-->

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur)

Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur) - Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan yaitu puskesmas, klinik, praktek dokter dan praktek dokter gigi yang harus dikunjungi pertama kali oleh pasien bpjs ketika ingin menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung bpjs. Fasilitas kesehatan tingkat pertama biasanya ditentukan ketika peserta melakukan pendaftaran bpjs dan faskes yang dipilih pada umumnya harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili sesuai dengan KTP.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa kita ganti jika diinginkan namun harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS, prosedur yang berlaku saat ini peserta dapat melakukan pindah faskes tk 1 jika si peserta sudah menjadi peserta bpjs setidaknya selama 3 bulan atau 3 bulan setelah pergantian faskes sebelumnya, jika tidak maka peserta tidak diizinkan untuk pindah faskes.

syarat dan prosedur pindah ganti faskes di luar wilayah domisili

Ada banyak sekali alasan kenapa peserta memilih pindah atau ganti faskes, bisa karena faskes yang dipilih terlalu jauh dengan tempat tinggal atau karena peserta pindah domisili, sehingga peserta terpaksa harus mengganti faskes dengan faskes yang cocok atau faskes yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Pindah faskes jika masih sesuai domoisili artinya faskes yang dipilih masih sesuai dengan alamat KTP maka ini bisa dilakukan, namun bagaimana jika faskes yang dipilih di luar wilayah domosili artinya lokasinya tidak sesuai dengan KTP dan juga KK, apakah bisa dilakukan?

Peserta Bisa memilih faskes di luar wilayah domisili Jika diperlukan

Jika peserta sedang berada di luar wilayah sebaiknya pikirkan dengan bijak apakah ganti faskes atau tidak, pertimbangan yang harus diambil adalah.

Alternatif #1 : Jika peserta hanya sementara tinggal di wilayah di luar domisili maka sebaiknya peserta tidak melakukan ganti faskes, karena saat ini peserta bpjs bisa berobat di luar wilayah bpjs dengan cara

  • Minta Surat pengantar ke Kantor BPJS untuk berkunjung ke faskes tingkat 1 yang berada di wilayah tersebut, ini tujuannya untuk menghindari penolakan dari faskes yang tidak sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS
  • Datang ke faskes tingkat 1 yang terdapat di wilayah tersebut dengan membawa surat pengatar dari BPJS, biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Alternatif #2 : Jika peserta Tinggal cukup lama di wilayah di luar domisili dan banyak menghabiskan di wiliyah tersebut, maka jalan terbaik adalah peserta ganti faskes dengan memilih faskes terdekat di wilayah tersebut walaupun tidak sesuai dengan alamat KTP.

Untuk peserta yang berada di luar wilayah domisili, dapat melakukan perpindahan faskes dengan syarat sebagai berikut : 
  • Minimal telah melewati waktu 3 bulan untuk dapat ganti faskes 
  • Melampiri surat keterangan tinggal sementara yang diperoleh dari kecamatan 
  • Mengisi formulir perubahan data di kantor cabang bpjs kesehatan
  • Membawa kartu BPJS lama
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa KTP

Untuk melakukan perubahan data faskes saat ini tidak bisa dilakukan secara online, peserta harus datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Demikian tentang pindah atau ganti faskes di luar wilayah domisili, semoga membantu. jika da pertanyaan atau kasus-baru mengenai pindah atau ganti faskes anda bisa berbagi di komentar, semoga saya atau pengunjung blog ini bisa mencari solusi untuk permasalahan anda. terima kasih.
loading...

7 Responses to "Pindah Faskes di luar wilayah domisili (syarat dan prosedur)"

  1. apakah untuk mengurus faskes diluar domisili harus ke kantor bpjs sesuai domisili saat ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. di kantor cabang bpjs dengan alamat kota yang sama dengan alamat faskes yang ingin dipilih

      Delete
  2. Maaf mw tanya syarat pindah faskes, saya tinggal di klaten,tapi kartu kis atau bpjs saya domisili madiun karena kk sma ktp masih ikut orang tua di madiun, lha prtnyaany biasa kah pindah faskes dri madiun k klaten??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa pindah dari madiun ke klaten dengan syarat:
      1. usia kepesertaan minimal sudah 3 bulan atau 3 bulan dari perpindahan faskes sebelumnya jika pernah pindah faskes.
      2. Copy KTP & KK
      3. Kartu BPJS /KIS
      4. Tidak menunggak
      5. Menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW di klaten.
      6. Mengisi form perubahan data kepesertaan di kantor bpjs

      Baca juga : pindah faskes bisa dilakukan via aplikasi mobile JKN

      Delete
  3. Kira2 berapa lama proses'y kalo pindah faskes luar wilayah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berlaku di tanggal 1 bulan berikutnya, pindah faskes sekarang lebih mudah menggunakan aplikasi mobile JKN sekaligus cetak kartunya lewat aplikasi tersebut.

      Delete
  4. Klo mau pindah kartu bpjs di karena kan pindah domisili harus ke kantor bpjs sebelumnya atau bisa langsung ke kantor bpjs domisili baru

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel