan kartu nonaktif adalah jika peserta memiliki tunggakan minimal 1 bulan, oleh karena itu iuran harus selalu dibayarkan setiap bulan agar tidak terkena tunggakan.

5. Jangan meminta rujukan atas Permintaan sendiri

Dokter akan memberi rujukan jika secara medis memang anda harus menjalani caesar, namun jika tanpa indikasi medis anda meminta surat rujukan atas permintaan sendiri maka biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Tips agar administrasi persalinan lancar

Berikut tips agar operasi berjalan lancar:

1. Sebaiknys sering-seringlah memeriksakan kesehatan ibu dan anak ke dokter kandungan, sehingga setiap permasalahan bisa diketahui sejak dini, jika ada indikasi medis peserta harus menjalani lahiran dengan caesar bisa dipersiapkan sejak jauh-jauh hari agar prosesnya lancar.

2. Siapkan persyaratan yang diperlukan jauh-jauh haru jika anda sudah diklaim harus menjalani operasi caesar seperti misalnya:
  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan asli KK
  • Fotocopy  Kartu BPJS Peserta
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1 kecuali pasien Gawat darurat
  • Bukti pembayaran iuran bpjs 3 bulan terakhir

3. Untuk peserta BPJS Mandiri anda bisa mendaftarkan bayinya sebelum dilahirkan ke BPJS

syarat pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan

Untuk Ibu Peserta BPJS Mandiri silahkan daftarkan bayinya sebelum dilahirkan, ini untuk mengantisifasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan yang dialami bayi, sehingga biaya untuk perawatan sanga bayi setelah dilahirkan sepenuhnya bisa ditanggung BPJS kesehatan.
Baca: Cara mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS
Sedangkan untuk bayi dari orang tua peserta BPJS PPU yang ditanggung perusahaan atau peserta BPJS PBI atau pemegang kartu KIS, jamkesmas ataupun jamkesda, tidak bisa mendaftarkan bayinya ketika masih dalam kandungan, tapi masih bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan. biasanya jatuh tempo 3 hari sejak bayi dilahirkan, jika dalam 3 hari bayi belum didaftarkan maka biaya atas bayi tidak bisa ditanggung bpjs.

Baca: cara Mendaftarkan bayi ke bPJS setelah dilahirkan


Demikian tentang informasi cara agar biaya operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS, semoga bermanfaat.

loading...

4 Responses to "Operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Jika sesuai Prosedur !"

  1. Apakah bisa kartu bpjs yg terdaftar di kota majalengka di pakai berobat di daerah bekasi ? Bagaimana caranya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menggunakan kartu BPJS di faskes luar kota, sebaiknya minta surat pengantar dari kantor bpjs di kota tersebut untuk ke faskes agar tidak terjadi penolakan darifaskes.

      Delete
  2. Apakah bisa buat kartu bpjs baru apabila sdh pernah buat sebelumnya ? Tapi yang lama sudah nonaktif..
    Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa, sekali terdaftar maka tidak bisa mendaftar baru lagi, solusinya yang nonaktif harus diaktifkan kembali, biasanya harus melunasi seluruh tunggakan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel