-->

Pembayaran Iuran BPJS Lewat Dari tanggal 10, ini yang akan terjadi!

Peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran atau premi yang secara turin harus dibayarkan setiap bulan, untuk saat ini tahun 2016 jatuh tempo pembayaran iuran bulanan bpjs adalah setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, dan ini mungkin akan berlaku di tahun 2017 dan tahun-tahun berikutnya.

Iuran bulanan saat ini menggunakan sistem VA Keluarga dimana setiap keluarga cukup melakukan satu kali transaksi pembayaran untuk seluruh anggota keluarganya menggunakan salah satu Virtual Account (VA) anggota keluarga terdaftar, dengan sistem baru ini otomatis iuran yang dibayarkan tidak bisa sebagian, namun harus total untuk seluruh keluarga yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan yang tertera di Kartu Keluarga.

Apa yang akan terjadi jika pembayaran iuran bpjs lewat tanggal 10


Pihak BPJS selalu menghimbau bahwa iuran bulanan bpjs sebaiknya dibayar di awal-awal bulan agar terhindar dari keterlambata pembayaran iuran. dan karena jatuh tempo pembayaran iuran setiap tanggal 10 bulan yang bersangkutan, disarankan untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 sehingga terhindar dari keterlambatan pembayaran yang bisa menyebabkan kartu bpjs kesehatan anda dinonaktifkan alias diblokir.

Apa yang akan terjadi jika Pembayaran iuran BPJS dilakukan setelah tanggal 10?

Jika pembayaran iuran lewat tanggal 10, sebenarnya menurut aturan itu sudah masuk ke area keterlambatan pembayaran iuran, sangat berpotensi dinonaktifkannya kartu bpjs anda.

Tapi apakah akan terkena denda keterlambatan?

Perlu anda ketahui bahwa kebijakan bpjs terbaru mengenai denda yang  mulai diberlakukan per 1 juli 2016, denda keterlambatan resmi dihapus, tapi anda tetap harus hati-hati karena aturan denda tetap berlaku untuk peserta bpjs yang menjalani rawat inap setelah mengaktifkan kartu bpjs akibat terlambat membayar iuran.

Ini yang akan terjadi jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 10 bulan yang bersangkutan:

Jadi jika Pembayaran iuran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo atau setelah tanggal 10 bulan yang bersangkutan, maka Tidak akan menyebabkan kartu bpjs anda nonaktif jika keterlambatanya masih kurang dari 1 bulan, kecuali jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 10 bulan berikutnya, baru kartu BPJS anda akan langsung dinonaktifkan, artinya kartu BPJS anda tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. sampai seluruh tunggakan dilunasi.

Tapi hati-hati juga, untuk peserta dengan KTP khusus di daerah DKI jakarta, untuk peserta bpjs yang mengambil kelas III yang terlambat 1 bulan dan untuk kelas I dan kelas II yang terlambat minimal 3 bulan,  kepesertaan akan langsung dialihkan menjadi peserta PBI yang iuran bulanannya di bayar oleh pemerintah provinsi DKI jakarta, dan baru bisa beralih kembali ke BPJS Mandiri setelah masa pengalihan minimal 6 bulan dengan membayar denda keterlambatan sebelumnya.

Informasi lebih lanjut bisa dibaca di artikel berikut:

Peserta Menunggak dengan KTP DKI akan langsung dialihkan menjadi peserta PBI kelas III


Demikian tentang uraian apa saja yang akan terjadi jika pembayaran Iuran BPJS Lewat Dari tanggal 10, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

loading...

0 Response to "Pembayaran Iuran BPJS Lewat Dari tanggal 10, ini yang akan terjadi!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel