-->

4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya

Sebelum saya uraikan lebih terperinci, harap bedakan antara bpjs ketenagakerjaan dengan bpjs PPU (peserta penerima upah) atau badan usaha, karena ternyata ada beberapa pihak yang menganggap sama antara bpjs ketenagakerjaan dengan bpjs badan usaha, padahal keduanya adalah program yang jelas-jelas berbeda.

BPJS PPU atau BPJS badan usaha merupakan BPJS kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan untuk tenaga kerja sedangkan bpjs ketenagakerjaan adalah bpjs yang memberikan jamianan sosial ekomi kepada setiap pekerja.

Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya baik ke bpjs kesehatan sebagai peserta bpjs badan usaha dan juga ke bpjs ketenagakerjaan, jadi jika anda adalah karyawan perusahaan maka anda seharusnya didaftarkan oleh perusahaan untuk menjadi peserta bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan dan juga bpjs ketenagakerjaan yang sebagian iuran bulannya ditanggung oleh perusahaan.

program utama bpjs ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan adalah progam pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja yang bekerja di indonesia, program ini sebenarnya bukanlah program baru, tapi merupakan program peralihan dari program sebelumnya yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau lebih kita kenal dengan JAMSOSTEK.

Karena merupakan program peralihan dari jamsostek, program-program bpjs ketenagakerjaan pun tidak jauh berbeda dengan program yang dimiliki oleh jamsostek sebelumnya, namun memiliki sedikit perubahan. yang meliputi:


  • Program jaminan hari tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP), ini merupakan program baru di bpjs ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak ada di jamsostek.
  • Program Jaminan Kematian (JKM)
  • Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • Sedangkan program Jaminan pelayanan kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh jamsostek sudah tidak lagi menjadi bagian dari progam bpjs ketenagakerjaan, JPK saat ini sudah dialihkan menjadi BPJS kesehatan.


4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya

Secara lebih detail berikut adalah 4 program utama dari bpjs ketenagakerjaan serta manfaat yang dapat diperoleh oleh pesertanya:

#1 - Program Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah salah satu program yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang dapat memberikan jaminan sosial ekonomi salah satunya untuk pesertanya ketika mereka menginjak masa tua.

Manfaat dari jht adalah sebagai berikut:

a. Pemberian  uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  • peserta mencapai usia 56 tahun (usia pensium)
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap
  • Peserta Resign atau di PHK dan tidak aktif bekerja
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

b. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan


Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :

  • Janda/duda
  •  Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wa siat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan


Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

#2 - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah salah satau program yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diberikan oleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) antara lain adalah sebagai berikut:

a. Pelayanan kesehatan karena resiko kecelakaan kerja
Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
b. Santunan penggantian biaya pengangkutan 
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
c. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

Dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

d. Santunan Kecacatan
  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
Dengan ketentuan:
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
e. Santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
f. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 

g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

h.Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.


#3 - Program Jaminan Kematian (JKM)

Salah satu program bpjs ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kematian kepada setiap pesertanya jika meninggal dunia.

Beberapa manfaat dari JKM meliputi:
a. Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

b. Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun

#4 -  Program Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. yang meliputi:

a. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

b. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

c. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

d. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

e. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

f. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

g. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

h. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).

i. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

j. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

k. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.


Demikian uraian detail mengenai 4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya, semoga bermanfaat.
loading...

6 Responses to "4 Program Utama BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) Serta Manfaatnya"

  1. Dengan hormat,
    Mohon pencerahanya mengenai jaminan pensiun. apakah jp bisa diterima secara lumpsum mengingat kepesertaanya kurang dari 15 tahun ketika peserta sudah phk/resign, atau harus menunggu usia pensiun?
    Tolong jawabanya ya kak terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masa iuran kurang dari 15 tahun jika peserta sudah berhenti bekerja, akan diberikan secara lumpsum

      Delete
  2. Ass, saya BPJS mandiri kls 3 sdh 2 th berjln mau pindah kls 1 apakah diperbolehkn dan mohon penjelasan prosedurnya, sy tunggu atas bantuannya trimakasih wass,

    ReplyDelete
  3. Ass, saya BPJS mandiri kls 3 sdh 2 th berjln mau pindah kls 1 apakah diperbolehkn dan mohon penjelasan prosedurnya, sy tunggu atas bantuannya trimakasih wass,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Jika sudah 1 tahun menjadi peserta bpjs dan belum pernah pindah kelas selama 1 tahun, maka ibu bisa melakukan pindah kelas menjadi kelas I bpjs.

      Persyaratan yang harus dipersiapkan:
      KK
      KTP
      Kartu Lama
      Kepemilikan rekening bank (yang mengambil kelas I atau kelas 2 harus menyerahkan bukti kepemilikan rekening bank BNI, BRI atau Mandiri)

      Bisa datang langsung ke kantor bpjs terdekat

      Delete
    2. Oh ya... pastikan tidak memiliki tunggakan.
      Jadi sebaiknya bawa juga bukti pembayaran iuran bpjs terakhir.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel